Jumat, 03 Juli 2015

Tanya Jawab Fiqih

SEDEKAH Assalamuallaikum Wr. Wb Yang terhormat Ustad Navis. Saya seorang pekerja yang sering berkeliling dijalanan. Sehingga saya kerap melihat para pengemis yang biasa mangkal di dekat traffic light. Saya juga sering merasa iba kepada para pengemis tersebut, meski rata-rata mereka masih muda dan sepintas masih nampak sehat. Sebagai seorang muslim, saya ingin membantu mereka dengan memberikan sebagian rejeki saya. Tapi saya ragu, selain ada himbauan pemerintah untuk tidak memberikan mereka uang kecil, dan juga saya khawatir apabila pemberian saya mereka gunakan untuk hal-hal yang kurang baik (membeli rokok, minuman keras dan lainnya). Yang ingin saya tanyakan: 1. Apa hukumnya, kita memberi sedekah yang kita tidak tahu digunakan untuk apa? 2. Bolehkah dalam Islam, memberikan sedekah untuk pengemis dipinggir jalan, meski fisik mereka terlihat masih mampu untuk bekerja? Demikian pertanyaan dari saya. Atas perhatian dan jawaban Ustad Navis, saya ucapkan terimakasih Wassalamuallaikum Wr Wb Giono Kediri Jawaban: Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Mas Giono yang saya hormati. memang kita dianjrkan untuk peduli kepada orang lain dengan memberi sebagian harta kita kepada orang yang membtuhkan. Adapun memberi uang kepada pengemis dapat dianggap bersedekah. Maka hukumnya sunnah, karena bersedekah hukum asalnya sunnah. Wahbah az-Zuhaili berkata,“Sedekah tathawwu’ (sedekah sunnah/bukan zakat) dianjurkan (mustahab) dalam segala waktu, dan hukumnya sunnah berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah.” (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/389). Dalil Al-Qur`an antara lain (artinya),“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.” (QS Al-Baqarah [2] : 245). Dalil As-Sunnah misalnya sabda Nabi SAW,”Barangsiapa memberi makan orang lapar, Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan surga. Barangsiapa memberi minuman kepada orang haus, Allah pada Hari Kiamat nanti akan memberinya minuman surga yang amat lezat (ar-rahiq al-makhtum), dan barangsiapa memberi pakaian orang yang telanjang, Allah akan memberinya pakaian surga yang berwarna hijau (khudhr al-jannah).” (HR Abu Dawud no 1432; Tirmidzi no 2373). Namun hukum asal sunnah ini bisa berubah bergantung pada kondisinya. Sedekah dapat menjadi wajib. Misalnya ada pengemis dalam kondisi darurat (mudhthar), yakni sudah kelaparan dan tak punya makanan sedikit pun, sedang pemberi sedekah mempunyai kelebihan makanan setelah tercukupi kebutuhannya. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390). Dalam kondisi seperti ini, sedekah wajib hukumnya. Sebab jika tak ada cara lain menolongnya kecuali bersedekah, maka sedekah menjadi wajib, sesuai kaidah fiqih : “Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib.” (Jika suatu kewajiban tak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya). (Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, 1/111). Juga sedekah dapat menjadi haram hukumnya, jika diketahui pengemis itu akan menggunakan sedekah itu untuk kemaksiatan. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390). Misalnya, digunakan untuk berjudi, berzina, atau minum khamr. Hukum sedekah dalam kondisi ini menjadi haram, karena telah menjadi perantaraan (wasilah) pada yang haram. Kaidah fikih menyebutkan,”Al-Wasilah ila al-haram haram.” (Segala perantaraan menuju yang haram, haram hukumnya). (M. Shidqi al-Burnu, Mausu’ah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, 12/200). Sedekah kepada pengemis juga menjadi haram, jika diketahui dan dan diyakini bahwa pengemis itu tidak termasuk orang yang boleh mengemis (meminta-minta), misalnya bukan orang miskin. Dalam masalah ini ada dalil khusus yang mengharamkan meminta-minta, kecuali untuk tiga golongan tertentu. Sabda Nabi SAW,”Meminta-minta tidaklah halal kecuali untuk tiga golongan : orang fakir yang sangat sengsara (dzi faqr mudqi’), orang yang terlilit utang (dzi ghurm mufzhi’), dan orang yang berkewajiban membayar diyat (dzi damm muuji’).” (HR Abu Dawud no 1398; Tirmidzi no 590; Ibnu Majah no 2198) Jadi kalau seorang pengemis sebenarnya bukan orang miskin, haram baginya meminta-meminta. Demikian pula pemberi sedekah, haram memberikan sedekah kepadanya, jika dia mengetahuinya. Dalam kondisi ini pemberi sedekah turut melakukan keharaman, karena dianggap membantu pengemis tersebut berbuat haram. Kaidah fikih menyebutkan : “Man a’ana ‘ala ma’shiyyatin fahuwa syariik fi al itsmi” (Barangsiapa membantu suatu kemaksiatan, maka dia telah bersekutu dalam dosa akibat kemaksiatan itu.). (Syarah Ibnu Bathal, 17/207). Mas Giono. Jika anda melihat pengemis di jalan yang tidak tahu akan digunakan untuk apa? Dan juga ada kehawatiran untuk digunakan untuk kemaksiatan, bahkan fisiknya pengemis masih kuat untuk bekerja, maka sebaiknya tidak memberi sedekah pada pengemis itu dan lebih baik sedekah anda disalurkan ke yayasan atau lembaga yang mengelola sedekah yang kridebel,agar sdekah itu tepat sasaran dan lebih berguna. Wallahu a’lam. Sering lupa dalam bilangan Sholat… Ass.wr.wb. ustadz saya sering lupa dalam bilangan rokaat shalat, sehingga membuat shalat saya tidak khusuk. misalnya ketika saya sedang shalat isya sendirian dirumah tiba-tiba muncul difikiran saya, ini sudah nyampek rokaat keberapa ya! dengan demikian membuat shalat saya timbul tanya sudah empat rokaat atau masih tiga rokaat. yang saya tanyakan, gimana dengan status shalat saya dan apakah shalat saya itu perlu diulang, dan apa doa supaya shalat saya bisa khusuk? semoga ustadz memberikan solusinya amien. Eko Saputro – Krian Jawaban: Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Pak Eko Saputro yang saya hormati. memang shalat bukan hanya gerakan tubuh saja tapi juga konsentrasi fikiran dan kekhusyuan hati, maka hendaknya sebelum shalat mempersiapkan lahir bathin karena akan bertemu dengan Pencipta alam semista ayaitu Allah Rabbul Izzati. Jika bapak Eko lupa dalam bilangan shalat. apa empat atau tiga rakaat, maka hendaknya dihitung tiga atau yang lebih sedikit karena itu yang pasti dan yakin sedangkan yang empat itu masih ragu ragu. Hal ini bedasarkan kaidah ushul fiqh: yang yakin itu tidak dapat dihilangkan dengan yang masih ragu ragu ( alyaqiin laa yuzalu bissyak). Setelah itu lanjutkan shalatnya samapai salam. Bagaimana status shalatnya? Shalatnya tetap sah dan tidak batal. (Syekh wahbah Azzuhaili. Al fiqh alislami wa adillatuh. Bab shalat ) Pak Eko saputro. Agar shalatnya khusyu’ ada beberpa hal yang harus diperhatikan, diantrnaya; sebelum shalat persiapkanlah fisik dan fikiran dengan baik, mencari tempat dan suasana yang tenang, usahakan memahami arti yang dibaca dalam shalat dan renungkan artinya ketika membacanya, tumbuhkan rasa takut kepada Allah ( khauf) harapan anugrah Allah ( rajaa’) cinta kepada Allah ( mahabbah). Dan bacalah surah Annas serta ta’awwudz sebelum takbir. Semoga shalat Eko diterima Allah SWT. Amiin Bolehkah sholat jumat diganti sholat dzuhur?? assalamualaikum. Wr.wb. bapak ustad yang dimuliakan oleh Allah SWT. sy sangat bersukur setelah membaca majalah mustahiq, yang didalamnya ada rubrik konsultasi agama. saya seorang kepala rumah tangga yang bekerja sebagai penjaga rel kereta api. Yang saya ingin tanyakan. Bolehkah saya mengganti sholat jumat dengan sholat dhuhur? Karena pada waktu sholat jumat ketika saya sedang bertugas tidak bisa ditinggalkan untuk melaksanakan sholat jumat, karena resikonya sangat besar. Mohon penjelasannya, semoga ustad mau membalasnya… rahmad hidayatullah – surabaya Jawaban: Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Pak Rahmad Hidayatullah yang saya hormati. shalat adalah tiang agama dan orang yang melaksanakannya berarti menegakkan agama dan orang yang meninggalkannya berarti merobohkannya, termasuk shalat jumat. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. ( QS al-Jum’ah [62] : 9 ). Ayat tersebut menjadi dalil wajibnya shalat Jumat bagi laki-laki Muslim, berakal, sudah balig, sedang tidak dalam perjalanan ( safar ), bukan budak, tidak sedang sakit berat, atau halangan syar’i lainnya seperti banjir besar, hujan yang sangat lebat, dan tak memiliki perangkat untuk menghindarinya. Meninggalkannya dengan sengaja tanpa alasan-alasan syar’i, hukumnya berdosa besar. Allah murka dan akan mengunci hati mereka yang dengan sengaja meremehkan perintah-Nya melaksanakan shalat Jumat. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, “Hendaklah orang-orang itu benar-benar berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau ( kalau tidak maka ) Allah akan mengunci hati-hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang-orang yang lalai.” ( HR Muslim ). Abu Ja’d al-Dhamari meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan menutup mati hatinya ( HR Abu Daud, Tirmizi, al-Nasa`i dan Ibnu Majah ). Rasul berang dan seakan hendak membakar rumah-rumah orang yang meremehkan perintah shalat Jumat. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi bersabda kepada orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat, “Sunguh saya bertekad untuk memerintahkan seseorang mengimami shalat bagi manusia, kemudian saya bakar rumah orang-orang yang meninggalkan ( shalat ) Jumat.” ( HR. Muslim ). Pak rahmad Hidayatullah. Ulama menjelaskan, hal yang dapat dijadikan sebagai halangan syar’i bagi Muslim boleh meninggalkan shalat Jumat adalah setiap hal yang membahayakan jiwa, sangat menyusahkan yang tidak seperti biasanya atau kekhwatiran yang kuat akan adanya bahaya/mudharat bagi mata pencahariannya serta orang yang menjadi tanggungannya. Ulama menyebutkan, pekerjaan dapat menjadi halangan syar’i untuk tidak melaksanakan Jumat hanya dalam dua keadaan. Pertama, pekerjaan itu harus mengandung maslahat besar yang tidak dapat dicapai kecuali dengan tetap berkerja dan meninggalkan shalat Jumat, jika ditinggalkan akan timbul bahaya besar dan tidak ada yang menggantikannya untuk melakukan perkerjaan itu. Misalnya dokter di UGD, polisi atau satpam yang menjaga harta dan rumah masyarakat dari pencurian dan perampokan, juga termasuk pekerjaan bapak Rahmad menjaga palang pintu perlintasan kereta. Kedua, pekerjaan itu adalah sumber satu-satunya bagi penghasilannya dan dia tidak mempunyai materi lagi selain hasil dari pekerjaan itu untuk mencukupi kebutuhan primer diri dan keluarganya. Dia boleh meninggalkan shalat Jumat dan tetap bekerja karena darurat sampai dia mendapatkan pekerjaan lain yang memungkinkannya melaksanakan ibadah shalat Jumat. Pak Rahmad. Secarah fiqh kalau memenuhi persyaratan seperti yang disebutkan, maka bapak boleh tidak shalat jum’at dan diganti dengan shalat dzuhur. Tapi hendaknya ushakan tidak sampai 3 kali berturut turut dengan cara bergantian dengan petugas lain. Wallahu a’lam bish shawab ■ Hukum Pajak Menurut Islam Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz Navis yang terhormat. Saya pria berusia 37 tahun, dan saat ini bekerja di perusahaan konsultan pajak, sebagai staf yang mengurusi administrasi dan pelaporan perpajakan. Dalam melaksanakan pekerjaan saya berusaha untuk melakukannya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku berdasarkan data dan dokumen yang ada pada klien. Saya juga berusaha menghindari tindakan manipulasi berkaitan pekerjaan saya dan yang dilarang agama. Pertanyaan saya: 1. Bagaimanakah hukum pajak menurut Islam? 2. Bagaimana hukum penghasilan yang saya terima dari pekerjaan saya ini? Atas jawaban Ustadz Navis, saya mengucapkan terima kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb Sigit Apriyanto Jl. Indrapura no 36 Surabaya Jawaban: Walaikumusalam warahmatullahi wabarkatuh. Akh Sigit Apriyanto yang saya hormati. masalah hukum pajak menurut islam baiklah pengasuh jelaskan apa itu pengertian pajak dan bagaimana pendapat ulama tentang pajak serta bagaimana sikap seorang muslim Pajak menurut istilah kontemporer adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Dalam ajaran Islam pajak sering diistilahkan dengan adh-Dharibah yang jama’nya adalah adh-Dharaib. Ulama – ulama dahulu menyebutnya juga dengan al Muks. Di sana ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak atau adh-dharibah diantaranya adalah : 1. al-Jizyah ( upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam ) 2. al-Kharaj( pajak bumi yang dimiliki oleh Negara ) 3. al-Usyr ( bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk ke Negara Islam ) Pendapat Ulama Tentang Pajak Kalau kita perhatikan istilah-istilah di atas, kita dapatkan bahwa pajak sebenarnya diwajibkan bagi orang-orang non muslim kepada pemerintahan Islam sebagai bayaran jaminan keamanan. Maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya. Pendapat Pertama : menyatakan pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Dan ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Fatimah binti Qais, bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda : لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ "Tidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat. " ( HR Ibnu Majah, no 1779, di dalamnya ada rawi : Abu Hamzah ( Maimun ), menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah dho’if hadist, dan menurut Imam Bukhari : dia tidak cerdas ) Apalagi banyak dalil yang mengecam para pengambil pajak yang dhalim dan semena-mena, diantaranya adalah : A` : Hadist Abdullah bin Buraidah dalam kisah seorang wanita Ghamidiyah yang berzina bahwasanya Rasulullah saw bersabda : فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ “ Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang penarik pajak, niscaya dosanya akan diampuni." ( HR Muslim, no: 3208 ) B : Hadist Uqbah bin ‘Amir, berkata saya mendengar Rasulullah saw bersabda : لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ “ Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak ( secara zhalim ) “ ( HR Abu Daud, no : 2548, hadist ini dishohihkan oleh Imam al Hakim ) . Dari beberapa dalil di atas, banyak para ulama yang menyamakan pajak yang dibebankan kepada kaum muslim secara dhalim sebagai perbuatan dosa besar, seperti yang dinyatakan Imam Ibnu Hazmi di dalam Maratib al Ijma’ hlm : 141 : “واتفقوا أن المراصد الموضوعة للمغارم على الطرق وعند أبواب المدن وما يؤخذ في الأسواق من المكوس على السلع المجلوبة من المارة والتجار ظلم عظيم وحرام وفسق “ ”Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik.” Begitu juga pendapat Imam Dzahabi di dalam bukunya Al-Kabair, Imam Ibnu Hajar al Haitami di dalam az- Zawajir ‘an iqtirafi al Kabair, Syekh Sidiq Hasan Khan di dalam ar-Rauda an-Nadiyah, Syek Syamsul al Haq Abadi di dalam Aun al-Ma’bud dan lain-lainnya Pendapat Kedua : menyatakan kebolehan mengambil pajak dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana, dan untuk menerapkan kebijaksanaan inipun harus terpenuhi dahulu beberapa syarat. Diantara ulama yang membolehkan pemerintahan Islam mengambil pajak dari kaum muslimin adalah Imam Ghozali, Imam Syatibi dan Imam Ibnu Hazm. Dan ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Fatimah binti Qais juga, bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda : إِنَّ فِي الْمَالِ لَحَقًّا سِوَى الزَّكَاةِ "Sesungguhnya pada harta ada kewajiban/hak (untuk dikeluarkan) selain zakat." ( HR Tirmidzi, no: 595 dan Darimi, no : 1581, di dalamnya ada rawi : Abu Hamzah ( Maimun ), menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah dho’if hadist, dan menurut Imam Bukhari : dia tidak cerdas ) Namun walaupun diperbolehkan menarik apajak ada beberpa syarat yang harus dipenuhi. Karena Islam adalah agama yang anti kedzaliman. Pengutipan pajak tidak dapat dilakukan sembarangan dan sekehendak hati penguasa. Pajak yang diakui dalam sejarah fiqh Islam dan sistem yang dibenarkan harus memenuhi beberapa syarat yaitu : 1. Benar – benar harta itu dibutuhkan dan tak ada sumber lain. Pajak itu boleh dipungut apabila negara memang benar – benar membutuhkan dana, sedangkan sumber lain tidak diperoleh. Demikianlah pendapat Syeikh Muhammad Yusuf Qardhawy. Para ulama dan para ahli fatwa hukum Islam menekankan agar memperhatikan syarat ini sejauh mungkin. Sebagian ulama mensyaratkan bolehnya memungut pajak apabila Baitul Mal benar – benar kosong. Para ulama benar – benar sangat hati – hati dalam mewajibkan pajak kepada rakyat, karena khawatir akan membebani rakyat dengan beban yang di luar kemampuannya dan keserakahan pengelola pajak dan penguasa dalam mencari kekayaan dengan cara melakukan korupsi hasil pajak. 2. Pemungutan Pajak yang Adil. Apabila pajak itu benar-benar dibutuhkan dan tidak ada sumber lain yang memadai, maka pengutipan pajak, bukan saja boleh, tapi wajib, tetapi harus dicatat, pembebanan itu harus adil dan tidak memberatkan. Jangan sampai menimbulkan keluhan dari masyarakat. Keadilan dalam pemungutan pajak didasarkan kepada pertimbangan ekonomi, sosial dan kebutuhan yang diperlukan rakyat dan pembangunan. (Qardhawi h. 1081-1082). 3. Pajak hendaknya dipergunakan untuk membiayai kepentingan umat, bukan untuk maksiat dan hawa nafsu. Hasil pajak harus digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan kelompok (partai), bukan untuk pemuas nafsu para penguasa, kepentingan pribadi, kemewahan keluarga pejabat dan orang-orang dekatnya. Diriwayatkan dari Sufyan bin Abu Aufa, Umar bin khattab berkata, Demi Allah, aku tidak tahu, apakah aku ini Khalifah atau raja, bila aku raja, maka ini masalah yang besar”. Seseorang berkata, “Hai Amirul Mukminin, sesungguhnya keduanya berbeda, Khalifah tidak akan memungut sesuatu kecuali dari yang layak dan tidak akan memungut sesuatu kecuali kepada yang berhak. Alhamdulillah engkau termasuk kepada orang yang demikian, sedangkan raja (zalim) akan berbuat sekehendaknya”. Maka Umar diam (Qardhawi, hlm. 1083.) 4. Persetujuan para ahli/cendikiawan yang berakhlak. Kepala negara, wakilnya, gubernur atau pemerintah daerah tidak boleh bertindak sendiri untuk mewajibkan pajak, menentukan besarnya, kecuali setelah dimusyawarahkan dan mendapat persetujuan dari para ahli dan cendikiawan dalam masyarakat. Karena pada dasarnya, harta seseorang itu haram diganggu dan harta itu bebas dari berbagai beban dan tanggungan, namun bila ada kebutuhan demi untuk kemaslahatan umum, maka harus dibicarakan dengan para ahli termasuk ulama. Akh Sigit Apryanto. Dari penjelasan diatas, maka lebih tegas pengasuh jawab pertanyaan anda: 1. Hukum pajak menurut islam berbeda pendapat ulama’ ada yang mengharamkan tapi juga ada yang memperbolehkan dengan beberpa syarat. Jika melihat indonesia yang negara masih sangat butuh dana, maka boleh memungut pajak dengan cara yang adil. Dan hendaknya seorang muslim niatkan sedekah demi kemslahatn negara dan bangsa 2. Jika mengambil pendapt yang membolehkan pajak sesuai persyaratan diatas, maka penghasilan anda adalah halal asal denga cara jujur, tidak manipulasi dan tidak meniru gayus dkk. Wallahu a’lam bisshawab Konsultasi Agama Antara Riba dan Bunga Bank Asalammualaikum Wr. Wb. Yang terhormat Ustadz Navis. Saya, seorang nasabah di salah satu bank swasta terbesar di Indonesia . Sudah lebih dari 5 tahun terakhir ini saya menabung di bank swasta tersebut dan menerima “bunga” –nya. Yang ingin saya tanyakan: 1. Apakah di jaman Nabi sudah ada bank? 2. Mengapa menabung dibank dikatakan riba? 3. Berapa kadarnya sehingga dikatakan riba? Karena, yang saya tahu riba itu jika dilipatgandakan, sedangkan bunga bank hanya sekian kecil persentase dari nilai tabungan. 4. Bagaimana jika biaya bank (biaya administrasi bulanan) lebih besar dibandingkan dengan bunganya, apakah tetap kita tidak boleh mengambil “bunga” nya? Demikian pertanyaan dari saya, atas perhatian dan jawaban Ustadz Navis, saya sampaikan terima kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb. Ashar Semarang JAWABAN: Walaikumussalam warahmatullahim wabarkatuh Mas Ashar yang saya hormati. dizaman nabi belum ada lembaga keunagan yang bernama BANK, namun perinsip perinsip transaksi ( aqad) sudah dijelaskan dengan rinci baik dalam alquran atau hadits, bahkan di kitab fiqih menjadi salah satu kajian tersendiri yang disebut “Bab Muamalah”. Yaitu bab yang menjelaskan tentang hukum jual beli, hutang piutang, gadai dan semacamnya. Adapun hukum bank konvensional dengan sistem bunga itu sudah difatwakan oleh MUI sebagia berikut kutipanya: Kutipan Fatwa MUI No.1 Tahun 2004 Tentang Bunga Pertama : Pengertian Bunga dan Riba 1. Bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-Qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase. 2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Dan inilah yang disebut riba nasi’ah. Kedua : Hukum Bunga 1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah Saw, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya. 2. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu. Ketiga : Bermuamalah dengan Lembaga Keuangan Konvensional 1. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syari’ah dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga. 2. Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syari’ah diperbolehkan melakukan kegiatan transkasi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip darurat/hajat. Jakarta. 05 Dzulhijjah 1424 H 24 Januari 2004 MAJELIS ULAMA INDONESIA KOMISI FATWA, Ketua: K.H. Ma’ruf Amin Sekretaris: Drs. Hasanudin, M.Ag Mas Ashar. Bunga bank itu haram baik sedikit atau banyak bukan karena berlipat ganda.diharamkanya karena menggunakan riba nasi’ah bukan bagi hasil ( mudzorabah) dan semacamnya sebagaimana diatur dalam sistem akaq syariah. Ya.tetap tidak boleh mengambil bunga walaupun biaya administrasi besar, dan kalau harus diambil hendaknya jangan digunakan untuk konsumtif yang masuk ke perut kita Mas Ashar. Sebaiknya beralih ke bank sistem syariah yang sekarang sudah banyak tersebar di bberapa kota agar unag mas Ashar berkah dan diridloi oleh Allah SWT. Amiin yaa Mujibassailiin =====karyawan simpan pinjam===== PERTANYAAN 1 Assalamu'alaikum Ustadz. Ustadz yang saya hormati, saya ingin penjelasan bagaimana hukumnya seorang karyawan yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang simpan pinjam? karena kita tahu bahwa di perusahaan itu, pasti ada yang namanya 'bunga' dari pinjaman, bukankah itu sama saja dengan riba? Dan bagaimana dengan gaji saya? Apakah termasuk haram? Mohon penjelasanya dengan detail. ( adi-sidoarjo) Jawaban: Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Mas Adi yang saya hormati. sebelum menjawab pertanyaan anda, maka perlu dijelaskan tentang hukum bunga dan penjelasan tentang hukum lembaga keungan yang menggunakan sistem ‘bunga’ sudah difatwakan oleh MUI.baiklah pengasuh kutip teks fatwanya sebagai berikut: Kutipan Fatwa MUI No.1 Tahun 2004 Tentang Bunga Pertama : Pengertian Bunga dan Riba 1. Bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-Qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase. 2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Dan inilah yang disebut riba nasi’ah. Kedua : Hukum Bunga 1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah Saw, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya. 2. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu. Ketiga : Bermuamalah dengan Lembaga Keuangan Konvensional 1. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syari’ah dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga. 2. Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syari’ah diperbolehkan melakukan kegiatan transkasi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip darurat/hajat. Jakarta. 05 Dzulhijjah 1424 H 24 Januari 2004 MAJELIS ULAMA INDONESIA KOMISI FATWA, Ketua: K.H. Ma’ruf Amin Sekretaris: Drs. Hasanudin, M.Ag Mas Adi yang saya muliakan. Adapun bekerja di perusahaan, koprasi simpan pinjam, bank konvensional dan lembaga keuangan lainya yang mengunakan sistem bunga bukan sistem syariah, memang sebaiknya dihi9ndari dan berusaha yang lain dulu yang jelas halalnya. Kecuali dlam kondisi darurat yang tidak menemukan pekerjaan lain sementara punya tanggungan nafkah keluarga. Hal ini sesuai penjelasan syekh DR Yusuf Al Qardlawi dalm Fatawa Kontemporer: “Terlepas dari semua itu, perlu juga diingat bahwa tidak semua pekerjaan yang berhubungan dengan dunia perbankan tergolong riba. Ada diantaranya yang halal dan baik, seperti kegiatan perpialangan, penitipan, dan sebagainya; bahkan sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram. Oleh karena itu, tidak mengapalah seorang muslim menerima pekerjaan tersebut --meskipun hatinya tidak rela-- dengan harapan tata perekonomian akan mengalami perubahan menuju kondisi yang diridhai agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal ini hendaklah ia rnelaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan Rabb-nya beserta umatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya: "Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan." (HR Bukhari) Sebelum saya tutup fatwa ini janganlah kita melupakan kebutuhan hidup yang oleh para fuqaha diistilahkan telah mencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan saudara penanya untuk menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman Allah SWT: "... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Baqarah: 173}” Wallahu a’lam Bisshawab PERTANYAAN 3 Assalamualaikum Ustadz. Saya Hamba Allah di Blitar yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT). Majikan saya kerap meminta saya untuk menutupi kebohongan yang ia lakukan di belakang istrinya. Saya terpaksa berbohong demi keutuhan rumah tangga mereka, padahal saya tahu persis kesalahan yang diciptakan majikan saya. Terus terang, hati saya gelisah karena kebohongan ini. Apa hukumnya berbohong demi kebaikan seperti yang saya lakukan ini? .hamba allah d blitar.085649902022 Jawban: Hamba Allah yang saya hormati. memang berbohong itu dosa dan dilarang agama dan dianjurkan jujur. Hal ini seperti dalam hadits Nabi: “Sesungguhnya jujur itu membawa kepada kebaikan. Dan kebaikan itu akan membawa kesurga. Ada orang yang jujur dan selalu bersikap jujur, hingga ditulis disisi Allah sebagai orang yang jujur. Dan sesungguhnya dusta itu membawa kepada perbuatan keji. Dan perbuatan keji membawa keneraka. ada orang yang berkata dusta dan senantiasa bersikap dusta hingga dicatat disisi Allah sebagai pendusta” (H.R. Bukhori, Muslim Namun boleh berbohong dalam kondisi tertentu. Sperti menyelamatkan orang dari pembuunuan atau mencegah permusuhan. Dalam kitab Mausuah al-Feqh (jilid 24/ms205) dijelaskan: “Kadang2 bohong adalah perkara yg diharuskan atau diwajibkan. Ucapan adalah perantara bagi tujuan. Setiap tujuan yang mulia yang boleh dihasilkan tanpa bohong maka haram berbohong. Sekiranya tujuan yang mulia itu tidak terhasil melainkan dgn berbohong maka harus berbohong. Sekiranya tujuan itu diharuskan maka berbohong menjadi harus dan jika tujuan itu wajib maka wajib berbohong. Contohnya menjaga darah orang Islam adalah wajib. Jika bercakap benar boleh menyebabkan tumpahnya darah orang Islam yang bersembunyi dari orang zalim, maka wajib berbohong. Wajib berbohong dalam hal ini sekiranya tidak diketahui terbongkar pembohongannya yang mengakibatkan kemudaratan yg lebih besar.” Dalil kepada pengharusan ini adalah hadis Rasulullah saw yg diriwayatkan oleh Ummu Kalsum ra: ليس الكذاب الذي يصلح بين الناس فينمي خيرا أو يقول خيرا “Bukanlah orang yang berbohong itu yang mendamaikan diantara manusia yang menyebabkan berkembangya kebaikan atau berkata perkara yang baik.” (Hr Bukhari dan Muslim) Ummu Kalsum ra juga meriwayatkan hadis Rasulullah saw: “ Aku tidak pernah mendengar Rasulullah saw membenarkan manusia untuk berbohong melainkan dalam 3 perkara 1. Peperangan 2. Mendamaikan manusia 3. Cerita lelaki kepada isterinya dan sebaliknya.” (Hr Muslim) Hamba Allah yang saya hormati. sebaiknya anda berkata jujur, namun jika akan mengakibatkan pertengkaran suami isteri dan yang dikerjakan suami bukan sesuatu yang maksiat, dalam kondisi tertentu boleh bohong. Semoga Allah menyelamatkan kita dari kebohongan yang akan menjerumuskan ke neraka. Amiin ya mujibassailiin Aswb. Kepada Yth. KH. Abdurrahman Navis MHI berikut daftar pertanyaan dari donatur mustahiq Kami sampaikan Syukron katsiron 1. Assalamu'alaikum Bapak KH. Abdurrahman Navis yang dimulyakan oleh Allah dan semoga tetap diberi kesehatan sehingga memberikan solusi utuk urusan agama saya dan bagi ummat pada umumnya. saya seorang kepala perusahaan di salah satu PTdi sidoarjo, kebetulan saya sering lihat Bapak Yai di TV9. Alhamdulillah saya bisa konsultasi lewat majalah mustahiq. pertanyaan saya apakah ada kewajiban zakat untuk perusahaan saya. sedangkan saya pribadi dan juga istri tiap bulan sudah mengeluarkan zakatnya untuk para mustahiq sebesar 2,5%. kalo memang perusahaan saya diwajibkan mengeluarkan zakat, kira-kira berapa persen yang harus dikeluarkan dari omset yang diperoleh tiap bulannya? dan apakah zakat saya pribadi dan juga perusahaan yang dikeluarkan zakatnya dari hasil neto ato brutonya? yang terakhir selama ini kan perusahaan saya belum megeluarkan zakat, yang saya tanyakan kalo memang perusahaan saya dikenakan zakat. apakah perusahaan saya dianggap punya hutang pada para mustahiq. kalo ia gimana cara membayar hutang zakat tersebut. dengan sepenuh hati saya saya berharap Bapak Yai membalasnya. Bapak Amirul Fatah SE, MM. Sidoarjo. Jawaban: Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Bapak Amirul Fattah SE, MM yang saya hormati. amiin pak semoga doa jenengan diterma oleh Allah SWT. Dan ilmu yang bapak dapatkan dari pengajian di TV9 juga ditempat lain bermanfaat dan dapat diamalkan Bapak Amirul Fattah SE, MM. Sebelum menjawab pertanyaan bapak, baiklah pengasuh jelaskan tentang hukum dan dasar zakat perusahaan: Para ulama menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya adalah kegiatan trading atau perdagangan. Dasar hukum kewajiban zakat perusahaan ialah dalil yang bersifat umum sebagaimana terdapat dalam (Q.S. 2:267 dan Q.S. 9:103). “Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usaha-usahamu yang baik-baik………..”. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka……. Kewajiban zakat perusahaan juga didukung sebuah hadist riwayat Bukhari dari Anas bin Malik, bahwasanya Abu Bakar menulis surat kepadanya yang berisikan pesan tentang zakat binatang ternak yang didalamnya ada unsur syirkah. Sebagian isi surat itu antara lain: “……Jangan dipisahkan sesuatu yang telah tergabung (berserikat), karena takut mengeluarkan zakat. Dan apa-apa yang telah digabungkan dari dua orang yang telah berserikat (berkongsi), maka keduanya harus dikembalikan (diperjuangkan) secara sama” Teks hadist tersebut sebenarnya, berkaitan dengan perkongsian zakat binatang ternak, akan tetapi ulama menerapkannya sebagai dasar qiyas (analog) untuk perkongsian yang lain, seperti perkongsian dalam perusahaan. Dengan dasar ini, maka keberadaan perusahaan sebagai wadah usaha di pandang sebagai syakhsiah hukmiayah (badan hukum). Para individu di perusahaannya. Segala kewajiban ditanggung bersama dan hasil akhirpun dinikmati bersama, termasuk di dalamnya kewajiban kepada Allah, yakni zakat harta. Namun harus diakui bahwa, kewajiban zakat bagi perusahaan yang dipandang sebagai syakhsiah hukmiah, masih mengandung sedikit khilafiayah di kalangan ulama kontemporer. Perbedaan pendapat ini disebabkan karena memang lembaga badan hukum seperti perusahaan itu memang belum ada secara formal dalam wacara fiqih klasik. Meskipun ada semacam khilafiyah, tetapi umumnya ulama kontemporer yang mendalami masalah zakat, mengkategorikan lembaga badan hukum itu sebagai menerima hukum taklif dari segi kekayaan yang dimilikinya, karena pada hakekatnya badan hukum tersebut merupakan gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing terkena taklif. Justru itu, maka tak syah lagi ia dapat dinyatakan sebagai syakhsyiyah hukmiayah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan. Dr.Wahbah Az-Zuhaily dalam karya monumentalnya “Al-fiqhi Al-Islami wa Adillatuhu” menuliskan : Fiqih Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai syakhsyiyah hukmiyah atau syakhsyiyah I’tibariyah/ma’nawiyah atau mujarradoh (badan hukum) dengan mengakui keberadaannya sebagai lembaga-lembaga umum, seperti yayasan, perhimpunan dan perusahaan, sebagai syakhsiyah (badan) yang menyerupai syakhsyiyah manusia pada segi kecakapan memiliki, mempunyai hak-hak, menjalankan kewajiban-kewajiban, memikul tanggung jawab yang berdiri sendiri secara umum”. Sejalan dengan Wahbah, Dr.Mustafa Ahmad Zarga dalam kitab “Madkhal Al-Fiqh al’Aam” mengatakan, “Fiqih Islam mengakui adanya syakhsyiyah hukmiyah atau I’tibariyah (badan hukum). (Volume III, halaman 256). Oleh karena zakat perusahaan, analogi dari zakat perdagangan, maka perhitungan, nishab dan syarat-syarat lainnya, juga mengacu pada zakat perdagangan. Dasar perhitungan zakat perdagangan adalah mengacu pada riwayat yang diterangkan oleh Abu ‘Ubaid dalam kitab al-Amwal dari Maimun bin Mihram. “Apabila telah sampai batas waktu untuk membayar zakat, perhatikanlah apa yang engkau miliki baik uang (kas) atau pun barang yang siap diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang. Demikian pula piutang. Kemudian hitunglah hutang-hutangmu dan kurangkanlah atas apa yang engkau miliki”. Berdasarkan kaedah di atas, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa pola perhitungan zakat perusahaan sekarang ini, adalah di dasarkan pada neraca (balance sheet), yaitu aktiva lancar dikurangi kewajiban lancar (metode asset netto). Metode ini biasa disebut oleh ulama dengan metode syari’ah. Yang termasuk kepada aktiva lancar ialah : 1. Kas, 2. Bank (setelah disisihkan unsur bunga), 3. Surat berharga (dengan nilai sebesar harga pasar), 4. Piutang (yakni yang mungkin bisa ditagih), 5. Persediaan, baik yang ada digudang, di show room, di perjalanan di distributor dalam bentuk konsinyasi, barang jadi, barang dalam proses atau masih bahan baku. Semua dinilai dengan harga pasar. Sabda Nabi “Nilailah dengan harga pada hari jatuhnya kewajiban zakat, kemudian keluarkan zakatnya” (Abu ‘Ubaid bin Salam Al-Amwal). Sedangkan yang termasuk kewajiban lancar ialah: 1. Hutang usahan, 2. Wesel bayar, 3. Hutang pajak, 4. Biaya yang masih harus dibayar, 5. Pendapatan diterima dimuka, 6. Hutang bank (hutang bunga tidak termasuk) dan 7. Hutang jangka panjang yang jatuh tempo. Jadi untuk mengetahui nilai harta yang kena zakat dari sebuah perusahaan, ialah aktiva lancar dikurangi kewajiban lancar. Setelah itu dikeluarkan zakatnya 2,5%. Metode syari’iy di atas digunakan di Saudi Arabia dan beberapa negara Islam lainnya sebagai pendekatan perhitungan arsitek, konsultan, pengacara, dokter, pegawai negeri, kontraktor dan sebagainya. Bapak Amirul Fattah SE,MM yang saya hormati. Perlu mendapatkan penjelasan lebih lengkap, zakat yang bapak keluarkan tiap bulan itu hasildari perusahaan atau hasil dari kerja yang lain? Jika hasil zakat itu hasil dari kerja lain dan bapak juga punya perusahaan atau saham disaebuah perusahaan, maka ya. Bapak harus zakat dua kali yaitu dari hasil kerjanya dan hasil peerusahaanya. tapi kalau bapak hanya mengelola perusahaan saja, maka cukup zakat dari hasil perusahannya sebagiamana yang sudah ditentukan. Zakat profesi atau zakat penghasilan lebih utama dari hasil kotor walaupun ada ulama yang membolehkan dari hasil bersih ( netto). Jika perusahaan bapak belum pernah dizakati, maka itu zakat terhutang artinya mulai mencapai nishab sampai sekarang dihitung dan dikeluarkan zakatnya 2.5%. Walahu a’lam bisshawab 2. Asswb. Saya seorang Ibu rumah tangga pembaca setia majalah mustahiq, yang saya tanyakan kepada Bapak Ustad. kalo seorang suami istri melakukan hubungan misalnya pada jam 01. malam setelah melakukan senggama tidak sempat mandi besar (tertidur) kemudian pada jam 03.30 sebelum shalat subuh melakukan hubungan suami istri lagi padahal belum mandi besar. Gimana hukumnya ya Ustad, terus terang saya masih ragu dan bingung, mohon penjelasannya Ustad. trimakasih. NN Malang Jawaban: Walaikumussalm warahmatullahi wabarkatuh NN di malang yang saya hormati. jika seorang sudah melakukan hubungan suami isteri (jima’) itu kalu ingin mengulangi lagi hendaknya berwudlu’ agar lebih semngat. Hal ini sesuai sabda nabi yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan al-Hakim, menerangkan bahwa berwudhu sebelum jima’ dapat menambah semangat فانه انشط للعود Artinya: bahwasannya wudhu itu dapat menambah semangat untuk mengulangi (jima’) Dan makkruh hukumnya bagi orang yang junub tidur, makan, merokok atau mengulangi lagi. Alhafidzul Iroqy mempunyai nadzam yang menerangkan beberapa hal dari pada tujuh puluh delapan perkara yang disunnatkan berwudhu. Diantaranya; وان جنبا يختار اكـــــلا ونومـــة # وشربا وعودا للجماع المجدد Artinya: dan sunnat wudhu jika orang yang junub itu memilih makan atau tidur, minum dan mengulang jima’ yang diperbaharui Ini juga yang diterangkan dalam sebuah hadits riwayat Abi Said dari Nabi saw beliau bersabda: اذااتى احدكم اهله ثم اراد ان يعود فليتوضاء (رواه الجماعة الا البخارى Artinya: barang siapa telah mempergauli istrinya, kemudian bermaksud mengulanginya lagi (untuk kedua kali) maka hendaklah ia berwudhu NN di malang. Namun walaupun bersetubuh berulang ulang tidak harus mandi berulang ulang juga, tapi cukup mandi sekali terakhir dan hilanglah semua jinabahnya itu. Karena satu kali mandi dapat menghilangkan beberpa hadats besar. Rasulullah juga pernah keliling satu malam ke bberpa istri beliau dengan satu kali mandi. Hal ini sesuai hadits: ويؤيد هذا حديث أنس الثابت فى الصحيحين انه صلى الله عليه وسلم كان يطوف على نسائه بغسل واحد Artinya: hal ini diperkuat dengan hadits Anas dalam Shahihain, bahwa Nabi saw. berkeliling mempergauli isteri-isterinya dengan Mandi yang satu. Wallahu a’lam bisshawab JANAZAH Dimanakah posisi kepala mayat ketika shalat janazah dan diusung? Pertanyaan: Assalamualikum warahmatullahi wabarkatuh Pengasuh yang saya hormati. di daerah saya sudah mentradisi, posisi kepala janazah saat disholati –laki-laki atau perempuan- selalu berada di arah kanan imam ( sebelah utara). Belakangan, muncul pandangan dan bahkan diperaktekan yang membedakan posisi kepala janazah saat disholati antara janazah laki-laki dan janazah perempuan; yaitu berada di arah kanan mushalli untuk janazah perempuan dan arah kiri mushalli untuk janazah laki-laki. Akan tetapi kemudian, muncul problem saat pandangan tersebut dicoba diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Yang menjadi pertanyaan saya;. Dimanakah posisi kepala janazah yang dibenarkan saat disholati ? dan diamanakah posisi kepala mayat ketiak mengusungnya ke kuburan? atas jawaban pengasuh saya haturkan terma kasih H Fadlil Karim Sidotopo Surabaya Jawaban Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Pak H Fadlil Karim yang saya hormati. memang seorang muslim punya kewajiban fardlu kifayah kepada saudara muslim yang sudah wafat yaitu; memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkanya. Adapun tata cara menshalati sudah diteraangkan posisi imam dibelakang mayat kalau laki laki di dekat kepala sedangkan mayat perempuan di tengah. Hal ini sebagaimana hadits berikut: فقال العلاء بن زياد يا أبا حمزة هكذا كان يفعل رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي على الجنازة كصلاتك يكبر عليها أربعا ويقوم عند رأس الرجل وعجيزة المرأة ؟ قال نعم Maka berkata Al-'Ala bin Ziyad : Hai Abu Hamzah (Anas bin Malik), seperti itukah yang telah diperbuat Rasulullah saw shalat atas jenazah sebagaimana shalatmu (dengan) bertakbir 4x dan berdiri di sisi kepala seorang laki-laki dan pantat seorang wanita ? Dia (Anas bin Malik) berkata : Ya!. (Sunan Abu Dawud no.3194, Muhammad Mahiyuddin 'Abdul Hamiid berkata : "Shahih") عَنْ سَمُرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا فَقَامَ عَلَيْهَا وَسَطَهَا Dari Samurah ra, dia berkata : Aku shalat dibelakang Nabi saw atas seorang wanita yang wafat dalam keadaan nifas maka beliau berdiri (shalat) kepadanya (pada) tengah (tubuh)nya (pinggang). (HR. Bukhari no.1331) H. Fadlil Karim yang saya hormati. Dimanakah posisi kepala janazah yang dibenarkan saat disholati ? Sama-sama benar, baik kepala janazah tersebut ada di arah kanan atau ada di arah kiri mushalli dan shalat janazahnya shah. Namun mana yang lebih utama? Inilah yang terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ‘ulama’; Pertama, ‘Ulama’ Malikiyah memahami bahwa kepala janazah lebih utama berada di arah kanan imam atau munfarid (mushalli yang sendirian) tanpa membedakan jenis kelamin laki atau perempuan. Hal ini bercdasarkan referensi sebaigai berikut: لصلاة الجنائز سنن مفصلة في المذاهب مذكورة تحت الخ -إلى أن قال- المالكية قالوا : ليس لصلاة الجنازة سنن بل لها مستحبات وهي الإسرار بها ورفع اليدين عند التكبيرة الأولى فقط حتى يكونا حذو أذنيه كما في الإحرام لغيرها من الصلوات -إلى أن قال- ووقوف الإمام والمنفرد على وسط الرجل وعند منكبي المرأة ويكون رأس الميت عن يمينه رجلا كان أو امرأة إلا في الروضة الشريفة فإنه يكون عن يساره ليكون جهة القبر الشريف وأما المأموم فيقف خلف الإمام كما يقف في غيرها من الصلاة إلخ إهـ) الفقه على المذاهب الأربعة؛ ج 1/ ص 816( Arti singkatnya: tidak membedakan posisi kepala saat shalat janazah laki atau perempuan tetap di sebalah kanan imam ( sebalah utara jika di indonesia) Yang kedua, Sedangkan mayoritas Syafi’iyah memahami bahwa posisi kepala janazah pria berada di arah kiri imam atau munfarid, walaupun pada tataran riilnya, ‘amal as-salaf asy-syafi’iyah memposisikan kepala janazah di arah kanan (sebelah utara untuk konteks Indonesia) imam atau munfarid secara mutlak tanpa membedakan jenis kelamin. Hal ini berdasarkan referensi berikut: 1. فتح العلام بشرح مرشد الأنام؛ ج 3/ ص 172 2. ويقف ندبا غير مأموم من إمام ومنفرد عند رأس ذكر وعجز غيره من أنثى وخنثى. ويوضع رأس الذكر لجهة يسار الإمام، ويكون غالبه لجهة يمينه، خلافا لما عليه عمل الناس الآن. أما الأنثى والخنثى فيقف الإمام عند عجيزتيهما ويكون رأسهما لجهة يمينه على عادة الناس الآن؛ كذا في الشبرا ملسي والبجيرمي والجمل وغيرهما من حواشي المصريين. قال الشيخ عبد الله باسودان الحضرمي : لكنه مجرد بحث. وأخذ من كلام المجموع وفعل السلف من علماء وصلحاء في جهتنا حضرموت وغيرها جعل رأس الذكر في الصلاة عن اليمين أيضا. والمعول عليه هو النص إن وجد من مرجح لا على سبيل البحث والأخذ، و إلا، فما عليه الجمهور هنا هو الصواب إهـ من فتاويه إهـ نهاية الزين؛ ص 159 وأن يجعل رأس الذكر عن يسار الإمام، ويقف الإمام قريبا من رأسه، ومثله المنفرد. ورأس الأنثى عن يمينه، ويقف عند عجزها إهـ حاشية البجيرمي على المنهج؛ ج 1/ ص 484 ويوضع رأس الذكر لجهة يسار الإمام، ويكون غالبه لجهة يمينه، خلافا لما عليه عمل الناس الآن. أما الأنثى و الخنثى فيقف الإمام عند عجيزتهما ويكون رأسهما لجهة يمينه على عادة الناس الآن ع ش. والحاصل أنه بجعل معظم الميت عن يمين المصلي فحينئذ يكون رأس الذكر جهة يسار المصلي والأنثى بالعكس إذا لم تكن عند القبر الشريف. أما إذا كانت هناك فالأفضل جعل رأسها على اليسار كرأس الذكر ليكون رأسها جهة القبر الشريف سلوكا للأدب كما قاله بعض المحققين إهـ Arti singkatnya: Dalam karya-karya As Syabro Malisy, Al Jamal, Al Bujayrimy dan Muhassyi-Muhassyi Mesir yang lain dijelaskan sebagai berikut; “Bagi Imam sholat dan orang yang sholat sendirian, disunnahkan memposisikan diri -ketika sholat janazah- di dekat kepala mayit laki-laki dan di dekat bokong mayit perempuan dan banci. Kepala mayit laki-laki diletakkan pada posisi arah kiri imam -sedangkan yang mentradisi ada pada arah kanan imam-, hal ini berbeda dengan yang biasa dilakukan masyarakat saat ini. Adapun mayit perempuan dan banci, maka imam memposisikan dirinya di dekat bokong janazah, sedangkan kepala janazah diletakkan pada posisi arah kanan sebagaimana biasa dilakukan saat ini.” Dari keterangan ini, dapat difahami bahwa para ‘ulama’ terdahulu lebih cenderung berkesimpulan terhadap keutamaan memposisikan kepala mayit laki-laki pada arah kiri imam/munfarid (arah selatan untuk konteks Indonesia) sedangkan imam/munfarid sunnah memposisikan dirinya di dekat kepala Mayit. Untuk mayit perempuan dan banci, maka pada posisi arah kanan imam/munfarid (arah utara untuk konteks Indonesia) sebagaimana lazim berlaku di tengah-tengah masyarakat, sedangkan imam/munfarid berada di dekat bokong (lurus pinggang) janazah. 1. Posisi Wajib; posisi imam/munfarid harus melurusi sebagian organ tubuh mayit, baik itu kepala, leher, tengkuk, pinggang, bokong, kaki maupun paha dan yang lain. 2. Posisi Sunnah; imam/munfarid memposisikan dirinya di dekat kepala mayit laki-laki dan di dekat bokong (lurus pinggang) mayit perempuan atau banci H. Fadlil Karim yang saya hormati. Untuk menghindari problem silang pendapat yang sampai menyalahkan satu sama lain, pengasuh lebih cenderung mempedomani pendapat kalangan Malikiyah dan praktek as-salaf asy-syafi’iyah sebagaimana yang sudah mentradisi di tengah-tengah masyarakat di berbagai belahan daerah di muka bumi ini, yaitu sama posisi mayat laki atau perempuan berada di sebelah kanan mushalli ( sebalah utara konteks indonesia). Adapun posisi kepala mayat ketika diusung yaitu mengikuti arah jalan, artinya kepala di depan dan kaki dibelakang. Sebagaimana keterangan berikut ini: ويؤخذ من هذا كما قاله السيد عمر البصري أن السنة في وضع رأس الميت في حال السير أن يكون إلى جهة الطريق سواء القبلة وغيرها، فافهم إه) ـ موهبة ذوي الفضل؛ ج 3/ ص( 429 Arti seingkatnya: cara meletakkan kepala mayat yaitu kerarah jalan baik menghadap kinlat atau tidak. Maka fahamilah. Wallahu a’lam bisshawab Konsultasi Agama Cara Membalas Budi Almarhum Orang Tua Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ustadz Navis yang saya hormati. Saya seorang pria yang telah bekerja. Sejak ayah meninggal, saya merasa kehilangan sekali, saya resah dan sering menangis. Dan kadang merasa sangat bersalah, karena belum bisa membahagiakan beliau semasa hidupnya. Malah cenderung kurang perhatian, dikarenakan kesibukan saya bekerja. Yang ingin saya tanyakan: 1. Bagaimana saya harus menghadapi hal ini? 2. Apa yang saya lakukan untuk membalas budi baiknya? 3. Apakah Allah SWT akan memaafkan dosa saya terhadap orang tua? Karena belum sempat minta maaf sebelum beliau meninggal. Demikian, atas perhatian dan jawaban Ustadz Navis, saya mengucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Andi Yogyakarta JAWABAN: Walaikumusslam warah,atullahi wabarkatuh Akhi Andi di Yogyakarta yang saya hormati. memang seorang anak wajib berbakti pada orang tua denga cara menghormati, mencintai, tidak berkata ufff, tidak membentak, membantu kesibukan ortu, tidak minta sesuatu diluar kemampuan ortu, membanatu kesibukannya, memberi nafkah pada ortu yang tidak mampu, membahagiannya, membalas budi jasanya dan mendoakanya. Dan ancaman adzab bagi orang yang durhaka pada orang tua baik di dunia atau di akhirat kelak.. bahkan dosa besar setalah syirik yaitu orang yang durhaka pada orang tua. hal ini sebagaimana difirmankan Allah SWT: وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak” (QS. An Nisa’: 36). Tapi bagi seorang anak yang belum sempat berbakti pada orang tua dimasa hidupnya, masih ada kesempatan untuk berbakti setelah wafat orang tuanya. Hal ini sebagaimana hadits dibawah ini: عَنْ أَبِى أُسَيْدٍ مَالِكِ بْنِ رَبِيعَةَ السَّاعِدِىِّ قَالَ بَيْنَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ r إِذَا جَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِى سَلِمَةَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ بَقِىَ مِنْ بِرِّ أَبَوَىَّ شَىْءٌ أَبَرُّهُمَا بِهِ بَعْدَ مَوْتِهِمَا قَالَ نَعَمْ اَلصَّلاَةُ عَلَيْهِمَا وَاْلاِسْتِغْفَارُ لَهُمَا وَإِنْفَاذُ عَهْدِهِمَا مِنْ بَعْدِهِمَا وَصِلَةُ الرَّحِمِ الَّتِى لاَ تُوصَلُ إِلاَّ بِهِمَا وَإِكْرَامُ صَدِيقِهِمَا Dari Abu Usaid Malik ibn Rabi’ah as-Sa’idi, ia berkata: Ketika kami sedang bersama Rasulullah saw, datang seseorang dari Bani Salimah lalu bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah tersisa sedikit saja dari kebaikan yang bisa aku lakukan untuk orang tuaku sesudah kewafatannya?” Beliau menjawab: “Ya, yaitu mendo’akan mereka, memohon ampunan untuk mereka, memenuhi janji mereka, menyambungkan hubungan kekerabatan yang hanya bisa terhubungkan melalui mereka, dan menghormati teman mereka.” (Sunan Abi Dawud kitab al-adab bab fi birril-walidain no. 5144, Sunan Ibn Majah kitab al-adab bab shil man kana abuka yashilu no. 3664; Musnad Ahmad no. 16103; al-Mustadrak ‘alas-Shahihain kitab al-birr was-shilah bab hal baqiya min birri abawayya syai`un no. 7369) Akhi Andi yang saya muliakan: baiklah pengasuh jawab pertanyaan anda: 1. Memang anda pantas merasa bersalah tidak sempat membahagiakan orang tua pada masa hidupnya bahkan cendrung cuek, karena jasa orang tua pada anak sangatlah besar, bahkan walaupun tubuh ankanya dipotong-potong sebagai balas jasa belum terbayarjasa mereka. Tetapi anda jangan terus dalam kesisdihan masih ada kesempatan untuk berbakti pada orang tua walaupun sudah meninggal 2. Untuk membalas budi jasa orang tua ada empat cara sebagaimana dijelasakan dalam hadits diatas. Yaitu; A. mendo’akan mereka, memohon ampunan untuk mereka dan selalau membacakan surah alfatihah, yasiin tahlil , shadaqah untuk orang tua, bahkan kalau bisa mengahjikannya kalau al marhum belum haji B. memenuhi janji mereka, kalau waktu hidupnya punya janji atau hutang, maka seharusnya anak membayarkannya C. menyambungkan hubungan kekerabatan yang hanya bisa terhubungkan melalui mereka, jangan sampai famili putus karena orang tuanya sudag wafat D. dan menghormati teman mereka. Jika orang tua waktu hidup punya sahabat atau teman teruskan oleh anaknya jangan diputus 3. Teruslah mohon ampun kepada Allah dan memohonkan ampun dosa orang tua kepada Allah serta bertaubatlah dengan cara berhenti dari perbuatan dosa, menyesali, niat untuk tidak mengulangi lagi dan menyelesaikan tanggungan hak adami serta mengisi amal baik. semoga dengan usaha dan amal shaleh, semua dosa kita dan dosa orang tua kita diampuni oleh Allah SWT. Amiin yaa Robbal alamiin SUMBANGAN DARI NON MUSLIM Pertanyaan Assalamuaikummwarahmatullahi wabarkatuh Pengasuh BM AULA yang saya hormati. sekarang di kampung saya sedang membamngun masjid, karena kesulitan dana panitia pembangunan minta sumbangan ke berbagai daerah termasuk ke non muslim. Yang menjadi pertanyaan: Bolehkah meminta atau menerima bantuan untuk pembangunan masjid dari non muslim? Atas jawaban pengasuh sya haturkan terima kasih Muhammad shobir Ketanggungan Berebes Jawa Tengah Jawab: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Pak Muhammad Shobir yang saya hormati. masjid dibangun atas dasar taqwa dan merupakan sentral kegiatan kaum muslimin., maka seharusnya umat islam memperhatikan dan memakmurkan masjid baik fisik atau kegiatanya. Bahkan Rasulullah menegaskan bahwa orang yang membangun masjid karena Allah, maka nanti akan mendapatkan istana di sorga. Dengan demikian usahakanlah pembangunan masjid itu hasil dari sumbangan sesama muslim. Namun apakah boleh menerima sumbangan untuk pembangunan masjid dari non musim? Para ulama berbeda pendapat. Sebagian menjelasakan tidak boleh karena itu tempat ibadah dan ibdaha tidak boleh dari non muslim apalagi dikhawatirkan ada missi tertentu. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT: “Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir.” (QS At-Taubah [9] : 17). [ ] Tetapi pendapat beberpa ulama yang lain memperbolehkannya dengan syarat tidak merugikan umat islam dan diyakini tidak ada efek negatif baik usaha pemurtadan atau penghinaan. Hal ini berdasarkan beberpa dalil. Diantarnya, Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA meriwayatkan, bahwa Kisra [Raja Persia] pernah memberi hadiah kepada Rasulullah SAW lalu beliau menerimanya. Kaisar [Raja Romawi] pernah pula memberi hadiah kepada Rasulullah SAW lalu beliau menerimanya. Para raja (al-muluuk) juga memberi hadiah kepada beliau lalu beliau menerimanya. (HR Ahmad dan At-Tirmidzi, dan dinilai hadits hasan oleh Imam At-Tirmidzi) Rasulullah SAW pernah menerima hadiah dari para raja non muslim. Antara lain dari Raja Dzi Yazan (HR Abu Dawud), dari Akidar pemimpin Dumatul Jandal (HR Bukhari dan Muslim), dari Farwah al-Judzamiy (HR Muslim), dan sebagainya. (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1172). Begitu juga dalam beberpa kitab dijelaskan: 1 . Dalam kitab Al Bajuri juz 2 halaman. 42: وَيَصِحُّ الْوَقْفُ مِنَ الْكاَفِرِ وَلَوْ لِمَسْجِدٍ وَإِنْ لَمْ يَعْتَقِدْهُ قُرْبَة Yang artinya: Diperbolehkan waqaf dari orang kafir, meskipun untuk masjid meskipun mereka tidak meyakini sebagai qorban (pendekatan diri). 2. Ihkamul Ahkam juz 4 : 238 وَرَدَتْ أَحَادِيْثُ تَدُلُّ عَلىَ جَوَازِ قَبُوْلِ هَداَياَ الْكُفَّارِ وَاْلإِهْداَءِ لَهُمْ أَهْدَى كِسْرَى لِرَسُوْلِ اللهِ صِلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبِلَ عَنْهُ وَأَهْدَى لَهُ قَيْصَرُ قَبْلُ وَأَهْدَتْ لَهُ الْمُلُوْكُ فَقَبِلَ مِنْهَا Artinya :Telah ada haditsnya yang menunjukkan atas diperbolehkannya menerima hadiah dari orang-orang kafir dan memberikannya kepada mereka. Raja kaisar pernah menghadiahkan sesuatu kepada Rosululloh SAW. Dan beliau menerimanya. Kemudian sebelumnya Raja Kaisar juga pernah memberi hadiah kepada Nabi, dan beliau juga menerimanya. Begitu Raja-Raja banyak yang memberikan hadiah kepada Nabi SAW. Dan beliau juga menerimanya dari mereka. 3. Yasaluka ‘aniddin wal hayat juz 3 hal. 91 وَقَدْ ذَكَرَتْ لَجْنَةُ الْفَتْوَى بِالاَزْهَرِ أَنَّ مَذْهَبَ الْحَنَابِلَةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَفِيَّةِ لاَ يَرَى مَانِعًا مِنْهُ فِى الْجُمْعَةِ وَغَيْرِهَا مِنْ سَائِرِ الصَّلَوَاتِ فِى الْمَسْجِدِ الَّذِىْ يَبْنِى مَسِيْحِيٌّ وَمِنْ ذَلِكَ نَفْهَمُ أَنَّهُ لَيْسَ هُنَاكَ مَا يَمْنَعُ مِنْ قَبُوْلِ تَبَرُّعَاتٍ مِ نْ غَيْرِ الْمُسْلِمِيْنَ غَيْرِ عِبَادَتِهِمْ أَوْ يَتَرَتَّبُ عَلىَ ذَلِكَ ضَرَرُ الْمُسْلِمِيْنَ. Artinya : Lajnah fatwa Al Azhar telah menyebutkan, bahwa madzhab Hambali, Syafi’I, Hanafi tidak terlihat melarang dirinya didalam jum’ah dan lainnya dari semua sholat-sholat didalam masjid yang didirikan orang-orang masihi dengan hal itu, kita faham. Sesungguhnya disana tidak ada sesuatu yang melarang menerima pemberian dari selain orang-orang islam, kecuali ibadahnya. Atau sesuatu yang menjadikan/membahayakan orang-orang muslim. Pak Muhammmad Shobir yang saya hormati. dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa, jika masih bisa mendapatkan sumbangan untuk pembangunan masjid dari sesama muslim, hendaknya dioptimalkan untuk mendapatkanya, tapi kalau ada orang non muslim mau nyumbang boleh asal tidak ada missi tertentu yang dapat merugikan umat islam. Wallahu a’lam bisshawab OPRASI PELASTIK PERTANYAAN Assalamualikum warahmatullahi wabarkatuh Pengasuh BM AULA yang saya hormati. sekarang musim oprasi pelastik baik itu untuk lebih cantik atau karena faktor cacat. Yang menjadi pertanyaan: Bagaimana hukumnya operasi plastik di wajah? Dan Sahkah wudlunya? Atas jawabanya, saya haturkan terima kasih Zahratul Ula Ketintang Surabaya JAWABAN Ukhti Zaharatul ula yang saya hormati. Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak. (Al-Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah, 3/454). Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram. Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 183; Fahad bin Abdullah Al-Hazmi, Al-Wajiz fi Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 12; Hani` al-Jubair, Al-Dhawabith al-Syar’iyyah li al-’Amaliyyat al-Tajmiiliyyah, hal. 11; Walid bin Rasyid as-Sa’idan, Al-Qawa’id al-Syar’iyah fi al-Masa`il Al-Thibbiyyah, hal. 59). Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.” (HR Bukhari, no.5246). Nabi SAW bersabda pula,”Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi, no.1961). Adapun operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya. Dalil keharamannya firman Allah SWT: وَلأضِلَّنَّهُمْ وَلأمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا (artinya) : “dan akan aku (syaithan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (QS An-Nisaa` : 119). Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 194). Juga berdasarkan hadits nabi: فِىْ خَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْوَاشِرَةَ وَالْمُسْتَوْشِرَةَ وَالنَّامِصَةَ وَالْمُنْتَمِصَةَ Yang artinya: Didalam hadits imam Bukhori dan Muslim: (yang artinya) Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain, dan orang yang membuat tato dan yang ditatonya, dan orang yang meruncingkan (memangir) giginya dan yang dipangurnya. Dan orang yang menghilangkan rambut muka (mengerik alis/bulu lentik) dan yang dikeriknya. Syekh Al Kurdi menjelaskan: أَمَّا لَوْ احْتاَجَتْ إِلَيْهِ لِنَحْوِ عَيْبٍ فِى السِّنِّ أَوْ عِلاَجٍ فَلاَ بَأْسَ بِهِ كمَاَ قاَلَهُ الْكُرْدِى. Yang artinya Adapun apabila ada hajat/kebutuhan yang mendesak dalam memangur giginya, seperti cacat didalam gigi, atau untuk mengobati maka tidak apa-apa (boleh) perbuatan tersebut, seperti yang telah dikatakan oleh Imam Kurdi. ( is’adu Ar Rofiq: 123) Adapun wudlu’nya itu sah jika sudah iltiham( menyatu) dengan anggota badan yang asli. Hal ini dijelaskan dalam kitab Al Qolyubi; وَيَجِبُ غَسْلُ يَدٍ الْتَصَقَتْ فِى مَحَلِّهِ يَدٌ وَلَوْ مِنْ غَيْرِ صَاحِبِهَا بَعْدَ قَطْعِهَا بِحَرَارَةِ الدَّمِ بِحَيْثُ يُخْشَى مِنْ إِزَالَتِهَا مَحْذُوْرٌ تَيَمَّمَ وَيَجِبُ غَسْلُ ظاَهِرِ كَفٍّ أَوْ أُصْبُعٍ مِنْ نَحْوِ نَقْدٍ وَغَسْلُ مَوْضِعِ شَوْكَةٍ إِنْ كَانَ لَوْ قَلَعَتْ لاَ يَنْطَبِقُ مَوْضِعَهَا وَلاَ يَصِحُّ الْوُضُوْءُ مَعَهَا وَإِلاَّ فَلاَ. Artinya; Wajib membasuh tangan yang sudah melekat pada tempatnya tangan meskipun bukan tangan muliknya, setelah diputuskan dengan menyatunya/mengalirkan darah, sekira membahayakan apabila dihilangkan sampai batas bahaya yang memperbolehkan tayammum. Dan wajib membasuh luarnya telapak tangan pada tempatnya, dan tidak sah wudlu bersama penghalang, kalau tidak menjadi penghalang tetapi sudah menjadi satu maka tidak wajib membasuh bekas dzohir potongan. Ukhti Zahratul Ula. Drmikianlah jawaban pengasuh. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab ________________________________________ Judul: bingung membedakan darah haidz dan atau istihadhah Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Begini Ustadz. Saya seorang Ibu rumah menggunakan suntik KB kurang lebih 3 bulan sekali, haid saya sangat tidak teratur. Dalam satu kali periode suntik, hanya terjadi satu kali haid. Misalnya: suntik tanggal 7 Desember dan jadwal suntik berikutnya adalah tanggal 29 Februari. Nah, di tanggal 29 Januari saya baru mendapat haid, dan itu darahnya keluar terus-menerus dan baru berhenti hingga saya suntik KB kembali. Saya merasa bingung untuk ibadah-ibadah saya. Yang ingin saya tanyakan: Tanggal 29 Januari, saya keluar darah, tapi hanya berupa bercak-bercak kecoklatan saja. Kadang ada, kadang ga ada. Artinya, tidak keluar terus-terusan. Apakah itu darah haid atau istihadhah? Mohon jawabannya ustadz, karena masalah ini sangat membingungkan saya. Terima kasih, semoga ustadz selalu dalam lindungan Allah Dari Ibu Ningsih malang Jawaban Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Ibu Ningsih yang saya hormati. memang kudrat wanita adalah haidl yaitu darah yang keluar dari vagina bukan karena penyakit pada waktu tertentu. Paling sedikitnya sehari semalam, biasanya 6-7 hari dan paling lama 15 hari. Jika diluar itu maka dinamakan darah istihadlah. Apa itu istihadlah? Al Imam An Nawawi rahimahullaah dalam penjelasaannya terhadap Shahih Muslim mengatakan: “Istihadlah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.” (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi 4/17, Fathul Bari 1/511) Al Imam Al Qurthubi rahimahullaah mensifatkannya dengan darah segar yang di luar kebiasaan seorang wanita disebabkan urat yang terputus (Jami’ li Ahkamil Qur’an 3/57). Adapun dalil keadaan kedua adalah hadits Hamnah bintu Jahsyin radhiallaahu ‘anha ketika dia datang kepada Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam dan mengadukan keadaan dirinya: “Aku pernah ditimpa istihadlah (darah yang keluar) sangat banyak dan deras…” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan dishahihkannya. Dinukilkan dari Al Imam Ahmad akan penshahihan beliau terhadap hadits ini dan dari Al Imam Al Bukhari penghasanannya). (Terj. Risalah fid Dima’, hal. 40) Ada perbedaan antara haidl dan istihadlaah. Perbedaan antara darah istihadlah dengan darah haid adalah darah haid merupakan darah alami, biasa dialami wanita normal dan keluarnya dari rahim sedangkan darah istihadlah keluar karena pecahnya urat, sifatnya tidak alami (tidak mesti dialami setiap wanita) serta keluar dari urat yang ada di sisi rahim. Ada perbedaan lain dari sifat darah haid bila dibandingkan dengan darah istihadlah: 1. Perbedaan warna. Darah haid umumnya hitam sedangkan darah istihadlah umumnya merah segar. 2. Kelunakan dan kerasnya. Darah haid sifatnya keras sedangkan istihadlah lunak. 3. Kekentalannya. Darah haid kental sedangkan darah istihadlah sebaliknya. 4. Aromanya. Darah haid beraroma tidak sedap/busuk. Ibu Ningsih. Kalau membaca kasus ibu dilihat dari dua hal yaitu jenis darah dan masa keluar. Jika yang keluar bercak itu seperti darah haidl jenis dan warnyanya, maka itu darah hadl tapi kalau bukan maka termasuk istihadlah. Begitu juga keluarnya jika lebih dari 15 hari, maka itu termasuk darah istihadlah. Lebih jelasnya, jika keluar darah mulai tanggal 29 januari sampai 29 pebruari, berarti mulai 29 januari sampai 14 pebruari itu darah haidl, yang berlaku hukum haidl, tapi mulai tanggal 15 -29 pebruari itu darah istihadlah, ibu wajib shalat dan boleh apa yang dilkarang waktu haidl. Lebih jelas ibu tanya langsung kpd ustadz terdekat agar tidak salah faham. Wallahu a’lam bisshawab Wassalamualaikum Wr. Wb. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- PERTANYAAN 1 shalat tahiyat masjid di mushalla Assalamualaikum ustadz. Waktu saya habis shalat sunnah dua rakaat sebelum ashar, niatnya sih shalat tahiyatul masjid, kata temen saya tidak boleh salat tahiyat masjid dikerjakan di mushola dan gak boleh atau dilarang ngerjain salat sunat sebelum asar? Padahal kan seluruh bumi Allah kan dijadikan masjid untuk kita gunakan menyembahnya, kok di mushola kita tidak boleh shalat tahiyat masjid? Terima kasih. Dwi M. Jawaban1 Walaikumussalam warahamtullahu wabrkatuh Ukhti Dwi M yang saya hormati. dari pertanyaan anda bberpa hal. Shalat qoblyah ashar, shalat tahyatal masjid di ushalla dan pengertian bumi Allah itu dijadikan masjid. Baiklah pengasuh jelaskan 1. Shalat qoblyah ( sebelum ashar ) termasuk shalat rawatib yang sunnah dikerjakan dua rakaat atau empat rakaat. Hal ini berdasarkan hadits berikut: Dari Ummu Habibah ra diriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda, "Siapa yang melakukan shalat (sunnah) dua belas rakaat sehari semalam maka akan dibangunkan sebuah rumah di sorga." (HR Muslim). Dalam riwayat at-Tirmidzi disebutkan penjelasan mengenai kedua belas rakaat itu: "empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat sesudah isya, dan dua rakaat sebelum subuh." Namun dalam riwayat an-Nasai disebutkan "dua rakaat sebelum asar" sebagai ganti dari dua rakaat setelah isya. Sementara dalam riwayat lain yang kedudukannya hasan, Nabi saw bersabda, "Semoga Allah memberikan rahmat kepada seseorang yang melaksanakan shalat empat rakaat sebelum asar." (HR Ahmad, at-Tirmidzi, Ibnu Huzaemah, dan Ibnu Hibban). Nah jika Anda mengerjakan empat rakaat, maka bisa dengan melaksanakan dua rakaat lalu salam. Kemudian Anda bangkit dan mengerjakan dua rakaat lagi. Dan, kalau mau mengerjakan shalat tahiyatal masjid, maka shalat tahiyatal masjid dahulu kemudian shalat qoblyah ashar karena shalat tahiyatal masjid dilakukan ketika masuk masjid sebelum duduk 2. Shalat tahiyatal masjid itu memang harus dimasjid bukan di mushalla karena bukan tahiyatal mushalla. Namun istilah mushalla dalm bahasa kita berbeda dengan fiqh. Mushlla dikampung yang digunakan shalat 5 waktu berjamaah dan tidak digunakan untuk jumat itu menurut istilah fiqhnya termasuk masjid, sedangkan yang digunakan shalat jumat itu dinamakan jami’. Maka boleh shalat tahyatal masjid ( di mushalla yang tidak digunakan jumat). adapun pengertian semua bumi Allah itu masjid artinya tempat sujud bukan masjid dalam definisi fiqh. Maksudnya kalau anda menmukan waktu shalat boleh shalat dimana saja, di tanah lapang, di pinggir sungai dan lainya tapi tidak disunahkan shlat tahyatal masjid di lapangan atau pinggir jalan. Hal ini berdasarkan hadits nabi Muhammad SAW: … وَجُعِلَتْ لِيَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا)) ” … dan (seluruh permukaan) bumi ini telah dijadikan untukku sebagai tempat bersujud dan alat bersuci.” (Muttafaq ‘alaihi) Adapun menurut istilah yang dimaksud masjid adalah suatu bangunan yang memiliki batas-batas tertentu yang didirikan untuk tujuan beribadah kepada Allah seperti shalat, dzikir, membaca al-Qur’an dan ibadah lainnya. Dan lebih spesifik lagi yang dimaksud masjid di sini adalah tempat didirikannya shalat berjama’ah, baik ditegakkan di dalamnya shalat jum’at maupun tidak. Ikhti Dwi M yang saya muliakan. Anda shalat tahyatal masjid di mushalla ( masjid ) itu sunnah juga sunnah shalat qoblyah ashar, namun hendaknya dikerjakan setalah shalat tahyatal masjid. Sedangkan pengertian semua bumi Allah itu masjid yaitu tempat sujud bukan masjid secara istilah syariat. Wallahu a’lam bisshawab apakah benar shalawat nariyah itu shalawat yang di larang? Assalamualaikum ustadz, saya Rya di Sidoarjo. Saya mau tanya, apakah benar shalawat nariyah itu shalawat yang di larang? Karena saya pernah mendengar informas itu. Dan apakah sufi itu, ustadz? Apakah ajaran sufi itu juga dilarang? Terima kasih atas penjelasannya. Wassalamualaikum. Jawaban 2: Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Ukhti Rya di sidoarjo yang saya hormati. membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW itu disyari’atkan dalam islam bahkan sangat dianjurkan baik itu oleh Allah SWTatau Nabi Muhammad SAW. Dalam Al-Qur’an surat al-Ahzab ayat 56, Allah SWT berfirman : “ Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi (Muhammad), wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” Begitu juga Rasulullah SAW bersabda : “ Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (H.R. al-Bukhori) Adapun teks shalawat tidak ada ketentuan paten dari Rasulullah, karena itu termasuk ibadah muthlaqoh ghoiru muqiyyadah (ritual bebas tak terikat). Pernah beliau ditanya oleh sahabat, bagaimana kami bershalawat kepadamu hai Nabi ? Rasulullah cuma mencontohkan teks shalawat singkat “ Qul : ‘Shollallahu ala muhammad’.“ dari itu para sahabat seperti Hassan bin Tsabit menggubah shalawat dalam bentuk syair pujian kepada Nabi. Dan setelah itu banyaklah teks-teks shalawat baik itu dalam bentuk syair atau prosa. Seperti shalawat yang dikarang al-Barzinji, al-Diba’i, al-Bushiry, atau Shalawat Badar, Shalawat Fatih, Shalawat Munjiyat, “Shalawat Nariyah”, dll. Ukhti Rya yang dimuliakan Allah SWT, jadi, membaca shalawat itu sangat dianjurkan bahkan kalau dalam tasyahhud harus membaca shalawat dan kalau berdo’a kepada Allah hendaknya diawali dan diakhiri dengan hamdalah dan shalawat. Makin banyak membaca shalawat, makin banyak rahmat dari Allah dan syafa’at Rasulillah. Tentang Shalawat Nariyah yang dipermasalahkan oleh sebagian kelompok islam dan sampai dikatakan syirik bagi yang membacanya, itu bukan membaca shalawatnya tetapi masalah kalimat “bihi” yang terdapat dalam teks Shalawat Nariyah : “ Allahumma sholli shalatan kaamilah wasallim salaman taamman ala sayidina Muhammadinilladzi tanhallu ‘bihi’ al-uqodu wa tanfariju ‘bihi’ al-kurobu wa tuqdlo ‘bihi’ al-hawaiju wa tunalu ‘bihi’ al-roghoib……”. Bihi, disini artinya, ‘dengan Nabi’ atau dengan syafaat Nabi, atau bertawassul dengan Nabi. Nah bertawassul (perantara) dengan Nabi ini yang sebagian kelompok islam mempermasalahkan. Mereka mengatakan bahwa berdo’a harus langsung kepada Allah dan tidak boleh bertawassul dengan yang selain Allah SWT. Kalau bertawassul dengan selain Allah baik itu batu atau manusia bahkan walau itu Nabi, maka itu syirik. Sedangkan bertawassul dalam berdo’a itu ada yang diperbolehkan dan ada yang diperselisihkan. Yang diperbolehkan adalah bertawassul dengan Asmaillah Al-Husna,dan amal shaleh. Adapun bertawassul dengan Nabi ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan. Argumentasi ulama’ yang memperbolehkan bertawassul dengan Nabi berdasarkan haditsnya Utsman bin Hanif dalam kasus orang buta yang minta do’a kepada Nabi kemudian diajari agar supaya berdo’a sebagai berikut : “ Yaa Allah aku bermohon kepada-Mu dan aku menghadap kepada-Mu ‘dengan Nabi’ kita Muhammad, Nabi penyayang. Hai Muhammad sesungguhnya aku menghadap dengan (bertawassul) kepadamu akan Tuhanmu agar Dia memberikan hajatku (yaa Muhammad inni atawajjahu bika ila robbika fayaqdli hajati). Dan sebutlah hajatnya. Kemudian dia mengerjakan petunjuk Nabi dan terlaksanalah hajatnya.” Dalam hal tawassul Ibnu Taimiyah pernah ditanya, apakah boleh bertawassul dengan Nabi? Beliau menjawab : “ Adapun bertawassul dengan iman, cinta, taat, bershalawat, bersalam, berdo’a, bermohon syafaatnya kepada Nabi dan semacamnya yang termasuk perbuatannya dan perbuatan hamba yang diperintahkan dalam haknya, maka itu disyari’atkan dengan kesepakatan kaum muslimin.” (al-Fatawa al-Kubra : 1/140) Bershalawat itu dianjurkan. Adapun membaca Shalawat Nariyah itu diperselisihkan. Jika membaca Shalawat Nariyah sebagai tawassul binnabi namun tetap berdo’a kepada Allah dan tidak menyekutukannya, sebagian besar ulama' memperbolehkan dan itu sangat baik serta tidak termasuk syirik. Ukhti Rya. Shufi atau tasawwuf itu adalah mendekatkan diri kepada Allah melalui penyucian diri dan amaliyah-amaliyah Islam. Dan memang ada beberapa ayat yang memerintahkan untuk menyucikan diri (tazkiyyah al-nafs) di antaranya: “Sungguh, bahagialah orang yang menyucikan jiwanya” (Q.S. Asy-syam [91]:9); “Hai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang tenang lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama’ah hamba-hamba-Ku, dan masuklah ke dalam surga-Ku” (QS. Al Fajr: 28-30). Atau ayat yang memerintahkan untuk berserah diri kepada Allah, “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tema menyerahkan diri (kepada) Allah” (QS. Al An’am: 162). Begitu juga hadits nabi yang menjelaskan tentang ‘ihsan’. Yaitu menyembah kepada Allah seakan akan melihatNya. Jika tidak dapat melihat Nya maka Allah yang melihat. Sebagian tidak mau menggunakan istilah tashuwuf atau shufi tapi ‘tazkiyatunnafsi’ yang intinya sama. Jadi ajaran shufi tidak dilarang dan sangat baik untuk mencapai iman, islam dan ihsan asal tidak menyimpang dari ajaran syariat Allah SWT. wallahu a’lam bisshawab hukum makanan hewan laut Assalamualaikum ustadz, bagaimana hukumnya memakan paus, hiu, anjing laut, hewan laut dan sejenisnya? Apakah itu halal ataukah haram? Terus terang saya bingung dalam buku pelajaran saya dijelaskan, bahwa "hewan buas dan bertaring adalah haram hukumnya jika dimakan" tetapi setelah saya tanya guru les saya, katanya ada hadits yang menerangkan bahwa air laut itu suci airnya lagi halal bangkainya. Bagaimana hukum yang benar Ustadz? Dan sertakan pula alasannya menurut beberapa organisasi Islam seperti Muhammadiyah, NU, Salafiyyah dan lain-lain. Terimakasih. Wassalamualaikum wr.wb. (Yuri Nafisa h-Tuban Jawaban3: Wassalamualikum warahmatullahi wabarkatuh. Ukhti Yuri Nafisah yang saya hormati. baiklah pengasuh jelasakan pertanyaan anda sesuai dalil yang biasa digunakan oleh ormas islam seperi yang anda sebutkan: Ikan hiu (Inggris: shark) dalam literatur bahasa Arab disebut al-qirsyu (القِرْشُ). Dalam Kamus al-Maurid, diterangkan bahwa: اَلْقِرْشُ سَمَكٌ بَعْضُهُ كَبِيْرٌ يُخْشَى شَرُّهُ. Artinya: “Shark (ikan hiu) adalah ikan liar yang sebagiannya berukuran besar yang ditakuti kebuasannya.” Ikan hiu hukumnya mubah, karena termasuk binatang laut yang hukumnya halal menurut keumuman dalil-dalil al-Qur`an dan as-Sunnah (M. Masykur Khoir, Risalatul Hayawan, hal. 62). Dalil al-Qur`an antara lain firman Allah SWT: •                 •     . [المآئدة، 5: 96] Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” [QS. al-Maidah (5): 96] Imam al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya mengatakan: قَوْلُهُ تَعَالَى ”أحلّ لَكُمْ صَيْدُ البَحْرِ“ هَذَا حُكْمٌ بِتَحْلِيْلِ صَيْدِ البَحْرِ وَهُوَ كُلُّ مَا صُيِّدَ مِنْ حَيَاتِهِ. Artinya: “Firman Allah ta'alaأحِلّ لَكُمْ صَيْدُ البَحْرِ (dihalalkan bagimu binatang buruan laut) ini merupakan hukum penghalalan bagi binatang buruan laut, yaitu setiap binatang yang diburu dalam keadaan hidupnya ...” (Al-Jami' li Ahkam al-Qur`an, Imam al-Qurthubi, 6/318) Dalil hadits, antara lain adalah sabda Nabi saw: وَقَالَ مُسَدَّدٌ: حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ الأَنْصَارِيِّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الله بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي مُدْلِجٍ، أَنَّ رَجُلاً مِنْهُمْ، قَالَ: يَا رَسُولَ الله، إِنَّا نَرْكَبُ أَرْمَاثًا فِي الْبَحْرِ، فَنَحْمِلُ مَعَنَا الْمَاءَ لِلشفه، فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِمَائِنَا عَطِشْنَا، وَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِمَاءِ الْبَحْرِ، كَانَ فِي أَنْفُسِنَا مِنْهُ شَيْءٌ! فَقَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم: هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ. Artinya: “Musaddad berkata: Yahya telah menceriterakan kepada kami dari Yahya bin Sa’id al-Anshari, Abdullah bin Mughirah telah menceriterakan kepada kami dari seseorang yang berasal dari Bani Mudlij, bahwa seorang diantara mereka bertanya: Wahai Rasulullah, sungguh kami mengendarai kapal di laut, lalu kami membawa air untuk kami minum (agar tidak haus), Jika kami menggunakan air tersebut untuk wudhu, maka kami mengalami kehausan. Dan jika kami menggunakan air laut (untuk berwudhu), maka kami merasakan sesuatu (yang membuat ragu)! Lalu Nabi saw bersabda: "Dia [laut] itu suci airnya dan halal bangkainya." [HR. Malik, Ashhabus-Sunan, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan lain-lain, lihat Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, 9/169; Shahih Ibnu Hibban, no. 1423; al-Mustadrak 'ala Ash-Shahihain, no. 491] Dalam kitab Aunul-Ma'bud dijelaskan, hadits di atas menunjukkan beberapa hukum, di antaranya: أنّ جَمِيْعَ حَيَوَانَاتِ الْبَحْرِ أي مَا لا يَعِيشُ إلا بِالْبَحْرِ حَلالٌ Artinya: "Semua hewan-hewan laut, yaitu hewan yang tidak dapat hidup kecuali di laut, adalah halal." (Muhammad Syamsul-Haq al-Azhim Abadiy Abu ath-Thayyib, Aunul-Ma'bud, Juz 1/107) Jadi, semua hewan laut adalah halal berdasarkan keumuman dalil-dalil al-Quran dan as-Sunnah, termasuk juga dalam hal ini adalah ikan hiu. Memang ada sebagian ulama Syafi'iyah yang mengharamkan ikan hiu, karena ikan hiu dianggap binatang buas yang menyerang dengan taringnya (ya'duw bi-naabihi). (Abul 'Ala` al-Mubarakfuri, Tuhfatul-Ahwadzi, 1/189; Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, 9/169; Ibrahim bin Muhammad, Manarus-Sabiil, 2/368). Pendapat ini nampaknya didasarkan pada hadits yang mengharamkan memakan setiap binatang yang bertaring: وَحَدَّثَنِى هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الأَيْلِىُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنَا عَمْرٌو - يَعْنِى ابْنَ الْحَارِثِ - أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِى إِدْرِيسَ الْخَوْلاَنِىِّ عَنْ أَبِى ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ Artinya: “Telah menceriterakan kepada kami Harun bin Sa’id Al-Aili, telah menceriterakan kepada kami Ibnu Wahab, telah memberitakan kepada kami Amr—yaitu Ibnu Harits—bahwa Ibnu Syihab telah berkata kepadanya dari Abu Idris al-Khaulani dari Abu Tsa’labah al-Khusyani bahwa, Nabi saw telah melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring.” [Shahih Muslim, Bab Haramnya Memakan Binatang Buas yang Bertaring, Juz 6, hal. 60] Namun, al-Muhib ath-Thabari memfatwakan bahwa ikan hiu adalah halal, mengikuti fatwa Ibnul-Atsir dalam kitabnya an-Nihayah. Menurut Syaikh al-Khathib asy-Syarbini pengarang kitab Mughni al-Muhtaj pendapat yang menghalalkan ini adalah zhahir (jelas). (asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, 4/298). Pengarang kitab Manarus-Sabiil mengatakan, pendapat yang lebih masyhur, ikan hiu itu mubah. (Ibrahim bin Muhammad; Manarus-Sabiil, 2/368). Yang lebih rajih menurut kami, adalah pendapat yang menyatakan bahwa ikan hiu itu mubah, berdasarkan keumuman dalil-dalil al-Kitab dan as-Sunnah yang telah disebutkan di atas. Adapun dalil hadits dari Abu Tsala'bah al-Khusyani di atas yang digunakan oleh ulama yang mengharamkan ikan hiu, tidak dapat diterima, karena hadits tersebut hanya berlaku untuk binatang bertaring dari hewan-hewan darat (hayawan al-barr), tidak mencakup binatang bertaring dari hewan-hewan laut (hayawan al-bahr). Hal ini dikarenakan telah ada dalil-dalil yang menghalalkan binatang laut secara umum. Jadi, dengan mengamalkan dalil-dalil umum yang menghalalkan binatang laut, menghasilkan hukum halalnya ikan hiu. Sedangkan hadits dari Abu Tsa'labah al-Khusyani di atas juga tetap diamalkan, meskipun dengan membatasi keberlakuannya hanya untuk binatang darat yang bertaring, tidak mencakup binatang laut yang bertaring. Dengan demikian, semua dalil diamalkan. Adapun pendapat yang mengharamkan ikan hiu, berarti mengamalkan hadits Abu Tsa'labah al-Khusyani di atas secara umum, hingga mencakup pengharaman ikan hiu. Di sini terjadi pengabaian (al-ihmaal) terhadap dalil-dalil yang menghalalkan semua binatang laut. Dengan demikian, tidak semua dalil diamalkan, tapi hanya satu sisi, yaitu dalil yang mengharamkan binatang buas bertaring secara umum. Sementara sisi lainnya, yaitu dalil yang membolehkan semua binatang laut, tidak diamalkan. Berdasarkan hal itu, Majelis Tarjih dan Tajdid berpendapat bahwa pendapat yang menghalalkan ikan hiu adalah lebih kuat (rajih), karena berarti telah mengamalkan semua dalil yang ada, sebagaimana dijelaskan di atas. Mengenai anjing laut, perlu diketahui lebih dahulu bahwa ada dua pendapat yang saling berlawanan tentang apakah mamalia ini termasuk binatang darat (hayawanul-barr) ataukah binatang laut (hayawanul-bahr). Yusuf al-Qaradawi dalam Halal Haram dalam Islam mengkategorikan anjing laut sebagai binatang laut. Sementara dalam rubrik Konsultasi Agama: Hukum Binatang yang Hidup di Dua Alam di situs Voice of Islam, anjing laut digolongkan ke dalam kategori lebih dominan sebagai binatang darat. Sekalipun demikian, jumhur ‘ulama bersepakat tentang bolehnya memakan daging anjing laut. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil nash yang menjelaskan mengenai keharamannya, dan oleh karena itu berlaku hukum asalnya yaitu boleh. Pengikut Hambali termasuk yang memasukkan anjing laut ke dalam kategori binatang laut. Namun mereka berpendapat, karena anjing laut merupakan hewan yang berbeda dengan hewan laut pada umumnya, sebab anjing laut memiliki darah yang mengalir dan sering hidup di darat, maka mereka mensyaratkan agar ia disembelih lebih dahulu. (Lihat al-Mughni, Jilid 11, hal: 83). Oleh karena itu, ia tidak halal dimakan apabila mati tanpa disembelih terlebih dahulu, berbeda dengan beberapa jenis ikan, ikan paus dan semacamnya dari spesies hewan laut yang tidak hidup kecuali di air. Apalagi bagi yang berpendapat bahwa anjing laut termasuk binatang darat (meskipun mempunyai kemampuan bertahan sangat lama di dalam air dan berenang dengan sangat baik), maka syarat harus disembelih adalah mutlak sebagaimana binatang darat sembelihan yang lain. Jumhur ‘ulama cenderung tidak mensyaratkan anjing laut harus disembelih terlebih dahulu, sebab hal ini termasuk perkara yang umum dengan berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Yahya bin Sa’id al-Anshari, sebagaimana yang telah dicantumkan sebelumnya. (Lihat Syarah Bulughul-Maram asy-Syaikh Athiyyah Muhammad Salim, Juz 2, hal: 5). Namun berbeda dengan jumhur ulama, berdasarkan keterangan-keterangan di atas, kami menyimpulkan bahwa anjing laut halal dimakan, tetapi dengan syarat harus disembelih terlebih dahulu. Wallahu a’lam bisshawab kerja bareng istri Assalamu'alaikum wr wb. Ustadz manakah yang lebih baik, saya kerja sendiri tetapi gaji hanya cukup untuk makan saja. Atau istri bekerja juga sehingga kita bisa nabung untuk beli rumah misalnya. Menurut ustadz baik yang mana?Terimakasih. Wassalamualaikum wr. wb. AHMAD-SIDOARJO Jawaban 4: Walakumussalam warahmatullahi wabarkatuh Akhi Ahmad yang saya hormati. hakikatnya yang punya kewajiban mencari nafkah itu suami. Hal ini berdasarkan beberpa dalil berikut ini: الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka (An-Nisaa: 34) Abu Umamah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‎يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ أَنْ تَبْذُلَ الْفَضْلَ خَيْرٌ لَكَ وَأَنْ تُمْسِكَهُ شَرٌّ لَكَ وَلَا تُلَامُ عَلَى كَفَافٍ وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى “Wahai anak Adam! Sesungguhnya jika kamu mensedekahkan kelebihan hartamu, itu lebih baik bagimu daripada kamu simpan, karena hal itu akan lebih berbahaya bagimu. Dan kamu tidak akan dicela jika menyimpan sekedar untuk keperluan. DAHULUKANLAH MEMBERI NAFKAH KEPADA ORANG YANG MENJADI TANGGUNGANMU. Tangan yang di atas adalah lebih baik, daripada tangan yang di bawah.” (HR. Muslim) Akhi Ahmad. Kalau memang suami masih bisa mencukupi, maka seharusnya isteri tidak bekerja yang dapat mengurangi tugas kewajiban kepada suami dan anak anak. Tapi kalau karena alasan ekonmi dan masa depan keluarga seperti yang anda inginkan serta sulit meningkatkan pendapatan dari diri anda, maka boleh saja bekerja asal bukan hal ynag melanggar syariat dan tidak melalaikan kewajiban kepada keluarga. Wallahu a’lam bisshawab Qodo’ ramadhon tahun lalu Assalamu’alaikum Wr. Wb. Yang terhormat Ustadz Navis. Saya Imam, usia 30 tahun dan belum berkeluarga. Karena sebentar lagi akan memasuki bulan puasa Ramadhan, maka saya ingin menyelesaikan beberapa tanggungan puasa tahun lalu, agar saya bisa tenang menjalankan puasa ramadhan tahun ini. Tanggungan tersebut, yakni pada puasa ramadhan tahun lalu saya tidak berpuasa sebanyak 5 hari karena sakit. Dan hingga sekarang, menjelang puasa ramadhan tahun ini, saya masih belum “membayarnya”, padahal saya mampu. Pertanyaan saya: 1. Bagaimanakah hukumnya belum “membayar” tanggungan puasa ramadhan tahun sebelumnya? 2. Bagaimana cara “membayar” tanggungan puasa tersebut yang benar, sebelum memasuki bulan ramadhan tahun ini? 3. Selain hutang puasa, tanggungan apa saja yang harus “dibayarkan” sebelum melaksanakan puasa tahun berikutnya? 4. Apa saja yang perlu disiapkan untuk bisa menajalankan ibadah puasa ramadhan dengan baik dan diterima oleh Allah SWT? Demikian pertanyaan saya, atas perhatian dan jawaban Ustadz Navis, saya sampaikan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Imam Kediri Jawaban : Walaiumussalam warahmatullahi wabarkatuh Mas Imam yang saya hormati. puasa adalah kewajiban yang harus dilaksanakan karena itu rukun islam ketiga. Hal ini berdasarkan al quran, hadits dan ijma’ ulama’. Allah SWT berfirman : يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ(183) “wahai orang – orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa sebagaimana diwajibakan kepada orang – orang sebelum kamu sekalian agar kamu sekalian menjadi orang – orang yang bertakwa. “ (Q.S. al-Baqarah: 183) Namun jika adaa udzur syar’i, seperti sakit atau bepergian, maka boleh tidak puasa tapi harus diganti diwaktu yang lain. Sebagiamna firman Allah SWT: ...فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ... Artinya: “… Maka barangsiapa diantara kamu sekalian sakit atau bepergian, maka diganti dihari yang lain…” (Q.S. al- Baqarah:184). Begitu juga hadits dari Sayidatina ‘Aisyah berkata setelah konfirmasi dengan Rasulullah tentang shalat dan puasa yang biasa ditinggalkan oleh wanita yang sedang menstruasi (haid), كنا نومر بقضاء الصوم ولا نومر بقضاء الصلاة “Kami diperintah (oleh Rasulullah) untuk mengganti puasa dan tidak diperintah mengganti shalat.” Mas Imam. Baiklah pengasuh jawab pertanyaan anda: 1.2.3. : Seharusnya anda ‘membayarnya’ sebelum datang Ramadlan berikutnya, namun kalau sampai lewat ramadaln berikutnya, maka tetaplah membayar atau mengqodlo’ puasa sejumlah yang ditinggalkan anda yaitu 5 hari sebelum datangnya Ramadlan yang akan datang dan menurut madzhab syafii dan Hanbali ditambah bayar kaffarat 1 hari 1 mud ( 7 ons ) beras diberikan kepada fakir miskin sebagai denda keterlambatan ( syekh Wahbah AzZuhaili. Al fiqh al islami wa adillatuh. Bab shiyam ) 4. yang harus dipersiapkan untuk menyambut Ramadlan yang akan datang adalah melunasi semua hutang puasa, ikhlaskan niat kaarena Allah, banyaklah belajar tentang agama terutama ibadah di bulan ramadlan dan kuatkanlah fisik dengan berbagai asupan fitamin serta perbanyaklah dzikir dan shadaqah. Wallahu a’lam bisshawab CARA MENGELUARKAN ZAKAT PROFESI aswb. Bapak Ustads pegasuh rubrik konsultasi yang saya hormati. Alhamdulillah saya dipertemukan dengan majalah mustahiq yang memberikan pelayanan konsultasi. saya seorang pegawai disalah satu perusahaan asing yag bertempat di surabaya, saya kurang mengerti apa itu zakat, infaq dan shadaqoh. tapi tiap bulan saya mengasihkan sukarela kepada fakir miskin tanpa menyebutkan apa itu infaq dan zakat. misalnya dalam satu bulan saya berpenghasilan 15 juta dan saya mempunyai harta simpanan di bank dan juga berupa barang berupa emas yang disimpan di rumah pribadi klo di total kurang lebih 300gr. yang saya tanyakan: 1. apakah pemberian sukarela saya tiap bulan kepada fakir miskin tersebut sudah termasuk zakat, infaq dan shadaqoh? 2. bagaimana cara mengeluarkan infaq dan zakatdari penghasilan (gaji) saya tiap bulan? apakah harus dibayarkan tiap bulan sekali ataukah harus nunggu setahun! 3. harta simpanan saya di bank apa juga perlu dikeluarkan zakatnya? 4. bagaimana dengan status simpanan emas sebesar 300gr apa juga diharuskan berzakat bagaimana caranya? mohon bantuan dari pak ustadz sehingga hati saya merasa tenang dengan harta yang saya miliki. Mila Surabaya Jawaban: Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Ibu Mila yang saya hormati. memang seharusnya seorang muslim menyadari bahwa dalam harta mereka ada hak bagi orang peminta dan yang tak punya. Diantara hak orang lain itu berupa zakat infaq dan shadaqah Apa itu zakat? Zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu. Adapun infak yaitu mengeluarkan atau membelanjakan harta yang mencakup zakat dan non-zakat. Infak ada yang wajib ada yang sunnah. Infak wajib diantaranya kafarat, nadzar, zakat dll. Infak sunnah diantaranya infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam dll. Sedangkan shodaqoh maknanya lebih luas dari zakat dan infak. Shodaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kebaikan non-materi. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah saw memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda: \"Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap tahlil shadaqah, amar ma\'ruf shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya pada istri juga shadaqah\". Termasuk juga menurut Hadis Nabi, senyum yang tulus ikhlas dan kata-kata yang baik itu sebagai satu bentuk shadaqah. Demikian pula memberikan kebahagiaan kepada orang lain dalam bentuk apapun yang diridhai Allah adalah perbuatan shadaqah. Dengan demikian secara umum shadaqah bermakna semua kebijkan atau kebaikan yang mengharap ridlo Allah SWT. Bu Mila. Penghasilan anda 15 juta perbulan ditambah lagi dengan harta simpanan di Bank dan emas, maka itu sudah terkena kewajiban zakat karena sudah mencapai nishab. Baiklah pengasuh jawab pertanyaan ibu: 1. Zakat itu harus niat dan penerima termasuk yang berhak serta kadar yang diberikan sesuai prosentase 2.1/5% dari nishab. Pemberian ibu pada fakir miskin setiap bulan harus diniatkan zakat. Kalau niatnya Cuma sukarela belum zakat karena zakat adalah wajib. Jadi ibu wajib niat zakat dan nominalnya harus sesuai dengan besaran penghasilan. kalau penghasilan ibu 15 juta perbulan, maka berarti zakatnya 375.000/bulan . kalau lebih dari itu menjadi shadaqah sunnah tapi kalau kurang wajib ditambahi 2. Zakat dari penghasilan ibu ( gaji) boleh dibayar tiap bulan ( ta’jil zakat) atau setiap tahun ( haul ) 3. Ya bu mila, wajib dikelaurkan zakatnya setiap tahun kalau saldo simpanannya mencapai nishab, yaitu 20 mitsqal = 85 gram emas atau 1gram 400.000 X 85 = 32.000.000,- 4. Kalau emas untuk disimpan jelas wajib dizakati kalau sudah mencapai nishab yaitu kurang lebih 85 gram. Jadi kalau ibu punya sinmpanan emas 300 gram, maka wajib keluarkan zakatnya 2.5% setiap tahun. Semoga dengan zakat harta dan jiwa ibu menjadi bersih dan berkah. Juga alangkah baiknya kalau ibu salurkan zakat, infaq dan shadaqhnay melalui MUSTAHIQ agar lebih tepat guna. Wallahu a’lam bisshawab PUASA DI BULAN RAJAB Assalmualikum warahmatullahi wabarkatuh Ustadz Abdurrahman Navis yang saya hormati. kita memasuki bulan rajab salah satu bulan ynag dimuliakan Allah SWT. yang menjadi pertanyaan saya, apa hukumnya puasa rajab? katanya dilarang karena haditsnya palsu. Atas jawaban ustadz saya haturkan terima kasih Laila Rahmania Pulungan, Sedati, Sidoarjo Jawaban: Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Ukhti Laila rahmania yang saya hormati. bulan Rajab memang salah satu bulan yang mulia dari empat bulan ynag lain yaitu Dzul qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab. Hal ini sesuai firman Allah SWT: إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (Qs. At Taubah: 36) Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ “Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679) Karena mulianya bulan Rajab, maka sebagian ulama memotivasi untuk memperbanyak ibadah dibulan Rajab ini, baik berupa dzikir, shalat, puasa dan amal lainya. Diantaranya, dalam kitab DURRATUN NASHIIN dijelaskan: Rasulullah saw. bersabda:“Sesungguhnya di dalam sorga terdapat sebuah sungai yang namanya Rajab, airnya lebih putih dari pada susu, lebih manis dari pada madu. Barangsiapa shaum satu hari di bulan Rajab, maka Allah memberi minum kepadanya dari sungai itu.” (Durratun Nashihin I:164) Juga Rasulullah SAW bersabda { لا إن رجب شهر الله الأصم, فمن صام منه يوما إيمانا واحتسابا استوجب عليه رضوان الله الأكبر, فمن صام منه يومين لا يصف الواصفون من أهل السماء والأرض ما له عند الله من الكرامة, ومن صام ثلاثة أيام عوفي من كلّ بلاء الدنيا وعذاب الآخرة والجنون والجذام والبرص ومن فتنة الدجال, ومن صام سبعة أيام غلقت عنه سبعة أبواب جهنم, ومن صام ثمانية أيام فتحت له ثمانية أبواب الجنة, ومن صام عشرة أيام لم يسأل من الله شيئا إلاّ أعطاه إياه, ومن صام خمسة عشر يوما غفر الله تعالى ذنوبه ما تقدم وبدّله بسيئاته حسنات ومن زاد, زاد الله أجره "Ingatlah bahwa sesungguhnya bulan Rajab itu adalah bulan Allah yang bisu. Maka siapa berpuasa pada bulan ini selama satu hari karena iman dan mengharapkan pahala, maka dia berhak mendapatkan ridha Allah Yang Maha Besar; Siapa berpuasa pada bulan ini selama dua hari, maka para penghuni langit dan bumi tidak dapat menggambarkan kemuliaan yang diperolehnya di sisi Allah, Siapa berpuasa selama tiga hari, maka dia akan selamat dari segala bencana di dunia, azab di akhirat, gila, penyakit kusta/lepra, penyakit belang dan fitnah Dajjal; Siapa berpuasa selama tujuh hari, maka tujuh pintu neraka Jahannam akan ditutup baginya; Siapa berpuasa selama delapan hari, maka delapan pintu surga akan dibukakan baginya; Siapa berpuasa selama sepuluh hari, maka dia tidak akan meminta apapun kepada Allah, melainkan Allah pasti memberinya; Siapa berpuasa selama lima belas hari, maka Allah Ta'ala akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan mengganti keburukan-keburukannya dengan kebaikan-kebaikan; dan Siapa menambah (hari berpuasa), maka Allah menambah pahalanya." Riwayat diats kemudian ditakhrij oleh para ulama ahli hadits yang disimpulkan itu haditsnya tidak shahih bahkan dianggap palsu. Sebagaimana penjelasan berikut: Takhrij Hadis: Hadis ini diriwayatkan oleh al-baihaqi dalam al-Syu'ab dan Fadhail al-Auqat dan al-Asfahani dalam al-Targhib. Semuanya melalui Usman ibn Mathar dari 'Abd al-Ghafur dari 'Abd al-'Aziz ibn Sa'id dari bapaknya. Hukum Hadis: Maudhu'/Palsu Dalam sanad al-Baihaqi terdapat beberapa perawi yang dha'if, amat dha'if dan seorang yang dituduh meriwayatkan hadis palsu dari perawi tsiqah. Di anataranya adalah Usman ibn Mathar, dia dha'if menurut Abu Hatim, al-Nasa'i, al-Dzahabi dan Ibn Hajar. Abu Shalih 'Abd al-Ghafur al-Wasithi, menurut al-Bukhari mereka meninggalkannya dan hadisnya munkar (تركه وهو منكر الحديث ). Ibn Adiy berkata: Dia dha'if dan hadisnya munkar (ضعيف منكر الحديث ). Al-Nasa'i berpendapat dia ditinggalkan hadisnya (متروك الحديث ). Ibn Hibban juga menyatakan bahwa dia meriwayatkan hadis-hadis palsu dari perawi tsiqah (كان يروي الموضوعات عن الثقات ). Al-Baihaqi yang meriwayatkan hadis ini hanya mengatakan bahwa sanadnya dha'if, akan tetapi Ibn Hajar yang diikuti oleh Ibn Arraq menghukuminya dengan Palsu. (Sumber: Buku Hadits-Hadits Lemah & Palsu dalam Kitab Durratun Nasihin, Karya DR. Ahmad Lutfi Fathullah, MA.) Dengan demikian sebagian ulama ( salafi wahabi) menyimpulkan bahwa puasa Rajab itu bid’ah dan dilarang dikerjakan. Hal ini sebagaimana dijelasakan oleh Syekh Ibnu Taimiyah: Dalam kitab Iqthidha Shiratil Mustaqim, Ibnu Taimiyah Rohimahulloh berkata, “Tidak ada satu keterangan pun dari Nabi Shollalloohu 'Alayhi wa Sallam berkaitan dengan keutamaan bulan Rajab, bahkan keumuman hadis yang berkaitan dengan hal tersebut ( keutamaan puasa di bulan Rajab) merupakan hadis-hadis palsu.” (Iqthidha Shirathil Mustaqim, 2/624) Ukhti laila Rahmania. Memang banyak ditemukan hadits hadits yang tidak shahih berkenaan dengan ‘keutamaan’ puasa rajab, tapi bukan berarti puasa dibulan Rajab itu ‘dilarang’ asal tidak puasa sebulan penuh. Karena beda antara setatus hukum puasa Rajab dengan keutamaannya. Walaupun sebagian hadits yang berkenaan dengan keutamaan puasa rajab ada yang dloif bahkan maudlu’ bukan berarti hukum puasa Rajab itu dilarang. karena ada beberpa hadits yang secara umum menganjurkan puasa pada bulan bulan yang mulia termasuk di bulan rajab. Diantaranya: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ Dari Abu Hurairah RA. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Sebaik-baiknya puasa setelah Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram. Dan sebaik-baiknya ibadah setelah ibadah wajib adalah shalat malam.” (HR Muslim) Dari para ulama kalangan mazhab Asy-Syafi'i Rohimahulloh, Imam An-Nawawi Rohimahulloh berkomentar tentang puasa sunnah khusus di bulan Rajab, "Tidak ada keterangan yang tsabit ( pasti)tentang puasa sunnah Rajab, baik berbentuk larangan atau pun kesunnahan.Namun pada dasarnya melakukan puasa hukumnya sunnah (di luar Romadhon). Dan diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Sunan bahwa Rasulullah Shollalloohu 'Alayhi wa Sallam menyunnahkan berpuasa di bulan-bulan haram, sedang bulan Rajab termasuk salah satunya. Syekh Wahbah Azzuhali menjelaskan: Pendapat Imam Syafi’i dan maliki bahwa disunnahkan puasa semua bulan bulan ynag mulia, sedangkan pendapat imam Hanbali, disunnahkan hanya pada bulan Muharram saja. Dan itu paling utamanya puasa setelah Ramadlan berdasarkan hadits nabi.... paling utamanya puasa setelah ramadlan yaitu pada bulan bulan ynag mulia...imam Hanafi menegaskan bahwa yang disunahkan puasa pada bulan ynag mulai itu tiga hari setiap bulan hari kamis, jumat dan sabtu. ( Al Fiqh Al Islami wa adillatuh. 2/591) Ukhti laila Rahmania yang saya muliakan. Kesimpulannya, Hadist hadits yang menjelasakan tentang ‘keutamaan’ dan janji pahala puasa Rajab masih diperselisihkan ulama bahkan ada yang dloif dan maudlu’. Tapi bukan berarti ‘mengamalkan’ puasa Rajab itu dilarang bahkan dianggap bid’ah. Karena banyak hadits yang menganjurkanya. Jadi, puasa di sebagian bulan Rajab tetap hukumnya sunnh, adapun jumlah harinya tidak ditentukan asal tidak sebulan penuh. Wallahu a’lam bisshawab ====PERTANYAAN===== PERTANYAAN 1: HUKUM MUSLIMAH MENIKAH DENGAN PRIA NON-MUSLIM. Assalamualaikum pak ustadz,saya Nella dari surabaya. Saya pernah tahu ada muslimah yang menikah dengan pria nonmuslim. Memang dia (muslimah ini) tetap beragama Islam, tapi yang saya tanyakan apakah dia tetap beragama Islam dalam pandangan hukum Islam? Mengingat dia waktu menikah mengikuti ritual prosesi agama lain? Dan, apa hukum pernikahan ini, sah atau tidak menurut Islam? Terima kasih. 085755388075 Jawaban : Walaikumussalam warahmatullahi abarkatuh Ukhti Nella dari Surabaya yang saya hormati. muslimah yang menikah dengan peria non muslim tetap dihukumi beragama islam sepanjang muslimah itu tidak murtad dan tidak menyatakan keluar dari islam. Tetapi hukum menikahnya tidak sah dan tidak dianggap sebagai suami isteri serta hubungannya termasuk zina. Bahkan walaupun pada saat nikah yang lagi ‘pura pura’ masuk islam setelah itu kembasli loagi ke agama semula non muslim, maka nikahnya batal. Karena wanita muslimah tidak sah menikah dengan non muslim agama apa saja baik itu dengan ahli kitab ( yahudi atau nasrani ) atau agama lain. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT al-Baqarah : Ayat 221, yang artinya : Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita muslimah) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu…”. Syeikh Muhammad ‘Ali Asshobuni menjelaskan bahwa, ayat tersebut menunjukkan diharamkannya bagi para wali wanita menikahkan seorang wanita muslimah dengan lelaki non muslim. Yang dimaksud non muslim itu adalah setiap orang yang tidak beragama islam yaitu orang yang memeluk agama Yahudi, Nasrani, Watsani, dan sebagainya atau orang murtad, mereka itu haram dinikahkan dengan wanita muslimah. ( Tafsir Ayaat Ahkam : 1/289) wallahu a’lam bisshawab PERTANYAAN 2: ISTRI MINTAI DICERAI, HARUSKAH "BANGUN NIKAH" UNTUK RUJUK? Ada seorang suami dalam keadaan marah meninggalkan istrinya. Terucap kata, "Saya minta cerai" dari si istri. Suaminya tidak berniat talak. Tapi, apakah jika mereka ingin kembali rujuk, apakah harus bangun nikah terlebih dahulu? Terima kasih. Jawaban : Penanya yang saya hormati. kalau itu hanya permintaan dari isteri untuk cerai ( thalaq) dan tidask disetujui suami, maka tidak terjadi thalaq berarti masih tetap sebagai suami isteri walaupun suami meninggalkan isteri dan tidak perlu rujuk kembali apa lagi bangun nikah. Tapi kalau disetujui oleh sumai permintaan thalaq isteri atau memang suami menjatuhkan thalaq secara sharih, maka jika ingin rujuk ada dua kondisi. Jika masih dalam masa iddah ( 3X suci/ 3bulan ), maka cukup suami bilang rujuk kepada isteri tidak harus nikah baru lagi. Tapi kalau sudah sampai diluar masa iddah atau lebih darui 3X suci dari haidl lalu suami ingin kembali ke mantan isterinya, maka harus nikah baru lagi seperti pada awala nikah dengan syarta rukun yang sama, yaitu ada wali, ijab qabul dan juga bayar mas kawin. Wallahu a’lam bisshawab PERTANYAAN 3: SUAMI MENINGGALKAN ISTRI TANPA KABAR Saya wanita dengan 2 anak. Umur 4 tahun & 2 tahun. Suami meninggalkan kami sejak si bungsu umur 7 bulan dalam kandungan. Hingga anak bungsu saya berumur 2 tahun, suami tak memberi kabar dan saya tidak tahu keberadaan dia. Apa saran ustadz, mengingat saya ingin ada sosok ayah yang melindungi bagi kedua putra saya? Apa dalam kondisi ini, saya sudah masuk kategori "diceraikan"? Terima kasih. 031-3138 7978 Jawaban : Ibu yang saya hormati. seorang isteri yang ditinggalkan suami tanpa kabar dan tanpa kejelasan lebih dari enam bulan, maka dia berhak menuntut cerai kepada pengadilan agama untuk diputuskan thalaq. Tapi bukan berarti sudah menjadi thalaq karena ditinggalkan begitu saja walaupun sekian lama sebelum ada keputusdan dari hakim pengadilan agama Jika kpergian suami diyakin wafat, maka boleh menikah lagi dengan syarat sebagai berikut: 1. Menerima kabar dari orang adil atau yang dia percaya (meskipun hanya satu orang), 2. Penetapan/putusan hakim dengan persaksian dua orang, 3. Usia si suami sampai pada batas dimana orang-orang yang seusia/sebaya dengannya telah meninggal dunia; (a’màru ummatì mà bayna sittìna wa sab’ìna; al Hadits), 5. Informasi kematian si suami termasuk kategori berita istifàdlah (tersebar merata kepada semua orang), atau 6. Informasi kematian si suami tergolong khobar mutawàtir (informasi yang diterima dari banyak pihak dan kalangan yang sangat tertutup kemungkinan untuk sama-sama bersepakat dalam kedustaan). Ibu. Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, maka boleh ibu menikah lagi sebagai pengganti ayah dari putra dan putri ibu. Semoga Allah memberi jalan yang terbaik buat ibu sekeluarga. Amiin Cara Membayar Fidyah Assalamu’alaikum Wr. Wb. Yang terhormat Ustadz Navis. Saya seorang muslimah berusia 59 tahun, yang mana pada tahun ini tidak dapat menunaikan ibadah puasa Ramadhan karena sakit. Untuk itu, saya berniat ingin berfidyah, tetapi saya tidak mengerti bagaimana berfidyah tersebut dan bagaimana hukumnya. Menurut sebagian orang, berfidyah itu memberikan makan (beras) kepada 360 orang farkir miskin selama 1 bulan Ramadhan, 1 Mud beras (+/600 gram) beras dalam sehari. Yang ingin saya tanyakan: Apakah 1 Mud beras tersebut boleh diberikan kepada 1 orang fakir miskin saja setiap hari? Ataukah 600 gram beras tersebut harus diberikan kepada beberapa fakir miskin? Demikian pertanyaan saya, kami mohon penjelasan yang benar dari Ustadz Navis. Terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Retno Malang Jawaban: Walaikimussalam warahmatullahi wabarkatuh Ibu Retno di Malang yang saya hormati. orang yang sakit termasuk yang boleh tidak puasa pada bulan ramadlan tapi harus mengganti di bulan yang lain setelah sembuh dan mzmpu berpuasa. Hal ini bersasarkan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 185 yang artinya :"Maka barang siapa di antara kamu dalam keadaan sakit atau sedang bepergian maka dia boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dihari lain". Ketentuan sakit disini adalah sakit yang menyebabkan penderitaan atau menjadi semakin parah bila tetap berpuasa, atau akan seamkin lamban sembuhnya. Sakit ringan seperti sakit kapala atau pilek tidak diperbolehkan meninggalkan puasa. Di sini peran ahli medis sangat diperlukan untuk menentukan apakah si pasien boleh berpuasa atau tidak. Menurut pendapat ulama Hanafi dan Syafi'i, penderita sakit hukumnya mubah (boleh) untuk tidak berpuasa. Ini merupakan haknya untuk tidak berpuasa. Apabila tetap berpuasa maka puasanya sah. Menurut pendapat ulama Hanbali, disunnahkan bagi orang yang sakit untuk tidak berpuasa dan bila ia tetap berpuasa hukumnya makruh. Alasannya ayat di atas mengandung ajuran untuk tidak berpuasa. Menurut pendapat Maliki, ada bebrapa kriteria penderita sakit. Pertama: tidak mampu puasa, bila tetap berpuasa pasti menderita dan kemungkinan akan semakin parah sakitnya. Ini hukumnya wajib tidak puasa (haram berpuasa). Kedua: mampu puasa namun dengan sangat berat, ini disunnahkan untuk tidak berpuasa. Ketiga: mampu berpuasa dengan tidak begitu menderita, karena sakitnya ringan, hukumnya tidak boleh berpuasa. Seorang yang meninggalkan puasa karena sakit, ia wajib membayar puasa di hari lain selain Ramadhan sebanyak hari yang ditinggalkan. Bila ia telah sembuh dan belum menggantinya hingga datang Ramadhan lagi, ia wajib membayar fidyah sebanyak 1 mud (1 mud = 675 gram atau 0.688 liter) untuk setiap hari yang ditinggalkan. Bila ia belum sembuh hingga datang Ramadhan berikutnya, ia hanya berkewajiban qadla di hari kesembuhannya nanti tanpa membayar fidyah. Bila ia meninggal sebelum kesembuhannya, ia tidak wajib membayar fidyah dan tidak wajib qadla. Lain halnay bila ia meninggal seteleh kesembuhannya, keluarganya boleh mengganti puasanya dengan berpuasa untuknya, sesuai hadist Aisyah: Barangsiapa meninggal dan mempunyai tanggungan puasa, maka walinya boleh berpuasa untuknya" (H.R. Bukhari Muslim). Boleh juga dari harta warisannya digunakan untuk membayat fidyah pengganti puasa sebanyak 1 mud per hari,s esuai dengan hadist Ibnu Umar "Barangsiapa meninggal dunia dan mempunyai tanggungan puasa, maka berilah makan mengganti setiap harinya kepada satu orang miskin" (H.R. Tirmidzi). Orang yang sakit tidak tersembuhkan atau orang lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, tidak diwajibkan puasa dan tidak diwajibkan membayar hutang pausa, namun cukup mengganti puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan kepada fakir miskin tiap harinya sebanyak 1 mud. ( Syekh Wahbah Az Zuhaili. Alfiqh al islami wa adillatuh. Bab shaum ) Ibu Retno. Jika sakit ibu masih diharapkan sembuhnya, maka cukup mengganti puasa saja setelah sembuh sejumlah hari yang ditinggalkan boleh nyicil mulai bulan syawal sampai sya’ban dan tidak wajib bayar fidyah. Tapi kalau ada kesempatan ganti puasa namun tidak dilakukan sampai datang puasa berikutnya, maka wajib mengganti puasa dan bayar fidyah. Yang cukup bayar fidyah saja dan tidak wajib berpuasa yaitu orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya atau orang tua renta. Jika sudah sembuh namun belum sempat diganti kemudian wafat, maka ahli warisnya boleh menggantikan puasanya atau membayarkan fidyah dari harta warisnya 1 hari = 1 mud ( 675 gram/ tujuh ons kurang seperempat hampir satu kilo ). Namun ada juga pendapat ulama yang fidyah sdengan cara memberi makanan matang ( nasi dan lauk pauk) atau diganti dengan uang yang seharga itu, kemudian dikalikan sejumlah hari yang ditinggalkan, diberikan kepada fakir miskin, boleh diberikan semuanya ke satu orang atau boleh juga dibagi ke beberpa orang, boleh bayar fidyah sekaligus semuanya boleh juga diangsur, boleh pada bulan ramadlan yang tidak bisa puasa boleh juga setelah ramadlan sebelum datang ramadaln berikutnya. Wallahu a’lam bisshawab Assalamualaikum, Mau tanya ustadz, zakat fitrah menurut kitab fatchil qadir 2.71919 kg. sedang menurut MUI 2,5KG. terus Nisab zakat emas menurut kitab Fatchil qadir 77,58Gram, kalau menurut MUI 85Gram, sedang zakat hasil bumi itu 5 wasaq, ada qaul yg 653KG. 520KG, dll. kalau menurut MUI berapa ustazd?? mohon penjelasanya Wasalamualaikum Redaksi Mustahiq Moh. Mukhrojin Khozin Pertanyaan 1 Assalamualikum Wr.Wb. Saya mau Tanya, barusan saya mendapatkan musibah ditempat saya bekerja, baru saja ada pencuri yang ngambil HP dengan cara penipuan.Dengan kejadian tersebut saya jadi trauma dan takut sama setiap pembeli. Saya takut ketakutan saya ini menjadi su’udzon terhadap pembeli, dan bagaimana doanya. Terima kasih. By : Oka \\ Jawaban : Walaikumjussalam warahmatullahi wabarkatuh Mas Oka yang saya hormati. su’udzzon itu artinya buruk sangka pada orang lain dengan tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syariaat, dan itu dilarang. tapi kalau ‘waspada’ adalah menjaga diri dari hal hal yang tidak diinginkan agar tidak mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari orang lain, dan ini boleh. Mas Oka, dalam sebatas waspada agar kejiadian kehilangan HP atau benda lain tidak terjadi lagi itu boleh boleh saja dan janghan sampai terjadi buruk sangka pada setiap orang yang masuk ke ruangan anda pasti akan mencurui barang anda karena hal ini dilarang sesuai haditys nabi Muhammad SAW : “Hindarilah oleh kamu sekalian berburuk sangka karena buruk sangka adalah ucapan yang paling dusta. Janganlah kamu sekalian saling memata-matai yang lain, janganlah saling mencari-cari aib yang lain, janganlah kamu saling bersaing (kemegahan dunia), janganlah kamu saling mendengki dan janganlah kamu saling membenci dan janganlah kamu saling bermusuhan tetapi jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. (Shahih Muslim No.4646) Adapun doanya perbanyaklah baca: • يامقلب القلوب ثبت قلبي على دينك 'Yaa Muqallibal Quluub, Tsabbit Qalbi ‘Ala Diinik' Artinya: “Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkan hati kami di atas agama-Mu.” 
[HR.Tirmidzi 3522, Ahmad 4/302, al-Hakim 1/525, Lihat Shohih Sunan Tirmidzi III no.2792] • يا مقــلـب لقــلــوب ثبــت قــلبـــي عــلى طـا عــتـك 'Yaa Muqallibal Quluub, Tsabbit Qalbi ‘Ala Ta'atik' Artinya: “Wahai Dzat yg membolak-balikan hati teguhkanlah hatiku diatas ketaatan kepadamu” [HR. Muslim (no. 2654)] • اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قُلُوبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ 'Allaahumma Musharrifal Quluub, Sharrif Quluubanaa ‘Alaa Tho'atika' Artinya: “Ya Allah yang mengarahkan hati, arahkanlah hati-hati kami untuk taat kepadamu.” (HR. Muslim) • رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ 'Rabbabaa Laa Tuzigh Quluubanaa Ba’da Idz Hadaitanaa wa Hab Lana Mil-Ladunka Rahmatan Innaka Antal-Wahhaab' Artinya: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imran: 7) Mas Oka . hilangkan rasa suudzzon dan tumbuhkanlah prasangka baik kepada setiap orang namuntetap waspada dari hal yang tidak diinginkan. Wallahu a’lam bisshawab Pertanyaan 2 Assalamualaikum, Mohon penjelasan mengenai zakat untuk gaji berdasarkan dalil2 yang ada. Apakah zakatnya harus harus dikeluarkan tiap bulan atau setiap tahun. Satu misal gaji saya Rp 10 juta/bulan, apakah hitungannya dari total gaji yang saya terima atau setelah dipotong dengan biaya2 pengeluaran rutin saya. Seandainya juga saya masih punya hutang dengan cicilan satu misal Rp 2 juta/bulan hitungan zakatnya apa tetap dari total gaji saya tersebut diatas atau setelah dikurangi dengan hutang beserta biaya rutin bulanan? Biaya rutin bulanan yang saya maksud diantaranya biaya listrik,telepon,pemakaian air,biaya sekolah anak anak,biaya hidup bulanan dll. Pertanyaan saya yang kedua ada berapa macam zakat yang harus dikeluarkan dan berapa persen zakat yang harus dikeluarkan dari macam macam zakat tersebut...? Mohon penjelasannya. jazakumullah khoiron kasiron wassalam Athok Jaswaban : Walaikumussalam warahamtullahi wabarkatuh Mas Athok yang saya hormati. seorang profesional sudah wajib zakat kalau punya penghasilan baik sebagai pegawai dan yang semacamnya yang sudah mencapai nishab, yaitu 85 gram emas x 400.000 = 34. 000.000 /12 = 2. 830 ribu/ bulan. secara ringkas cara mengeluarkan zakat profesi itu ada 3 cara: 1 dikeluarkan dari penghasilan kotor. Artinya semua penghasilan yang didapat dijumlah dan tanpa dikurangi langsung dizakati 2.5%. jadi misalnya kalau gaji anda 10 juta /bulan, langsung diambil 2.5% = 250.000. boleh dibayarkan tiap bulan ( ta’jil zakat) atau diakumulasikan jadi 1 tahun sekali ( haul ). Dan ini yang paling utama 2 dari penghasilan kotor dikurangi kebutuhan oprasional kerja, seperti transport dari rumah ke kantor, konsumsi kerja dll. Contoh: penghasilan 10 juta, dikurangi biaya oprasional kerja 2000. Juta , maka yang dizakati 8 juta X 2.5%x100= 200.000,- 3 dari penghasilan kotor dikurang kebutuhan pokok sehari hari. Contoh , 10 juta dikurangi hutang, cicilan jatuh tempo, keperluan belanja rumah tangga, telp listrik dll. Jika sisa bersih masih mencapai sekitar 3 juta, maka wajib zakat tapi kalau kurang tidk wajib zakat. Jawaban dari pertnyaan anda yang kedua: Macam-macam zakat Mal dan nisabnya 1.Zakat harta kekayaan emas dan perak Harta kekayaan yang berupa emas dan perak wajib dizakatkan apabila telah dimiliki sampai satu nisabdan sudah genap satu tahun (haul).Jumlah yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%.Nisab emas adalah20dinar=93,6gram,sedangkan nisab perak adalah 200dirham =624gram. 2.Zakat perniagaanHarta dari hasil usaha perniagaan apabila telah sampai satu tahun dimiliki dan cukup satu nisab, yaitusebanyak harga emas satu nisab maka wajib dizakati 2,5%3. 3. Zakat perternakaanHewan ternak yang wajib dizakatkan adalah kambing,domba,sapi kerbau,dan unta. Perincian nisab danzakatnya adalah sebagai berikut:Kambing\Domba40-120ekor zakatnya 1 ekor berumur 2 tahun121-200ekor zakatnya 2 ekor berumur 2 tahun lebih201-399ekor zakatnya 3 ekor berumur 2 tahun lebih400- ….ekor zakatnya 4 ekor berumur 2 tahun lebih Setiap kambing bertambah 100 ekor,zakatnya bertambah 1 ekor.Sapi/kerbau30-39 ekor zakat nya 1 ekor berumur 1tahun40-59 ekor zakatnya 1ekor berumur 2tahun lebih60-69 ekor zakatnya 2ekor berumur 2 tahun lebih70-79ekor zakatnya 2 ekor berumur 2tahun lebih80-89ekor zakatnya 3ekor berumur 1tahun lebihSetiap sapi bertambah 30ekor ,zakatnya bertambah 1ekorHasil perternakan ayam yang sejenisnya ,zakatnya adalah hasil akhir dari perjualan yang zakat nyadisamakan dengan zakat perniagaan ,yaitu 2,5%dari hasil perjualan .4.Zakat pertaniaanHasil pertanian yang wajib dizakati adalah tanaman yang mengenyangkan dan menjadi makanan pokok penduduk seperti padi,jagung,gandum.Waktu mengeluarkan zakatnya adalah ketika selesai panen apabila sampai senisab.Nisabnay adalah 5wasak=750kg=930 liter.Zakat yang harus dikeluarkan 10%kalau diairi dengan air hujan atau tidak diperlukan biaya.Jika diairi dengan air yang diperoleh mengeluarkan biaya ,zakatnya 5%.Rosullalhbersabda ; HR.Bukhari dan Muslim5. 5. Zakat barang temuan Brang temuaan berupa emas atau perak wajib di keluarkan zakatnya sebanyak 20% tanpa harusmenunggu satu tahun dan tanpa syarat nisab.Barang temuaan menjadi milik penemu jika di temukan pada tanah yang tidak dimiliki seseorang.Apabilatanah tersebut ada pemiliknya ,harus diselidiki lebih lanjut siapa pemilik tanah terdahulu.6. 6. Zakat perikanan, tanaman hias, unggas, dan profesiHarta hasil peternakan, baik peikanan, unggas, tanaman hias, maupun profesi, zakatnya disamakandengan hasil perniagaan, yaitu hasil akhir penjualan, dengan perhitungan uang berdasarkan standar hargaemas dan perak satu nisab. Zakat yang harus dikeluarkan adalah, 2,5%. Termasuk dalam hal itu adalahhasil usaha perkebunan dan buah-buahan. Mas`Athok . semoga dengan zakat harta kita jadi bersih dan berkah amiin yaa Rabbal alamiin ________________________________________ Dari: abdurrahman navis Kepada: Majalah Mustahiq Dikirim: Minggu, 13 Mei 2012 21:10 Judul: Bls: konsultasi zakat aswb. Bapak Ustads pegasuh rubrik konsultasi yang saya hormati. Alhamdulillah saya dipertemukan dengan majalah mustahiq yang memberikan pelayanan konsultasi. saya seorang pegawai disalah satu perusahaan asing yag bertempat di surabaya, saya kurang mengerti apa itu zakat, infaq dan shadaqoh. tapi tiap bulan saya mengasihkan sukarela kepada fakir miskin tanpa menyebutkan apa itu infaq dan zakat. misalnya dalam satu bulan saya berpenghasilan 15 juta dan saya mempunyai harta simpanan di bank dan juga berupa barang berupa emas yang disimpan di rumah pribadi klo di total kurang lebih 300gr. yang saya tanyakan: 1. apakah pemberian sukarela saya tiap bulan kepada fakir miskin tersebut sudah termasuk zakat, infaq dan shadaqoh? 2. bagaimana cara mengeluarkan infaq dan zakatdari penghasilan (gaji) saya tiap bulan? apakah harus dibayarkan tiap bulan sekali ataukah harus nunggu setahun! 3. harta simpanan saya di bank apa juga perlu dikeluarkan zakatnya? 4. bagaimana dengan status simpanan emas sebesar 300gr apa juga diharuskan berzakat bagaimana caranya? mohon bantuan dari pak ustadz sehingga hati saya merasa tenang dengan harta yang saya miliki. Mila Surabaya Jawaban: Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Ibu Mila yang saya hormati. memang seharusnya seorang muslim menyadari bahwa dalam harta mereka ada hak bagi orang peminta dan yang tak punya. Diantara hak orang lain itu berupa zakat infaq dan shadaqah Apa itu zakat? Zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu. Adapun infak yaitu mengeluarkan atau membelanjakan harta yang mencakup zakat dan non-zakat. Infak ada yang wajib ada yang sunnah. Infak wajib diantaranya kafarat, nadzar, zakat dll. Infak sunnah diantaranya infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam dll. Sedangkan shodaqoh maknanya lebih luas dari zakat dan infak. Shodaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kebaikan non-materi. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah saw memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda: \"Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap tahlil shadaqah, amar ma\'ruf shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya pada istri juga shadaqah\". Termasuk juga menurut Hadis Nabi, senyum yang tulus ikhlas dan kata-kata yang baik itu sebagai satu bentuk shadaqah. Demikian pula memberikan kebahagiaan kepada orang lain dalam bentuk apapun yang diridhai Allah adalah perbuatan shadaqah. Dengan demikian secara umum shadaqah bermakna semua kebijkan atau kebaikan yang mengharap ridlo Allah SWT. Bu Mila. Penghasilan anda 15 juta perbulan ditambah lagi dengan harta simpanan di Bank dan emas, maka itu sudah terkena kewajiban zakat karena sudah mencapai nishab. Baiklah pengasuh jawab pertanyaan ibu: 1. Zakat itu harus niat dan penerima termasuk yang berhak serta kadar yang diberikan sesuai prosentase 2.1/5% dari nishab. Pemberian ibu pada fakir miskin setiap bulan harus diniatkan zakat. Kalau niatnya Cuma sukarela belum zakat karena zakat adalah wajib. Jadi ibu wajib niat zakat dan nominalnya harus sesuai dengan besaran penghasilan. kalau penghasilan ibu 15 juta perbulan, maka berarti zakatnya 375.000/bulan . kalau lebih dari itu menjadi shadaqah sunnah tapi kalau kurang wajib ditambahi 2. Zakat dari penghasilan ibu ( gaji) boleh dibayar tiap bulan ( ta’jil zakat) atau setiap tahun ( haul ) 3. Ya bu mila, wajib dikelaurkan zakatnya setiap tahun kalau saldo simpanannya mencapai nishab, yaitu 20 mitsqal = 85 gram emas atau 1gram 400.000 X 85 = 32.000.000,- 4. Kalau emas untuk disimpan jelas wajib dizakati kalau sudah mencapai nishab yaitu kurang lebih 85 gram. Jadi kalau ibu punya sinmpanan emas 300 gram, maka wajib keluarkan zakatnya 2.5% setiap tahun. Semoga dengan zakat harta dan jiwa ibu menjadi bersih dan berkah. Juga alangkah baiknya kalau ibu salurkan zakat, infaq dan shadaqhnay melalui MUSTAHIQ agar lebih tepat guna. Wallahu a’lam bisshawab PERTANYAAN KONSULTASI AGAMA AGUSTUS 2012 Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Ustadz Navis yang saya hormati. Saya tinggal di Jakarta dan rencana menjelang lebaran, akan mudik ke Surabaya. Akhir-akhir ini sudah banyak lembaga zakat yang membuka stand untuk menampung muslimin yang ingin mengeluarkan zakat Fitrahnya. Menurut lembaga zakat tersebut, bahwa zakat Fitrah sudah boleh dikeluarkan mulai sekarang (sebelum id). Karena jika semua orang mengeluarkan zakat fitrahnya secara bersamaan pada saat malam menjelang id, amil zakat akan sangat kesulitan mendistribusikan zakat-zakat tersebut. Pertanyaan: 1. Apakah hal ini diperbolehkan menurut hukum Islam? 2. Lebih baik manakah: mengeluarkan zakat fitrah di tempat kita tinggal sementara atau di kampung halaman? (Contohnya: saya bekerja di Jakarta, lalu sebelum shalat id, saya mudik ke Surabaya). Lebih baik di manakah zakat fitrah saya keluarkan? Demikian pertanyaan dari saya, atas perhatian dan jawaban Ustadz Navis, saya ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb Johan Jakarta Jawaban: Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Pak Johan yang saya hormati. karena sekarang bulan Ramadlan, baiklah pengasuh jelaskan masalah zakat fitrah/fithri agak lebih rinci: Mengapa disebut Zakat Fitrah? Sebutan yg populer di kalangan masyarakat kita adl zakat fitrah. Mengapa demikian? Karena maksud dari zakat ini adl zakat jiwa diambil dari kata fitrah yaitu asal-usul penciptaan jiwa sehingga wajib atas tiap jiwa . Semakna dgn itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksud wajib zakat fitrah. Namun yg lbh populer di kalangan para ulama –wallahu a’lam– disebut زَكَاةُ الْفِطْرِ zakat fithri atau صَدَقَةُ الْفِطْرِ shadaqah fithri. Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan krn kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-’Asqalani menerangkan bahwa sebutan yg kedua ini lbh jelas jika merujuk pada sebab musabab dan pada sebagian penyebutan dlm sebagian riwayat. Hukum Zakat Fitrah. Pendapat yg terkuat zakat fitrah hukum wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama di antara mereka adl Abul Aliyah Atha’ dan Ibnu Sirin sebagaimana disebutkan Al-Imam Al-Bukhari. Bahkan Ibnul Mundzir telah menukil ijma’ atas wajib fitrah walaupun tdk benar jika dikatakan ijma’. Namun ini cukup menunjukkan bahwa mayoritas para ulama berpandangan wajib zakat fitrah. Dasar mereka adl hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menfardhukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya orang merdeka laki2 wanita kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan utk ditunaikan sebelum keluar orang2 menuju shalat .” Dalam lafadz Al-Bukhari yg lain: أمر النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ “Nabi memerintahkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” Dari dua lafadz hadits tersebut nampak jelas bagi kita bahwa Nabi menfardhukan dan memerintahkan sehingga hukum zakat fitrah adl wajib. Dalam hal ini ada pendapat lain yg menyatakan bahwa hukum sunnah muakkadah . Adapula yg berpendapat hukum adl hanya sebuah amal kebaikan yg dahulu diwajibkan namun kemudian kewajiban itu dihapus. Pendapat ini lemah krn hadits yg mereka pakai sebagai dasar lemah menurut Ibnu Hajar. Sebab dlm sanad ada rawi yg tdk dikenal. Demikian pula pendapat yg sebelum juga lemah. Siapa yg Wajib Berzakat Fitrah?. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan dlm hadits sebelum bahwa kewajiban tersebut dikenakan atas semua orang besar ataupun kecil laki2 ataupun perempuan dan orang merdeka maupun budak hamba sahaya. Akan tetapi utk anak kecil diwakili oleh wali dlm mengeluarkan zakat. Ibnu Hajar mengatakan: “Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil namun perintah tersebut tertuju kepada walinya. Dengan demikian kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tdk punya mk menjadi kewajiban yg memberi nafkah ini merupakan pendapat jumhur ulama.” Nafi’ mengatakan: فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي عَنِ الصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ حَتَّى إِنْ كَانَ لِيُعْطِي عَنْ بَنِيَّ “Dahulu Ibnu ‘Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.” Demikian pula budak hamba sahaya diwakili oleh tuannya. Hikmah Zakat Fitrah Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma ia berkata: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yg berpuasa dari perbuatan yg sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan utk orang2 miskin.” Pak Johan yang saya muliakan. Baiklah pengasuh jawab pertanyaan anda: 1. Ya benar menurut hukum islam. Para ulama sepakat bahwa waktu pelkasanaan pembayaran zakat fithri/fitrah, sejak tengelam matahari akhir Ramadlan sampai sebelum shalat id al fithri. Kalau sudah selesai shalat idl, maka menjadi shadaqah saja. Namun boleh ta’jil ( mendahulukan ). Mulai kapan? Menurut imam syafii, sejak awal ramadlan, karena zakat fithrah termasuk rangkain bulan ramadlan. Namun pendapat imam Maliki dan Hanbali sebelum id sehari atau dua hari. ( Wahbah Az-Zuhaili. Al fiqh al islami wa adillatuh. Bab zakat.2/909 ) 2. Lebih baik dikeluarkan dimana tempat mencari harta ( jakarta ) kalau di jakarta masih ada yang berhak menerima. Tapi boleh dikeluarkan di tempat asal ( surabaya) kalau di tempat asal dianggap lebih membutuhkan dan lebih manfaat. Karena memindahkan zakat ulama berbeda pendapat sebagai berikut: 1. Jumhurul ulama’ : Imam Syafi’i, Imam Maliki, sebagian riwayat Imam Hambali, “ tidak boleh “ memindah zakat dari tempat berdagang, selama di tempat itu masih ada mustahiq zakat ke tempat lain yang jauhnya masafah qoshri sholah ( jarak 80 KM. ) Pendapat ini berdasarkan hadis ini berdasarkan hadits, ketika Mu’adz diutus ke Yaman, Rasulullah SAW berpesan , “ Ambillah harta dari orang kaya mereka kemudian berikan kepada orang – orang fakir mereka.” Hadis ini menunjukkan bahwa harta yang diambil dari orang kaya di Yaman harus dikembalikan pula kepada orang fakir yang berada di Yaman dan tidak boleh dipindahkan ke tempat lain. ( Minhajut Tholibin : 1/95 ) 2. Imam Hanafi, al- Laits, al- Bukhori, dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad, ‘ boleh ‘ memindah zakat ke tempat lain kalau di tempat lain itu lebih membutuhkan. “ ….. Makruh memindah zakat ke tempat lain kalau di tempat itu masih ada yang berhak menerimanya, kecuali untuk kerabatnya atau untuk orang yang lebih membutuhkan. ( Bidayatul Mubtadi’ : 1/38 ) Adapun hadits Mu’adz itu berarti umum, tidak menunjukkan larangan memindahkan zakat, tetapi hanya menunjukkan prioritas yang harus diperhatikan, karena Mu’adz sendiri minta sebagian baju dari hasil zakat di Yaman untuk diberikankepada orang muhajirin di Madinah karena dianggap lebih memerlukan. ( Fathul Bari : 3/357 ). Wallahu a’lam bisshawaab. PERTANYAAN KONSULTASI AGAMA SEPTEMBER 2012 Mertua Ingin Menikah Lagi Assalamu’alaikum Wr. Wb Ustadz Navis yang terhormat. Kami tinggal serumah dengan bapak mertua yang statusnya duda berumur 71 tahun. Suatu saat, ia ingin menikah lagi dengan mantan pacarnya dulu yang statusnya janda umur 70 tahun, kebetulan satu kampung. Anak-anaknya dari kedua belah pihak melarangnya, karena faktor usia dan juga tidak punya pekerjaan tetap. Sekedar tahu saja ustadz, semasa ibu mertua kami masih hidup, dia diperlakukan oleh bapak mertua saya dengan tidak adil (dimarahi). Suatu saat juga pernah mengancam anaknya (kakak dan istri saya) jika tidak merestui dia kawin lagi. Pada akhirnya, dia nekat nikah sirih di luar kampung, kami tidak tahu persis tempatnya, dan dinikahkan oleh anak laki-laki janda tersebut juga karena dipaksa oleh ibunya tersebut. Kami juga berencana akan pindah rumah demi ketentraman keluarga kami dan keluarga mertua kami yang baru. Karena tinggal serumah membuat hubungan kami tidak harmonis. Yang ingin saya tanyakan: 1. Apakah tindakan kami melarang mertua kami untuk kawin lagi itu salah? 2. Apakah pernikahan siri tersebut sah? Karena terkesan dipaksakan dan tidak melibatkan saksi dari pihak laki-laki. 3. Apakah tindakan kami dengan pindah rumah salah dan berdosa? Demikian, atas perhatian dan jawaban Ustadz Navis, saya ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr.Wb. Mawan Sidoarjo Jawaban: Walaikumussalam warahjmatullahi wabarkatuh Pak wawan yang saya hormati. memang dalam usia setua itu mungkin sebagian orang menganggap ‘tidak wajar’ menikah lagi. Tapi perasaan dan kondisi sesseorang berbeda. Mungkin apa yang dipikirkan dan dirasakan mertua anda berbeda dengan apa yang anda pikirkan, yang dlam hal ini tidak hanya melihat dari sudut pandang fikiran anda tapi juga memperhatikan dan memahami perasaan dan fikiran mertua anda. Baiklah pengasuh jawab pertanyaan anda: 1. Ya. Secara fiqh anda tidak berhak melarang mertua anda kawin lagi, karena anda bukan sebagai wali mujbir dan bukan orang yang punya tanggung jawab penuh kepada mertua anda. Namun keneratan anda juga bisa difahami karena pertimbangan usia dan ekonomi 2. Nikahnya sah jika sudah menuhi syarat dan rukun nikah yaitu ada wali dari mempelai wanita , ada 2 saksi laki laki – tidak harus dari keluarga laki laki- ijab qabul dan kedua mempelai 3. Ya. Sangat tergantung kondisi. Jika pindah rumah akan membuat terhindarnya dari pertentangan dan pertengkaran boleh saja. Tapi kalau membuat putusnya hubungan silaturrahim, apa lagi membuat mertuanya terlantar, maka anak ikut berdosa Pak Wawan. Sebaiknya dimusyawarahkan dan dicar jalan keluarnya dengan fikiran tenang dan hatia yang sadar tidak hanya memikirkan kepentingan sendiri. Dan akan lebih baik kalau bapak mengalah pada mertua agar tidak dicap sebagaim orang yang durhaka. Semoga Allah memberi jalan yang terbaik. Amiin yaa mujibasaiiliiin Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz Navis, semoga keberkahan dan rahmat Allah selalu membersamai setiap aktivitas Ustadz Navis. Terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini, semoga Allah menjaga niat kita selalu berada di jalanNya. Berikut kami sampaikan pertanyaan untuk rubrik Ustadz menjawab di Majalah Nurul Hayat. Mohon jawaban dikirimkan ke email kami sebelum 3 Juli 2012 Atas amal baik selama ini semoga Allah mencatat sebagai pahala jariyah yang pahalanya selalu mengalir tanpa putus. Amiinnn.... Wassalamualaikum Wr. Wb. ====PERTANYAAN===== PERTANYAAN 1: HUKUM USAHA WARNET Ustadz, saya ingin kejelasan apakah usaha warnet itu pekerjaan haram atau halal? Saya pemilik warnet. terus terang saya beban moril dan selalu kontrol terhadap klien usia di bawah 17 tahun / blm baligh dengan cara menegur/ me-restart tayangan internet yang berbau porno. Upaya memblokir situs porno sangat melelahkan dan berdampak lemot (lambat)nya CPU. saya tidak takut kehilangan klien. Berbagai upaya, doa, permohonan ampun + dipilihkan klien yg baik menurut ALLAH tiap hari saya lakukan. Terkadang saya bingung jika uang hasil kerja saya belikan makanan untuk anak istri. mohon pencerahannya. (HADI CAHYO) 081230420600 PERTANYAAN 2: HUKUM ISTRI MENIKAH LAGI KARENA SUAMI SELINGKUH Assalaamu'alaikum pak ustadz saya Aisyah Jombang , saya mau tanya bagaimana hukumnya jika seorang istri yang sudah berpisah dengan suaminya selama 6 bulan lebih karena sang suami ketahuan selingkuh , lalu sang istri sudah menikah siri lagi. apa pernikahannya ini sah karena mereka itu masih belum resmi bercerai secara hukum 085732378256 PERTANYAAN 3:JUAL ORGAN TUBUH UNTUK TEBUS UANG HASIL KORUPSI Bagaimanakah hukumnya menjual organ tubuh,dan uangnya untuk bayar uang yang pernah dikorupsi karena takut nanti mempertanggung jawabkan di hadapan ALLAH. Karena tidak ada harta yang di juaL utk mengembaLikan uang tersebut. Dari: Purniawan Ds.KEPUH KAJANG Kec.PERAK JOMBANG tLp: 085730125791. Assalamualaikum wr.wb Bapak Ustadz Navis yg saya hormati, Alhamdulillah banyak ilmu yg saya dapat dari rubrik Konsultasi Agama di Majalah Mustahiq yg diasuh oleh Pak Ustadz Navis ini. Alhamdulillah saya juga sering (meskipun tidak selalu) mengikuti tauziah Pak Ustadz di TV9. dengan ini saya ingin menanyakan perihal Sholat Berjamaah di Masjid, yg mana banyak sekali ayat2 maupun hadist2 yg menyampaikan keutamaan sholat berjamaah di masjid. Kondisi saya sekarang tinggal dirumah bersama istri dan putra kami yg masih bayi, sehingga tdk memungkinkan meninggalkan istri dirumah sendiri. Tapi Alhamdulillah saya tetap memelihara sholat berjamaah bersama istri di rumah. Yang ingin saya tanyakan apakah sholat berjamaah saya dan istri dirumah tdk mendapat kebaikan seperti berjamaah di Masjid..? demikian kami sampaikan, mohon maaf jika terdapat kesalahan. Jazzakallahu Khairan, Wassalamualaikum wr. wb - dede - Surabaya Jawaban : Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Bapak Dede yang saya hormati. memang shalat berjamaah di masjid itu banyak sekali nilai keutamaanya. Diantarnya: PERTAMA : PAHALANYA DIGANDAKAN. Sebagaimana yang sering kita dengar ketika masih belajar ngaji di TPA Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat jama’ah lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian.” (Muattafaq ‘alaih). KEDUA : DIANGKAT DERAJATNYA DAN DIHAPUS KESALAHANNYA. Abu Hurairah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat seorang laki-laki dengan berjama’ah dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama’ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendo’akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti palaksanaan shalat.” (Muttafaq ‘alaih) KETIGA : MENDAPAT PENGAMPUNAN DOSA. Rasullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda : من توضّأ فأَسْبَغ الوضوء ، ثم مشى إلى صلاة مكتوبة فصلاّها مع الإمام ، غُفِرَ له ذنبه Barang siapa yang wudlu dengan menyempurnakan wudlunya kemudian ia berjalan untuk sholat wajib bersama imam maka dosanya akan diampuni. (H.R Ibnu Khuzaimah) KEEMPAT : SHOLAT JAMA’AH MERUPAKAN SUNNAH NABI. “Siapa berkehendak menjumpai Allah besok sebagai seorang muslim, hendaklah ia jaga semua shalat yang ada, dimanapun ia mendengar panggilan shalat itu, sesungguhnya Allah telah mensyare’atkan kepada nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk, dan sesungguhnya semua shalat, diantara sunnah-sunnah petunjuk itu, kalau kalian shalat di rumah kalian sebagaimana seseorang yang tidak hadir di masjid, atau rumahnya, berarti telah kalian tinggalkan sunnah nabi kalian, sekiranya kalian tinggalkan sunnah nabi kalian, sungguh kalian akan sesat, tidaklah seseorang bersuci dengan baik, kemudian ia menuju salah satu masjid yang ada, melainkan Allah menulis kebaikan baginya dari setiap langkah kakinya, dan dengannya Allah mngngkat derajatnya, dan menghapus kesalahan karenanya, menurut pendapat kami, tidaklah seseorang ketinggalan dari shalat, melainkan dia seorang munafik yang jelas kemunafikannya (munafik tulen), sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah diantara dua orang hingga diberdirikan si shaff (barisan) shalat yang ada.” (H.R Muslim KELIMA: BARANG SIAPA YANG MENJAGA SHOLAT JAMA’AH MAKA IA AKAN HIDUP DAN MATI DALAM KEADAAN BAIK. Ini merupakan tujuan hidup kita, sebagi manusia pasti kita ingin hidup di dunia penuh kebahgiaan dan di akhirat pun begitu, jadi salah satu kuncinya adalah sholat berjamah di masjid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Rabbku Tabaraka wa Ta’ala mendatangiku tadi malam dalam wujud yang paling indah -Ibnu Abbas berkata: Menurutku beliau bersabda: Dalam mimpi- lalu berfirman: ‘Hai Muhammad, tahukah kamu apa yang diperdebatkan malaikat tertinggi.” Beliau bersabda: “Aku menjawab: “Tidak. lalu Ia meletakkan tanganNya di atas pundakku hingga aku merasakan dinginnya diantara dadaku -atau beliau bersabda: dileherku- lalu aku mengetahui yang ada dilangit dan dibumi. Ia bertanya: ‘hai Muhammad, tahukah kamu apa yang diperdebatkan malaikat tertinggi? ‘ Aku menjawab: Ya, tentang penebus (dosa) dan penebus (dosa) adalah berdiam diri di masjid setelah shalat, berjalan dengan kaki menuju (shalat) jamaah, menyempurnakan wudhu pada saat tidak disukai. Barangsiapa hidup seperti itu, ia hidup dengan baik, mati dalam kebaikan dan ia (terbebas) dari kesalahannya seperti saat dilahirkan ibunya. (H.R Tirmidzi) KEENAM : SAMPAI ORANG BUTAPUN HARUS BERJAMAAH. KETUJUH : ANCAMAN BAGI YANG MENINGGALKANNYA! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat yang dirasakan berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya` dan shalat subuh, sekiranya mereka mengetahui keutamaannya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang dan ia mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar untuk menjumpai suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lantas aku baker rumah mereka.” (H.R Muslim) Kalo kita hidup di jaman itu mungkin desa kita sudah hangus semua, karena penekanan inilah sampai-sampai nabi kita memberi ancaman bagi yang meninggalkannya. KEDELAPAN : TERHINDAR DARI API NERAKA DAN KEMUNAFIKAN. “Barangsiapa shalat berjama’ah selama empat puluh hari dengan mendapatkan takbir pertama ikhlas karena Allah, maka akan dicatat baginya terbebas dari dua hal; terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik.” (H.R Tirmidzi) Bapak Dede. Bapak yang karena kesibukanya dan tanggung jawabnya di rumah sehingga tidak bisa ke masjid, maka itu termasuk udzur syar’i dan boleh tidak ke masjid. Namun bisa melaksanakan shalat berjamaah bersama keluarga dan mendapatkan nilai pahala jamaah yaitu 27 derajat, itu lebih baik dari hanya shalat sendirian. Tapi tetaplah berusaha untuk mencari kesempatan agar bisa shalat berjamaah di masjid . Semoga Allah memberi kesempatan bapak itu bisa pergi shalat jamaah ke masjid dan diberi kemakmuran dan kebahagiaan bersama keluarga. Amiin yaa mujibassiliin Pertanyaan Konsultasi Agama Majalah Yatim Oktober 2012 Urutan Shalat dalam Menjama’ Assalamualaikum Wr. Wb. Yang terhormat Ustadz Navis. Saya sering melakukan perjalanan luar kota untuk urusan pekerjaan. Karena lamanya perjalanan membuat waktu shalat sering terlewati. Untuk itu, saya bermaksud ingin shalat dengan menjama’ jika melakukan perjalanan luar kota. Yang ingin saya tanyakan: 1. Apakah salat dengan menjama’ selalu mendahulukan salat-salat yang menjadi urutannya, seperti Dhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya’? 2. Bagaimana misalnya kalau di tempat tujuan sudah memasuki Isya, lantas kita ikut berjamaah di masjid. Apakah tetap mendahulukan Maghrib, atau bisa ikut berjamaah Isya dulu bersama mukimin, lalu salat Maghrib? 3. Berapa lama seseorang dianggap musafir disuatu tempat? Demikian, atas jawaban dari Ustadz Navis, saya mengucapkan terima kasih. Irwan Banten Jawaban: Walaikumussalam warahmatullahi wbarkatuh Pak Irwan yang saya hormati. shalat itu wajib dilaksanakan kapanpun dan dimanapun selama hayat di kandung badan. Namun pelaksanaanya ada beberpa kemurahan, diantaranya adalah jama’ dan qashar bagi orang yang bepergian. Hal ini sesuai firman Allah SWT: وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُواْ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا “ Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” ( Qs An Nisa : 101 ) 2- Hadist Abdullah bin Umar r.a bahwasanya ia berkata : صحبت رسول الله - صلى الله عليه وسلم - فكان لا يزيد فى السفر على ركعتين ، وأبا بكر وعمر وعثمان كذلك - رضى الله عنهم . “ Aku pernah menemani Rosulullah saw dalam perjalanannya dan beliau tidak pernah mengerjakan sholat lebih dari dua reka’at. Demikian juga yang dilakukan oleh Abu Bakar, Umar dan Ustman r.a . “ ( HR Bukhari dan Muslim ) 3- Hadist Aisyah r.a bahwasanya ia berkata : الصلاة أول ما فرضت ركعتين فأقرت صلاة السفر ، وأتمت صلاة الحضر . “ Ketika sholat pertama kali diwajibkan adalah dua reka’at, lalu dua reka’aat tersebut ditetapkan sebagai sholat safar, dan disempurnakan ( menjadi empat reka’at ) untuk sholat orang yang sedang muqim . “ ( HR Bukhari dan Muslim ) Shalat jama’ dan qashar boleh dilaksanakan dengan syarat , tujuanya hal yang mubah bukan tujuan maksiat dan jarak tempuhnya mencapai 2 marhalah atau kurang lebih 80 KM Pak Irwan. Lalu bagaiman pelaksanaan jama;’ apakah harus berurutan? baiklah pengasuh jawab pertanyaan anda: 1. Bila jama taqdiim sholat yang pertama (yang memiliki waktu) yang harus didahulukan. Tapi kalau jamak ta'khir menurut mayoritas ulama’ dan Madzhab Syafi'i TARTIB dan MUWAALAH dalam pelaksanaan shalat jamak ta'khir tidak menjadi persyaratan, maka boleh baginya memilih dari dua shalat yang hendak dijamak ta'khir tersebut mana yang ia kehendaki untuk didahulukan.. وأما الترتيب فليس بواجب لان وقت الثانية وقت الأولى فجاز البداية بما شاء منهما وأما التتابع فلا يجب لان الأولى مع الثانية كصلاة فائتة مع صلاة حاضرة فجاز التفريق بينهما Sedang masalah TARTIB (mendahulukan Zhuhur atas Ashar atau Maghrib atas Isya’) dalam jama’ ta’khir ini tidak diwajibkan sebab waktu shalat yang kedua juga waktunya shalat pertama maka baginya boleh mendahulukan shalat yang mana saja dari keduanya. Sedang dijalankan secara terus-menerus juga tidak wajib karena shalat pertama dinisbatkan pada shalat yang kedua seperti halnya shalat yang tertinggal dengan shalat yang hadir maka boleh dipisahkan diantara keduanya.(Al-Muhaddzab I/105) 2. Ya. Sebaiknya ikut jamaah isya’ dahulu setelah itu baru shalat maghrib agar mnedapat keutamaan jamaah 3. Adapun batasan berapa lama seseorang boleh tetap menjama` dan mengqashar shalatnya, ada beberapa perbedaan pendapat di antara para fuqoha. 1. Imam Malik boleh jama dan qashar kalau muqim 4 hari 2. Menurut Imam As-Syafi`i boleh selama 3 hari 3. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan At-Tsauri berpendapat bahwa masa berlakunya jama` dan qashar bila menetap disuatu tempat selama 15 hari 4. Dan Imam Ahmad bin Hanbal dan Daud berpendapat bahwa masa berlakunya jama` dan qashar bila menetap disuatu tempat lebih dari 4 hari, maka selesailah masa jama` dan qasharnya. Adapun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqashar shalat selagi masih dalam keadaan safar. Wallahu a’lam bisshawab MENGGSBUNGKAN NIAT PUASA Assalamualaikum Pak Ustad... Pada bulan puasa kemarin saya mempunyai hutang puasa 7 kali, itu pun karena kodrat seorang wanita setiap bulannya (haid). InsyaAllah di bulan syawal ini saya mempunyai niatan untuk puasa Syawal 6 hari. Yang saya tanyakan, kira-kira boleh tidak menggabungkan 2 niat antara mengganti puasa karena haid dan berpuasa syawal dalam 1 puasa. mohon bimbingannya. Rachmi – Surabaya Jawaban: Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Ukhti Rahmi yang saya hormati. bagi wanita yang sedang hadil tidak shah berpuasa ramadlan tapi wajib menggantinya ( qodlo’) diluar ramadaln mulai bula syawal sampai sya’ban sebelum Ramadlan berikutnya. Hal ini berdasarkan hadits 'Aisah Radhiyallahu 'Anha, "Aku memiliki hutang puasa Ramadhan, tetapi aku tidak sanggup menggantinya kecuali pada bulan Sya'ban." (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Al-Hafidz Ibnul Hajar berkata, "Hadits ini menunjukkan dibolehkannya menunda qadha puasa Ramadhan, baik karena adanya udzur atau tidak." (Fathul Baari: IV/191) Hanya saja dianjurkan untuk segera menyegerakannya. Ini didasarkan kepada firman Allah Ta'ala, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ "Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya." (QS. Al-Mukminun: 61) Ukhti Rahmi. Memang disunnahkan puasa syawal bahkan kalau puasa Ramadlan sebulan penuh dan dilanjutkan dengan pauasa 6 hari dibulan syawal, maka mendapat pahala seperti puasa setahun. Hal ini sebagaimana sab da rasulullah SAW: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ (رواه مسلم) “Barangsiapa yang telah berpuasa Ramadhan dan kemudian dia mengikutkannya dengan puasa enam hari dari bulan Syawwal, maka dia seperti orang yang berpuasa selama satu tahun.” [Sahih: Dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahihnya, hadits no: 1164 (Kitab al-Siyam, B) Lalu apa hukumnya, menggabungkan niat puasa syawal dengan qadla’ Ramadlan? Di dalam kitab Al Asybah wan Nazhair oleh Syekh Jalaluddin Assayuti, persoalan ini diungkap secara panjang lebar, dan membagi kepada 4 masalah. Pertama, menggabung niat ibadah wajib dengan ibadah sunat, seperti menggabung niat shalat wajib dengan shalat sunat Tahiatul Masjid, maka hukumnya sah dan kedua-duanya berpahala. Demikian juga menggabungkan niat mandi janabah dan mandi sunat Jum'at, kedua-duanya berpahala. Selanjutnya, menggabungkan niat puasa qadha dan puasa sunat Arafah, atau puasa wajib lainnya seperti puasa Nazar, puasa Kafarat dengan puasa sunat lainnya, maka hukumnya sah dan boleh seperti yang difatwakan oleh Al Barizi. Dengan memperhatikan persoalan-persoalan di atas dan membandingkan dengan persoalan yang diangkat dalam tulisan ini yaitu menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa sunat Syawal menurut hemat pengasuh tidak ada perbedaannya, yaitu menggabungkan niat puasa wajib (qadha) dengan puasa sunat, maka hukumnya disamakan dengan persoalan-persoalan di atas yaitu boleh dan sah kedua niat ibadah tersebut Insya Allah. Kedua, niat yang sah adalah ibadah wajibnya saja, sedangkan ibadah sunat adalah batal. Contoh yang dikemukakan dalam persoalan ini menggabungkan niat qadha shalat wajib dengan niat sunat Tarawih pada bulan Ramadhan, maka hanya shalat wajib saja yang sah dan mendapat pahala, sedangkan Tarawih tidak sah sama sekali seperti difatwakan oleh Ibnu Solah. Ketiga, kedua-duanya batal, yaitu menggabungkan niat ibadah wajib dengan ibadah wajib lainnya, seperti menggabungkan niat mandi wajib dan niat berwudhuk sekaligus, maka kedua-duanya batal. Keempat, menggabungkan niat ibadah sunat dengan ibadah sunat lainnya, seperti menggabungkan niat mandi Jum'at dengan niat mandi hari raya, maka kedua-duanya sah. Ukhti Rahmi. Sebaiknya kalau mau puasa syawal dipisah dengan pauasa qadla’. Boleh qadl’ puasa dulu, lalu puasa syawal walau diakhir bulan dan tidak berurutan. atau puasa syawal dahulu kemudian qadla’ dilain hari bahkan dilain bulan syawal sampai sya’ban. Tapi kalau mau menggabungkan niat, sebagian ulama memperbolehkan. Wallahu a’lam bisshawab MENGATUR KEHAMILAN Apakah dibolehkan menggunakan obat pencegah kehamilan untuk mengatur/menjarangkan kehamilan dengan tujuan agar dapat mendidik anak yang masih kecil? mohon dijawab. Ibu Retno W Jawaban: Ibu Retno W. Dalam hal mengatur kehamilan itu harus diperhatikan motivasi dan caranya. Kalau motivasinya ekonomi, takut tidak cukup rizqi atau takut lapar, maka hal inji diharamkam. Karena ini dianggap sama dengan membunuh anak karena takut lapar di zaman jahiliah. Hal ini sesuai firman Allah : “ Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.(QS. Al-Isra : 31) Begitu juga caranya, tidak boleh dengan kontrasepsi yang dapat membatasi kelahiran seperti vasektomi dan tobicktumi. Karena hal ini akan menghilangkan fungsi dan tujuan pernikahan yaitu untuk tanasul ( beranak keturunan ) Adapun alasan ibu Retno W karena ingin anak yang masih kecil, maka secara umum pencegahan kehamilan itu dibolehkan, asal memenuhi dua persyaratan utama : 1. Motivasi Motivasi yang melatar-belakanginya bukan karena takut tidak mendapat rezeki. Yang dibenarkan adalah mencegah sementara kehamilan untuk mengatur jarak kelahiran itu sendiri. Atau karena pertimbangan medis berdasarkan penelitian ahli medis berkaitan dengan keselamatan nyawa manusia bila harus mengandung anak. Dalam kasus tertentu, seorangwanita bila hamil bisa membahayakan nyawanya sendiri atau nyawa anak yang dikandungnya. Dengan demikian maka dharar itu harus ditolak. 2. Metode atau alat pencegah kehamilan Metode pencegah kehamilan serta alat-alat yang digunakan haruslah yang sejalan dengan syariat Islam. Ada metode yang secara langsung pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dan para shahabat dan ada juga yang memang diserahkan kepada dunia medis dengan syarat tidak melanggar norma dan etika serta prinsip umum ketentuan Islam. Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah Azl. Dari Jabir berkata:` Kami melakukan `azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur`an turun: (HR Bukhari dan Muslim) Dari Jabir berkata: `Kami melakukan `azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya` (HR muslim). Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibat para ahli medis dalam menentukan kebolehan atau keharamannya. Jika mengandung bahaya haram, tapi kalau tidak membahayakan maka itu boleh. Wallahu a’lam bisshawab Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz Navis, semoga keberkahan dan rahmat Allah selalu membersamai setiap aktivitas Ustadz Navis. Terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini, semoga Allah menjaga niat kita selalu berada di jalanNya. Berikut kami sampaikan pertanyaan untuk rubrik Ustadz menjawab di Majalah Nurul Hayat. Mohon jawaban dikirimkan ke email kami sebelum 5 September 2012 Atas amal baik selama ini semoga Allah mencatat sebagai pahala jariyah yang pahalanya selalu mengalir tanpa putus. Amiinnn.... Wassalamualaikum Wr. Wb. ====PERTANYAAN===== PERTANYAAN 1:LEBIH BAIK JADI ISTRI KEDUA DARIPADA MELAJANG? Assalamualaikum.wr.wb Ustadz,saya pernah mendengar dari kerabat saya tentang sebuah hadist yaitu;"lebih baik menjadi istri kedua,ketiga dan keempat daripada tidak menikah". Apakah Hadits tersebut benar? Mohon Ustadz bahas sekaligus matan dan rawinya..syukron kabir, wassalam (ukhti qori-bangkalan) Jawaban: Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Ukhti Qori yang saya hormati. menikah memang sangat dianjurkan dalam islam dan bisa menjadi wajib jika dikhawaatirkan terjadi zina. Sebaliknya islam melarang membujang tanpa ada alasan syar’i seperti sakit, sama sekali tidak punya biaya dll. Bahkan walaupun membujang niat ibadahpun itu dilarang. hal ini berdasarkan beberapa ayat al quran dan beberpa hadits, diantanranya: عَنْ قَتَادَةَ عَنِ اْلحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ اَنَّ النَّبِيَّ ص نَهَى عَنِ التَّبَتُّلِ، وَ قَرَأَ قَتَادَةُ { وَ لَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلاً مّنْ قَبْلِكَ وَ جَعَلْنَا لَهُمْ اَزْوَاجًا وَّ ذُرّيَّةً. الرعد:38} الترمذى و ابن ماجه Dari Qatadah dari Hasan dari Samurah, bahwa sesungguhnya Nabi SAW melarang membujang, dan Qatadah membaca ayat, “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan”. (Ar-Ra’d : 38). [HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah] Ukhti qori, tentang riwayat bahwa ;"lebih baik menjadi istri kedua,ketiga dan keempat daripada tidak menikah". Itu pengasuh belum menemukan riwayatnya bahwa itu hadits. Namun itu lebih difahami bahwa hidup membujang tanpa alasan yang syar;i itu tidak baik dan dilarang, kalau memang ada jodoh dengan menjadi kedua atau ketiga itu lebih baik daripada membujang terus. Walllahu a’lam bisshawab PERTANYAAN 2: kepemilikan harta isteri Assalamualaikum wr.wb. Saya seorang istri yang bekerja dan suami juga bekerja, Mohon penjelasan pak ustad menurut hukum islam terkait penghasilan/gaji dari seorang istri apakah wajib dibelanjakan untuk kebutuhan rumah tangga atau tidak wajib. Karena setahu saya, nafkah lahir dan bathin adalah kewajiban seorang suami, Bbagaimana hukumnya bila istri menerima bonus tahunan dari hasil bekerja lalu dibelikan perhiasan sementara suami tidak diberitahu mengenai hal itu, kemudian suami mengetahui dan merasa tersinggung dan marah karena tidak diberitahu sebelumnya. Menurut pak ustad apakah tindakan istri tersebut melanggar hukum agama karena membelanjakan bonus dari hasil kerjanya sendiri tanpa memberitahu sang suami. Demikian pertanyaan saya,semoga jawaban dari pak ustad dapat memberi jalan keluar dari permasalahan ini, terima kasih. (Fira-Surabaya) Jawaban: Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Ibu Fira yang saya hormati. seorang irteri tidak wajib membelanjakan penghasilanya sendiri untuk keluarga. Karena sebenarnya kewajiban memberi nafkah keluarga sejatinya ada di pundak suami. Ini sesuai dengan firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 34: "Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) dari sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." kalaupun ada wanita yang menginfakkan hartanya untuk keluarga, hal itu shadaqah isteri kepada suami dan hanya merupakan sikap tolong-menolong dan akhlaknya (etika) sebagai seorang istri. Jadi, bukan karena keharusan atau kewajiban yang harus ia penuhi. Bahkan walaupun isteri termasuk orang kaya atau mempunyai pekerjaan yang menghasilkan harta banyak, seorang istri tidak wajib menafkahi keluarganya. Para imam mazhab pun tidak ada yang mewajibkan istri yang kaya untuk menafkahi suaminya yang miskin. Kecuali imam golongan Adz-Dzahiri, yaitu Imam Ibnu Hazm," Begitu juga, Islam menjadikan kepemilikan wanita tersendiri, terlepas dari kepemilikan orang tua dan suaminya. Artinya, sudah menjadi haknya untuk mempergunakan sekehendaknya, seperti untuk membeli, menjual, memberi, atau menginfakkannya. "Semua itu terserah dia, sebagaimana laki-laki bebas mempergunakan hartanya. Tidak ada yang berhak melarang dan memaksanya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT yang artinya: "... Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi wanita pun ada bagian yang mereka usahakan..." (QS. An-Nisa: 32). Meski demikian, sebaiknya wanita yang bekerja di luar rumah dan punya penghasilan ikut membantu menafkahi keluarganya. Apalagi, jika tugas atau pekerjaannya di luar rumah mengharuskan ada pembantu rumah tangga atau guru untuk anak-anaknya. Paling tidak, wanita ikut membantu menafkahi sepertiga dari kebutuhan rumah tangga. Sisanya ditanggung suami. "Jadi, sebagaimana suami menanggung sebagian kewajiban istri, maka istri juga sangat baik ikut menanggung kewajiban suaminya, dan itu pahala shadaqah Ibu Fira. Diantara yang harus diperhatikan dalam rumah tangga agar sa ma ra ( sakinah mawaddah warahmah) adalah salaing jujur, saling terbuka dan musyawarah. Jadi kalau suami tersinggung ketika ibu membelanjakanperhiasan dari hasil bonus tahunan itu karena faktor “KOMUNIKASI”. Tapi juga, seorang isteri yang berpenghasilan apalagi lebih besar dari penghasilan suami, tetap wajib taat, menghormati dan melaksanakan kewajiban kpd suami. Tidak boleh sombong dan arogan karena itu akan menghancurkan rumah tangga. Wallahu a’lam bisshawab PERTANYAAN 3:HUKUM MENYUAP/ MENYOGOK UNTUK JADI PNS Assalamualaikum wr.wb Ustad, saya guru honorer, sudah 10 tahun mengajar tapi belum diangkat jadi PNS. suatu hari ada yang bilang ke saya kalau pengen cepat di angkat jadi PNS harus pakai uang(nyogok) yang saya tanyakan halalkah gaji yang saya terima jika saya diangkat jadi PNS dari hasil menyogok? terima kasih ustad.Wassalamualaikum wr.wb Dea-Bangkalan Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Bu Dea yang saya hormati. sogok atau suap dalam bahasa arabnya risywah secara terminologis berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan. . Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Hal ini berdasarkan hadits bahwa Rasulullah SAW melaknat penyuap, yang menerima suap dan perantaranya ( HR. At Tabrani ) Sogok menyogok itu haram, jika dilakukan bukan untuk memperoleh haknya, tapi kalau dia berhak untuk mendapatkan pekerjaan itu- umpanya untuk menjadi PNS – harus bayar sedangkan dia sudah memenuhi syarat dan lulus tes tidak mengambil hak orang lain, maka jumhur ulama memberikan pengecualian kepada mereka yang tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan disyaratkan harus membayar jumlah uang terentu dan itu tidak dosa bagi yang membayar dan berdosa bagi yang meminta sogokan. Intinya, yang minta berdosa karena menghalangi seseorang mendapatkan haknya, sedangkan yang membayar untuk mendapatkan haknya tidak berdosa, karena dia melakukan untuk mendapatkan apa yang jelas-jelas menjadi haknya secara khusus. Maksudnya hak secara khusus adalah untuk membedakan dengan hak secara umum. ((Kasyful Qona? 6/316, Nihayatul Muhtaj 8/243, al-Qurtubi 6/183, Ibnu Abidin 4/304, al-Muhalla 8/118, Matalib Ulin Nuha 6/479). Jadi, kalau membayar untuk jadi PNS yang bukan haknya itu haram tapi kalau yang memang haknya itu halal. Lalu bagaimana gaji yang diterima dari hasil sogokan yang haram? Apa haram juga gajinya? An-nahyu (larangan) dalam fiqih dibagi menjadi tiga jenis. Pertama: Larangan karena hal yang dilarang memang tidak baik, seperti mencuri, berzina dan lain sebagainya. Kedua larangan bukan karena hal yang dilarang tidak baik akan tetapi karena ada sesuatu yang tidak baik menyertai hal yang dilarang, dan hal tersebut tidak terpisahkan (mulaazim lahu). Seperti; larangan jual beli sesuatu yang tidak ada barangnya. Larangan ini bukan karena jual belinya tapi karena barang yang dijual tidak ada dihadapan penjual dan pembeli yang mana hal ini bisa menimbulkan penipuan. Ketiga: larangan Karena sesuatu yang menyertai hal yang dilarang tapi hal tersebut terpisah dari hal yang dilarang. seperti: mengkhitbahi seorang perempuan yang sudah dikhitbah oleh orang lain, kemudian menikahinya. Khitbah terpisah dari menikah. Jenis pertama dan kedua apabila dilakukan maka tidak berdampak apa-apa. Pencuri tidak memiliki barang curian, zina tidak merubah status pezina, jual beli barang yang tidak ada dihadapan penjual dan pembeli ( bai’-al-ma’duum) tidak sah, kepemilikan barang tidak pindah ke pembeli, juga kepemilikan uang tidak pindah ke pedagang. Jenis ketiga berbeda dengan jenis pertama dan kedua. Jenis ketiga walaupun dilarang namun tetap berdampak hukum. Mengkhitbah perempuan yang sudah dikhitbah orang lain haram, namun apabila dilanjutkan dengan nikah maka nikahnya tetap sah. Mendapatkan pekerjaan dengan suap haram. Namun apakah gaji dari pekerjaan yang diperoleh dengan suap juga haram? Apabila masalah kita qiyaskan ke masalah mengkhitbah perempuan yang sudah di khitbah kemudian menikahinya. Maka kesimpulannya adalah. Menyuap untuk memperoleh pekerjaan haram (dengan catatan menzhalimi orang lain). Gaji yang diperoleh dari pekerjaan tersebut tetap sah dan tidak haram. Dengan syarat gaji tersebut diperoleh karena ia bekerja dengan baik dan melakukan tuntutan pekerjaanya. Apabila karyawan tadi tidak melakukan tuntutan kerja dan tidak bekerja dengan baik maka hukumnya berbeda. Gaji tersebut tetap haram. ( DR yusuf Al qardlawi . fatwa kontemporer ) Bu Dea. Semoga kita mendfapatkan rizqi yang hala dan berkah. Amiin ya mujibasailiin. Pertanyaan Konsultasi Agama Majalah Yatim Nopember 2012 Konsultasi Agama Assalamualaikum Wr. Wb. Ustadz Navis yang saya hormati. Saya mempunyai seorang adik laki-laki. Setelah lulus sarjana dia merantau ke Jakarta. Katanya cari kerja, ternyata disana belum ada panggilan kerja. Sampai sekarang semua keluarga bingung, karena di sana hidupnya numpang. Yang saya tanyakan: 1. Bacaan apa yang perlu diamalkan agar cepat ada panggilan kerja? 2. Selama ini bacaan yang diamalkan semua keluarga: sholawat nabi, sholawat Nariyah, surat Yasin, Waqiah, Tahajut, Hajat, Dhuha, puasa Senin-Kamis dan pergi ke Kyai untuk minta tolong sambung doa, apa sudah betul? Demikian atas perhatian Ustadz Navis saya mengucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Noris Jombang Jawaban: Walaikmussalam warahmatullahi wabarkatuh Mas Noris yang saya hormati. ikhtiar adik anda umtuk mencari pekerjaan ( rizqi ) di jakarta dan dibarengi doa semua keluarga adalah hal yang baik. karena untuk menggapai apa yang dianugrahkan Allah SWT harus bersamaan antara usaha dan doa. Karena kalau doa saja tanpa usaha itu menyepelekan Allah begitu juga kalau hanya usaha tanpa doa itu sombong kepada Allah. Namun setelah usaha dan doa juga harus tawakkal dan berbaik sangka kepada Allah. Setiap doa pasti Allah mengabulkan, tapi pelaksanaan doa adalah otoritas Allah manusia tidak berhak mendikte Allah. Menurut Syekh ibnu Athillah Shohib al Hikam, bahwa pelaksanaan doa itu ada tiga macam: 1. Dikabulkan dan contan pelaksaananya. 2. Diterima, tapi masih ditunda pelaksanaanya 3. Diterima tapi mungkin diganti dengan yang lain. Jadi jangan sampai buruk sangka kepada Allah karena semua itu ada hikmahnya Mas Nuris. Jika adik anda mencari pekerjaan di jakarta belum mendapatkan sampai sekarang, maka perlu evaluasi diri: apakah kemampuan adik anda sesuai dengan perusahaan yang dituju? Apakah perusahaan yang dikehendaki ada lowongan? Karena sekarang begitu sempitnya lowongan pekerjaan. Apakah ada perentara yang bisa mengkomunikasikan adik anda dengan perusahaan? Karena sekarang hal itu juga sangat membantu? Kalau semua itu tidak tersedia, maka tidak ada salahnya kalau pulang kampung, karena ibu kota –kata orang- lebih kejam dari ibu tiri. memulai usaha sendiri, kerjakan apa yang ada tapi jangan puas dengan apa yang ada. Karena seorang sarjana seharusnya bukan ‘mencari ‘ pekerjaaan tapi ‘menciptakan’ pekerjaan. Masih banyak pintu rizqi selain dari menjadi karyawan baik swasta atau negeri, diantaranya adala usaqha sendiri. Hal ini sesuai haditis nabi: أَطْيَبُ الْكَسْبِ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ “Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan seorang pria dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Ahmad, Al-Bazzar, Ath-Thabrani dan selainnya, dari Ibnu ‘Umar, Rafi’ bin Khudaij, Abu Burdah bin Niyar dan selainnya). Wallahu a’lam.[3] عليكم بالتجارة فإن فيها تسعة أعشار الرزقة “Hendaklah kalian berdagang karena berdagang merupakan sembilan dari sepuluh pintu rezeki.” Mas Nuris. Baiklah pengasuh jawab pertanyaan anda: 1. Bacaan apa yang bisa dilakukan? Sebenarnya bacaan apa saja dalam doa bisa dilakukan yang itu merupakan ‘tawassul’ agar doa kita segera dikabulkan. Tapi juga perlu memperhatikan rahasia pembuka pintu rizqi. Diantaranya: “Pertama. Jangan lupakan orang tuamu, khususnya ibumu. Karena ibu adalah orang yang melahirkan kita ke muka bumi ini. Mulai dari mengandung 9 bulan lebih, itu sangat berat. Ibu melahirkan kita dengan susah payah, sakit sekali, nyawa taruhannya. “Kemudian yang kedua,” beliau melanjutkan.”Banyaklah memberi. Banyaklah bersedekah. Allah berjanji membalas setiap uang yang kita keluarkan itu dengan berlipat ganda. Sedekah mampu mengalahkan angin. Sedekah bisa mengalahkan besi. Sedekah membersihkan harta dan hati kita. Sedekah melepaskan kita dari marabahaya. Allah mungkin membalas sedekah kita dengan rejeki yang banyak, kesehatan, terhindarkan kita dari bahaya, keluarga yang baik, ilmu, kesempatan, dan lain-lain. Ketiga “Allah berjanji memberikan rejeki kepada kita dari jalan yang tidak disangka-sangka, “ caranya? “Banyaklah menolong orang. Kalau ada orang yang butuh pertolongan, kalau ketemu orang yang kesulitan, langsung Anda bantu!” “ 2. Ya yang dibaca dan langkah itu semua baik asal benar miat dan caranya yang semua itu hanya wasilah ( perantara) tapi hakikat yang memberikan itu Allah, juga harus dibarengi dengan usaha. Semoga Allah SWT segera mengabulkan keinginan keluraga mas Nuris. Amiin yaa mujibassailiin Pertanyaan 1 Asswr.wb. Bapak Ustadz yang saya cintai. dulu ketika anak laki2 saya masih usia 4 tahun berniat utuk di aqiqohi tapi Allah berkehendak lain anak saya belum sempat di aqiqohi sudah di panggil oleh Allah. apakah masih boleh saya sebagai orang tua ingin mengaqiqohi anak ku yang telah meninggal tersebut? bisakah misalnya aqiqoh tersebut bukan kambing tapi berupa sembelihan seekor sapi? mohon penjelasnnya. trimakasih farah jamilah Pertanyaan 2 Ass.Wr.Wb. Pak Kyai, saya mau tanya tentang hukum-hukumnya dalam Islam tentang keberadaan jam (Jung Hun) yang ditempatkan di masjid karena ada warga (minoritas) yang memberikan penjelasan menurut ybs mengganggu kekhusyukan sholat serta menurut riwayat Nabi SAW harus disingkirkan dan orang yg memasang (Ta'mir Masjid) bisa dilaknat oleh Allah SWT. Terima kasih atas jawabannya. Wass Soemartono Berikut kami sampaikan pertanyaan untuk rubrik Ustadz menjawab di Majalah Nurul Hayat. Mohon jawaban dikirimkan ke email kami sebelum 3 Oktober 2012 Atas amal baik selama ini semoga Allah mencatat sebagai pahala jariyah yang pahalanya selalu mengalir tanpa putus. Amiinnn.... Wassalamualaikum Wr. Wb. ====PERTANYAAN===== PERTANYAAN 1: HUKUM MENGONSUMSI IKAN WADER & OBAT BATUK BER-ALKOHOL 2% 1. Assalamualaikum wr wb. Bagaimanakah hukum makan ikan wader atau ikan yang hidupnya di sungai yang konon makanan utamanya adalah kotoran manusia. Dan bagaimana hukumnya minum obat batuk yang mengandung kadar alkohol 2%. Wassalam (siti-sidoarjo 081615497099) Jwaban: Ibu Siti yang saya hormati. semua ikan itu halal dimaakan baik itu maknannya barang najis atau suci termasuk wader, lele, pindang dll. Hal in i berdasarkan dalil hadis antara lain sabda Nabi SAW : هو الطهور ماؤه الحل ميتته “Dia [laut] itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Malik, Ashhabus Sunan, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan lain-lain) Adapun masalah alkohol yaitu setiap yang memabukkan itu khomer dan setiap khomer itu haram, termasuk di antaranya adalah alkohol. Dan setiap minuman yang memabukkan kalau banyak itu haram, maka walaupun sedikit juga haram. Rasulullah bersabda, “ Sesuatu yang jika banyak itu memabukkan, maka sedikitnya pun juga haram.“ ( Maa askaro katsiruhu faqoliluhu haromun ) H.R. al- Tirmidzi. Minuman yang memabukkan ( mengandung alkohol ) itu haram jika dikonsumsi untuk bermabuk – mabukan yang biasanya mengakibatkan hilangnya kesadaran peminumnya, tetapi jika digunakan untuk obat – obatan atau pengawet parfum untuk kemaslahatannya dan tidak melebihi kadar yang dibutuhkan itu ma’fu ( dimaafkan ). Syeikh Abdurrahman al jaziri menjelaskan : “ Termasuk yang dimaafkan, yaitu benda cair yang najis yang dijadikan campuran obat – obatan dan minyak wangi demi kemaslahatannya dan tidak melebihi kadar yang diperlukan.“ ( al Fiqh ‘Alal Madzahib al Arba’ah : 1/19 ). Bahkan Imam Hanafi berpendapat bahwa alkohol yang terbuat dari selain anggur itu termasuk nabidz yang tidak najis. ( al- Majmu’ Syarh al- Muhaddzab : 2/564 ) Ibu Siti yang saya hormati, jamu yang dicampur dengan anggur kolesom atau campuran lain yang mengandung kadar alkohol sesuai kebutuhan dan dikonsumsi sebagai obat, bukan untuk tujuan bermabuk – mabukan itu ma’fu ( dimaafkan ). Namun akan lebih hati – hati lagi jika tidak menggunakan minuman yang mengandung alkohol kalau masih ada jamu atau obat lain yang khasiatnya tidak kalah dengan yang beralkohol. Karena Allah tidak menjadikan kesembuhan dari barang haram. Wallahu a’lam bisshawab 1. PERTANYAAN 2: HUKUM SHOLAT KETIKA DARAH NIFAS BELUM BERHENTI Assalamu'alaikum ustadz yang saya hormati, anak kami kurang lebih 10 bulan lalu telah melahirkan, tetapi darah nifasnya sampai sekarang masih sering keluar, sehingga sampai sekarang sholatnya jadi tidak beraturan. Bolehkah anak kami tetap melaksanakan sholat walaupun masih dalam keadaan nifas? Kalau boleh, apa yang harus dilakukan anak kami sebelum melaksanakan sholat? Mohon penjelasannya. Wassalamu'alaikum. (Suwadi, - Ngawi) Jawaban : \Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Pak Suwardi yang saya hormati. darah yang keluar dari rahim wanita itu ada tiga: yaitu darah haidl, nifas dan istihadlah. Darah haidl yang keluar setiap bulan paling sedikitnya sehari semalam, biasaynya 6 atau 7 hari dan paling lama 15 hari. Sedangkan nifas adalah adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah melahirkan. Nifas itu mewajibkan mandi janabah, meski bayi yang dilahirkannya itu dalam keadaan mati. Begitu berhenti dari keluarnya darah sesudah persalinan/melahirkan, maka wajib atas wanita itu untuk mandi janabah. Hukum nifas dalam banyak hal, lebih sering mengikuti hukum haidh. Sehingga seorang yang nifas tidak boleh shalat, puasa, thawaf di baitullah, masuk masjid, membaca Al-Quran, menyentuhnya, bersetubuh dan lain sebagainya. Maka begitu nanti darah nifas sudah berhenti mengalir, wajiblah atas seorang ibu yang baru melahirkan untuk mandi janabah. Selain karena nifas juga karena melahirkan. Tetapi mandinya cukup satu kali saja, tidak perlu dua kali mandi. Dalam banyak literatur kitab fiqih, mazhab As-Syafi'i menuliskan bahwa masa nifas itu paling cepat adalah sekejap mata. Artinya, begitu melahirkan dan keluar darah terus berhenti selamanya. Tetapi umumnya nifas akan terjadi selama masa 40 hari. Dan batas paling lama adalah 60 hari. Apabila telah lewat waktu 60 hari masih saja darah mengalir keluar, dianggap bukan lagi darah nifas tetapi darah istihadhah. Begitu melewati hari yang ke-60, maka dia wajib mandi janabah dan menjalankan semua kewajibannya. Pak Suwardi. Anak anda yang sudah lewat 10 bulan masih keluar darah, itu bukan nifas tapi istihadlah. Jadi tetap wajib shalat dan boleh melakukan yang dilarang pada saat haidl atau nifas. Adapun apa yang harus dilakukan sebelum shalat, hendaknya bersihkan darahnya dahulu lalu mandi nifas menggunakan pembalaut pencegah mengalirnya darah kemudian berwudlu’ dan segera shalat. Sahalt tetap sah walaupun pada saat shalat keluar darah, namun 1 wudlu’ hanya bisa digunakan untuk 1 shalat fardlu dan beberpa shalat sunnah. Jadi setiap mau shalat fardlu hendaknya mebersihkan darahnya, mengganti pembalut, wudlu’ dan segera shalat, begitulah seterusnya selama darah istihadlah itu masih keluar. Wallahu a’lam bisshawab PERTANYAAN 3: BAGAIMANA JELASKAN BAHWA PERCAYA DENGAN KATA-KATA "ORANG PINTAR SAMA DENGAN SYIRIK? Assalamu'alaikum Ustadz. Saya bingung menjelaskan kepada keluarga saya bahwa percaya dengan kata-kata "orang pintar" itu sama saja dengan syirik. Jawaban Walaikumussalm warahmatullai wabarkatuh Penanya yang saya hormati. “orang pinter” dalam arti seorang yang mempunyai kemampuan diluar kebiasaan manusia itu ada beberpa macam tergantung siapa pelakunya dan bagaimana caranya. Diantaranya, ada yang dinamakan ‘mukjizat’ yaitu kejiadian diluar kebiasaan manusia yang dianugrahkan oleh Allah kepada para nabi dan rasul. Kalau itu oleh para wali Allah dinamakan ‘karomah’, kalau kepada orang shaleh yang ahli ibadah itu dinamakan ‘maunah’. Nah kalau mukjizat, karomah dan ma’unah ini baik karena ini anugrah dari Allah SWT Tapi kalau dilakuakan oleh orang fasiq yang ahli maksiat atau non muslim dengan cara bersekutu denga syetan itu istidraaj atau sihir, atau lebih dikenal dengan istilah dukun atau orang pintar ini yang dilarang berdasarkan beberpa hadits berikut ini: Dari Mu’awiyah bin hakam As-sulami dia berkata, “Wahai Rosulullah sesungguhnya aku orang yang baru masuk islam, dan sesungguhnya Allah telah datang dengan islam, dan diantara mereka kita ada beberapa orang laki – laki yang mendatangi dukun “. Maka Rosulullah berkata “Janganlah kalian mendatangi dukun”. (HR. Muslim : 735, 121) 2. Dari sebagaian istri Nabi bahwa Rosulullah berkata , “Barang siapa yang mendatangi Arraf lalu bertanya kepadanyatentang sesuatu, maka sholatnya tidak diterimaselama empat puluh hari (HR Muslim : 2230), a. Berkata al-Baghawi “Arraf adalah orang yang memberitahukan kepada manusia lokasi barang yang hilang atau yang dicuri dan selainnya dari apa – apa yang terjadi dan samar perkaranya bai manusia”. b. Berkata Imam an-Nawawi “adapun makna ‘Sholatnya tidak diterima selama empat puluh hari ‘ adalah dia tidak mendapatkan pahala sholat meskipun hal itu telah mencakupinya dari melaksanakan kewajiban dan tidak perlu mengulanginya. Jadi dari penjelasan diatas kewajiban sholat tetap ada , tetapi sebagai hukumannyamereka tidak mendapat pahala dari sholat yang mereka kerjakan. 3Dari Abu Hurairaah dia berkata “Rasulullah bersabda barang siapa yang mendatangi Arraf atau dukun lalu dia membenarkannya terhadap apa yang ia katakana, maka di telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad” (HR. Al –Hakim 1/8 ; dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil : 2006). Lalu bagaimna hukum orang yang mnedatanginya? dalam hal mendatangi Dukun atau arraf terdapat tiga perincin sebagai berikut : 1. Jika dia bertanya (membaca atau menonton) hanya sekedar ingin tahu atau hanya iseng-iseng atau penasaran tapi dia tidak membenarkan ramalannya maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 malam. 2. Jika dia melakukannya karena mempercayai ramalannya maka dia telah kafir. 3. Jika dia melakukannya untuk mengungkap kedustaan dan kebatilan dukun, maka itu termasuk jihad dan nahi mungkar selama dia yakin bisa membuktikannya. Sebagaimana yang Nabi -alaihishshalatu wassalam- lakukan tatkala beliau bertanya masalah ghaib kepada Ibnu Shayyad guna mengetahui hakikat keadaan dirinya, dan akhirnya Nampak bagi beliau bahwa dia hanyalah seorang dukun. Penanya yang terhormat. Jadi keluarga anda percaya kepada orang pintar itu siapa yang dimaksud? Kalau seoraang yang shaleh ahli ibadah itu boleh karena itu ma’unah ( pertolongan ) dari Allah. Tapi kalau kepada orang fasiq yang ahli maksiat dan bersekutu denga syetan itu tidak boleh karena itu kahanah ( perdukunan). Wallahu a’lam bisshawab Konsultasi Agama (YATIM MANDIRI ) Assalamu’alaikum Wr. Wb. Yang terhormat Ustadz Navis, saya seorang ibu rumah tangga dengan 2 anak, yang juga sebagai wanita karier. Suami saya berprofesi wiraswasta, dengan penghasilan perbulan, Alhamdulillah sekitar Rp 10 Juta. Dan kami juga masih tinggal bersama ibu saya, karena saya anak bungsu. Namun, suami saya tiap bulan hanya menafkahi saya sebesar Rp 1 Juta. Dan selama ini saya selalu menerima apa adanya, karena jika ada kekurangannya, saya bisa mengambil dari gaji saya. Tapi, yang menjadi “ganjalan” dihati saya, yakni ia tidak pernah terbuka atau transparan dalam hal keuangan. Dia juga tidak pernah cerita, berapa pengeluarannya tiap bulan dan digunakan untuk apa saja, serta berapa uang yang ada ditabungannya. Padahal saya ingin seperti bapak saya dahulu, yakni kalau gajian diserahkan ke ibu, dan ibu kemudian yang mengatur keuangan keluarga. Kata bapak saya, itu lebih barokah. Saya juga sudah pernah mengutarakan keinginan saya tersebut, tapi suami saya keberatan. Selain itu, ia juga tidak mau tahu kebutuhan keuangan keluarga. Kebetulan, ketika menikah dengan suami saya sekarang, saya berstatus janda dengan 2 anak. Yang ingin saya tanyakan: 1. Bagaimana Islam mengatur tentang kewajiban suami dalam menafkahi istrinya? 2. Apakah suami saya juga berkewajiban menafkahi ke 2 anak saya dari pernikahan saya yang pertama? 3. Apakah warisan dari orang tua saya juga menjadi hak suami saya? Demikian, atas perhatian dan jawaban Ustadz Navis, saya mengucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Rita Jakarta \ Jawaban: Walaikumussalm warahmatullahi wabarkatuh Ibu Rita yang saya hormati. rumah tangga akan sakinah mawaddah warahmah ( samara), jika didasarkan saling terbuka, saling jujur dan musyawarah. Adapun masalah managemant keuangan rumah tangga, biasanya ada tiga macam. Pertama, uang dikendalikan suami, sedangkan isteri diberikan sesuai kebutuhan. Kedua, semua uang diserahkan ke isteri dan isterilah yang mengatur keuangan. Ketiga, saling tahu dan saling terbuka, lalu membelanjakan secara bersama sesuai kesepakatan dan kebutuhan. Dari penjelasan anda, nampaknya suami anda mengikuti cara yang pertama, sedaangkan orang tua anda mengikuti cara yang kedua. Semua itu boleh saja tergantung yang sesuai dengan kondisinya, namun sebenarnya yang lebih baik adalah cara yang ketiga. Karena itu akan lebih transparan dan saling musyawarah serta saling bertanggungg jawab. Ibu Rita. Baiklah pengasuh jawab pertanyaan anda: 1. Islam mengatur kewajiban suami dalam menafkahi isterinya sebagai berikut: Seorang laki- laki jika menikahi seorang wanita, maka wajib baginya memberinya nafkah, hal ini didasari oleh beberapa hal: - Allah berfirman: وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ ‘’Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya dengan cara yang ma’ruf.’’ (QS.Al-Baqarah 228) Ibnu Katsir berkata,’’maksudnya, para istri mempunyai hak diberi nafkah oleh suaminya yang seimbang dengan hak suami yang diberikan oleh istrinya, maka hendaklah masing- masing menunaikan kewajibannya dengan cara yang makruf, dan hal itu mencakup kewajiban suami memberi nafkah istrinya, sebagaimana hak- hak lainnya .’’ (Tafsir al-Qur’anil Adhim 1/272) - Rasulullah bersabda; وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ‘’Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’ (HR. Muslim 2137). - Para ulama bersepakat atas kewajiban seorang suami memberi nafkah istrinya, seperti yang dikatakan oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah dan lainnya. Adapun Kadar besaran nafkah, Para fuqoha (ahli fiqih) bersepakat bahwa ukuran yang wajib diberikan sebagai nafkah adalah yang makruf/ yang patut atau wajar, sedangkan mayoritas pengikut madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, mereka membatasi yang wajib adalah yang sekiranya cukup untuk kebutuhan sehari- hari, dan kecukupan itu berbeda- beda menurut perbedaan kondisi suami dan istri, kemudian hakim-lah yang memutuskan perkara jika ada perselisihan. Hal ini dedasari oleh firman Allah; وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ ‘’Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.’’ (QS.al-Baqarah 233) Kadar nafkah untuk kecukupan keluarga dalam kehidupan sehari- hari dengan cara yang wajar telah ditegaskan oleh Rasulullah, ketika Hindun bintu Utbah melaporkan yang suaminya yang sangat kikir, beliau bersabda; خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ ‘’Ambil-lah nafkah yang cukup untukmu dan anak- anakmu dengan cara yang wajar.’’ (HR.Bukhori 4945) besaran nafkah ditentukan menurut kondisi keduanya (suami istri) . Jika suami mampu , maka wajib baginya memenuhi kebutuhan istrinya sesuai dengan ‘urf/ adat setempat, (karena hal ini termasuk dalam QS.an-Nisa’ 19). Suatu contoh, jika adat penduduk setempat makanan sehari- harinya adalah roti, atau jika kebiasaan mereka tidur diatas kasur dan menggunakan bantal (bukan dilantai atau beralas tikar) maka itulah yang menjadi kewajiban suami jika ia mampu. Jadi, kalau setiap bulan anda diberikan 1 juta tidak cukup dalam kebutuhan yang wajar, maka hak anda minta tambah. Tapi kalau anda membantu dari penghasilan anda untuk menutupi kekurangan, maka itu shadaqah anda kepada suami dan itu berpahala besar kalau ikhlas 2. Seorang suami wajib memberi nafkah pada isteri dan keluarga yang menjadi tanggungan hidupnya termasuk anak bawaan dari suami terdahulu jika masih belum dewasa dan masih menjadi tanggungannya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT: ‘’Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.’’ (QS.al-Baqarah 233) لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ ‘’Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya.’’(QS. ath-Thalaq [65]: 7) 3. Harta warisan dari orang tua anda dan harta hasil kerja anda adalah milik anda sendiri bukan hak suami. Jadi itu sepenuhnya terserah anda digunakan untuk apa. Tapi jika anda membantu suami itu shadaqah atau warisan dari orang tua juga diserahkan suami itu juga shadaqah. Tapi –maaf- naudzu billah kalau anda wafat, maka suami mendapat hak waris dari harta anda begitu juga sebaliknya jika suami wafat maka anda mendapatkan waris dari suami anda. Wallahu a’lam bisshawab Pertanyaan 1 (MUSTAHIQ) Asswr.wb. Bapak Ustadz yang saya cintai. dulu ketika anak laki2 saya masih usia 4 tahun berniat utuk di aqiqohi tapi Allah berkehendak lain anak saya belum sempat di aqiqohi sudah di panggil oleh Allah. apakah masih boleh saya sebagai orang tua ingin mengaqiqohi anak ku yang telah meninggal tersebut? bisakah misalnya aqiqoh tersebut bukan kambing tapi berupa sembelihan seekor sapi? mohon penjelasnnya. trimakasih farah jamilah Jawaban: Ibu farah jamilah yang saya hormati. aqiqah atau menyembelih binatang untuk anak yang dilahirkan itu hukumnya sunnah muakkadah. Hal ini sesuai sabda nabi Muhammad SAW: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى ”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya.” (HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan dan dishohihkan oleh Tirmidzi) Sebaiknya aqiqah itu dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahirannya. Tapi kalau belum diaqiqahi sudah wafat, apakah boleh diaqiqahi? Ulama’ berbeda pendapat, namun mayoritas ulama’ mengatakan bahwa boleh dan tetap mendapatkan kesunnahan, karena Rasulullah meng- aqiqahkan ibrahim anaknya meskipun dia sudah meninggal. Adapaun aqiqah sebaiknya berupa kambing, namun boleh berupa sapi atau unta. Hal ini berdasarkan riwayat: " فروينا عن أنس بن مالك أنّه كان يعقّ عن ولده الجَزور، وعن أبي بكرة أنّه نحر عن ابنه عبد الرّحمن جزوراً فأطعم أهل البصرة ". Dari Anas bin Malik bahwa beliau mebaqiqahi putranya dengan unta. Dan dari Abi bakrah bahwa beliau beraqiqah untuk putranya dengan seekor unta dan membagikanya ke penduduk Bashra. Ibu farah jamilah. Kalau putra anda belum diaqiqahi, maka sebaiknya diaqiqahi walau sudah meninggal dan boleh saja berupa sapi tapi lebih baik berupa kambing. Wallahu a’lam bisshawab Pertanyaan 2 Ass.Wr.Wb. Pak Kyai, saya mau tanya tentang hukum-hukumnya dalam Islam tentang keberadaan jam (Jung Hun) yang ditempatkan di masjid karena ada warga (minoritas) yang memberikan penjelasan menurut ybs mengganggu kekhusyukan sholat serta menurut riwayat Nabi SAW harus disingkirkan dan orang yg memasang (Ta'mir Masjid) bisa dilaknat oleh Allah SWT. Terima kasih atas jawabannya. Wass Soemartono Jawaban: Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Mas Soemartono yang saya hormati. masjid tempat ibadah dan dibangun berdasarkan taqwa, maka hendaknya dikondisikan baik tata ruang, peralatanya yang dapat membantu kekhusyuan shalat. Karena shalat itu diterima kalau khusyu’. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT: • Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman. (Yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya.” (Al-Mukminun: 1-2). • “Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’. (Yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (Al-Baqarah: 45-46). • “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (Al-Baqarah: 238). Juga hadits Nabi Muhammad SAW:bahwa Abu Darda’ meriwatkan dari Nabi Saw. yang bersabda, “Hal pertama yang diangkat dari ummat ini adalah khusyu’ sampai-sampai kamu tidak menemukan seorang pun yang khusyu’.” (HR. Thabrani Agar shalatnya khusyu’, diantaranya tidak ada sesuatu yang dapat menggaggu, baik itu bunya HP, bunyi jam dan lainya. Jadi adanya jam ( jun hun) bukan masalahnya jamnya tapi karena faktor bunyinya yang bisa mengganggu orang shalat. Tapi kalau keberadaanya bunyinya tidak menggaggu orangt shalat, maka itu boleh saja diletakkan di masjid untuk memberikan keterangan waktu bagi jamaah. Wallahu a’lam bisshawab HUKUM MEMPERBAHARUI NIKAH Pertanyaan Ustadz, saya menikah dua tahun. Dalam kehidupan rumah tangga saya selalu ada pertengkaran, ekonomi tidak karuan. Menurut seseorang itu karena hari pernikahan saya yang kurang baik, saya disuruh ‘memperbaharui nikah‘. Yang saya tanyakan bagaimana hukumnya menurut islam ? M. Muslim Seleman Jogjakarta Jawaban Mas Muslim, pernikahan dalam islam adalah sakral, sekali aqad nikah untuk selamanya dan tidak dibatasi oleh waktu, dalam Al- Qur’an disebut dengan mitsaqon gholidzo ( perjanjian yang kokoh ) karena telah menghalalkan furujahunna dengan kalimat Allah, diikrarkan di hadapan wali dan para saksi. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Allah SWT dalam surah an Nisa’ ayat 21: وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا Artinya: . Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. ( QS. An Nisa :21 ) Mas Muslim, dalam hadits qudsi Allah SWT menegaskan, “ Aku tergantung praduga hamba-Ku.” Maka seorang hamba jangan sampai berpraduga buruk kepada Allah, karena tidak mustahil karena praduga buruk itu yang kemudian terjadi menimpa dirinya dan jangan suka mencela hari atau waktu karena semua hari dan waktu itu baik. Kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan bukan karena hari atau waktu nahas tetapi karena perbuatan manusia itu sendiri (بما كسبت أيد الناس ). Maka apa yang terjadi pada kehidupan rumah tangga bukan karena hari perkawinan yang kurang baik, tetapi mungkin anda dan istri perlu instropeksi diri agar tidak selalu terjadi pertengkaran dan berikhtiar sekuat tenaga dan fikiran dahulu dalam masalah ekonomi setelah itu ridlo bil maqdur ( nerimo ing pandum ). Mas Muslim, masalah تجديد النكاح ( memperbaharui nikah ) dalam kajian fiqh, para ulama’ fiqg berbeda pendapat: 1. Memperbaharui nikah kalau dimaksudkan sekedar تجمل ( keindahan atau pura – pura ), seperti orang yang dinikahkan secara sah menurut agama islam lengkap syarat dan rukunnya namun tidak didaftarkan di KUA, setelah didaftarkan di KUA dinikahkan lagi sebagai persyaratan yang harus disaksikan oleh petugas KUA, maka dalam hal ini menurut Syeikh Ibnu Hajar dan jumhur ulama’ Syafi’iyah‘tidak membatalkan “ nikah yang pertama ”, asalkan penganten lelaki tetap meyakini bahwa nikah yang pertama tidak rusak. (Syarah al Manhaj Lisyihab Ibni Hajar juz : 4/391 ) 2. Memperbarui nikah jika dimaksudkan untuk membatalkan yang pertama karena menganggap hari pernikahan yang pertama kurang baik atau menganggap setelah sekian lama menikah karena khawatir pernah mengucapkan thalaq. Maka menurud sebagian ulama syafi’iyah nikah yang pertama dianggap batal. (Hasyiah al Jamal ‘Alal Manhaj : Juz 4/245) Kesimpulannya, memperbarui nikah tidak baik dilaksanakan karena khawatir justru membatalkan yang pertama yang kalau sampai diulang tiga kali bisa jadi thalak bain yang tidak bisa dirujuk lagi kecuali si perempuan sudah nikah dengan lelaki lain. Nikah adalah sakral tidak dibatasi waktu dan sekali aqad untuk selamanya. Pengasuh tidak menemukan riwayat bahwa Rasulullah mmemperbaharui nikah, bahkan sekali menikah untuk selamanya. Semoga mas muslim diberikan jalan keluar oleh Allah SWT. sehingga menjadi keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah banyak rejeki dan banyak anak yang sholeh. Amiin. Beternak dan Makan Daging Kelinci 1. Pertanyaan: Ustadz, saya peternak ayam, lele, kelinci dll. Alhamdulillah semua lancar dan dapat memberi sumber rezeki kepada saya. Tapi belakangan ini ada teman yang bilang bahwa ternak dan makan daging kelinci itu tidak boleh. Bagaimana sebenarnya menurut islam tentang makan daging dan ternak kelinci ? Atas jawaban ustadz saya haturkan terima kasih. H. Syaikhul khoir Jatiroto Lumajang 2. Jawaban: Bapak H. Syaikhul Khoir yang saya hormati, hewan atau binatang dalam tinjauan syari’at itu dibagi dua, hewan darat dan hewan laut. Adapun hewan laut semuanya halal dimakan oleh manusia. Sesuai firman Allah swt, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًۭا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًۭا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “ Dihalalkan bagimu binatang buruan laut sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan…” ( Q.S. al-Maidah : 96) Begitu juga Rasulullah ketika ditanya tentang laut, beliau menjawab: الطهور ماؤه والحل ميتته “ Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” ( H.R. Muslim) Namun yang berkenaan dengan binatang darat, ada yang dihalakan dan ada yang diharamkan. Tentang binatang yang diharamkan dijelaskan dalam Al- Qur’an dan hadits, di antaranya Allah SWT berfirman : حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهل لغير الله به والمنخنقة والموقوذة والمتردية والنطيحة وما أكل السبع إلا ما ذكيتم وما ذبح على النصب ...... “ Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala…” ( Q.S. al-Maidah ayat : 3) Dari penjelasan ayat-ayat Al- Qur’an dan beberapa hadits para ulama fiqh memberi kriteria binatang darat yang diharamkan. Diantaranya, binatang yang najis, buas, beracun, menjijikkan, bertaring, ampibi, disembelih dengan cara yang tidak disyari’atkan dan lain-lain. Adapun ‘kelinci’ menurut analisa para ulama bukan termasuk binatang yang diharamkan dimakan dagingnya atau diternak. Bahkan ada riwayat yang mengatakan ada sebagian sahabat yang memberikan daging paha kelinci kepada Rasulullah dan beliau menerimanya. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-: أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم أُهْدِيَ لَهُ عَضْوٌ مِنْ أَرْنَبٍ، فَقَبِلَهُ “Sesungguhnya beliau (Nabi) -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah diberikan hadiah berupa potongan daging kelinci, maka beliaupun menerimanya”. Imam Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughny, “Kami tidak mengetahuii ada seorangpun yang mengatakan haramnya (kelinci) kecuali sesuatu yang diriwayatkan dari ‘Amr ibnul ‘Ash”. Juga dari sahabat Anas R.A., ia berkata : “ Melintas di depan kami seekor kelinci di gang Marridzahran, maka orang-orang mengejar dan menangkapnya, dan aku dapatinya, maka aku memberikan kepada Abu Thalhah lalu disembelihnya. Dan ia mengirim kepada Rasulullah kedua pahanya dan beliau menerimanya.” ( H.R. al-Jamaah. Lihat : Naial-Authar,juz 7 hal. : 137) Bapak H. Syaikhul Khior yang dimuliakan Allah SWT, Anda berternak “kelinci” itu hukumnya boleh dan halal memakan dagingnya juga memperjual belikannya. Semoga dengan penghasilan yang halal menjadi barokah rizkinya dan bahagia hidupnya juga jangan lupa dalam harta Anda ada hak-hak orang yang tak punya dan perjuangan islam. Wallahu a’lam bisshowab. Pertanyaan Konsultasi Agama Hukum Menunda Bayar Hutang Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ustadz Navis yang saya hormati. Dulu, saya memiliki teman yang sangat membutuhkan uang karena belum bekerja, sehingga saya bersedia meminjamkan uang saya kepadanya. Dan ia berjanji akan membayar hutangnya tersebut. Pada suatu hari, saya mendapat informasi kalau ia sudah memiliki pekerjaan yang cukup layak dan memiliki uang. Karena tempat tinggal kami berbeda kota, maka saya mencoba untuk menanyakan kabarnya sekaligus mengingatkan akan hutangnya melalui handphone. Dan menyarankan untuk membayar hutangnya melalui transfer bank, karena saat itu saya sangat membutuhkan uang tersebut. Namun, ia enggan untuk membayar hutangnya tersebut. Yang ingin saya tanyakan: 1. Bagaimana tata cara menagih hutang dalam Islam? 2. Saya sudah mengingatkan teman saya tersebut hingga tiga kali, namun tetap tidak mau membayarnya. Apakah cara saya salah? Dan bolehkah saya menagih hutang tersebut lagi di lain waktu? 3. Bagaimana hukumnya menunda hutang tersebut? Demikian pertanyaan saya, atas perhatian dan jawaban Ustadz Navis, saya ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Nana Sidoarjo Jawaban: Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Ukhti Nana yang saya hormati. hutang adalah kewajiban sesama manusia yang harus dibayarkan. Allah tidak akan mengampuni dosa seseorang yang masih punya tanggungan hutang atau hak adami, bahkan ruhnya masih tergantung antara langit ketika meninggal dunia kalau hutangnya belum dibayar atau belum diikhlaskan oleh yang menghutangi. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW: “Ruh seorang mukmin yang meninggal dunia akan terus menggantung selama hutangnnya belum dilunasi.” ( HR.Turmudzi ) Ukhti nana. Baiklah pengasuh jawab pertanyaan anda: 1. Cara menagih hutang dalam tuntunan islam diantaranya sebagai berikut: jika yang punya hutang mempunyai iktikad baik, maka Hendaknya menagih dengan sikap yang lembut penuh maaf. (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi). Boleh menyuruh orang lain untuk menagih utang, tetapi terlebih dahulu diberi nasihat agar bersikap baik, lembut dan penuh pemaaf kepada orang yang akan ditagih. (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Hakim). Alloh akan memberikan kasih sayangnya kepada orang yang bermurah hati ketika menagih utang. (HR. Bukhori). Bahkan sangat baik kalau kemudian mengikhlaskanya dan mesedakahkanya, karena Menyedekahkan hutang terhadap orang yang menemui kesulitan / kesukaran mengembalikannya, itu lebih baik. "… Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (Al-Baqarah:280) Tapi juga boleh menagih dengan agak “keras”.hal ini sebagaimana hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata. : “Seseorang menagih hutang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sampai dia mengucapkan kata-kata pedas. Maka para shahabat hendak memukulnya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam berkata, “Biarkan dia. Sesungguhnya si empunya hak berhak berucap. Belikan untuknya unta, kemudian serahkan kepadanya”. Mereka (para sahabat) berkata : “Kami tidak mendapatkan, kecuali yang lebih bagus dari untanya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Belikan untuknya, kemudian berikan kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik kalian ialah yang paling baik dalam pembayaran” [Shahih Bukhari, kitab Al-Istqradh, no. 2390) 2. Anda tidak salah. Karena kewajiban orang yang punya piutang mengingatkanya dan menagihnya. Dan tetap boleh menagih lagi di lain waktu. Bahkan kalau memang ada unsur kesengajaan dia tidak mau bayar sedangkan dia sudah punya untuk membayarnya, maka anda boleh menyita harta miliknya. Hal ini sesuai hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Barangsiapa yang mendapatkan hartanya pada orang yang telah bangkrut, maka dia lebih berhak dengan harta tersebut dari yang lainnya” ( HR. Ibnu Majah, bab Al-Habs fiddin wal Mulazamah, no. 2427) 3. Menunda hutang bagi orang mampu itu haram dan kedzaliman. Hal ini berdasarkan dalil berikut ini: “Menunda-nunda hutang padahal mampu adalah kezaliman. (HR. Thabrani, Abu Dawud). “Barangsiapa menunda-nunda pembayaran hutang, padahal ia mampu membayarnya, maka bertambah satu dosa baginya setiap hari. (HR. Baihaqi). Ukhti Nana. Piutang anda yang ada di teman anda boleh anda tagih sampe dia membayar kalau diam memang mampu dan anda membutuhkan. Tapi kalau anda mengikhlaskan dan mensedekahkanya tentu itu lebih baik. semoga kita selamat dari terlilit hutang. Amiin ya Rabbal alamiin Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz Navis, semoga keberkahan dan rahmat Allah selalu membersamai setiap aktivitas Ustadz Navis. Terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini, semoga Allah menjaga niat kita selalu berada di jalanNya. Berikut kami sampaikan pertanyaan untuk rubrik Ustadz menjawab di Majalah Nurul Hayat. Mohon jawaban dikirimkan ke email kami sebelum 30 November 2012 Atas amal baik selama ini semoga Allah mencatat sebagai pahala jariyah yang pahalanya selalu mengalir tanpa putus. Amiinnn.... Wassalamualaikum Wr. Wb. ====PERTANYAAN===== PERTANYAAN 1: SIAPA WALI NIKAH KETIKA ORANG TUA BERCERAI? Assalamualaikum wr wb... Ustadz yang saya hormati, saya Agus, di Malang, ada hal yang saya ingin mendapatkan penjelasan dan solusinya. Begini, ada pasangan suami isteri (sudah dikaruniai anak perempuan) yang bercerai kemudian masing-masing sudah membina rumah tangga sendiri-sendiri. Semenjak bercerai, ayah kandung si anak perempuan tidak pernah menafkahi anaknya, semua kebutuhan dan biaya pendidikan si anak (sampai menjadi seorang dokter) menjadi tanggung jawab ibu kandung dan ayah tirinya. Pada saat si anak gadis beranjak dewasa dan akan menikah, si anak ingin pernikahan dilaksanakan di rumah yang selama ini dia tempati bersama ibunya, alasannya adalah ibunya lah yang menjadikannya seperti sekarang ini. Pada saat dia menemui ayah kandungnya dan meminta utk menjadi walinya, ayahnya hanya bersedia menikahkan kalau di rumahnya. Dalam hal ini, siapa Wali Nikah bagi anak tersebut? Bagaimana solusinya Ustadz? Terima kasih sebelumnya Wassalamualaikum WrWb... Agus Heri Santoso – 08123020548 Jawaban: Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Pak Agus Heri Santuso yang saya hormati. wali nikah dari anak gadis itu adalah bapak kandungnya sendiri bukan bapak tirnyai walaupun sudah bercerai dengan ibunya dan tidak memberi nafkah. Karena secara biologis anak gadis itu tetap anak bapak kandungnya dan secara syar’i anak gadis itu hasil hubungan sah dengan pernikahan yang sah antara ibu dan bapak kandungnya. Hal ini sesuai hadits nabi Muhammad SAW: "Janda lebih berhak atas dirinya dan gadis hanya ayahnya yang menikahkannya" (H.R. Daru Quthni). Dalam hadist Ibnu Abbas "Tidak sah nikah tanpa wali" (H.R. AHmad dan Ashab Sunan). Urutan wali adalah sbb : 1. Ayah 2. Kakek (bapaknya bapak) 3. Saudara laki-laki sekandung 4. Saudara laki-laki sebapak(lain ibu) 5. Anak laki-lakinya saudara laki-laki kandung (keponakan) 6. Anak laki-lakinya saudara laki-laki sebapak 7. Paman (saudara laki-laki bapak sekandung) 8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak) 9. Anak laki-laki dari paman nomor 6 dalam urutan ini 10. Anak laki-lakidari paman nomor 7 dalam urutan ini Kalau semua wali tidak ada maka walinya adalah sulthan/ pemerintah (dalam hal ini KUA). Solusinya? Musyawarahkan dulu antara bapak dan ibu kandung masalah tempat pernikahan. Kalau memang ditempatkan di rumah ibu, maka bapak tidak harus hadir ke acara itu kalau sungkan dan bisa mewakilkan kepada ustadz setempat atau ke petugas KUA untuk menikahkannya. Tapi kalau bapak kandungnya tetap tidak mau menikahkan kalau tidak dirumahnya dan ibunya juga tidak mau dilaksanakan di rumah bapaknya, maka itu termasuk wali adlol ( wali yang menolak menikahkan putrinya) dan perwalian bisa diambil alih oleh sulthan ( KUA) kemudian bisa dinikahkan dengan wali hakim Pak Agus Heri santuso. Musyawarhkanlah dahulu agar semuanya saling menyadari dan saling ikhlas agar perjalanan rumah tangga anak gadis itu samara dan tetap berbakti pada orang tua serta dapat terjalinnya ‘persaudaraan’ lagi antara bapak dan ibunya. Semoga PERTANYAAN 2: SHOLAT FAJAR, SUNNAH ATAU WAJIB? Saya mohon penjelasan karena sering dianggap keliru oleh teman-teman: 1. (1). Sholat Fajar mereka anggap sholat sunnah, sedangkan saya menganggap sholat fardhu, karena sholat fajar ya sholat shubuh itu, kecuali sunnah fajar. (2). Rasul pernah mengajarkan sholawat kepada para sahabat, yaitu sholawat Ibrahimiyah yang kita baca pada tasyahud akhir pada sholat kita, sedangkan mereka anggap itu bukan darinya, atau Rasul tidak pernah mengajarkan sholawat Ibrahimiyah. Karena itu, saya mohon penjelasan secara syar’i agar saya lebih mantap dalam beribadah, dan menjadi ibadah yang maqbul. Amiiin… Nanang Mustaqiem, Rangkah 6 no.87 Sby (Telp 031-3771680) Jawaban: Pak Nanang Mustaqim yang saya hormati. tentang shalat fajar itu berdasarkan sebuah hadits : رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat shalat fajar lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya.”(HR. Muslim725) Lalu apa yang dimaksud, Shalat sunnah qablyah atau shalat shubuh ? ada beberpa keteranag sebagai berikut: Dari Qais bin ‘Amr berkata,”Rasulullah saw keluar (dari rumah) saat iqomat shalat maka aku pun shalat shubuh bersamanya kemudian Nabi saw beranjak dan mendapatiku sedang melaksanakan shalat. Lalu beliau saw bersabda,”Sebentar wahai Qais. Apakah dua shalat sekaligus?!” Aku menjawab,”Wahai Rasulullah sesungguhnya aku belum melaksanakan shalat dua rakaat fajar.” Beliau saw bersabda,”Kalau begitu tidak apa-apa.” (HR. Tirmidzi) Dari Abu Hurairoh dari Rasulullah saw bersabda,”Janganlah kalian meninggalkan dua rakaat fajar walaupun kalian dikejar kuda (musuh).” (HR. Ahmad dan Abu Daud) Jadi dua rakaat fajar yang dimaksud itu adalah dua rakaat shalat sunnah qobliyah fajar atau sunnah qobliyah shubuh yang termasuk didalam dua belas rakaat shalat rawatib selain 4 rakaat sebelum zhuhur, 2 rakaat setelah zhuhur, 2 rakaat setelah maghrib dan 2 rakaat setelah isya. Adapun dua rakaat fajar itu dilakukan sejak masuknya waktu fajar hingga dilaksanakannya shalat fajar (shubuh) yaitu antara adzan shubuh yang kedua—bagi masjid yang melaksanakan dua kali adzan shubuh—hingga iqomat. 2. Dalam tasyahud /tahayat diharuskan baca shalawat ibrahimyah dan itu jelas dicontohkan Nabi sebagaimana denganb berbagai versi sebagaiamana dalil bbrapa hadits berikut ini: 156) عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عِيسَى سَمِعَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى قَالَ لَقِيَنِي كَعْبُ بْنُ عُجْرَةَ فَقَالَ أَلَا أُهْدِي لَكَ هَدِيَّةً سَمِعْتُهَا مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ بَلَى فَأَهْدِهَا لِي فَقَالَ سَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ الصَّلَاةُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ عَلَّمَنَا كَيْفَ نُسَلِّمُ عَلَيْكُمْ قَالَ قُولُوا اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ 'Abdullah bin 'Isa dia mendengar 'Abdur Rahman bi Abi Laila berkata; Ka'ab bin 'Ujrah menemui aku lalu berkata; "Maukah kamu aku hadiahkan suatu hadiah yang aku mendengarnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam". Aku jawab; "Ya, hadiahkanlah aku". Lalu dia berkata; "Kami pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; "Wahai Rasulullah, bagaimana caranya kami bershalawat kepada tuan-tuan kalangan Ahlul Bait sementara Allah telah mengajarkan kami bagaimana cara menyampaikan salam kepada kalian?". Maka Beliau bersabda: "Ucapkanlah; ALLAHUMMA SHALLI 'ALAA MUHAMMADIN WA 'ALAA AALI MUHAMMAD KAMAA SHOLLAITA 'ALAA IBRAHIIM WA 'ALAA AALI IBRAHIM INNAKA HAMIIDUN MAJID. ALLAHUMMA BAARIK 'ALAA MUHAMMADIN WA 'ALAA AALI MUHAMMADIN KAMAA BAARAKTA 'ALAA IBRAHIIM WA 'ALAA AALI IBRAHIM INNAKA HAMIIDUN MAJIID" (Ya Allah berilah shalawat kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberi shalawat kepada Ibrahiim dan kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkah Maha Terpuji dan Maha Mulia. Ya Allah berilah barakah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberi barakah kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkah Maha Terpuji dan Maha Mulia) ". (H.R. Bukhari) صحيح البخاري (11/ 155) عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيِّ أَخْبَرَنِي أَبُو حُمَيْدٍ السَّاعِدِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُمْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُولُوا اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ Dari 'Amr bin Sulaim Az Zuraqiy telah mengabarkan kepadaku Abu Humaid as-Sa'idiy radliallahu 'anhu bahwa mereka berkata; "Wahai Rasulullah, bagaimana caranya kami bershalawat kepada baginda?". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ucapkanlah; ALLAHUMMA SHALLI 'ALAA MUHAMMADIN WA AZWAAJIHI WA DZURRIYYATIHII KAMAA SHOLLAITA 'ALAA AALI IBRAHIM WA BAARIK 'ALAA MUHAMMADIN WA AZWAAJIHI WA DZURRIYYATIHII KAMAA BAARAKTA 'ALAA AALI IBRAHIM INNAKA HAMIIDUN MAJIID" (Ya Allah berilah shalawat kepada Muhammad, istri-istrinya dan anak keturunannya sebagaimana Engkau telah memberi shalawat kepada keluarga Ibrahim dan berilah barakah kepada Muhammad, istri-istrinya dan anak keturunannya sebagaimana Engkau telah memberi barakah kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia) ". (H.R. Bukhari) ) عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ الصَّلَاةُ عَلَيْكَ قَالَ قُلْ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ Dari Musa bin Thalhah dari bapaknya berkata; aku bertanya; "Wahai Rasulullah, bagaimana cara bershalawat kepadamu?" beliau menjawab: "Bacalah: ALLAHUMMA SHALLI 'ALA MUHAMMADIN WA 'ALA `ALI MUHAMMAD, KAMA SHALLAITA 'ALA IBRAHIM INNAKA HAMIIDUN MAJIID WA BAARIK 'ALA MUHAMMAD WA 'ALA `ALI MUHAMMAD, KAMA BARAKTA 'ALA `ALI IBRAHIIM INNAKA HAMIIDUM MAJIID (Ya Allah berikanlah salam kesejahteraan kepada Muhammad dan kepada Keluarga Muhammad sebagaimana Engkau berikan salam kesejahteraan kepada Ibrahim sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia, dan berikanlah keberkahan kepada Muhammad dan kepada keluaga Muhammad sebagaimana Engkau telah berikan keberkahan kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia". (H.R. Ahmad) Pak Nanang Mustaqiem. Inilah dalil syar’i semoga bapak jadi mantab beribadah. Amiin PERTANYAAN 3: HAK DAN KEWAJIBAN KARYAWAN YANG AKAN RESIGN Assalamu`alaikum wr.wb. Ustadz, saya sudah 5 tahun bekerja sebagai karyawan di sebuah kantor di Surabaya. Karena ada sesuatu hal, saat ini saya tidak diperbolehkan lagi bekerja oleh suami & keluarga. Dan saya pun sudah minta izin mengundurkan diri/resign dari kantor tsb., akan tetapi pimpinan saya mengizinkan saya keluar dengan syarat saya harus mencari pengganti & mengajarinya dahulu, dengan alasan bahwa itu adalah tanggung jawab & janji saya kepada beliau. Padahal selama bekerja tidak pernah ada Surat Perjanjian yang kami tanda tangani. Dan sudah 7 bulan ini saya berusaha mencari pengganti, tapi belum ada yang mau untuk bekerja disini. Sedangkan pimpinan saya Lepas Tangan tidak mau mencari sendiri karyawan baru. saya sudah tidak kuat lagi. Jadi apa yang harus saya lakukan ustadz? Terima Kasih.. Wassalamu`alaikum wr.wb. - Keisha, 27 tahun, Surabaya – Jawaban: Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Bu Keisha yang saya hormati. sebenarnya anda boleh saja keluar dari tempat kerja kalau memang tidak ada perjanjian sebelumnya untuk mencarikan pengganti orang lain, karena sabda Rasulullah “ seorang muslim tergantung perjanjian yang dilakukan dengan lainya”. Aapa lagi suami anda menyuruh mengundurkan diri dari tempat kerja, karena sabda Rasulullah SAW menegaskan bahwa seorang isteri wajib taat pada suami sepanjang perintah suami tidak menyuruh bermaksiat. Wallahu a’lam bisshawab Pertanyaan 1. Assalamu’alaikum. Wr.Wb Ustadz pengasuh konsulatsi bulanan majalah mustahiq yang di mulyakan Allah, saya mempunyai seorang saudara perempuan janda yang sudah dicerai oleh suaminya beberapa tahun yang lalu, dan dikarunia 2 seorang anak. sekarang ada salah seorang laki-laki yang mau meminangnya tapi setelah minta persetujuan dari kedua orang tuanya dan juga kedua anaknya gak ada yang setuju. sedangkan dia berdua sudah membulatkan tekadnya untuk segera menikah dan tidak bisa dipisahkan. bolehkah dia menikah tanpa wali kedua orangtuanya atau dalam artian bisakah orang lain yang ditunjuk menjadi wali? mohon solusinya ustadz. trims. Lia Malang Jawaban: Walaikumusalam warahmatullahi wabarkatuh Ukhti Lia yang saya hormati. nikah itu sah kalau sudah memenuhi syarat rukun nikah. Diantarnya, harus ada wali, dua saksi, kedua mempelai dan ijab qabul. Wali dari perempuan adala rukun nikah yang menurut imam Syafii dan mayoritas ulama’ tidak sah kalau tidak ada wali. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW: عَنْ اَبِى مُوْسَى رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: لاَ نِكَاحَ اِلاَّ بِوَلِيٍّ. الخمسة الا النسائى Dari Abu Musa RA dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Tidak ada nikah melainkan dengan (adanya) wali”. [HR. Khamsah kecuali Nasai] Wali seharusnya adalah ayah kandung kalau tidak ada, maka berpindah sesuai urutan walli nikah berikut: 1. Ayah 2. Kakek (bapaknya bapak) 3. Saudara laki-laki sekandung 4. Saudara laki-laki sebapak(lain ibu) 5. Anak laki-lakinya saudara laki-laki kandung (keponakan) 6. Anak laki-lakinya saudara laki-laki sebapak 7. Paman (saudara laki-laki bapak sekandung) 8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak) 9. Anak laki-laki dari paman nomor 6 dalam urutan ini 10. Anak laki-lakidari paman Kalau semua wali nasab, tidak ada atau ayahnya menolak menikahkan yang disebut wali adlol, maka perwalian pindah ke sulthan / pemerintah ( KUA ). Hal ini sesuai hadits Rasulillah SAW: عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوْسَى عَنِ الزُّهْرِيِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: اَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ اِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ. فَاِنْ دَخَلَ بِهَا، فَلَهَا اْلمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَاِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ. الخمسة الا السائى Dari Sulaiman bin Musa dari Zuhri dari Urwah dari ‘Aisyah, sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Siapa saja wanita yang menikah tanpa idzin walinya maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Kemudian jika (suaminya) telah mencampurinya, maka bagi wanita itu berhak memperoleh mahar sebab apa yang telah ia anggap halal dari mencampurinya. Kemudian jika mereka (wali-walinya) berselisih, maka penguasa (hakimlah) yang menjadi walinya”. [HR. Khamsah kecuali Nasai]. Ukhti Lia. Secara hukum fiqh, kalau ayah kandungnya tidak mau menikahkan berarti termasuk wali adlol. Maka bisa saja minta petugas kantor urusan agam ( KUA) setempat untuk menikahkan. Namun secara sosial dan moral, pernikahan yang tidak disetujui keluarga kahawtir kehidupan berikutnya membuat terpecahnya kekeluargaan dan jika ada masalah tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga apalgi anak dan orang tua, yang hal itu bisa mengganggu tercapainya keluarga sakianah mawaddah warahma. Berusahalah dahulu untuk bisa mendapatkan persetujuan keluarga, anak dan orang tua baru menikah. Semoga menjadi keluarga samara. Amiin Pertanyaan 2 Assalamu'alaikum.wr.wb. Bapak Kiyai Pengasuh Rubrik Yang Di mulyakan Allah. Seperti apakah kriteria orang yang shalatnya khusuk dan sampai diterima disisi Allah. karena terus terang saya sudah berusaha sekuat tenaga untuk fokus di dalam shalat kontak langsung dengan Allah tapi kenyataannya ada saja sesuatu yang membayangi dan mengganggu ke khusukan di dalam shalat. Kira-kira faktor apa saja ya ustadz yang membuat shalat saya tidak khusuk, dan apakah diterima disisi Allah shalatnya orang yang tidak khusuk. adakah doa khusus supaya di dalam shalat bisa khusuk dan murni hanya untuk Allah. Trims Barra taqya Jawaban : Walaikumussalam warahmatullahi wabrkatuh Barra taqya yang saya hormati. dalam shalat itu ada syarat sahnya shalat, yaitu melakukan sesuai syarat rukunya dan menjauhi hal yang mebatalkanya. Juga ada syarat diterimanya shalat yaitu khusyu’. Untuk khusyu’ memang tidak gampang. Dizaman Rasulullah pun sahabat tidak ada ayang mampu full khusyu’ dan tidak bisa mendapatkan hadiah jubah dari Rasulullah ketika diadakan lomba khusyu’ shalat. Dengan demikian menurut imam Ghozali kita tetap berusaha khusyu’ minimal ketika takbiratul ihram. Barra Taqya. Baiklah pengasuh jelaskan tentang khusyu’ shalat: Hudzaifah pernah berkata: Apa yang pertama hilang dari agama kalian adalah khusyu', dan apa yang paling akhir hilang dari agama kalian adalah sholat, banyak orang sholat tapi tidak ada kebaikan pada mereka, kalian nanti akan masuk masjid dan tidak ada lafi orang khusyu'" (al-Madarij 1/521). Khusyu' merupakan kekuatan sholat. Tanpa khusyu' sholat seakan tidak mempunyai makna bagi pelakunya, karena sholat hanya berupa aktifitas fisik yang rutin, tanpa kenikmatan dan tanpa rasa hidmat di dalamnya. Menghancurkan dan merusak kekhusyu'an dalam sholat adalah salah satu misi syetan di dunia ini. Firman Allah dalam menceritakan misi syetan tersebut: ثُمَّ لَآَتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ (17) Kemudian aku akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur [ta’at]. (al-A'raaf: 17) Rasulullah s.a.w. bersabda قال النبي صلى الله عليه وسلم ( أول شيء يرفع من هذه الأمة الخشوع ، حتى لا ترى فيها خاشعا .) Yang pertama akan hilang ari umatku adalah khusyu', hingga kalian tidak lagi melihat orang khusyu'. (H.R. Tabrani. Sahih) Adapun tips yang bisa membantu khusyu’ shalat adalah sebagai berikut: 1. Persiapkan diri untuk sholat. Itu dimulai dengan mendengarkan adzan dan mengikutinya, berdoa adzan, memperbaiki wudlu, berdoa setalah wudlu, melakukan siwak sebelum sholat, mempesiapkan baji sholat, tempat sholat dan menunggu waktu sholat. Bukan bergegas sholat ketika waktu hampir lewat. 2. Thuma'ninah: yaitu berhenti sejenak pada setiap rukun-rukun sholat. Dalam hadist diriwayatkan bahwa Rasulullah s.a.w. ketika sholat, beliau melakukan thma'ninah hingga semua anggota badan beliau kembali pada tempatnya. (H.R. Abu Dawud dll.) Dalam hadist lain Rasulullah s.a.w. bersabda:"Seburuk-buruk pencuri adalah pencuri sholat. Bagaimana itu wahai Rasulullah, tanya sahabat. "Mereka yang tidak menyempurnakan ruku' dan sujudnya. (H.R. Ahmad dan Hakim: sahih). Seseorang tidak akan bisa khusyu' tanpa thoma'ninah ini karena cepatnya pergerakan sholat telah menghilangkan kekhusyu'an dan konsentrasi hati. 3. Ingat kematian saat sholat. Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:"Ingatlah mati saat kamu sholat, sesungguhnya seseorang yang ingat mati saat sholat maka ia akan memperbaiki sholatnya, dan sholatlah seperti sholatnya orang yang mengira itu sholatnya yang terakhir" (Dailami: sahih). Rasul juga pernah berpesan kepada Abu Ayub r.a. "Sholatlah seperti sholatnya orang yang pamitan" (Ahmad: sahih). 4. Tadabbur (menghayati) ayat-ayat Quran yang dibaca saat sholat, begitu juga dzikir-dzikir dan bacaan sholat lainnya lainnya serta menyerapkannya dalam diri mushalli. كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ (29) Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. (Shad:29). Adapun perkara-perkara yang mengganggu kekhusyu'an adalah sbb: 1. Membersihkan tempat sholat dari hal-hal yang mengganggu konsentrasi seperti gambar-gambar dan ornamen yang menarik perhatian orang sholat. Aisyah r.a. pernah mempunyai kelambu di rumahnya berwarna-warni, lalu Rasulullah memintanya agar menyingkirkan itu karena itu mengganggu sholat beliau. (Bukhari). Maka hendaknya melakukan sholat di tempat yang jauh dari kebisingan dan banyak orang lalu lalang, tempat orang ngobrol, apalagi tempat hiburan dan bersenang-senang karena itu akan mengganggu kekhusyu'an sholat. Begitu juga agar lokasi sholat tidak terlalu panas atau terlalu dingin. Rasulullah s.a.w. memerintahkan agar para sahabat melakukan sholat dhuhur saat cuaca agak dingin. 2. Memakai pakaian yang polos dan tidak banyak warna. Karena itu akan menarik pandangan mushalli dan mengganggu konsentrasinya dalam sholat. Rasulullah pernah sholat dan terganggu dengan kelambu Aisyah yang berwarna-warni lalu beliau meminta untuk menyingkirkannya. (Bukhari dll.). 3. Hindari solat di waktu makan. Rasulullah s.a.w. bersabda"Tidak baik sholat di hadapan makanan" (Muslim). Riwayat lain mengatakan "Ketika maka malam sudah siap dan datang waktu sholat, maka dahulukan makan malam" (Bukhari). 4. Hindari menanah buang air besar, kecil dan angin. Rasulullah s.a.w. melarang sholat sambil menahan kencing (Ibnu Majah:sahih). Riwayat lain mengatakan bahwa Rasululllah s.a.w. bersabda kalau kalian akan sholat dan ingin ke wc maka pergilah ke wc dulu (Abu Dawud:sahih). 5. Hindari sholat dalam keadaan ngantuk berat. Rasulullah s.a.w. bersabda "Kalau kalian sholat dan ngantuk maka tidurlah hingga ia mengerti apa yang dikatakan" (Bukhari). Riwayat lain dengan tambahan: ditakutkan ketika kalian ngantuk dan melakukan sholat maka ia tidak sadar maunya meminta ampunan Allah tapi malah mengumpat dirinya. (Bukhari) 6. Hindari sholat di tempat yang kurang rata atau kuarng bersih karena itu akan menganggu konsentrasi saat sujud. Rasulullah s.a.w. bersabda "Janganlah kau membersihkan tempat sujudmu (dari kerikil) saat sholat, kalau terpaksa melakukannya maka itu cukup sekali (Abu Dawud:sahih). 7. Jangan membaca terlalu keras sehingga mengganggu orang sholat di samping kita. Rasulullah s.a.w. bersabda "Ingatlah bahwa kalian semua menghadap Allah, janganlah saling mengganggu, jangan membaca lebih keras dari saudaranya dalam sholat" (Abu Dawud: sahih). 8. Jangan tengak-tengok saat sholat. Rasulullah s.a.w. mengingatkan bahwa tengak-tengok dalam sholat adalah gangguan syetan. (Bukhari). Dalam hadist lain dikatakan "Allah senantiasa melihat hambanya saat sholat selama ia tidak menengok, kalau menengok maka Allah meninggalkannya" (Abu Dawud: sahih). 9. Jangan melihat ke arah atas. Rasulullah s.a.w. pernah bersabda "Ada orang-orang sholat sambil menghadap ke atas, mudah-mudahan matanya tidak kembali" (Ahmad:sahih). 10. menahan mulut ketika ingin menguap. Sabda Rasulullah s.a.w. Ketika kalian menguap saat sholat, maka tahanlah sekuatnya karena syetan akan masuk ke mulut kalian" (Muslim). 11. Jangan sholat seperti kebiasaan binatang. Dalam sebuah hadist Rasulullah s.a.w. melarang sholat seperti patukan gagak, duduknya harimau dan menjalankan ibadah di tempat yang satu seperti onta (Ahmad: sahih Juga bisa diperkuat dengan selalu berdoa sebagai berikut: للَّهُمَّ طَهِّرْنِي بِالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَالْمَاءِ الْبَارِدِ ، اللَّهُمَّ طَهِّرْ قَلْبِي مِنَ الْخَطَايَا كَمَا طَهَّرْتَ الثَّوْبَ الأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ ، وَبَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ ذُنُوبِي كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَنَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ، وَدُعَاءٍ لاَ يُسْمَعُ ، وَعِلْمٍ لاَ يَنْفَعُ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ هُؤُلاَءِ الأَرْبَعِ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِيشَةً نَقِيَّةً وَمَيْتَةً سَوِيَّةً وَمَرَدًّا غَيْرَ مُخْزٍى. Barra Taqya. Beusahalah untuk melaksanakan shalat sebaik baiknya baik syarat rukun dan khusyu’nya stelah itu kita pasrahkan kepada Allah, karena Allah tidak membebankan hamba Nya kecuali sesuai kemampuannya. Wallahu a’lam bisshawab salamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz Navis, semoga keberkahan dan rahmat Allah selalu membersamai setiap aktivitas Ustadz Navis. Terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini, semoga Allah menjaga niat kita selalu berada di jalanNya. Berikut kami sampaikan pertanyaan untuk rubrik Ustadz menjawab di Majalah Nurul Hayat. Mohon jawaban dikirimkan ke email kami sebelum 3 Januari 2013. Atas amal baik selama ini semoga Allah mencatat sebagai pahala jariyah yang pahalanya selalu mengalir tanpa putus. Amiinnn.... Wassalamualaikum Wr. Wb. ====PERTANYAAN===== PERTANYAAN 1: HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM Assalamu'alaikum wr.wb Pengirim: Rodiyah Alamat: Perum ABR E5/14 Kembangan Gresik Mohon penjelasan ustadz terkait dengan asuransi dalam hukum islam, apakah diperbolehkan atau dilarang? karena banyak opini yang berkembang di masyarakat luas yang menganggap asuransi itu haram,tanpa disertai dasar atau dalil dalam Al Qur'an atau hadist dalam penyampaian opini tersebut, sehingga menimbulkan keraguan.Atas segala penjelasan dari ustad kami menghaturkan banyak terima kasih.Semoga penjelasan ustad menambah keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah S.W.T. Jawaban: Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Ibu Rodiyah yang saya hormati. Asuransi dalam bahasa Arab disebut At’ta’min yang berasal dari kata amanah yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa takut. Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas hartanya yang hilang. Sedangkan pihak yang menjadi penanggung asuransi disebut mu’amin dan pihak yang menjadi tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. Tentang hukum asuransi, para ulama fiqih berbeda pendapat tentang hukum kehalalan sistem asuransi. Sebagian mengharamkannya, sebagain lagi menghalalkannya. Dan di antara keduanya, ada yang memilah hukumnya, dalam arti tidak semua haram atau halal, tetapi dilihat secara lebih detail dan luas. Adapun ulama yang mengharamkan menganggap bahwa asuransi itu mengandung unsur perjudian, riba, ghoror ( tipu daya), pemaksaan dan mendahuli taqdir Allah. Dan semua itu terlarang dengan jelas dalam syariat islam. ( fatwa syekh Al Bani dll ) Namun ulama yang menghalakan melihat bahwa : 1. Pada dasarnya Al Quran sama sekali tidak menyebut-nyebut hukum asuransi. Sehingga hukumnya tidak bisa diharamkan begitu saja. Karena semua perkara muamalat punya hukum dasar yang membolehkan, kecuali bila ada hal hal yang dianggap bertentangan. 2. Karena pada kenyataannya sistem asuransi dianggap dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan. 3. Asuransi telah nyata menyantuni korban kecelakaan atau kematian dalam banyak kasus, termasuk juga pada kerusakan atau kehilangan harta benda, sehingga secara darurat asuransi memang dibutuhkan. Ibu Rodlyah. Sistem asuransi ada dua macam, ada yang sistem syariah dan ada yang sistem konvensional. Asuransi sistem syariah pada intinya memang punya perbedaan mendasar dengan yang konvensional, antara lain: 1. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (juAl beli antara nasabah dengan perusahaan). 2. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga. 3. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut. 4. Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan. 5. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa. 6. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian. Majlis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang asuransi dengan sistem syariah bahwa hukumnya HALAL sebagai berikut: • Fatwa DSN-MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah. Pertama: Ketentuan Umum 1. Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. 2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. 3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. 4. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. 5. Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. 6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Ibu Rodlyah. Asuransi ada dua sistem, jika menggunakan sistem yang konvensional itu haram tapi kalau menggunakan sistem yang syariah sebagaimana ketentuan yang difatwakan DSN-MUI itu halal. Wallahu a’lam bisshawab PERTANYAAN 2: HUKUM MENDOAKAN ALMARHUMAH IBU BEDA AGAMA Assalamualaikum Wr Wb,Redaksi NH yang dirahmati Allah SWT, saya mau tanya, di majalah NH bulan kemarin telah dibahas bagaimana seharusnya sikap seorang anak kepada ibu menurut islam. Kebetulan setelah membaca majalah tersebut, tetangga saya curhat kepada saya sebagai berikut, sebut saja tetangga saya Ibu B. Ibu B memeluk agama Islam setelah menikah dengan suaminya, sebelumnya dia memeluk agama nasrani, karena sejak lahir dia dibesarkan dalam keluarga nasrani. Nah, baru-baru ini Ibu B mengikuti pengajian disekitar rumah dengan niat ingin belajar agama Islam lebih dalam lagi. dalam pengajian tersebut, ada seorang ustadzah yang mengisi acara ceramahnya, ibu B bertanya kepada ustadzah tersebut bagaimana caranya dia mendoakan ibunya yang telah meninggal dalam keadaan nasrani, & Apakah doanya nanti diterima oleh Allah SWT?. oleh ustadzah tersebut langsung dijawab bahwa tidak bisa, karena ibu yang telah meninggal dalam nasrani tersebut pasti masuk neraka, sedangkan Ibu B yang telah berIslam insyaAllah bisa masuk surga, karena surga hanyak milik orang Islam, dan hubungan Ibu & Anak telah putus, demikian jawabnya. Karena Ibu B merasa tersinggung dengan jawaban ustadzah tersebut, sejak saat itu dia malah tidak pernah ikut pengajian lagi. yang jadi pertanyaan saya, apakah benar jawaban ustadzah tersebut, bukankah bagaimanapun almarhumah Ibunda Ibu b telah melahirkan & membesarkan Ibu B dengan penuh kasih sayang selayaknya ibu2 yang beragama Islam lainnya, dan bukankah kita sebagai umat Islam harus menghormati dan menyayangi Ibu kita?. dan apa benar doa Ibu B tidak akan diterima oleh Allah SWT? demikian pertanyaan saya, atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum wr wb. Jawaban: Walaikmussalam warahmatullahi wabarkatuh Ibu yang terhormat. Doa itu adalah inti ibadah dan ibadah hanya bisa dilakukan dengan sesama muslim. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Allah dalam surat al Kafiruun. Lalu bagaimana doa anak islam kepada orang tua non muslim? Ibu yang saya hormati. Mendoakan orang tua yang Muslim adalah salah satu ibadah yang dianjurkan, sekaligus merupakan bagian dari amal orang tuanya. Rasul saw bersabda, “Jika seseorang mati, maka amalnya terputus, kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak shalih yang mendoakannya,” (HR Muslim, No. 3084). Namun, jika orang tua non-Muslim, maka kita tidak boleh mendoakan mereka, berkaitan dengan permohonan ampun, permintaan rahmat, dan yang sejenisnya. Hal itu berlaku selama mereka berada dalam kekafiran. Allah berfirman: “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu, adalah penghuni neraka Jahannam,” (QS at-Taubah: 113). Ayat ini melarang kaum Muslimin untuk menshalatkan dan mendoakan orang kafir. Dalam ayat lain, Allah berfirman: “Dan janganlah kamu sekali-kali men-shalat-kan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik,” (QS at-Taubah: 84). Namun kita boleh mendoakan mereka orang tua yang masih hidup agar mendapatkan hidayah dari Allah SWT dan memeluk Islam. Dalilnya adalah doa Rasulullah saw agar suku Daus memeluk Islam. “Ya Allah, berikanlah hidayah kepada (kabilah) Daus,” (HR Bukhari). Setelah doa ini, banyak dari mereka yang memeluk Islam. Doa Anda sebagai anak yang shalih, agar Allah mengampunkan dosanya atau menerima amalnya, tidak diperkenankan. Karena keimanan merupakan syarat diterimanya amal. Allah berfirman: “Mereka itu orang-orang yang kufur terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia. Maka hapuslah amalan-amalan mereka, dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat,” (QS al-Kahfi: 105). Ibu yang saya hormati. apa yang diucapkan ustadzah itu benar. Tapi mungkin cara penyampainya yang kurang pas pada teman ibum atau mungkin pemahaman teman ibu yang masih perlu dkembangkan. Seorang anak memang harus menghormati dan menyayangi orang tua walaupun dia non muslim tapi kalau masalah doa dan ibadah itu urusan Allah. Nabi muhammad berdoa agar Abu lahab pamanya yang mati tidka islam agar diampuni oleh Allah karena dia yang merawat, melindungi perjuangan rasulullah, tapi oleh Allah tetap tidak bisa terampuni dosanya karena berbeda keyakinan. Semoga teman ibu bisa memahami dan terus mengaji jangan berhenti karena tersinggung agar lebih luas pemahamannya. Dan semoga teman ibu terus mempertahankan keimanannya sampai akhir hayat dan menjadi orang yang husnul khotimah. Amiin ya Rabbal alamiin PERTANYAAN 3: BOLEHKAH JANDA MENIKAH TANPA WALI? Assalamualaikum Ustad.. Saya mau tanya,, apakah benar janda bisa menikahkan dirinya sendiri? Apa dgn dasar itu janda boleh menikah tanpa wali (hanya wali hakim) padahal ayahnya masih ada & dalam kondisi sehat. Malahan saya pernah datang ke seorang ustad, bertanya tentang ini, beliau menjawab "jangankan janda, gadispun jika sdh datang jodohnya namun ortu tdk menyetujui, mereka bisa langsung di nikahkan.. Mohon penjelasannya ustad.. Terima kasih.. Wassalamualaikum wr.wb. kartika Jawban : Walaikmussalam warahmatullahi wabarkatuh Ibu Kartika yang saya hormati. Nikah itu sah kalau sudah memenuhi syarat rukun nikah. Diantarnya, harus ada wali, dua saksi, kedua mempelai dan ijab qabul. Wali dari perempuan adala rukun nikah yang menurut imam Syafii dan mayoritas ulama’ tidak sah kalau tidak ada wali. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW: عَنْ اَبِى مُوْسَى رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: لاَ نِكَاحَ اِلاَّ بِوَلِيٍّ. الخمسة الا النسائى Dari Abu Musa RA dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Tidak ada nikah melainkan dengan (adanya) wali”. [HR. Khamsah kecuali Nasai] Wali seharusnya adalah ayah kandung kalau tidak ada, maka berpindah sesuai urutan walli nikah berikut: 1. Ayah 2. Kakek (bapaknya bapak) 3. Saudara laki-laki sekandung 4. Saudara laki-laki sebapak(lain ibu) 5. Anak laki-lakinya saudara laki-laki kandung (keponakan) 6. Anak laki-lakinya saudara laki-laki sebapak 7. Paman (saudara laki-laki bapak sekandung) 8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak) 9. Anak laki-laki dari paman nomor 6 dalam urutan ini 10. Anak laki-lakidari paman Kalau semua wali nasab, tidak ada atau ayahnya menolak menikahkan yang disebut wali adlol, maka perwalian pindah ke sulthan / pemerintah ( KUA ). Hal ini sesuai hadits Rasulillah SAW: عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوْسَى عَنِ الزُّهْرِيِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: اَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ اِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ. فَاِنْ دَخَلَ بِهَا، فَلَهَا اْلمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَاِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ. الخمسة الا السائى Dari Sulaiman bin Musa dari Zuhri dari Urwah dari ‘Aisyah, sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Siapa saja wanita yang menikah tanpa idzin walinya maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Kemudian jika (suaminya) telah mencampurinya, maka bagi wanita itu berhak memperoleh mahar sebab apa yang telah ia anggap halal dari mencampurinya. Kemudian jika mereka (wali-walinya) berselisih, maka penguasa (hakimlah) yang menjadi walinya”. [HR. Khamsah kecuali Nasai]. Ibu Kartika. Secara hukum fiqh, tetap nikah harus dengan wali walaupun dia janda, kalau ayah kandungnya tidak mau menikahkan berarti termasuk wali adlol. Maka bisa saja minta petugas kantor urusan agam ( KUA) setempat untuk menikahkan. Namun secara sosial dan moral, pernikahan yang tidak disetujui keluarga kahawtir kehidupan berikutnya membuat terpecahnya kekeluargaan dan jika ada masalah tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga apalgi anak dan orang tua, yang hal itu bisa mengganggu tercapainya keluarga sakianah mawaddah warahmah. Wallahu a’lam bisshawab PERTANYAAN KONSULTASI AGAMA MAJALAH YATIM EDISI FEBRUARI 2013 Assalamu’alaikum Wr. Wb. Yang terhormat Ustadz Navis. Saya seorang suami dengan 2 orang anak. Terkadang dengan rutinitas sehari-hari seseorang bisa merasa jenuh. Tak terkecuali pasangan suami istri. Harus saling memberikan nasehat ataupun semangat, selain anak-anak. Namun, akhir-akhir ini istri saya malah lebih cepat merespon teman prianya saat masih sekolah SD dahulu, ketika mendapat kejutan berupa semangat atau nasehat. Bahkan kejutan itu dilakukan teman prianya melalui SMS jam 03.00 pagi, dan itupun langsung direspon istri saya. Padahal saya sering memberikan nasehat dan semangat padanya, tapi sering diabaikan. Yang ini ingin saya tanyakan : 1. Bolehkan jika istri lebih senang mendapatkan kejutan berupa nasehat atau semangat dari teman prianya daripada suaminya? Dan pantaskah dikirim lewat BBM/SMS jam 21.00 WIB, bahkan jam 03.00 pagi? 2. Apakah dibenarkan tindakan suami jika marah besar terhadap istri, karena istri lebih cepat merespon untuk melakukan sesuatu dari nasehat teman prianya daripada nasehat dan contoh dari suaminya? 3. Bagaimana dalam Islam cara mengingatkan dan menasehati istri yang berprilaku demikian? Demikian, atas jawaban Ustadz Navis, saya mengucapkan terima kasih. Wassalamu‘alaukum Wr, Wb. Teguh Jakarta Jawaban: Walaikmusalam warahmatullahi wabarkatuh. Bapak teguh yang saya hormati. memang Allah SWT sudah mengisyaratkan bahwa rumah tangga itu akan mengalami masa masa seperti yang bapak alami. Maka dengan demikian harus dijaga ‘mawaddah’ yaitu cinta yang bersifat fisik bilologis dengan cara saling memenuhi kebutuhan lahiryah. Tapi itu belum cukup, juga harus dibarengi dengan ‘rahmah’ yaitu kasih sayang yang bersifat pesichis dengan cara memenuhi kebutuhan batinyah yang didsarkan saling jujur, saling terbuak dan saling musyawarah, maka akan munculah ‘ sakinah’ yaitu ketentraman dan kebahagiaan. Pak teguh. Membaca curhat anda mungkin ada masalah dalam rumah tangga anda, bisa sebab dari isteri anda atau juga bisa sebab dari anda sendiri sehingga muncullah prilaku sperti itu dari isteri anda. Maka hedaklah anda juga menginstrospeksi diri. Baiklah pengasuh jawab pertanyaan anda: 1. Kalau nasehat itu jujur dan tidak ada tendensi negatif, boleh saja seseorang mendapatkan nasehat dari siapa saja baik itu dari guru, teman, saudara,tetangganya atau yang lainya. Namun yang perlu dipertanyakan , kenapa isteri anda merasa senang mendapatkan kejutan dari teman perianya bukan dari suami apalgi denganm sms yang bukan pada waktu yang seharusnya? Ini ada kejanggalan dan tidak pantas bahkan bisa menimbulkan fitnah 2. Boleh saja suami marah karena hal itu, tapi hedaknya sebelum marah suami mengintrospeksi diri, kenapa isteri sampai melakukan itu? Apa mungkin suaminya ada kewajiban yang belum terpenuhi atau ada masalah yang belum diselesaikan dengan isteri? Kalu suami benar sudah melakukan semua itu kepada isteri dia masih begitu, maka suami wajib marah kalau tidak marah melihat isteri ‘selingkuh’, maka oleh Rasulullah disebut ‘dayyus’ yaitu suami yang tidak punya rasa cemburu kepada isterinya dan hal itu tercela. 3. Ya seorang suami tetap berusaha memperbaikinya sebagai tanggungh jawab denga cara menasehati dan mengarahkan ke jalan yang benar. Tapi kalau dinasehati dia malah nusuz, maka alquran memberikan tuntunan sebagai berikut dalam surat annisa ayat 34 yang artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) . Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya , maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya . Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”. Pak Teguh. Baiklah pengasuh membagi tips cara Menyikapi Rasa Jenuh bagi suami istri : 1. Sebelumnya suami istri hendaklah bersikap SaMaWa (Sakinah Mawadah dan Warahmah). Artinya suami istri hendaknya saling menghormati, menyayangi, mengerti satu sama lain dan selalu berada dijalan Allah. 2. Ciptakanlah suasana baru dalam rumah. Seperti bentuk tata ruang yang apik, nyaman, indah dipandang mata. 3. Jadikanlah kenangan masa lalu sebagai moment agar hubungan bertambah romatis. 4. Hindari masalah yang menimbulkan semua perbedaan. Termasuk mencari celah kesalahan dari masing-masing pribadi, agar tidak terjadi perselisihan yang akhirnya saling benci. 5. Harus ada saling mengalah antara suami istri. Ingat…! mengalah bukanlah berarti kalah. Mengalah demi kebaikan hubungan Pasutri akan menjadi lebih harmonis. 6. Saling melempar pujian akan lebih baik, agar suami istri merasa saling memperhatikan. 7. Nggak ada salahnya mengulang kembali masa-masa indah atau tempat-tempat memadu kasih hanya berdua yang pernah dilalui bersama. Seperti jalan-jalan dan mengasingkan diri dengan menginap di hotel, supaya bebas dari kebosanan terhadap rutinitas sehari-hari. Janganlah sampai jenuh merusak keharmonisan dalam hubungan suami istri, karena akan berakibat fatal, imbasnya terhadap anak-anak yang tidak berdosa. Baik suami maupun istri hendaklah saling mengerti akan kedudukannya masing-masing. Lihat Firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 34. Sungguh bahagialah bagi pasangan suami istri yang bisa mendapatkan keluarga yang SaMaWa (Sakinah Mawadah dan Warohmah), hidup dalam limpahan kasih sayang sesama pasutri, anak, dan anggota keluarga yang ada dalam rumah tangga. Supaya rumah tangga yang kita bangun akan mendapatkan berkah dan rahmat dari Allah SWT. wallagu a’lam bisshawab nb: mohon jawaban dikirim via email, paling lambat Kamis 10 Januari 2013. Terima kasih PERTANYAAN 1 Assalamualaikum Wr.Wb Bapak kyai yang dirahmati oleh Allah SWT. Saya mau tanya, bagaimanakah hukumnya jika seorang wanita yang dalam keadaan tidak suci (haid) lupa telah memotong rambut atau kukunya, dan baru tersadar kalau dia masih belum suci keesokan harinya. Mohon jawabannya dan terima kasih. Ibu tri hayati – Mojokerto. Jawaban: Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Ibu Trihayati yng saya hormati. wanita yang sedang haidl itu berarti dalam keadaan tidak suci sehingga dia dilarang shalat, puasa. Thawaf dan lainya. Dengan demikian anggota tubuhnya masih harus dibersihkan dan disucikan. Namun bagaimana hukumnya kalau saat haidl atau nifas memotong kuku atau menggunting rambut? Ada perbedaan pendapat ulama. Sebagian ulama termasuk syekh Ibnu Tamyah mengatakan tidak apa apa dan tidak berdosa. Hal ini karena berdasarkan hadits shahih Bukhari, bahwa ketika syaidati Aisyah mengikuti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesampainya di Mekkah beliau haid. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, …..دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي “Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah…” Hadis ini menunjukkan bahwa rambut rontok atau potong kuku ketika haid hukumnya sama dengan kondisi suci. Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikannya bersamaan dengan darah haid. Tapi imam Abu Hamid Muhammad al Ghozali menjelaskan dalam kitab ihya’ ulumuddin menjelaskan bahwa ada riwayat yang mengatakan, wanita yang sedang haidl jika memotong rambut, mengguntung kuku atau memotong sebagian anggota tubuhnya sebelum suci dan tidak disucikan, maka akan datang nanti di hari kiamat berupa api neraka. Berdasarkan itu maka sebagian ulama menganjurkan untuk mensucikan rambut yang rontok bersama dengan mandi haidl atau dimandikan dulu sebelum dinuang Ibu trihayati. Memang lebih hati hatinya kalau sedang hadil dijaga rambut, kuku dan anggota badan lainya jangan sampai terlepas seblum disucikan, namun kalau lupa dan tidak ditemukan lagi rambutnya ya tidak apa apa dan bukan unsur kesenganjaan. Wallahu a’lam bisshawab PERTANYAAN 2 AssalamualaikumWr.Wb Bapak pengasuh majalah mustahiq, saya mau tanya tentang seorang wanita yang mempunyai seorang suami yang kesehariannya bekerja di luar kota dan ada jadwal pulang dalam tiap tiga bulan sekali. Yang menjadi pertanyaan saya bolehkah seorang wanita menunda HAID nya dengan minum obat pencegah demi untuk melayani sang suami tersebut? Karena kalau wanita dalam keadaan haid sangat dilarang melayani suami sekalipun. Mohon penjelasannya Ustadz? Ibu Nila Astiya Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Ibu Nila astiya yang saya hormati. memang benar, diantara larangan bagi orang yang sedang haidl adalah jima’ / bersetubuh dengan ssuami dan itu hukumnya haram. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala : وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ “dan mereka bertanya kepadamu tentang darah haid, katakan : Dia adalah sesuatu yang kotor, maka jauhilah wanita di saat haid. Dan jangan kalian dekati hingga mereka suci “ (Al Baqarah : 222) Al Imam An Nawawi berkata dalam Al Majmu Syahrul Muhadzab (2 /374) : Al Imam Asy Syafi’i mengatakan : “ barang siapa melakukan perbuatan tersebut dia telah berbuat dosa besar “ Dan telah di halalkan bagi sang suami, hal yang bisa memutuskan syahwatnya dengan perbuatan – perbuatan selain jima’ seperti mencium, memeluk, dan bersentuhan selain pada farj (kemaluan). Hal ini berdasarkan ucapan ‘Aisyah : “ nabi menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau melakukan mubasyarah (bermesraan) denganku padahal aku dalam keadaan haid” Lalu, untuk melayani suami apa boleh menunda haidl? Para ulama sepakat bahwa penggunaan obat penunda haid tidak ada larangan karena tidak didapatkan satu dalil pun yang melarangnya, baik berupa qiyas, apalagi yang bersifat qath’i. Dalam hal ini berlaku sebuah ketentuan hukum, karena asal hukumnya adalah halal, sedangkan dalil yang mengharamkan tersebut tidak ada, maka hukumnya kembali ke asal yaitu halal, dengan syarat tidak menimbulkan bahaya secara medis dan atas izin suami. Apa lagi ibu niat melaksanakan kewajiban kepada suami, jika tidak menundanya akan terjadi perbuatan haram dengan berkumpul pada saat haidl maka menggunakan obat penunda haidl pada saat suami pulang akan lebih baik. walla hua’lam bisshawab Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz Navis, semoga keberkahan dan rahmat Allah selalu membersamai setiap aktivitas Ustadz Navis. Terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini, semoga Allah menjaga niat kita selalu berada di jalanNya. Berikut kami sampaikan pertanyaan untuk rubrik Ustadz menjawab di Majalah Nurul Hayat. Mohon jawaban dikirimkan ke email kami sebelum 5 Februari 2013. Atas amal baik selama ini semoga Allah mencatat sebagai pahala jariyah yang pahalanya selalu mengalir tanpa putus. Amiinnn.... Wassalamualaikum Wr. Wb. ====PERTANYAAN===== PERTANYAAN 1: Zakat Hasil Jual Rumah Sebelum atau Sesudah Pajak Penjualan? Assalamualaikum wr wb. Ustadz, ZAKAT HASIL JUAL RUMAH sebesar 2,5% harus dibayarkan DARI SEBELUM PAJAK PENJUALAN ATAU SESUDAH PAJAK PENJUALAN? Terima kasih. (Bpk. NN) PERTANYAAN 2: Nafkah yang Diberikan Ayah Kurang; Haruskah Anak Bertanggungjawab? Assalamua’laikum wr wb. Langsung saja, Ini saya mau bertanya sekaligus curhat tentang keluarga saya. Anak Ortu ada 4 orang. Ibu kerap mengeluh bahwa nafkah yang diberikah ayah amat kurang, yakni hanya 600 ribu/bulan. Untuk menutupi kekurangan, ibu bekerja sangat keras. Itupun masih belum cukup,karena Ibu setiap bulan selalu meminta uang pada saya. Padahal, saya butuh uang untuk tabungan masa depan saya. Ayah sama sekali tidak mau peduli. Akhirnya, karena ibu tak sanggup memikul beban ini, beliau pergi dari rumah dan meninggalkan surat tagihan hutang sampai belasan juta! Ayah hanya diam, marah-marah tapi tak solutif. Sekarang mereka berdua sudah berdamai, tapi ayah seolah tak mau peduli dengan kurangnya nafkah yang ia berikan. Ibu betul-betul mengandalkan saya untuk menutupi kekurangan kebutuhan sehari-hari. Apakah saya berdosa jika saya tidak menghiraukan Ibu dan fokus untuk tabungan masa depan saya? Apakah saya berdosa jika saya membenci ayah? Saya seperti tidak punya seorang ayah, dari kecil sampai sekarang kami tidak pernah berkomunikasi, layaknya ayah & anak. Padahal setiap hari kami hidup serumah dan selalu bertemu. Mohon solusinya. (Asrofi, via email) PERTANYAAN 3: Suami tidak Akur dengan Mertua Assalamu'alaikum Wr. Wb.Ustadz,saya mohon nasihatnya, saya seorang karyawan yang sudah menikah dan dikaruniai 3 orang anak. sudah 5 tahun ini saya dan keluarga tinggal di rumah bapak saya, dan ibu sudah meninggal. yang menjadi masalah, bapak dan suami saya tidak mempunyai hubungan yang harmonis. Suami saya adalah karyawan swasta dengan jam kerja split (2x sehari) yaitu jam 10.00 - 14.00 dan jam 17.00 - 23.00. Dan setiap hari jam 7.00 pagi harus mengantar anak sekolah dan menjemput kembali jam 14.30. jadi setelah mengantar anak sekolah dan sepulang menjemput sekolah, suami selalu memanfaatkan waktu untuk istirahat/ tidur, karena jika tidak tidur dia merasa pusing/ kurang istirahat. yang menjadi masalah adalah bapak saya yang selalu menuntut suami untuk tidak tidur ketika pagi atau siang hari, bapak saya menganggap suami malas dan sering dikatai-katai secara kasar, tapi suami hanya diam karena tidak ingin suasana menjadi "panas". Tapi akhirnya sekarang suami mengajak saya untuk kontrak rumah karena dia sudah sangat tersinggung dengan bapak saya. sedangkan saya kasihan kalau meninggalkan bapak seorang diri d rumah. Mohon bantuan saran Ustadz, saya sudah sangat sedih sekali dengan kondisi seperti ini. Terima kasih atas bantuannya. Jazakumullah khoir. Wassalamu'alaikum Wr. Wb (Ibu Sabri) Konsultasi Agama Hukum Menjual Dengan Harga Yang Berbeda-beda Assalamualaikum Wr. Wb. Yang terhormat Ustadz Navis. Saya seorang pria dengan 1 orang anak. Saat saya berbelanja sepatu sekolah untuk anak saya di sebuah pusat perbelanjaan, saya memperhatikan para pedagang seperti mempermainkan harga. Mereka menjual sepatu dengan harga yang berbeda-beda dari satu konsumen ke konsumen lainnya. Misalnya, kepada pembeli A oleh pedagang sepatu itu diberi harga Rp 200.000,- tapi kepada pembeli B harganya dinaikkan lagi menjadi Rp 250.000,-. Dan terkadang ada pembeli C yang ditawari harga hingga Rp 300.000,-. Yang ingin saya tanyakan: 1. Bagaimana hukum membuat harga yang berbeda-beda dari satu konsumen ke konsumen lainnya? 2. Apakah itu termasuk cara yang adil dalam berdagang? 3. Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan bagi seorang pedagang muslim agar berdagang sesuai dengan hukum Islam? Demikian, atas jawaban Ustadz Navis, saya ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb. Rudi Surabaya Jawaban: Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Pak Rudi yang saya hormati. berdagang adalah kasab yang baik dalam mencari nafkah, bahkan bisa masuk sorga pertama bagi pedagnag yang jujur ( at-tajiir ash-shoduuq ). Baiklah pengasuh jawab pertanyaan anda: 1. Sebenarnya membuat harga berbeda antara satu konsumen dengan lainya itu boleh saja, asal tidak ada usnur penipuan atau memanfaatkan ketidak tahuan orang. Karena Rasulullah tidak menentukan batas mengambil laba dari dagangan dan tidak mengharuskan kesamaan. Yang dilarang Rasulullah menjua dengan dua harga. Seperti hadits berikut ini: أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dua harga dalam satu jual beli.” (HR. Malik, At Tirmidzi dan An Nasa’i. ) Penjelsana hadits diatas yaitu mayoritas ulama berpendapat bahwa penjualan dengan dua harga hukumnya batal, tidak sah, jika dilaksanakan dalam satu rangkaian transaksi. Misalnya demikian: seorang penjual bilang "Barang ini harganya Rp. 1000 kontan, dan Rp. 1500 secara cicilan". Seperti ini tidak boleh karena menurut ulama transaksi seperti itu masuk kategori yang dilarang Nabi yaitu "bai'ataini fii bai'atin" (penggabungan dua jenis transaksi dalam satu transaksi) [HR. Malik, Tirmidzi, al-Nasaa'i, Abu Dawud, Ahmad], yaitu satu barang dihargai dengan dua harga yang berbeda. Yang diperbolehkan adalah demikian: "Buku ini harganya Rp. 1000", pada orang yang mau membeli secara kontan. Dan pada saat yang lain kita katakan pada kreditor bahwa harga buku itu Rp. 1500. Seperti ini diperbolehkan karena tidak termasuk ke dalam jenis "bai'ataini fii bai'atin". Perbedaannya antara dua cara transaksi di atas, pada kasus pertama barangnya yang satu dipasangi dua harga. Dan yang kedua, barangnya berlainan (dengan jenis yang sama), atau barang yang itu juga tapi pada transaksi yang lain. 2. Ya. Memang seharusnya adil dalam memberi harga dengan tsamanul mitsli ( harga setandard) sehingga tidak terjadi penipuan dan dagamnya lebih berkah 3. Dalam islam memberikan tuntunan berniaga baik yang dicontohkan Rasulullah dan dijelaskan dalam Al-Qur'an tentang ketentuan-ketentuan berdagang yang diberikan diberikan secara umum (tidak berupa teori-teori yang terperinci). Itu terdapat dalam beberapa ayat : 1. Prinsip jangan sampai memakan riba, al-Baqarah: 275. الُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. 2. Pencatatan transaksi yang rapi dan jujur, al-Baqarah: 282. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu´amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...... 3. Perniagaan itu berdasar suka-sama suka, tidak ada pemaksaan, al-Nisaa': 29. يَـأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَلَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَـطِلِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا َةً عَن تَرَاضٍ مِّنْكُمْ 4:29 O you who believe! Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan (gunakan) harta-harta kamu sesama kamu dengan jalan yang salah (tipu, judi dan sebagainya), kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan secara suka sama suka di antara kamu, dan janganlah kamu berbunuh-bunuhan sesama sendiri. Sesungguhnya Allah sentiasa Mengasihani kamu.Ea, Pak t not up your property among yourselves unjustly except i يَـأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَلَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَـطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَـرَةً عَن تَرَاضٍ مّ PaPak a9 O you who beliPak eve! PakEat not up your property among yourselves unjustly except it be a trade amongst you, by mutual consent. وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً t be a trade amongst you, by mutual consentوَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ Pak Konsultasi Agama Hukum Menjual Dengan Harga Yang Berbeda-beda Assalamualaikum Wr. Wb. Yang terhormat Ustadz Navis. Saya seorang pria dengan 1 orang anak. Saat saya berbelanja sepatu sekolah untuk anak saya di sebuah pusat perbelanjaan, saya memperhatikan para pedagang seperti mempermainkan harga. Mereka menjual sepatu dengan harga yang berbeda-beda dari satu konsumen ke konsumen lainnya. Misalnya, kepada pembeli A oleh pedagang sepatu itu diberi harga Rp 200.000,- tapi kepada pembeli B harganya dinaikkan lagi menjadi Rp 250.000,-. Dan terkadang ada pembeli C yang ditawari harga hingga Rp 300.000,-. Yang ingin saya tanyakan: 1. Bagaimana hukum membuat harga yang berbeda-beda dari satu konsumen ke konsumen lainnya? 2. Apakah itu termasuk cara yang adil dalam berdagang? 3. Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan bagi seorang pedagang muslim agar berdagang sesuai dengan hukum Islam? Demikian, atas jawaban Ustadz Navis, saya ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb. Rudi Surabaya Jawaban: Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Pak Rudi yang saya hormati. berdagang adalah kasab yang baik dalam mencari nafkah, bahkan bisa masuk sorga pertama bagi pedagnag yang jujur ( at-tajiir ash-shoduuq ). Baiklah pengasuh jawab pertanyaan anda: 1. Sebenarnya membuat harga berbeda antara satu konsumen dengan lainya itu boleh saja, asal tidak ada usnur penipuan atau memanfaatkan ketidak tahuan orang. Karena Rasulullah tidak menentukan batas mengambil laba dari dagangan dan tidak mengharuskan kesamaan. Yang dilarang Rasulullah menjua dengan dua harga. Seperti hadits berikut ini: أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dua harga dalam satu jual beli.” (HR. Malik, At Tirmidzi dan An Nasa’i. ) Penjelsana hadits diatas yaitu mayoritas ulama berpendapat bahwa penjualan dengan dua harga hukumnya batal, tidak sah, jika dilaksanakan dalam satu rangkaian transaksi. Misalnya demikian: seorang penjual bilang "Barang ini harganya Rp. 1000 kontan, dan Rp. 1500 secara cicilan". Seperti ini tidak boleh karena menurut ulama transaksi seperti itu masuk kategori yang dilarang Nabi yaitu "bai'ataini fii bai'atin" (penggabungan dua jenis transaksi dalam satu transaksi) [HR. Malik, Tirmidzi, al-Nasaa'i, Abu Dawud, Ahmad], yaitu satu barang dihargai dengan dua harga yang berbeda. Yang diperbolehkan adalah demikian: "Buku ini harganya Rp. 1000", pada orang yang mau membeli secara kontan. Dan pada saat yang lain kita katakan pada kreditor bahwa harga buku itu Rp. 1500. Seperti ini diperbolehkan karena tidak termasuk ke dalam jenis "bai'ataini fii bai'atin". Perbedaannya antara dua cara transaksi di atas, pada kasus pertama barangnya yang satu dipasangi dua harga. Dan yang kedua, barangnya berlainan (dengan jenis yang sama), atau barang yang itu juga tapi pada transaksi yang lain. 2. Ya. Memang seharusnya adil dalam memberi harga dengan tsamanul mitsli ( harga setandard) sehingga tidak terjadi penipuan dan dagamnya lebih berkah 3. Dalam islam memberikan tuntunan berniaga baik yang dicontohkan Rasulullah dan dijelaskan dalam Al-Qur'an tentang ketentuan-ketentuan berdagang yang diberikan diberikan secara umum (tidak berupa teori-teori yang terperinci). Itu terdapat dalam beberapa ayat : 1. Prinsip jangan sampai memakan riba, al-Baqarah: 275. الُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. 2. Pencatatan transaksi yang rapi dan jujur, al-Baqarah: 282. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu´amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...... 3. Perniagaan itu berdasar suka-sama suka, tidak ada pemaksaan, al-Nisaa': 29. 4. Dengan berdagang jangan sampai lupa ibadah kepad Allah SWT Pak Rudi. Berdaganglah dengan jujur dan menghindari hal yang duilarang allah. Semoga dengan sdemikian menjadi berkah. Amiin Nb: Assalamualaikum Wr. Wb. Mohon jawaban konsultasi agama Majalah Yatim Edisi Maret 2013, dikirim via email paling lambat Senin, 11 Februari 2013. Demikian, terima kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb. ERTANYAAN 1 assalamua'laikum wr.wb. pak Ustad pengasuh rubrik yang saya hormati. biasanya saya setiap mau shalat saya berusaha mandi terlebih dahulu kemudian wudhu, tapi yang menjadi keragu-raguan saya adalah ketika shalat khususnya di waktu rukuk dan terkadang terjadi di waktu sujud tiba-tiba tanpa sadar dan tidak di duga ada tetesan yang keluar, padahal sebelum wudhu air kencing sudah dituntaskan. sehingga membuat saya was-was apa shalat saya sah atau tidak? Nur Rahmat Jawaban: Walaikmussalam warahamtullahi wabarkatuh Mas Nur Rahmat yang saya hormati. apa yang anda alami itu namanya orang daimul hadats ( selalu hadats tidak bisa suci ). Tetap wanjib shalat dan sah shalatnya tidak harus mengganti . Caranya, hendaklah berwudlu setelah masuk waktu, sebelum berwudlu’ bersihkanlah dan tuntaskalanlah air seninya, kemudian menggunakan pengaman agar tidak menetes ke tempat lain dan segeralah shalat. Walaupun pada saat shalat keluar teruskan dan tidak usah dibatalkan sampai selesai shalatnya. Setiap mau shalat lakukan seperti itu dan satu kali wudlu’ untuk satu shalat fardlu dan beberpa shalat sunnah. Jadi setiap mau shalat fardlu wajib wudlu’ baru walau tidak batal.hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW: ” “Berwudhulah pada setiap waktu shalat.” ( HR. Muslim ) Mas Nur Rahmat. Juga hendaknya berobat ke dokter dan berusaha mengobatinya. Semoga segera sehat dan dapat melaksanakan ibadah dengan sempurna. Amiiin PERTANYAAN 2 pak ustad knp ya klo shalat dhuhur dan asyar jamaah kok bacaan alfatihah dan surat-surat kok gak dibaca nyaring? Maulita Avanti Jawaban: Bu Maulita Avanti yang saya hormati. tentang pelaksanaan shalat baik itu, bacaan, gerakan, waktu pelakasanaan, jumlah rakaat dan lainnya, itu dicontohkan langasung oleh Rasululullah ( tauqifi ) yang tidak ditemukan penjelasan alasannya . Termasuk kalau dzuhur ashar dengan bacaan pelan dan maghrib isyak shubuh dengan bacaan keras juga tidak ditemukan penjelasan alasanya. Namun ada sebagian ulama yang berijtihad. Kalau dzuhur dan ashar karena di waktu siang waktu orang kerja, sedangkan maghrib, isyak shubuh itu diwaktu malam waktu orang istirahat. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW: صَلُّوا كَمَا رَأَيتُمُنِي أُصَلِي “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 628, 7246 dan Muslim no. 1533) Bu Maulita Avanti. Mari kita laksanakan shalat dengan ikhlas dan khusyu’ sesuai yang dicontohkan nabi Muhamad SAW. Semoga ibadah kita diterima Allah SWT. amiin Assalamu'alaikum Wr. Wb. Pertanyaan 1 1. Apa Hukum Perhitungan Hari untuk Memilih Jodoh? Assalamualaikum Wr.Wb Ustadz yang saya hormati, saya rany, umur 23th. Sebentar lagi saya akan menikah tapi ada sedikit kendala, kalau kata orang jawa pasaran hari lahir saya dan pasangan saya kalau disatukan jatuh pada hitungan yang buruk yaitu "pati". Hal tersebut membuat orang tua saya khawatir, sementara saya pribadi tidak terlalu percaya karena saya percaya umur,jodoh,rejeki itu sudah jadi rahasia dan takdir ALLAH SWT. Bagaimanakah pandangan islam tentang perhitungan hari tersebut? Lantas apakah saya haru mempercayai hal tersebut. Terima kasih. Wassalamualaikum Wr.Wb (Rany) Jawaban: Walaikmussalam warahmatullahi wabarkatuh Mbak Rany yang saya hormati. Ramalan jodoh ada banyak macamnya, ada yang berdasarkan zodiac, shio dan ada yang menurut tanggal lahir. untuk ramalan jodoh tanggalan ini bisa di lihat dari tanggal kedua pasangan. ramalan jodoh tanggalan pun terbagi atas dua versi. mulai dari versi china kuno hingga ke versi yang tradisional seperti sunda, jawa DLL. Contoh perhitungan ramalan jodoh berdasarkan tanggal lahir misalnya, anda lahir pada hari senin pahing, senin itu ada di kelompok 4, pasangan anda sabtu wage, ada di kelompok 9. lalu jumlahkan, didapat hasil 13. 13 ini masuk dalam kelompok 5, kelompok 5 adalah SRI yang artinya tidak kekurangan makanan atau rezeki. maka anda dan pasangan anda memiliki alur jodoh SRI. Memilih jodoh dengan berdasarkan perhitungan kelahiran dn kemudian dijumlah lalu diramal baik atau buruk, itu bagian dari ilmu parimbon dan ilmu parimbon itu termasukm ilmu nujum sedangkan ilmu nujum termasuk bagian dari kahanah ( perdukunan ) yang dilarang dalam agama islam jika sampai mempercayai bahwa itu punya pengaruh langsung. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW: : “ Barang siapa mendatangi ahli nujum ( dukun / paranormal ) kemudian ia memercayai terhadap apa yang diucapkan, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw ( H. R. Al-Bazzar )”. Dan lebih parah lagi bagi orang yang menekuni dan mencoba – coba mempelajari bidang ini. Nabi bersabda dalam haditsnya : “ Barang siapa yang mengambil sepotong dari ilmu sihir. Bertambahlah ilmu nujumnya, maka bertambah pula sihirnya ( H. R. Abu Daud dan Ibnu Majah ). Mbak Rany. Untuk memilih jodoh, tidak boleh percaya dengan ramalan itu karena islam memberikan tuntunan bukan dengan meramal hari kelahiran tapi dengan ikhtiar sesuai kriteria yang dianjurkan Rasulullah yaitu karena rupanya, hartanya, nasabnya dan agamanya. Kemudian diyakinkan dengan cara shalat istikharah ( mohon petunjuk kepada Allah SWT ). Kalau sudah mantab ( azm ) dan secara manusiawi tidak ada hambatan, maka teruskanlah dan tawakkal kepada Allah SWT. Semoga mbak Rany mendapatkan jodoh yang membawa bahagia dunia dan akhirat. Amiin yaa mujibassailiiin Pertanyaan 2 Pak ustadz mohon penjelasan, saya sebagai seorang bujangan yang sedang merantau tentunya tinggal di kost bersama teman lainnya. Tentunya di kost tersebut tidak semua baik bahkan ada yang malas sholat dan lain sebagainya. Apakah saya sebagai teman satu kamar ikut berdosa ketika teman saya tersebut tidak sholat padahal sudah pernah saya ingatkan terima kasih Jawaban : Penanya yang saya hormati. hendaknya seorang muslim selalu menjadi orang shaleh dimana saja berada baik di rumah, kantor, tempat kos dan ditempat lainya dengan mengamalkan perintah Allah dan menjauhi larangannya, juga selalu berdakwah, amar makruf nahi munkar dimana saja berada sesuai dengan cara dan kemampuan masing masing. Hal inin sesuai firman Allah SWT yang artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. (QS. Ali 'Imran : 110) Bagitu juga ketika melihat kemungkaran baik itu perbuatan dosa atau orang meninggalkan kewajiban, maka hendaklah berusaha merubahnya dengan kekuatannya, kalau tidak mampu dengan lisannya dan juga kalau tidak mampu dengan hatinya walau itu paling lemhanya iman. Jadi, kalau anda melihat teman kosnya tidak shalat, maka mencoba untuk mengajaknya dengan cara yang sesuai menurut anda dan terus berusaha jangan putus asa. Tapi jika anda sudah berusaha dia masih belum mau mengikutinya, maka anda tidak berdosa karena sudah melaksanakan kewajiban berdakwah. Anda tidak bisa memberi petunjuk kepada orang yang anda sukai tapi ALLah yang memberi petunjuk sesuai kehendak Allah. Wallahu a’lam bisshawab Pertanyaan 3 ustadz apakah istri yang tidak mengijinkan suami berpoligami termasuk durhaka pada suami?berdosakah?syukran jawaban: Ibu yang saya hormati. poligami itu bukan kewajiban dan bukan tugas isteri kepada suami. Jadi kalau isteri tidak mengizinkan suaminya berpoligami, itu tidak dosa dan tidak termasuk durhaka. Kecuali ada alasan syar’i seperti khawatir zina atau menolong orang yang sangat membutuhkan. karena isteri wajib taat kepada suami yang memang tugas isteri seperti kalau dilihat menyenangkan, patuh dalam hal yang tidak maksiat dan menjaga dirinya juga hartnaya ketika sumai tidak ada di rumah. Raslullah bersabda : “ Dunia itu adalah kesenangan dan paling baiknya kesenangan adalah wanita yang shalehah. Yaitu apabila dilihat suaminya menyenangkan dan apabila disuruh suaminya taat, serta kalau suamim tidak ada di rumah dapat menjaga diri dan hartanya” ( HR Muslim ) Ibu. Berusahalah melaksanakan kewajiban kepada suami, buatlah suami senang dan memuaskan. Semoga keinginan poligami tidak ada dibenak suaminya. Wallahu a’lam bisshawab Menikahkan Anak Angkat Assalamu'alaikum Wr. Wb. Yang terhormat ustad Navis, saya ibu dari seorang anak angkat. Saya mengangkatnya menjadi anak sejak dia masih dalam kandungan, karena sang ayah meninggalkan ibunya begitu saja. Karena sifatnya kekeluargaan, saya tidak pernah mengurus surat-surat adopsi dan sejenisnya. Ibu kandungnya pun hingga kini saya tidak mengetahui keberadaannya. Nah, beberapa bulan lagi, anak angkat saya tercinta ini akan menikah. Saya bahagia sekali, tetapi juga bingung, tentang bagaimana menikahkan anak yang bukan anak kandung saya. Yang perlu ustad Navis ketahui, selama ini saya selalu merahasiakan kepada anak saya perihal statusnya yang anak angkat. Sehingga sampai saat ini, ia tidak pernah tahu kalau dirinya adalah anak angkat. Saya takut kehilangan dia kalau saya memberitahu dia tentang asal-usulnya yang sebenarnya. Pertanyaan saya: 1. Apakah saya harus terus terang menceritakan kalau dia anak angkat? 2. Haruskah saya mencari bapak kandungnya yang kini entah dimana? 3. Karena suami saya sudah lama meninggal dunia, lalu siapa yang berhak menjadi wali nikahnya nanti? Demikian, atas perhatian dan jawaban ustad Navis, saya sampaiakn terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Rina Kediri Jawaban : Ibu Rina yang saya hormati. mengangkat anak, dalam arti mengasuh, membiayai, mendidiknya itu boleh. Tapi kalau mengangkat anak ( adopsi ) dalam artian dijadikan anak angkat itu sebagai anak kandung sendiri dalam hak dan kewajibannya, seperti hak perwalian nikah, waris dan kemahraman itu haram. Hal ini sebagaimana terjadi pada Rasulullah SAW ketika mengangkat Zaid bin Haritsah dan kemudian turun firman Allah SWT: وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ} “Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)” (QS al-Ahzaab: 4). Imam Ibnu Katsir berkata, “Sesungguhnya ayat ini turun (untuk menjelaskan) keadaan Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebelum diangkat sebagai Nabi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkatnya sebagai anak, sampai-sampai dia dipanggil “Zaid bin Muhammad” (Zaid putranya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka Allah Ta’ala ingin memutuskan pengangkatan anak ini dan penisbatannya (kepada selain ayah kandungnya) dalam ayat ini, sebagaimana juga firman-Nya di pertengahan surah al-Ahzaab, {مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا} “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS al-Ahzaab: 40)” Begitu juga sesorang tidak boleh menisbahkan dirinya kepda selain ayah kandungnya. Hal ini sesuai firman Allah SWT: ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا} “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu Dan tidak ada dosa bagimu terhadap apa yang kamu salah padanya, tetapi (yang ada dosanya adalah) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS al-Ahzaab: 5). Imam Ibnu Katsir berkata, “(Ayat) ini (berisi) perintah (Allah Ta’ala) yang menghapuskan perkara yang diperbolehkan di awal Islam, yaitu mengakui sebagai anak (terhadap) orang yang bukan anak kandung, yaitu anak angkat. Maka (dalam ayat ini) Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengembalikan penisbatan mereka kepada ayah mereka yang sebenarnya (ayah kandung), dan inilah (sikap) adil dan tidak berat sebelah” Begitu juga dalam hadits yang shahih dinyatakan: مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيْهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ “Siapa yang mengaku-aku bernasab kepada selain ayahnya dalam keadaan ia tahu orang itu bukanlah ayah kandungnya maka surga haram baginya.” ( HR. Al Bukhari ) Bu Rina. Anak angkat anda itu bukan anak kandung yang sebenarnya, walaupun diangkat mulai dalam kandungan sehingga dia tidak punya hak perwalian dan warits. Jika anak angkat anda mau menikah, maka seharusnya cari dahulu ayah kandungnya sebagai wali nikah, tapi kalau tidak ditemukan karena sudah kehilanagan jejak, maka wali hakim sebagai pengganti wali nasab. Sampaikan ke petugas KUA bahwa anak anda adalah anak angkat, nanti petugas KUA yang akan mengaturnya. Bu Rina. Anda telah berpahala besar, karena telah mengasuh, merawat, mendidik, membesarkanya bahkan sampai menikahkannya. Apakah harus dikasih tahu? Menurut pengasuh sebaiknya dikasih tahu. Tapi cara dan waktunya yang harus disesuaikan. Sehingga anak angkat anda bisa menerima kenyataan dan tidak meninggalkan anda bahkan bisa berterima kasih kepada anda dengan cara berbakati pada anda sebagaimana anak berbakti pada orang tuanya. Wallahu a’lam bisshawab 1. Bagaimana hukum pemotongan hewan dengan mesin? Pertanyaan : Assalmaul;aikum warahmatullahi wabarkatuh Ustadz. Saya punya usaha pemotongan ayam. Karena banyaknya, maka saya menggunakan mesin. Yang menjadi pertanyaan. Apa hukumnya memotong ayam dengan mesin? Apa hala dagingnya? Ata sjawaban ustadz, saya haturkan terma kasih. Wassalam M Husnan Mojosari Mojokerta Jawab: Walaikumusalm warahmatullahi wabarkatuh Pak M Husnan yang saya hormati. pengasuh doakan semoga usaha anda tambah maju dan berkah jika dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat Allah SWT. memeng hewan itu diciptakan untuk kepentingan manusia, ada yang untuk dikendarai, dimakan dan semcamnya. Nah sapi, unta atau ayam termasuk hewan yang untuk dimakan. Namun untuk boleh dimamakn harus disembelih sesuai persyaratan yang telah ditentukan oleh syariat Allah SWT. adapun persyaratanya sebagai berikut: A. SAYARAT HEWAN YANG AKAN SEMBELIH Yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati). Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai.” (QS. Al Baqarah: 173) B. SYARAT ORANG YANG AKAN MENYEMBELIH Pertama: Berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz. Sehingga dari sini, tidak sah penyembelihan yang dilakukan oleh orang gila dan anak kecil yang belum tamyiz. Begitu pula orang yang mabuk, sembelihannya juga tidak sah. Kedua: Yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani). Oleh karena itu, tidak halal hasil sembelihan dari seorang penyembah berhala dan orang Majusi sebagaimana hal ini telah disepakati oleh para ulama. Karena selain muslim dan ahli kitab tidak murni mengucapkan nama Allah ketika menyembelih. Sedangkan ahlul kitab masih dihalalkan sembelihan mereka karena Allah Ta’ala berfirman, وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ “Makanan (sembelihan) ahlul kitab (Yahudi dan Nashrani) itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.” (QS. Al Ma-idah: 5). Makna makanan ahlul kitab di sini adalah sembelihan mereka, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, ‘Atho’, Al Hasan Al Bashri, Makhul, Ibrahim An Nakho’i, As Sudi, dan Maqotil bin Hayyan. Namun yang mesti diperhatikan di sini, sembelihan ahul kitab bisa halal selama diketahui kalau mereka tidak menyebut nama selain Allah. Jika diketahui mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih, semisal mereka menyembelih atas nama Isa Al Masih, ‘Udzair atau berhala, maka pada saat ini sembelihan mereka menjadi tidak halal berdasarkan firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Ma-idah: 3) Ketiga: Menyebut nama Allah ketika menyembelih. Jika sengaja tidak menyebut nama Allah –padahal ia tidak bisu dan mampu mengucapkan-, maka hasil sembelihannya tidak boleh dimakan menurut pendapat mayoritas ulama. Sedangkan bagi yang lupa untuk menyebutnya atau dalam keadaan bisu, maka hasil sembelihannya boleh dimakan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121) Begitu juga hal ini berdasarkan hadits Rofi’ bin Khodij, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ “Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan.” Inilah yang dipersyaratkan oleh mayoritas ulama yaitu dalam penyembelihan hewan harus ada tasmiyah (penyebutan nama Allah atau basmalah). Sedangkan Imam Asy Syafi’i dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad menyatakan bahwa hukum tasmiyah adalah sunnah (dianjurkan). Mereka beralasan dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ « سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ » . قَالَتْ وَكَانُوا حَدِيثِى عَهْدٍ بِالْكُفْرِ . Ada sebuah kaum berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ada sekelompok orang yang mendatangi kami dengan hasil sembelihan. Kami tidak tahu apakah itu disebut nama Allah ataukah tidak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kalian hendaklah menyebut nama Allah dan makanlah daging tersebut.” ’Aisyah berkata bahwa mereka sebenarnya baru saja masuk Islam. Namun pendapat mayoritas ulama yang menyaratkan wajib tasmiyah (basmalah) itulah yang lebih kuat dan lebih hati-hati. Sedangkan dalil yang disebutkan oleh Imam Asy Syafi’i adalah untuk sembelihan yang masih diragukan disebut nama Allah ataukah tidak. Maka untuk sembelihan semacam ini, sebelum dimakan, hendaklah disebut nama Allah terlebih dahulu. Keempat: Tidak disembelih atas nama selain Allah. Maksudnya di sini adalah mengagungkan selain Allah baik dengan mengeraskan suara atau tidak. Maka hasil sembelihan seperti ini diharamkan berdasarkan kesepakatan ulama. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Ma-idah: 3) C. SYARAT ALAT UNTUK MENYEMBELIH Ada dua syarat yang mesti dipenuhi yaitu: Pertama: Menggunakan alat pemotong, baik dari besi atau selainnya, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong. Karena maksud dari menyembelih adalah memotong urat leher, kerongkongan, saluran pernafasan dan saluran darah. Kedua: Tidak menggunakan tulang dan kuku. Dalilnya adalah hadits Rofi’ bin Khodij, مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ ، وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ “Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang. Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah (sekarang bernama Ethiopia).” Pak M Husnan. Adapun hukum memotong hewan dengan mesin adalah halal, jika mesin dan cara memotongnya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Pemotongnya seorang muslim/ ahlu kitab yang asli b. Alat mesin yang di pergunakan, merupakan benda tajam yang bukan dari tulang atau kuku c. Sengaja menyembelih hewan tersebtut Dasar Pengambilan Dalil: 1. Bujairomi wahab, IV : 286 وشرط فى الذبح قصد اى قصد العين أو الجنس بالفعل (قوله قصد العين) وإن أخطأفى ظنه، أو الجنس فى الإصابة – ح ل – والمرد بقصد العين أو بالجنس بالفعل أى قصد إيقاع الفعل على العين أو على واحد من الجنس وإن لم يقصد الذبح. Artinya: Syarat dalam memotong hewan: menyengaja terhadap hewannya atau jenisnya dengan perbuatan (kata-kata menyengaja pada hewan), meskipun keliru dalam persangkaannya atau jenisnya dalam kenyataannya....artinya memnyengaja ialah: sengaja terhadap hewan itu atau jenisnya walupun tidak sengaja menyembelih. 2. Jamal Wahab V/241-242 وشرط في الآلة كونها محددة بفتح الدال المشددة أى ذات حدة تجرح كحديد أى كمحدد حديد وقصب وحجر ورصاص وذهب وفضة إلا عظما كسن وظفر لخبر الشيخين: ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكلوه ليس السنّ والظفر وألحق بهما باقي العظام Artinya: Syarat alat untuk menyembelih harus tajam yang bisa melukai seperti pisau besi, bambu, batu, timah, emas, perak, kecuali (tidak boleh) dengan tulang dan kuku. Dengan dasar hadits shohih bukhori dan muslim: sesuatu yang dapat mengalirkan darah dengan menyebut nama Allah maka makanlah selama bukan dengan tulang dan kuku. dan disamakan dengan keduanya semua jenis tulang. يعلم من قوله الآتى أو كونها جارية سباع او طير الخ ... حيث أطلق فيه ولم يشترط أن تقتله بوجه مخصوص. فيسفاد من الإطلاق أنه يحل مقتولها بسائر أنواع القتل. Artinya: Telah diketahui dari kata-kata yang akan datang adanya alat memotong hewan, dapat melukainya binatang atau burung dst. Sekira dimutlakkan dan tidak disyaratkan, cara membunuh dengan cara yang khusus, maka dapat diambil pengertian halal apa yang di bunuh binatang dengan segala cara membunuh. Pak M Husnan. Demikianlah jawaban pengasuh, semoga dapat difahami dan diamalkan. Wallahu a’lam bisshawab BATAL WUDLU DENGAN MENYENTUH BUKAN MAHRAM PERTANYAAN Ustadz, saya akan berangkat umrah dan saya biasa mengikuti madzhab syafii dalam hal batanya wudlu’. Saya pernah mendapat keternagn bahwa ada dua pendapat menurut as-syafi’I tentang batalnya wudlu bagi orang yang disentuh perempuan lain. yang saya tanyakan : manakah yang paling utama untuk kita ikuti? Mengikuti pendapat kedua dari imam syafi’I itu atau pindah madzab lain? Dan bagaimana hukumnya pindah madzab pada waktu itu? Atas jawaban ustadz, saya haturkan terima kasih. Hasbi Kholili Jagakarsa, Jakrta Selatan Jawaban: Bang Hasbi Kholili yang saya hormati. dalam batalnya wudul antar lelaki perempuan yang bukan mahram itu mengacu kepada firman Allah SWT يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); ...” (QS. Al Ma-idah: 6) dari ayat diatas, maka ada beberpa pendapat ulama’: Pendapat pertama: menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak. Pendapat ini dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Ibnu Hazm, juga pendapat dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar. Pendapat kedua: menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Pendapat ini dipilih oleh madzhab Abu Hanifah, Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani, Ibnu ‘Abbas, Thowus, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’. Pendapat ketiga: menyentuh wanita membatalkan wudhu jika dengan syahwat. Pendapat ini adalah pendapat Imam Malik dan pendapat Imam Ahmad yang masyhur. Bang Hasbi Kholili. Dalam madzhab syafii jika disentuh (الملموس ) bukan yang menyentuh, ada dua pendapat. Lalau , mana yang lebih utama dari dua pendapat: Pertama : boleh memilih antara qoul tsani dan pindah madzab lain. Kedua : lebih baik taqlid pada qoul tsani. Sedangkan pindah madzab pada waktu tertentu adalah boleh. Dasar Pengambilan Dalil: 1. Hasyiyah ibnu Hajar ala al-adloh fi manasiki al-hajj li al-nawawi, hal. 236 وفى الملموس قولان للشافعى رحمه الله، أصحهما عند أكثر أصحابه أنه ينتقض وضؤءه وهو نصه فى أكثر كتبه. والثانى لا ينتقض وضوءه واختاره جماعة قليلة فى اصحابه والمختار الاول. Artinya: Yang ashoh dan kedua pendapat menurut kebanyakan santrinya (sahabatnya) hal itu merusakan (membatalkan) wudlunya. Pendapat itu merupakan nash dari imam syafi’I dalam kebanyakan kitabnya sedangkan pendapat kedua tidak membatalkan wudlunya dan pendapat ini dipilih oleh kelompok kecil dari santrinya. Yang muhtar (terpilih) adalah pendapat yang pertama. 2. Bughyatul Mustarsyiddin, 9 يجوز تقليد ملتزم مذهب الشافعى غير مذهبه أو المرجو للضرورة اى المشقة التى لا تحتمل عادة. وفى سبعة كتب مفيدة ص مانصه : واعلم أن الأصح من كلام المتأخرين كالشيخ ابن حجر وغيره أنه يجوز الإستقال من مذهب إلى مذهب من المذاهب المدوية ولو لمجرد التشهى سواء إنتقل دواما أو بعض الحادثات. Artinya: Boleh taqlid (mengikuti) bagi yang tetap yang tetap madzab imam syafi’I pada selain madzabnya, atau pada pendapat yang marjuh karena dhorurot. Artinya masyakot (sulit) yang tidak menjadikan kebiasaan. Dalam kitab sab’atul kutubi almufidah di jelaskan : ketahuilah sesungguhnya yang ashoh menurut pendapat ulama mutaakhirin (yang akhir-akhir) seperti syekh ibnu hajar dan lainnya. Yaitu boleh pindah madzab kemadzab lain dari beberapa madzab yang telah dibukukan, meskipun hanya untuk keinginan, baik pindahnya itu untuk selamanya atau didalam sebagian kejadian. 3. Sab’atu Kutubi al-mustafidah, hal. 160 (belum ditulis) الأصح أن العامى محير بين تقليد من شاء ولو مفضولا عنده مع وجود الأفضل ما لم يتتبّع الرخص، بل وإن تتبعها على ما قاله عزّ الدين عبد السلام وغيره. Artinya: Yang ashoh, sesungguhnya orang awab (al-am) boleh memilih antara mengikuti pendapat orang yang dikendaki meskipun pendapat yang diungguli disisinya, padahal ada yang lebih afdlol. Selama ia tidak berturut-turut mengikuti yang ringan (rukhsoh) bahkan meskipun berturut-turut (juga boleh ) menurut apa yang dikatakan oleh imam izzuddin bin ‘abdi salam dan lain-lainnya. 4. Hamisy I’anatu al-Tholibin, II : 59 وحينئذ تقليد أحد هذين القولين أولى من تقليد أبي حنيفة. Artinya: Dengan demikian, mengikuti salah satu dari dua pendapat ini lebih baik dari mengikuti madzab abi hanifah. 5. Al-Fawaidu Al-Madaniyah al-Qubro إن تقليد القول أو الوجه الضعيف في المذهب بشرطه أولى من تقليد مذهب الغير لعسر اجتماع شروطه Artinya: Mengikuti pendapat atau wajah dhoif didalam madzabnya dengan syarat-syaratnya, itu lebih utama dari pada mengikuti madzab-madzab lain, karena mengumpulkan sarat-saratnya. 6. Jam’ur Risalatain Fi ta’addudil Jum’atain, hal. 14 القديم أيضا أن أقلهم اثنا عشر اهـ ثم إن تقليد القول القديم أولى من تقليد المخالف لأنه يحتاج أن يراعي مذهب المقلد بفتح اللام في الوضوء والغسل وبقية الشروط، وهذا يعسر على غير العارف، فالتمسك بأقوال الإمام الضعيفة أولى من الخروج إلى المذهب الآخر. Artinya: Taqlid (mengikuti) pendapat qoul qodim itu lebih baik dari pada mengikuti madzab yang berbeda dengan (madzabnya). Karena itu memerlukan menjaga madzab yang diikutinya. Dalam wudlu, mandi dan semua syarat-syarat. Hal ini sulit bagi selain yang mengetahui. Maka berpegang teguh kepada pendapat-pendapat imanya yang dhoif itu lebih baik dari pada keluar menuju madzab yang lain. Bang Hasbi Kholili yang saya muliakan. Allah maha tahu, silahkan kerjakan yang anda yakini dan laksanakanlah sesuai kemampuanyya, karena agama bukan untuk mempersulit. Semoga menjadi umrah maqbulah. Amiin Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz Navis yang dirahmati Allah, semoga keberkahan dan rahmat Allah selalu membersamai setiap aktivitas Ustadz Navis. Terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini, semoga Allah menjaga niat kita selalu berada di jalanNya. Berikut kami sampaikan pertanyaan untuk rubrik Konsultasi Ulama di Majalah Nurul Hayat. Mohon untuk dijawab sebelum 8 APRIL 2013. Karena deadline Majalah dimajukan. Atas amal baik selama ini semoga Allah mencatat sebagai pahala jariyah yang pahalanya selalu mengalir tanpa putus. Amiinnn.... Wassalamualaikum Wr. Wb. Konsultasi Ulama Pertanyaan 1: Hukum Islam Seputar Benda Bertuah Assalamu'alaikum wr. wb. Ada beberapa pertanyaan seputar benda bertuah yang saya ajukan: 1. Bagaimanakah sebenarnya dalam hukum Islam tentang benda-benda bertuah? 2. Apakah benda-benda tersebut ada? 3. Kalau benda-benda bertuah tersebut ada, kemudian dijual dan hasil penjualannya untuk melunasi hutang, apa hukumnya kegiatan jual beli dan hasil penjualan tersebut? Mohon Ustadz menjelaskan dengan dalil yang rajih...terimakasih maturnumun...wassalamu'alaikum wr. wb. (Ari, di semarang) Jawaban: Walaikmusssalam warahmatullahi wabarkatuh Mas Ari yang saya hormati. benda bertuah itu suatu benda yang diyakini mempunyai kekautan lebih dari yang alami, sehingga bisa menimbnulkan hal yang diluar kebiasaan. Seperti membuat kekuatan lebih, daya tarik, perlindungan dan lainnya. Benda itu bisa berupa batu cincin, keris, rajah, azimat, tongkat dan semacamnya. Hal ini sebenarnya media saja dari sebuah ‘kejiadian dilura kebiasaan’ ( amrun khoriqun liladah ) yang bisa disebut mukjizat kalau kepada nabi dan rasul, karamah kalau kepada para wali, ma’unah bagi orang yang shaleh dan sihir bagi orang fasiq dan kafir Dalam sejarah hal itu sudah kita temukan. Diantaranya mukjizat nabi musa, tongkat bisa menjadi ular, dipukulkan ke laut jadi membelah, dipukulkan ke batu memancarkan 12 mata air dan bebrpa mukjizat para nabi yang lain. Sebaliknya tukang sishir firunpun juga bisa melakukan yang hampir sama dengan nabi Musa yaitu merubah tali menjadi ular, kalau lihat kejiadianya hampir sama tapi hukumnya berbeda, yang dikerjakan nabi Musa itu mukjizat boleh dan anugrah dari Allah sedangkan yang dikerjakan tukang sihir itu dimurkai Allah. Mas Ari dari gambaran diatas baiklah pengasuh jawab pertnayaan anda: 1. Benda bertuah itu tergantung keyakinan pemakainya dan benda bertuah itu sendiri. Kalau meyakin bahwa benda itu yang mempunyai pengaruh yang haqiqi ( sesunggunhya ) yang sampai menyekutkan Allah itu sudah bagian dari kesyirikan Juga benda bertuah itu diisi dengan cara bersekutu dengan syetan atau mantra mantra tertentu dari agama lain, maka itu haram. Hal ini sesuai larangan Rasulullah SAW : “Sesungguhnya mantra-mantra, jimat-jimat dan pelet itu syirik.” [HR. Ahmad, no. 3615, Abu Daud. Tapi kalau hanya wasilah saja atau sebab saja dan niat tabarruk sedangkan haqiqat yang memberi kekuatan itu Allah juga benda itu memang mempunya berkah karena dari peninggalan nabi, ulama atau dengan berkah doa orang shaleh, maka itu boleh. Hl ini sesuai beberpa rujukan. Diantarnya, bahwa para sahabat bisa sembuh dengan minum air yang diberi ruqyah oleh nabi Muhammad SAW, para sahabat juga banyak yang mengambil berkah dari rambut, ludah, dan peninggalan Rasulullah begitu juga ppara ulama mengambil berkah dari benda peninggalan para ulama yang lain Dikisahkan bahwa sahabat bilal mengambil berkah dari sisa wudlu’ nabi dan dalam kitab al bidayah wa anihayah bahwa imam syafii mengambil berkah dari baju imam Ahmad bin Hanbal. 2. Ya benda bertuah itu ada. Tapi ada yang anugrah dari Allah dan ada yang dari pengaruh syetan 3. Menjual barang bertuah kalau itu benda yang mengakibatkan kesyirikan, maka itu haram menjualnya. Tapi kalau ada orang yang mendapatkan benda itu dari orang yang shaleh dan dengan cara yang shaleh lalu mengganti mahar boleh saja Mas Ari. memang seharusnya berhati hati dalam menyakini dan memperlakukan benda bertuah, karena kalau salah niat dan memperlakukannya akan mengganggu kemurnian akidah. Wallahu alam bisshawab Pertanyaan 2: Bolehkah Pengaqiqoh Makan Daging Aqiqoh? Assalamu'alaikum wr. wb. Mohon penjelasan, apakah daging aqiqoh boleh dimakan oleh yang mengadakan aqiqah? Jika boleh, berapa ukuran maksimal yang boleh dikonsumsi? Terima kasih. (Ibu Nita, di Tuban) Jawaban: Walaikumussalm warahmatullahi wabarkatuh Ibu Nita yang saya hormati. pendistribusian daging aqiqah sama dengan qurban. Bedanya kalau aqiqah lebih baik diberikan masaknya sedangkan qurban diberikan mentahnya, boleh diantarkan atau mereka diundang. Sasaran pendistribusianya yaitu sebagian dimakan oleh yang beraqiqah dan keluarga kecuali aqiqah nadzar, disedekahkan kepada orang fakir miskin dan dihadiahkan kepada tetangga dan handai tolan walaupun kaya. Hal ini sesuai pemahaman dari firman Allah SWT: “Maka makanlah sebagiannya (dan sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28) “Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta ) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36). Sementara imam Syafi’I dalam qoul jadidnya berpendapat, sepertiga untuk dimakan sendiri dan dua pertiganya untuk disedekahkan. Adapun salafush shalih mereka menyukai membagi tiga bagian, sepertiga untuk dimakan sendiri, sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin dan sepertiga lagi dihadiahkan kepada orang yang kaya. Sementara menurut pendapat Imam Ibnu Qasim Al Ghizi, yang paling utama adalah menyedekahkan seluruh daging kurban tersebut, kecuali sekedar beberapa suapan saja bagi yang berkurban atau aqiqah untuk mendapat keberkahan (At Tabarruk) dengan kurban atau aqiqah itu. (Lihat Tuhfatul Maudud Bi Ahkamil Maulud karya Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, busral kariim, ibanatul ahkam dan fathul wahhab tentang aqiqah) Ibu Nita yang dimuliakan Allah SWT. jika bukan aqiqah nadzar, maka sebaiknya yang beraqiqah dan keluarga makan walau sedikit untuk mendapat berkah dan maksimal sepertiga, karena lebih diutamakan disedekhkan kepada orang fakir miskin dan hadiah kepada yang lain. Wallahu a’lam bisshawab Pertanyaan 3: Belum Berjilbab Ketika Kerja Assalamualaikum wr.wb, Bapak ustadz yang sy hormati,mohon arahan dan bimbingannya,saya seorang wanita karier yang berdinas di TNI,saya sering merasa gelisah dan selalu tidak bisa tenang,karena saya belum bisa melaksanakan perintah Allah swt untuk mengenakan jilbab secara sempurna. saya hanya bisa menggunakan di rumah, saat selesai waktu dinas..untuk keluar dari kerjaan,saya juga masih terbentur kebutuhan rumah tangga dengan 2 anak yang masih balita..apa yang harus saya lakukan pak ustadz,mohon bimbingannya,terimakasih. (Ny. Diana Pramudi, komp TNI AL Wonbes Jl. Kalamisani no 56 ujung surabaya, Tlp 081335399835) Jawaban: Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Ny. Diana Pramudi yang saya hormati. memang diantara kewajiban wanita muslimah adalah menutup aurat seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Hal ini sesuai hadith dari A'ishah, pernah saudaranya Asma' datang menemui Rasulullah s.a.w. dengan pakaian yang tipis. Rasulullah s.a.w. dengan segera memalingkan mukanya dan berkata: "Wahai Asma', apabila seorang wanita telah baligh, dilarang membuka bahagian badannya kecuali muka dan tangan" (Abu Dawud) Kemudian para ulama’ fiqih menjelaskan, diantaranya Asy Syarwani berkata: إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ “Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112) Ibu diana Pramudi. Menutup aurat bagi wanita, hendaknya dilakukan secara konsisten baik itu dirumah kecuali dihadapan suami dan mahramnya, atau diluar dan di tempat kerja. Namun jika itu dilakukan akan menimbulkan madlarrah karena kalau memakai jilbab akan berakibat dikelaurkan dari pekerjaanya sedangkan ibu masih sangat membutuhkan, maka itu masih termasuk hajah ( membutuhkan ) dan hajah bisa sama dengan dlarurah ( keharusan), sedangkan dlarurah ‘sementara’ memperbolehkan yang dilarang. Ibu Diana Paramudi. Coba ibu bersama dengan pekerja muslimah yang lain menghadap ke pimpinan minta izin untuk memakai busana muslimah ketika kerja, karena dalam UU ketenaga kerjaan seorang pekerja punya hak mengamalkan ajaran agamanya sepanjang tidak mengganggu pekerjaanya, sedngkan memakai jilbab termasuk ajaran agama islam yang harus dilaksanakan. Semoga Allah memberi kemudahan dan jalan yang terbaik kepada ibu dan seluruh wanita muslimah yang bekerja. Amiin Mustahiq ( bacaan basmalah dalam alfatihah ) Ass.Wr.Wb. Ustadz akhir-akhir ini saya selalu bengung mengenai bacaan surat alfatihah dan surat lainnya dalam shalat dikarenakan imam yang satu dengan yang lain tidak sama. ketika saya ikut shalat jamaah di masjid kantor tempat saya bekerja seorang imam shalat yang sy dengar tidak pernah membaca basmalah ketika membaca surat alfatihah dan bacaan surat lainnya tapi ketika mengikuti shalat jamaah d masjid kampung saya seorang imam shalat selalu didahului dengan membaca basmalah. ini yang membuat saya bertanya-tanya dalam batin saya. menurut pandangan pak yai manakah yang lebih sempurna baca basmalah atau tanpa bacaan basmalah, mohon uraiannya? Nur Ihsan Jl. Banyu Urip wetan Surabaya Walaikmussalam warahmatullahi wabarkatuh Pak Nur Ihsan yang saya hormaati. Memang kadang di satu masjid dengan masjid yang lain ada perbedaan dalam pelaksanaan ibadah yang hal itu masih dalam konteks khilafiyah. Dari itu baik sekali kalau kiita memahami duduk persoalnyya sesuai pendapat ulama mujtahidin sehinggan tidak salaing menyalahkan tapi saling memahami dan toleransi. Baiklah pengasuh jelaskan pertanmyaan anda sesuai kajian fiqh perbandingan Pak Nur Ihsan. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca basmalah (bismillahirrahmanirrahim) diawal surat al Fatihah dalam shalat fardlu jahr (dengan suara keras, yaitu maghrib, isya’ dan subuh). Perbedaan ini disebabkan perbedaan ulama tentang apakah basmalah itu termasuk ayat dari setiap surat dalam al Qur’an termasuk surat al Fatihah, atau tidak termasuk ayat dalam surat al Qura’an sama sekali. Sebab Rasulullah saw kadangangkala mengeraskan bacaan basmalah dan kadangkala juga tidak mengeraskan bacaan basmalah. Hadits yang tidak menganjurkan baca basmalah: عَنْ أَنَسٍ كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَانُوا يَفْتَتِحُونَ الْقِرَاءَةَ بالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ”Dari Anas bahwa Nabi saw dan Abu Bakar dan ‘Umar dan Usman, semuanya memulai bacaannya dengan “al-hamdu lilla-hi robbil ‘a-lami-n”. (HR.Tirmidzi, hadits no. 246) Hadits yang menganjurkan baca basmalah: كُنْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ ، فَقَرَأَ : بِسْمِ الله الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ، ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ حَتَّى بَلَغَ {وَلا الضَّالِّينَ} قَالَ : آمِينَ ، وَقَالَ: النَّاسُ آمِينَ ، وَيَقُولُ كُلَّمَا سَجَدَ: الله أَكْبَرُ ، وَإِذَا قَامَ مِنَ الْجُلُوسِ قَالَ: الله أَكْبَرُ ، وَيَقُولُ إِذَا سَلَّمَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي لأَشْبَهُكُمْ صَلاَةً بِرَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم “Aku shalat berada di belakang Abu Hurairah, beliau membaca bismillahirrahmanirrahim, lalu membaca ummul qur’an sampai pada ayat walaadldlaalliin dan membaca amin, kemudian orang-orang juga mengikutinya membaca amin. Beliau ketika akan sujud membaca; Allahu Akbar dan ketika bangun dari duduk membaca; Allahu Akbar. Setelah salam beliau berkata: “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam kekuasaan-Nya, sesungguhnya aku adalah orang yang shalatnya paling menyerupai Rasulullah di antara kalian.” [H.R. Ad-Daruqutni, hadits no. 14). Adapun pendapat ulama mazhab tentang membaca basmalah diawal surat al Fatihah dalam shalat jahr sebagai berikut 1. Penganut mazhab Hanafi (al hanafiyyah): Basmalah dibaca secara pelan diawal surat al Fatihah setiap shalat fardlu, baik dalam shalat sirr (dengan suara kecil, yaitu zuhur dan ’ashar) atau shalat jahr (dengan suara keras, yaitu maghrib, isya’ dan subuh). Sebab basmalah tidak termasuk ayat dalam surat al Fatihah dan surat-surat lainnya dalam al Qur’an al Karim meskipun ia termasuk bagian dari ayat-ayat dalam al Qur’an 2. Penganut mazha Maliki (al malikiyyah): Hukumnya makruh membaca basmalah diawal surat al Fatihah dalam shalat fardla, baik shalat sirr atau shalat jahr. Sedangkan dalam shalat sunnah hukumnya boleh membaca basmalah diawal surat al Fatihah 3. Penganut mazhab Syafi’i (asy syafi’iyyah): Basmalah termasuk ayat dari surat al Fatihah. Maka hukumnya wajib membaca basmalah diawal surat al fatihah, sehingga wajib dibaca keras dalam shalat jahr dan dibaca pelan dalam shalat sirr. 4. Penganut mazhab Hanbali (al hanabilah): Hukumnya sunnah membaca basmalah diawal surat al fatihah secara pelan, baik dalam shalat sirr atau shalat jahr. Sebab basmalah tidak termasuk ayat dari surat al Fatihah. Imam Ash-Shan’ani berkata : Telah terjadi perdebatan panjang di kalangan ulama dalam masalah ini karena perbedaan madzhab. Namun yang lebih logis ialah bahwa Nabi Muhammad saw kadang membacanya dengan suara keras dan kadang membacanya dengan suara lirih. [Subulussalam 1, hal. 459]. Ibnu Rusyd berkata: اختلفوا في قراءة بسم الله الرحمن الرحيم في افتتاح القراءة في الصلاة، فمنع ذلك مالك في الصلاة المكتوبة جهرا كانت أو سرا، لا في استفتاح أم القرآن ولا في غيرها من السور، وأجاز ذلك في النافلة. وقال أبو حنيفة والثوري وأحمد يقرؤها مع أم القرآن في كل ركعة سرا، وقال الشافعي: يقرؤها ولا بد في الجهر جهرا وفي السر سرا. “Bacaan basmalah sebelum membaca Al-Fatihah dan ayat al-Quran diperselisihkan para fuqaha. Malik berpendapat bahwa bacaan basmalah dalam semua shalat fardu itu dilarang. Larangan itu termasuk pula ketika shalat jahr (suara bacaan keras) atau sirr (bacaan tidak diperdengarkan) untuk surat Al-Fatihah atau ayat-ayat Al-Quran. Namun bacaan basmalah diperkenankan untuk shalat sunat. Abu Hanifah, Tsauri, dan Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa bacaan basmalah hanya dibaca sirr bersama Al-Fatihah untuk setiap rekaat. Sedang Syafi’i berpendirian bahwa bacaan basmalah itu harus dibaca ketika shalat jahr atau sirr”. [Bidayatul Mujtahid 1, hal. 272] Pak Nur Ihsan. selagi hukum itu dalam wilayah khilafiyyah maka sah memilih hukum yang dianggap kuat dalilnya. Secara garis besar bahwa membaca basmalah adalah barokah, tidak ada yang melarang untuk dibacanya diawal surat al Fatihah dalam shalat sirr atau jahr, serta tidak sampai membatalkan shalat. Karenanya Ibnu Katsir berkata : فهذه مآخذ الأئمة رحمهم الله في هذه المسألة وهي قريبة لأنهم أجمعوا على صحة من جهر بالبسملة ومن أسر ولله الحمد والمنة ”Demikianlah dasar-dasar rujukan pendapat para imam mengenai masalah ini, dan tidak terjadi perbedaan pendapat, karena mereka telah sepakat bahwa shalat bagi orang yang men-jahr-kan atau yang men-sirr-kan basmalah adalah sah. Segala Puji bagi Allah”. [Tafsir Ibnu Katsir 1, hal. 20] Pak Nur Ihsan yang dimuliakan Allah. Demikianlah jawaban pengasuh semoga bermanfaat. Amiin Konsultasi Agama Majalah Yatim Edisi Mei 2013 Puasa Daud dan Puasa Sunah Lainnya Assalamu’alaikum Wr. Wb. Yang terhormat ustadz Navis, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT dan selalu berharap doa kita lebih mustajab, maka saya sering melaksanakan ibadah puasa sunah. Karena menurut saya, dengan berpuasa hati ini menjadi tenang dan sabar dalam menghadapi setiap ujian dari Allah SWT. Yang ingin saya tanyakan: 1. Apakah boleh berpuasa secara terus menerus, kecuali dihari yang memang dilarang untuk berpuasa? 2. Apakah ada ketentuan dalam pelaksanaan puasa Daud itu minimal berapa hari? 3. Manakah yang sebaiknya saya jalankan ketika hari Senin saya ingin puasa Daud sedangkan hari itu juga bertepatan saya waktunya untuk puasa sunah Senin-Kamis? 4. Apakah boleh membatalkan puasa sunah karena harus menghadiri suatu acara makan-makan seperti pernikahan atau tasyakuran saat siang hari? (Mengingat saya juga tidak ingin melukai perasaan pengundang dengan menolak makan ataupun dianggap Riya’ jika mereka tahu saya sedang berpuasa) Demikian, atas perhatian dan jawaban ustad Navis, saya mengucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Ardi Malang Jawaban: Walaikumussalam warahamtullahi wabarkatuh Pak Ardi yang saya hormati. diantara puasa yang disnuhkan dan disenangi Allah adalah puasa Daud. Yaitu meniru waktu puasanya nabi Daud AS dengan cara puasa sehari dan tidak berpuasa sehari. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَأَحَبَّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَكَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا “Puasa yang paling disukai di sisi Allah adalah puasa Daud, dan shalat yang paling disukai Allah adalah Shalat Nabi Daud. Beliau biasa tidur di pertengahan malam dan bangun pada sepertiga malam terakhir dan beliau tidur lagi pada seperenam malam terakhir. Sedangkan beliau biasa berpuasa sehari dan buka sehari.” Baiklah pengasuh jawab pertanyaan anda: 1. Rasulullah melarang puasa terus menerus sepanjang tahun( shoum ad dahr), maka gantinya dengan puasa Daud yaitu puasa sehari dan mokel sehari yaitu 6 bulan 2. Tidak ada ketentuan inimal. Tapi itu pilihan bagi orang yang senang memperbanyak puasa daripada sepanjang masa maka sebaikn ya puasa daud 3. Bisa dikeerjakan sesuai niat yang dilakukan. Jika memang sebelumnya sudah puasa senen kamis ya puasa senen saja, tapi kalau sudah melakukan puasa Daud yang niat puasa Daud semuanya mempunyai nilai keutamaan 4. Boleh saja anda membatalkan puasa sunnahnya kalau memang diundang orang untuk menghormatinya dan anda tetap mendapatkan nilai pahala. Tapi kalau puasa wajib haram membatalkannya tanpa udzur syar’i. ( al fiqh al islami waadillatuh ) Pak Ardi. Semoga bapak mendapat pahala dan mendapatkan apa yang diinginkan dari puasa menjadi orang yang dekat kepada Allah dan tenang hidupnya serta husnul khotimah. Amiin yaa mujibassailiin Berikut kami sampaikan pertanyaan untuk rubrik Konsultasi Ulama di Majalah Nurul Hayat. Mohon untuk dijawab sebelum 5 MEI 2013. Atas amal baik selama ini semoga Allah mencatat sebagai pahala jariyah yang pahalanya selalu mengalir tanpa putus. Amiinnn.... Wassalamualaikum Wr. Wb. Konsultasi Ulama Pertanyaan 1: hukum pengobatanm dengan bantuan jin Assalamualaikum Wr.Wb. Ustadz yang saya hormati, saya Titik, umur 33th. Saya mohon penjelasan tentang hukum orang sakit yang minta bantuan seorang ustad, di mana ustad itu sholat tapi pengobatannya dia berterus terang memakai bantuan jin. Bagaimanakah pandangan Islam tentang pengobatan dengan cara seperti itu? Praktik ustad tersebut laris, karena terbukti sudah banyak yang sembuh. Terimakasih atas jawaban ustadz. Wassalamualaikum Wr.Wb. Jawaban : Walaikmussalam warahmatullahi wabarkatuh Ibu Titik yang saya hormati. sebenarnya jin dan manusia adalah ciptaan Allah yang sama sama mempunyai kewajiban iman dan beribadah kepada Allah SWT. hal ini sesuai firman Allah SWT: “Tidaklah Aku jadikan jin dan manusia, kecuali agar mereka beribadah kepada Ku”(Az-Zariyat: 56). Dengan demikian jin ada yang islam dan ada yang kafir. Bahkan juga ada sekelompok jin yang beriman kepada Rasulullah SAW sesuai firman Allah SWT: “Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al-Qur`an , maka tatkala mereka menghadiri pembacaan(nya) lalu mereka berkata: ‘Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)’. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan. Mereka berkata: ‘Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al-Qur`an ) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus. Hai kaum kami, sambutlah (seruan)penyeru kepada Allah dan berimanlah kepada-Nya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa kamu dan melepaskan kamu dari adzab yang pedih. Dan orang yang tidak menerima (seruan) orang yang menyeru kepada Allah maka dia tidak akan melepaskan diri dari adzab Allah di muka bumi dan tidak ada baginya pelindung selain Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata’.” (Al-Ahqaf: 29-32) Dalam kenyataan ada beberpa kejadian manusia kerjasama atau minta tolong kepada jin, diantaranya adalah nabi Sulaiman pernah minta tolong kepada jin dalam memindah istana ratu Balqis, juga ada riwayat bahwa ‘Umar radhiallahu ‘anhu terlambat datang dalam sebuah perjalanan hingga mengganggu pikiran Abu Musa radhiallahu ‘anhu. Kemudian mereka berkata kepada Abu Musa radhiallahu ‘anhu: “Sesungguhnya di antara penduduk negeri itu ada seorang wanita yang memiliki teman dari kalangan jin. Bagaimana jika wanita itu diperintahkan agar mengutus temannya untuk mencari kabar di mana posisi ‘Umar radhiallahu ‘anhu?” Lalu dia melakukannya, kemudian jin itu kembali dan mengatakan: “Amirul Mukminin tidak apa-apa dan dia sedang memberikan tanda bagi unta shadaqah di tempat orang itu.” Bu Titik. Seseorang minta bantuan jin dalam pengobatan atau perbuatan lain, menurut beberpa pendapat ulama seperti syekh Ibnu Taimyah, syekh Utsaimin , syekh Muqbil dll, jika sampai meyekutkan Allah dengan cara yang tidak disyariatkan baik bacaan ataum media pengobatanya itu haram bahkan bisa menjurus pada kesyirikan, tapi kalau minta bantuan itu dalam hal wasilah ( perantara ) saja dan tetap yakin semua yang menyembuhkan itu Allah SWT serta menggunakan media dan bacaan yang disyariatkan, maka itu boleh. ((Al-Qaulul Mufid hal. 276-277, Fatawa ‘Aqidah Wa Arkanul Islam hal. 212, dan Majmu’ Fatawa 11/169) wallahu a’lam bisshawab Pertanyaan 2: Bila Calon Suami Tak Laksanakan Syariat Islam Assalamualaikum Wr.Wb. Saya mengharapkan calon suami saya adalah orang ahli ibadah. Dia beragama Islam. Dalam waktu dekat saya akan menikah, namun calon suami saya tidak pernah melaksanakan sholat 5 waktu. Kalau saya mengingatkan setiap hari, apa hukumnya? Namun, di kala saya mengingatkan, dia sering marah. Apa yang harus saya lakukan? Lia, jln ikan piranhan blok K malang, 085649700307 Wassalamualaikum Wr.Wb. Jawaban: Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Mbak Lia yang saya hormati. dalam memilih jodoh bagi wanita disamping pertimbangan fisik, finansial dan hal dzahiryah, yang harus diperhatikan adalah agama dan akhlaqnya karena itulah yang akan menjadi dasar menuju keluarga sakianah mawaddah warahmah. Banyak saran Rasulullah agar memeperhatikan agama dan akhlaq ini, diantranya sabda Rasulullah SAW: “Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas” ( H.R. At-Turmidzi Mbak Titik. Membaca cerita anda tentang calon suami yang tidak ahli ibadah dan tidak mau diajak shalat bahkan kalau dinasehati marah, nampaknya kurang dibidang agama dan akhlaqnya. Sebaiknya mbak Titik usaha yang lain yang lebih baik yang bisa mengajak mbak titik ke kehidupan yang bahagia dibawah naungan syariat Allah. Semoga Allah memberi kemudahan segala urausan hambaNya. Amiin Pertanyaan 3 : Suami Tak Bijak dalam Alokasikan Gaji Assalamualaikum ustadz, saya Yemima dari sidoarjo. Saya dan suami adalah keluarga kecil dengan penghasilan pas-pasan. Kami berdua sama-sama bekerja. Setelah sekitar 3 tahun menikah, baru terbongkar kalau suami sering menyembunyikan uang tanpa sepengetahuan saya. Jumlahnya menurut saya sangat besar. Bahkan nilainya lebih dari gaji saya tiap bulan.Sementara pola hidup kami serba kurang. Uang itu digunakan untuk berfoya-foya dengan teman kerjanya. Kalau saya tanya baik-baik, suami langsung marah. Kalau saya menceritakan hal itu pada orang tuanya (mertua saya), mereka malah membela suami (kami berdua masih tinggal di rumah mertua). Apa yang harus saya lakukan ustad? untuk penjelasannya, saya ucapkan banyak terima kasih Wassalamualaikum Wr.Wb. Jawaban: Walaikmusalam warahmatullahi wabarkatuh Ibu Yemima yang saya hormati. dalam kehidupan suami isteri seharusnya saling terbuka, saling jujur dan saling musyawarah, termasuk dalam masalah keuangan. Sehingga akan hidup tenang tentram, sakinah mawaddah warahmah Suami punya kewajiban memberi sandang, pangan dan papan kepada isterinya sesuai kemampuannya. Hal ini sesuai sesuai firman Allah SWT: لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7). وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Bapak dari si anak punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada ibu si anak, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakatnya tanpa bersikap berlebih-lebihan dan tidak pula pelit. Hendaklah ia memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375). Ibu Yemima. Usahakanlah memberi penjelasan dengan bahsa yang lembut dan diwaktu yang tenang dan tepat kepada suami tentang kewajibannya, dan jelaskanlah kondisi dirumah yang tidak cukup , juga sampaikan apa tega suami bersenang senagn diluar sementra keluarga dirumah kekurangan. terus usaha dan usaha sambil diajak ke guru atau orang yang disegani agar suami anda dinasehati tanpa harus mneceritkan aib suami. Semoga Allah memberi jalan keluar yang baik . amiin Solusi Agama Hukum Pinjaman Koperasi Assalamu'alaikum Wr. Wb. Yang terhormat ustad Navis. Saya seorang bapak 2 anak berusia 30 tahun. Saya tertarik untuk ikut koperasi. Tapi saya masih ragu masalah hukum Islam tentang koperasi. Yang ingin saya tanyakan: 1. Bagaimana hukumnya meminjam uang di koperasi yang pembayarannya bisa diangsur dengan memberikan jasa pinjaman ke koperasi dengan jumlah tertentu? 2. Bagaimana hukumnya membeli barang lewat koperasi dengan harga tertentu dan dapat diangsur dengan memberikan jasa sebesar tertentu kepada koperasi setiap kali membayar angsuran? 3. Bagaimana hukumnya menurut Islam jika menjadi anggota koperasi yang bidang usahanya seperti saya sebutkan di atas? Demikian pertanyaan saya. Atas perhatian dan jawaban ustad Navis, saya mengucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Puji Surabaya Jawaban : Walaikmussalam warahmatullahi wabarkatuh Pak Puji yang saya hormati. Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko (co) dan operasi (operation). Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan Macam macam koprasi diliaht dari jenis usahanya, koperasi dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu : a. Koperasi Konsumsi. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh : beras, gula, kopi, tepung, dll. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya. b. Koperasi Kredit. Koperasi kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama. Lalu modal yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota yang membutuhkan. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang. Caranya dengan anggota mengajukan permohonan pinjaman ke koperasi. Keuntungan meminjam modal ke koperasi adalah bunga/ bagi hasil dari uang pinjaman sangatlah ringan, pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur, dan bunga pinjaman/ bagi hasil akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha. c. Koperasi Produksi. Koperasi produksi membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya koperasi produksi para petani, koperasi produksi peternak sapi, koperasi produksi pengrajin, dll. Koperasi produksi juga menampung hasil usaha para anggotanya. Dengan demikian, anggota tidak mengalami kesulitan menjual hasil usahanya. Dalam sistemnya , ada yang menggunakan sistem konvensional yaitu sistem bunga yang diprosentasikan dari modal pinjaman dan ditentukan dari awal sperti 3%, 5% 8% dan seterusnya. Sistem ini riba dan riba hukumnya haram. Ada juga yang sistem syariah yaitu dengan menggunakan akad mudlarabah ( bagi hasil ), murabahah ( jual beli dengan keuntungan ), syirkah ( kerjasama ) dan lainya, sistem ini hukumnya halal. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT yang artinya: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Q.S. al-Baqarah: 275). Pak Puji. Koperasi ditemmpat anda yang akan anda ikuti itu lihat dulu sistem syariah apa konvensional? Baiklah pengasuh jawab pertanyaan anda: 1. Pinjam ke koperasi yang pembayaranya dengan sistem diangsur dan memberi “jasa” pada koperasi itu lihat akadnya. Jika “jasa” itu sudah ditentukan diawal dengan prosentase dari modal pinjaman, maka itu bunga dan bunga itu riba hukumnya haram. Tapi kalau jasa itu tidak ditentukan diawal dan tidak disyaratkan dalam akad kemudian peminjam ketika mengembalikan ‘beersedekah’ ke koperasi itu sedekah hukumnya halal. Atau koperasi menggunakan sistem syariah dalam akadnya baik itu mudlarabah, mrabahah, syirkah dan semacamnya itu halal 2. Begitu juga membeli barang dengan diangsur setiap mengangsur menambah ‘uang jasa’ maka sama hukmnya dengan poin 1. Tapi beda hukumnya kalau memang akadnya jual beli dengan diangsur walaupun harganya lebih mahal dari biasanya itu halal. Contoh, koperasi membeli tv seharga 2 juta kemudian dijual ke pak puji setelah tawar menawar disepakati seharga 2.300 ribu misalnya dengan diangsur selama 1 tahun, itu namanya akad murabahah dan hukmnya halal 3. Ya, menjaddi anggota koperasi atau bertransaksi dengan koperasi tergantung sistem yang digunakan. Jika koperasinya menggunakan sistem riba, maka berarti anggotanya telah ikut membantu dalam perbuatan dosa, tapi kalau menggunakan sistem syariah berarti telah ikut menegagakkan sistem ekonomi islam dan menolong sesama. pada perinsipnya koperasi itu baik bahkan soko guru ekonomi bangsa karena prinsipnya adala saling tolong menolong dalam kebaikan. Hal ini dianjurkan oleh Allah SWT: “Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2) wallahu a’lam bisshawab HUKUM PEMIMPIN PEREMPUAN Pertanyaan : Assalamualiakum warahmatullahi wabarkatuh Ustadz, dengan reformasi dan emansipasi di Indonesia, maka banyak muncul calon bupati, gubernur bahkan presiden dari perempuan. Yang mejadi pertanyaan saya, bolehkah wanita jadi pemimpin atau kepala daerah bahkan presiden? Dan bagaimana hukum orang yang memilihnya? Atas jawaban ustadz saya haturkan terima kasih Wassalam Kamila Amilia Banyuates Bangkalan Madura Jawaban Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Ukhti Kamila Amilia yang saya hormati. Perempuan menjadi pemimpin itu sesungguhnya telah menjadi perdebatan klasik dikalangan para ulama’, baik kepemimpinan dalam shalat, rumah tangga, menjadi hakim, pemimpin publik, maupun sebagai kepala negara (khalifah). Ulama’ berbeda pendapat apakah perempuan boleh menjadi imam shalat atau tidak. Mayoritas ulama’ mengatakan tidak boleh sedangkan sebagaian ulama’ yang lain mengatakan boleh. Demikian pula kepemimpinan dalam rumah tangga. Suami menjadi “qawwam”. salah satu alasannya kan karena ia memberi nafaqah istrinya. Maka kalau suami tidak mampu memberikan nafaqah maka ia tidak lagi memilki “qiwamah” atas istrinya, sesuai dengan kaidah al-hukmu yaduru ma’a illatihi wujudan wa adaman. Persoalan berikutnya adalah apakah qiwamah itu berpindah pada istri? Kalau kita konsisten dengan kaidah itu seharusnya kita berani mengatakan ia. Perdebatan yang lebih seru lagi tentu saja terjadi dalam kepemimpinan perempuan dalam wilayah publik, khususnya perempuan sebagai kepala daerah bahkan presiden . Faktor dahsyatnya perdebatan perempuan menjadi pemimpin negara, menurut sebagian analis, bukan semata-mata karena dalil, tapi lebih karena ada kepentingan kelompok lain ( katakanlah laki-laki) yang merasa terancam jika perempuan ikut bersaing memperebutkan kekuasaan yang telah lama dikuasai dan dinikmati laki-laki. Ukhti kamila Amilia. Apa dilil masing-masing yang membolehkan dan yang melarang? Bagi yang melarang perempuan jadi pemimpin publik diantarnya hadits nabi dari Abu Bakrah beliau berkata, لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ « لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً » “Tatkala ada berita sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisro (gelar raja Persia dahulu) menjadi raja, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam lantas bersabda, ”Tidak akan bahagia suatu kaum apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. ” (HR. Bukhari no. 4425) Juga beberpa ayat al quran, diantaranya: الرِّجَال قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diriketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisaa’ : 34) Para ulama mufassir menjelaskan maksud ayat diatas. Diantaranya, Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim mengatakan mengenai ’ar rijaalu qowwamuna ’alan nisaa’, maksudnya adalah laki-laki adalah pemimpin wanita. (Ad Darul Mantsur, Jalaluddin As Suyuthi) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Laki-lakilah yang seharusnya mengurusi kaum wanita. Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, sebagai hakim bagi mereka dan laki-lakilah yang meluruskan apabila menyimpang dari kebenaran. Lalu ayat (yang artinya), ’Allah melebihkan sebagian mereka dari yang lain’, maksudnya adalah Allah melebihkan kaum pria dari wanita. Hal ini disebabkan karena laki-laki adalah lebih utama dari wanita dan lebih baik dari wanita. Oleh karena itu, kenabian hanya khusus diberikan pada laki-laki, begitu pula dengan kerajaan yang megah diberikan pada laki-laki. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, ”Tidak akan bahagia suatu kaum apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita.” Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dari hadits ‘Abdur Rohman bin Abu Bakroh dari ayahnya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim pada tafsir surat An Nisaa’ ayat 34) Asy Syaukani rahimahullah juga mengatakan bahwa maksud ’qowwamuna’ dalam ayat ini: laki-laki seharusnya yang jadi pemimpin bagi wanita. (Fathul Qodir pada tafsir surat An Nisaa’ ayat 34) Dan menurut Imamal-Haramain al-Juaini, para ulama telah berijma' bahwa, wanita tidak boleh menjadi imam dan hakim.latidak menguraikan apa alasannya. Rasyid Rido (1935) mengutip pendapat At- Taftazani yang menyatakan bahwa syarat menjadi imam (kepala negara/pemerintahan)itu adalah mukallaf,muslim,laki-laki, mujtahid, berani, bijaksana, cakap, sehat indrawi, adil dan dari kalanganQuraisy. Sedangkan menurut ulama Hanafiah syarat Imam adalah Muslim, laki-laki, merdeka, berani, dan dari kalangan Quraisy. Menurut al-Mawardi, seorang ahli fiqih siyasah yang sezaman dengan Zuaihi membolehkan wanita menjadi hakim atau pemimpinberarti melawan sunnatullah karena Allah telah berfirman bahwa lelaki itu memimpin kaumwanita karena allah memberi kelebihan terhadap sebahagian orang atas sebahagian yang lain. (QS An-Nisa':34). Kelebihan yang dimaksud menurut ulama fikih dalam firman Allah tersebut adalah kelebihan akal dan kebijaksanaan. Adapun pendapat yang memperbolehkan perempuan jadi pemimpin publik berdasarkan penjelasan sebagai berikut. Bahwa Tidak ada dalil yang berindikasi terang (qhat’i) yang membolehkan atau dalalah yang melarangnya. Dalil yang digunakan sebagai argumen larangan perempuan menjadi khalifah adalah hadist yang ahir-ahir ini sangat terkenal ” lan yufliha qaumun wallau amrahum imra’atan“ tidaklah beruntung kaum yang menyerahkan seluruh persoalaannya pada wanita. Hadist ini adalah hadist ahad yang diriwayatkan oleh Abi Bakrah ketika ia menolak ajakan Sayyidah A’isah radhiyAllahu a’nha untuk bergabung bersama pasukannya melawan Sayyina Aly radiyAllahu anhu. Sedangkan dalil ulama’ mu’ashir yang membolehkan perempuan menjadi pemimpin adalah dalil-dalil kully yang menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, amanah, dan kejujuran. Dalam beberapa ayat juga diyatakan bahwa perempuan juga punya tugas suci amar ma’ruf dan nahi mungkar sama dengan laki-laki. Karena itulah sebagian ulama seperti imam Ibnu Jarir At-Thabari dan sebagian ulama’ Malikiyah membolehkan perempuan menjadi qhadi. (baca fathul bari juz 20, hlm 107) Ukhti Kamila Amalia. Bagaimana pendapat NU? Dalam Keputusan Muktamar No 309 dijelasakan bahwa, wanita tidak boleh menjadi pemimpin, menurut Imam Syafii. namun menurut Abu Hanifah boleh dalam urusan keuangan saja, dan menurut Tabari boleh secara mutlak. بداية المجتهد - (ج 2 / ص 377) وكذلك اختلفوا في اشتراط الذكورة، فقال الجمهور: هي شرط في صحة الحكم، وقال أبو حنيفة: يجوز أن تكون المرأة قاضيا في الاموال، قال الطبري: يجوز أن تكون المرأة حاكما على الاطلاق في كل شئ، قال عبد الوهاب: ولا أعلم بينهم اختلافا في اشتراط الحرية، فمن رد قضاء المرأة شبهه بقضاء الامامة الكبرى، وقاسها أيضا على العبد لنقصان حرمتها. ومن أجاز حكمها في الاوال فتشبيها بجواز شهادتها في الاموال، ومن رأى حكمها نافذا في كل شئ قال: إن الاصل هو أن كل من يتأتى منه الفصل بين الناس فحكمه جائز إلا ما خصصه الاجماع من الامامة الكبرى Artinya : “ Demikian juga ulama berbeda dalam syarat harus lelaki. Mayoritas ulama benrpendapat bahwa lelaki menjadi syarat dalam sahnya hukum. Imam Abu Hanifah mengatakan, boleh wanita jadi hakim dalam masalah perdata. Sedangkan imam Atthabary mengatakan; wanita boleh secara muthlaq menjadi hakim dalam semua perkara. ..... ( Bidayah al mujtahid 2/377) Ukhti Kamila amalia yang saya muliakan. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan, tanpa berniat untuk suatu kepentingan politik atau mendiskriditkan jenis kelamin bahwa mayoritas ulama melarang perempuan jadi pemimpin publik baik sebagai bupati, gubernur, bahkan presiden. Yang diperbolehkan dalam hal rumah tangga atau urusan yang harus ditangani perempuan. Jika hukum perempuan jadi pemimpin publik ulama lebih banyak melarangnya, maka begitu juga memilih pemimpin perempuan juga melarangnya. Wallahu a’lam bisshawaab Puasanya Wanita Hamil dan Menyusui Assalamu’alaikum Wr. Wb Yang terhormat ustad Navis. Saya seorang ibu dengan 3 anak dan sekarang sedang hamil 2 bulan anak ke 4. Memasuki bulan Ramadhan ini, usia kehamilan saya menginjak bulan ke-3. Terus terang ustad Navis, sejak menikah dan hamil hingga menyusui anak-anak saya, setiap bulan Ramadhan, saya tidak pernah menjalankan ibadah puasa. Karena saya khawatir kalau puasa saat hamil atau menyusui, akan mengganggu kesehatan anak. Tapi disisi lain, saya sangat ingin menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Yang ingin saya tanyakan: 1. Bagaimana hukumnya wanita yang banyak meninggalkan puasa Ramadhan selama bertahun-tahun karena hamil atau menyusui? 2. Apakah wanita tersebut harus mengganti seluruh puasa yang telah ditinggalkannya selama bertahun-tahun? 3. Bagaimanakah puasanya wanita hamil atau menyusui? Demikian, atas perhatian dan jawaban ustad Navis, saya menyampaikan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Nany Jakarta Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Bu Nany yang yang saya hormati. puasa adalah kewajiban bagi setiap muslim laki dan perempuan yang sudah memenuhi syarat dan tidak ada udzur syar’i. Hal ini beerdasarkan firman Allah SWT yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” ( QS:2,183 ) Agar bisa memberi solusi dari permasalahan ibu, baiklah pengasuh jawab pertanyaan anda sebagai berikut: 1. Bu Nany, para Ulama’ Fiqh bersepakat tentang kebolehan bagi seorang wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadlan. Hal ini berdasarkan hadits, عَلَيْكُمْ بِرُخْصَةِ اللهِ الَّتِي رَخَّصَ لَكُمْ (رواه الترمذي) Artinya: “Sesungguhnya Allah SWT memberi kemurahan kepada musafir untuk tidak puasa dan mengqashar shalat, juga memberi kemurahan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak puasa.” (HR. al-Turmudzi) 2. Ya. Wanita yang meninggalkan puasa karena hamil atau menyusuhi wajib menggantinya, Namun Ulama’ berbeda pendapat cara menggantinya, apa yang diwajibkan kepada wanita hamil dan menyusui yang tidak puasa itu ? Imam Hanafi hanya mewajibkan qadla’ saja (mengganti puasa di hari lain). Sedangkan Imam Syafi’i dan Hanbali mentafsilkan (memilahnya). Jika si Ibu tersebut berpuasa justru akan membawa madharrah (bahaya) sedangkan madharrah (bahaya) tersebut akan menimpa pada dirinya saja dan tidak pada bayinya, maka cukup baginya mengqadha’ (mengganti) puasa yang ditinggalkannya di hari yang lain tanpa harus membayar fidyah (tebusan). Akan tetapi jika madharrah (bahaya) tersebut akan menimpa pada bayinya saja dan tidak kepada Ibunya), maka disamping wajib mengqadha’ (mengganti) puasanya, juga wajib membayar fidyah (tebusan). Dan ini pendapat mayoritas Ulama’ Fiqh . Terkait dengan dasar atau dalilnya, Fuqaha’ (para ahli Fiqh) menggunakan qiyas (analogi) sebagai dasarnya. Fuqaha’ yang memiliki pendapat ini menganalogikan orang yang sedang hamil dengan orang yang sakit atau bepergian. Sebagaimana firman Allah SWT : “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam bepergian (lalu ia berbuka ), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…” ( Q.S. al-Baqarah : 183) Adapun Ibnu Umar, Ibnu Abbas dari kalangan sahabat, Said bin Jabir dan lainnya dari tabiin berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa Ramadhan, maka cukup baginya membayar fidyah saja tanpa dikenakan kewajiban menqada’ (mengganti) puasa yang ditinggalkannya. Dan pendapat ini juga didasarkan kepada al-Qur’an pula. Hanya saja mereka (fuqaha’) menganalogikan wanita hamil tersebut dengan orang yang sudah tua renta. Hal ini termasuk dalam kandungan firman Allah SWT : “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankanya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin….” (Q.S. al-Baqarah : 183) Diriwayatkan dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar ditanya tentang wanita hamil yang khawatir membahayakan pada anaknya jika berpuasa. Ibnu Umar menjawab : “ Boleh berbuka dan cukup memberi makan kepada orang miskin setiap hari satu mud (7 ons) dari gandum.” (H.R. Malik dan Baihaqi) Juga diriwayatkan, bahwa Ibnu Abbas pernah menyuruh seorang wanita yang hamil agar tidak puasa di bulan Ramadlan dan beliau berkata : “ Kamu sama dengan orang tua yang tidak kuat berpuasa, maka berbukalah dan memberi makan setiap hari setengah sho’ ( 1,4 ons) gandum”. Lalu, mana yang lebih utama jika wanita hamil atau menyusui tersebut berbuka (tidak berpuasa), mengqadha’ puasakah atau membayar fidyah ? DR. Yusuf al-Qardhawi menjelaskan : ‘Jika wanita itu hamil, melahirkan dan menyusui secara estafet dan tidak ada kesempatan mengqadha’ puasa sampai tiba bulan Ramadlan berikutnya, dan begitu juga bagi wanita yang hamil secara terus menerus atau menysui dalam waktu yang berdekatan, maka cukup baginya membayar fidyah (tebusan) saja dan tanpa harus mengqadha’(mengganti). Hal ini bertujuan untuk meringankan beban kaum wanita sebagai pelaksanaan dari pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Beda halnya dengan wanita yang punya kesempatan untuk mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya, maka wajib baginya untuk mengqadha’ (mengganti) puasa yang ditinggalkannya, tanpa harus membayar fidyah (tebusan), sebagaimana pendapat mayoritas Ulama’ Fiqh.( Fiqh As Shiyyam . DR Yusuf Al Qardlawi ) Bu Nany. dari penjelasan diatas, pengasuh memberikan kesimpulan sebagai berikut: Jika wanita yang hamil atau menyusui tersebut tidak berpuasa di bulan Ramadlan masih mempunyai kesempatan untuk mengqadha’nya serta tidak dikhawatirkan akan menimbulkan madharrah bagi dirinya, maka wajib baginnya mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya sejumlah hari yang ditinggalkannya pula pada hari lain. Akan tetapi jika wanita yang hamil atau menyusui tersebut tidak berpuasa di bulan Ramadlan karena khawatir akan madharrah yang menimpa dirinya serta tidak adanya kesempatan untuk mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya karena dekatnya masa kehamilannya dengan masa kehamilan berikutnya, maka cukup baginya membayar fidyah saja tanpa harus mengqadha’. Berkenaan dengan jumlah fidyah yang harus dibayarkan oleh wanita hamil yang meninggalkan puasa tersebut, Ulama’ Fiqh menentukannya 1 mud (7 ons) untuk setiap harinya. Sedangkan yang berkenaan dengan cara pemberian tersebut, sebaiknya diberikan kepada fakir miskin, baik bahan mentahnya ataupun diwujudkan dalam bentuk makanan yang siap saji, dan boleh juga dibayar secara kontan ataupun dicicil. Disamping itu, diperbolehkan juga menambah lauk - pauk yang dapat dikonsumsi langsung. 3 . ya kalau dia kuat puasa shah puasanya dan tidak harus menggantinya, tapi kalau tidak puasa dia harus menggantinya sebagaimana penjelasan diatas. Wallahu a’lam bisshawaab PERDUKUNAN ( mustahiq ) Assalamu'alaikum Wr,Wb, Ustads saya adalah salah satu penggemar mustahiq meskipun masih tergolong baru namun bacaannya banyak sekali yg bermanfaat di setiap edisinya. Mohon maaf sebelumnya krn saya ingin menyampaikan uneg-uneg saya yang saya alami akhir-akhir ini. Langsung saja ya Ustadz Saya bekerja di kantor expedisi sebagai penanggung jawab cabang, 2 bulan ini saya merasakan omset di kantor menurun drastis dan saya merasa turun nya karena ada sesuatu yg tdk wajar tetapi saya tidak bisa mengatakan itu apa. Ada teman yang menyarankan untuk bertanya kepada orang "pintar" untuk memastikan penyebabnya dan secara kebetulan ada pegawai saya yang punya temang yang bisa "melihat" , saya sempat bertemu dengan orang tersebut sekali, dia mengatakan bahwa kantor saya ada yang "ngerjai" dan saya disarankan untuk "memagari" kantor dan diri saya sendiri dengan perantara orang tersebut, dan orang tsb mengaku bahwa apa yg dilakukan semua bersumber pada agama kita. Tetapi ada keraguan di hati saya Ustadz apakah dibenarkan dalam Islam cara2 yg begini? karena katanya kalau kita tdk ada pagarnya maka akan mudah orang menyerang kita, dan orang tsb juga menuturkan bahwa beberapa pegawai saya juga punya pegangan yg sewaktu-waktu bisa menyerang. Jujur Pak Ustadz saya sangat bingung apa yang harus saya lakukan? Beberapa teman ada yg menganjurkan untuk menerima tawaran tersebut, toh bukan untuk menyakiti orang lain hanya menjaga diri. Tetapi saya dan istri bimbang takut syrik. Mohon nasehat dari Ustadz pengasuh dan jika berkenan bisa dibalas di alamat email saya ini, karena saya ingin ada jalan keluar terbaik secepatnya.. Demikian atas bantuan dan nasehatnya disampaikan terima kasih Wassalam Wr.Wb Bambang Assalamu alaikum wr. wb, Pak ustad saya mau tanya masalah aqiqah. Beberapa minggu yang lalu saya membeli 2 ekor kambing jantan melalui jasa pelayanan aqiqah, jadi saya mempercayakan aqiqah saya pada biro tersebut. Tetapi, setelah saya menerima hasil masakannya kok tidak sesuai dengan banyaknya daging 2 ekor kambing. Bagi saya itu bukan jadi suatu masalah dan saya juga tidak mau su'udzon. Dalam hal ini, Apakah hukum aqiqah saya sah? Terima kasih atas penjelasannya Wassalam, Firman Wibisono. assalamu'alaikum. wr.wb. rdkasi mustahiq yang berbahagia....saya mau tanya neh..saya biasanya shalat jamaah sama suami di rumah, setelah selesai shalat biasa salaman dan suami sy langsung ngaji Al-Qur'an. saya masih ragu-ragu batalkah wudlu sy ketika bersalaman dengan suami krn yang sy dengar di pngasuh media rubrik salah satu televisi batal sedngkan sbgian yang lain tidak batal...mohon penjelasannya shng sy bisa mantap beribadah? Berikut kami sampaikan pertanyaan untuk rubrik Konsultasi Agama di Majalah Nurul Hayat. Mohon untuk dijawab sebelum 7 JUNI 2013. Atas amal baik selama ini semoga Allah mencatat sebagai pahala jariyah yang pahalanya selalu mengalir tanpa putus. Amiinnn.... Wassalamualaikum Wr. Wb. Konsultasi Agama Pertanyaan 1: Ortu Ingin Anak ADHD Jadi Hafidz Assalamualaikum Wr.Wb. Ustadz, anak saya ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder). Ada gangguan perkembangan dalam peningkatan aktivitas motorik hingga menyebabkan aktivitas anak saya cenderung berlebihan. Meski ia sulit konsentrasi, saya sangat ingin anak saya menjadi hafidz (penghafal Al-Qur’an). Bagaimana caranya? Terima kasih. Pengirim: NN 081703700508 Wassalamualaikum Wr.Wb. JAWABAN: Walaikmussalam warahamtullahi wabarkatuh Ibu NN yang saya hormati. orang tua punya kewajiban kepada anaknya sebagaimana anak juga punya kewajiban kepada orang tua. diantara kewajiban orang tua pada anak adalah mengajarkan al quran danmmebekalinya dengan imu agama agar terjaga dari sentuhan api neraka. Hal ini berdasarkan sabda nabi Muhammmad SAW: Didiklah anakmu dengan tiga hal, cinta kepada nabimu, cinta kepada keluarga nabi, dan ajarilah baca Alquran/ ( HR Muslim ) Ibu NN. Anda punya anak ADHD, jangan putus asa dan jangan buruk sangka dahulu kepada Allah, tapi hendaknya terus berusaha mendidiknya dengan cara yang benar dan sekolahkanlah sebagaimana seharusnya. Karena pendidikan bisa ‘merubah’ keperibadian anak dan bisa mengarahkan ke jalan yang baik disamping terus ibu selalu berdoa kepa Allah karena semua itu atas kekuasaan Allah SWT. ibu baik sekali kalau punya keinginan menjadikan anaknya menjadi penghafal al quran, karena keutamannya bukan hanya kepada penghafal itu sendiri tapi juga kepada keluarganya. Bagaimana caranya? Sebaiknya ibu datang ke pesantren TAHFIDZUL QUR’AN yang ibu tahu dan berkonslutasi ke pengasuhnya nanti bisa diberikan teknik dan metode yang baik untuk mengahfal al quran Semoga Allah memberi jalan yang terbaik dan menjadikan anak ibu anak yang shaleh yang berbakti pada orang tua, berilmu beriman dan berguna pada agama nusa dan bangsa. Amiin Pertanyaan 2: Hukum Selametan Orang Meninggal Assalamualaikum Wr.Wb. Ustadz, saya ingin bertanya tentang kirim doa buat orang yang sudah meninggal. Ada pendapat, harus selametan dan baca tahlil selama 7 hari, setelah orang meninggal. Lalu 40 hari, pendak 1-2-3, 1000 hari dan ada juga yang mengharuskan untuk mengkijing makam. Di lain pihak, ada pendapat bahwa semua hal di atas tidak perlu. Bagaimana menurut pendapat Islam? Ada yang bilang, kalau orang Jawa ya harus njawani dan melakukan semua hal di atas. Terima kasih. (Hamba Allah- 03172771991) Wassalamualaikum Wr.Wb. JAWABAN: Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Hamba Allah SWT yang saya hormati. kirim doa buat orang yang sudah meninggal, selamatan dan baca tahlil itu perbuatan yang diperselisihkan dikalangan ulama’. Ada yang menganggapnya itu perbuatan bid’ah dan ada yang mengatakan tidak, justru itu bentuk perbuatan baik anak kepada orang tuanya dan amalan baik saudara muslim kepada saudaranya yang sudah meninggal dunia Bagi ulama yang mengatakan bahwa selamatan atau tahlilan itu baik dikerjakan berdasarkan beberpa dalil berikut ini: 1. Hadiah Pahala Untuk Ahli Kubur Ibnu Taimiyyah mengatakan dalam kitab Fatawa-nya, “Sesuai dengan kesepakatan para imam bahwa mayit dapat memperoleh manfaat dari semua ibadah, baik ibadah badaniyah seperti shalat, puasa, membaca al-Qur’an, ataupun ibadah maliyah seperti sedekah dan lain-lainnya. Hal yang sama juga berlaku untuk orang yang berdoa dan membaca istighfar untuk mayit.” (Hukm al-Syari’ah al-Islamiyah fi Ma’tam al-Arba’in, hal. 36). Mengutip dari kitab Syarh al-Kanz, Imam al-Syaukani juga menyatakan bahwa seseorang boleh menghadiahkan pahala perbuatan yang ia kerjakan kepada orang lain, baik berupa shalat, puasa, haji, shadaqah, bacaan al-Qur’an atau semua bentuk perbuatan baik lainnya, dan pahala perbuatan tersebut sampai kepada mayit dan memberi manfaat kepada mayit tersebut menurut ulama Ahlussunnah. (Nail al-Awthar, juz IV, hal. 142). Ada banyak dalil al-Qur’an atau hadits yang menjelaskan hal ini. Di antaranya adalah firman Allah SWT: وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإِيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلاًّ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (الحشر: 10) “Dan orang–orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa, “Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan orang-orang yang mendahului kami (wafat) dengan membawa iman. Dan janganlah Engkau memberikan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Hasyr: 10). Dalam sebuah hadits shahih disebutkan: عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ J فَقَالَ، يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ (رواه مسلم ،1672) “Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha, “Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi J, “Ibu saya meninggal dunia secara mendadak dan tidak sempat berwasiat. Saya menduga seandainya ia dapat berwasiat, tentu ia akan bersedekah. Apakah ia akan mendapat pahala jika saya bersedekah atas namanya?” Nabi J menjawab, “Ya”.” (HR. Muslim, [1672]). Hadits tersebut di atas menegaskan bahwa pahala shadaqah itu sampai kepada ahli kubur. Sementara di hadits shahih yang lain dijelaskan bahwa shadaqah tidak hanya berupa harta benda saja, tapi juga dapat berwujud bacaan dzikir seperti kalimat la ilaha illallah, subhanallah, dan lain-lain sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih berikut ini: عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ J قَالُوا لِلنَّبِيِّ J يَا رَسُولَ اللهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِاْلأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ قَالَ أَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً (رواه مسلم، 1674) “Dari Abu Dzarr D, ada beberapa sahabat berkata kepada Nabi J,” Ya Rasulullah, orang-orang yang kaya bisa (beruntung) mendapatkan banyak pahala. (Padahal) mereka shalat seperti kami shalat. Mereka berpuasa seperti kami berpuasa. Mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka. Nabi J menjawab, “Bukankah Allah SWT telah menyediakan untukmu sesuatu yang dapat kamu sedekahkan? Sesungguhnya setiap satu tasbih (yang kamu baca) adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, dan setiap tahlil adalah sedekah.” (HR. Muslim [1674]). Ayat dan hadits-hadits di atas sekaligus juga menunjukkan bahwa menurut Ahlussunnah Wal Jama’ah, Ukhuwwah Islamiyyah itu tidak terputus karena kematian. Maka menolong ahli kubur dengan do’a dan shadaqah yang diwujudkan dalam bentuk Tahlilan dan sebagainya itu pahalanya akan sampai kepada mereka. Hal ini berbeda dengan Mu’tazilah yang sama sekali tidak meyakini sampainya hadiah pahala kepada orang yang telah meninggal dunia baik berupa do’a ataupun yang lain. (Lihat, al-Ruh, hal. 117) Seseorang yang beriman ketika sudah ada hadits shahih yang menyatakan sampainya pahala kepada orang yang telah meninggal dunia tentu tidak akan ragu lagi untuk meyakininya. Dalil-dalil inilah yang dijadikan dasar oleh para ulama tentang sampainya pahala bacaan al-Qur’an, tasbih, tahlil, shalawat yang dihadiahkan kepada orang yang meninggal dunia. Begitu pula dengan sedekah dan amal baik lainnya. Mengenai sebagian riwayat Imam al-Syafi’i D yang mengatakan hadiah pahala itu tidak akan sampai kepada orang yang telah meninggal dunia, Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari -salah seorang tokoh utama dalam madzhab al-Syafi’i-, menyatakan bahwa yang dimaksud oleh pendapat Imam al-Syafi'i itu adalah apabila tidak dibaca di hadapan mayit serta pahalanya tidak diniatkan sebagai hadiah, atau berniat tetapi tidak membaca doa sesudah bacaan al-Qur’an tersebut. (Hukm al-Syari’ah al-Islamiyyah fi Ma’tam al-Arba’in, hal. 43). Kesimpulan ini dimunculkan karena ternyata Imam al-Syafi’i D pernah berziarah ke makam Imam Layts bin Sa’ad kemudian beliau mengkhatamkan al-Qur’an. Lalu beliau berkata, “Saya berharap semoga perbuatan seperti ini tetap berlanjut dan senantiasa dilakukan.” (al-Dzakhirah al-Tsaminah, hal. 64). Bahkan dalam kesempatan lain Imam al-Syafi’i D menyatakan “Disunnahkan membaca sebagian ayat al-Qur’an di dekat mayit, dan lebih baik lagi jika mereka (pelayat) membaca al-Qur’an sampai khatam.” (Dalil Al-Falihin, juz VI, hal. 103). Sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Imam al-Syafi’i D di makam Imam Layts bin Sa’ad, sekaligus mengukuhkan kebenaran perbuatan Imam al-Syafi’i D tersebut, Muhammad bin Abdul Wahhab mengutip sebuah hadits yang menjelaskan tentang tata cara melakukan ziarah kubur, yang menegaskan bahwa pahala bacaan tersebut bermanfaat kepada si mayit, juga kepada orang yang membacanya. “Al-Zanjani meriwayatkan sebuah hadits marfu’ riwayat Abi Hurairah, “Barangsiapa memasuki komplek pemakaman, lalu membaca surat al-Fatihah, al-Ikhlas, al-hakumuttakatsur, kemudian berdoa “Aku menghadiahkan pahala apa yang aku baca dari firman-Mu kepada ahli kubur muslimin dan muslimat, maka semua ahli kubur itu akan membantu ia di hadapan Allah SWT di hari kiamat”. Dan Abdul Aziz murid Imam al-Khallal meriwayatkan sebuah hadits marfu’ dari Anas, “Barangsiapa yang masuk pemakaman, kemudian membaca surat Yasin, maka Allah SWT akan meringankan dosa-dosa ahli kubur itu, dan ia akan mendapatkan kebaikan sebanyak ahli kubur yang ada ditempat itu.” (Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Ahkam Tamanni al-Mawt, hal. 75). Kaitannya dengan firman Allah SWT: وَأَنْ لَيْسَ للإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى (النجم: 39) “Dan bahwa seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. al-Najm: 39). Ibnu Qayyim al-Jawziyyah mengutip pendapat Abi al-Wafa bin ‘Aqil al-Hanbali yang menjelaskan jawaban yang paling baik tentang ayat ini, bahwa manusia dengan usahanya sendiri dan juga karena pergaulannya yang baik dengan orang lain, ia akan memperoleh banyak teman, melahirkan keturunan, menikahi perempuan, berbuat baik serta menyintai sesama. Maka semua teman, keturunannya dan keluarganya tentu akan menyayanginya kemudian menghadiahkan pahala ibadahnya (ketika telah meninggal dunia). Maka hal itu pada hakikatnya merupakan hasil usahanya sendiri. (Ibnu al-Qayyim, al-Ruh, hal. 143). Dari sini maka kita harus yakin bahwa menghadiahkan pahala ibadah kepada orang yang meninggal dunia itu ada manfaatnya, karena dengan izin Allah SWT akan sampai kepada orang yang dimaksud. Jika Allah SWT telah mengabulkan doa yang dipanjatkan itu, lalu siapakah yang berani mengatakan pahala al-Qur’an serta dzikir itu tidak sampai kepada orang yang meninggal dunia? Pasti pahala bacaan tersebut akan sampai kepada ahli kubur yang dimaksud. 2. Tradisi Tahlilan Berkumpul untuk melakukan tahlilan merupakan tradisi yang telah diamalkan secara turun temurun oleh mayoritas umat Islam Indonesia. Meskipun format acaranya tidak diajarkan secara langsung oleh Rasulullah J, namun kegiatan tersebut dibolehkan karena tidak satupun unsur-unsur yang terdapat di dalamnya bertentangan dengan ajaran Islam, misalnya pembacaan surat Yasin, tahlil, tahmid, tasbih dan semacamnya. Karena itu, pelaksanaan tahlilan secara esensial merupakan perwujudan dari tuntunan Rasulullah J. Imam al-Syaukani mengatakan bahwa setiap perkumpulan yang di dalamnya dilaksanakan kebaikan, misalnya membaca al-Qur’an, dzikir dan doa itu adalah perbuatan yang dibenarkan meskipun tidak pernah dilaksanakan pada masa Rasul J. Begitu pula tidak ada larangan untuk menghadiahkan pahala membaca al-Qur’an atau lainnya kepada orang yang telah meninggal dunia. Bahkan ada beberapa jenis bacaan yang didasarkan pada hadits shahih seperti, hadits ”Bacalah surat Yasin kepada orang mati di antara kamu”. Tidak ada bedanya apakah pembacaan surat Yasin tersebut dilakukan bersama-sama di dekat mayit atau di atas kuburnya, dan membaca al-Qur’an secara keseluruhan atau sebagian, baik dilakukan di Masjid atau di rumah. (Al-Syaukani, al-Rasa’il al-Salafiyyah, hal. 46). Kesimpulan al-Syaukani ini memang didukung oleh banyak hadits Nabi J. Di antaranya adalah: عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ J لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ حَفَّتْهُمْ الْمَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِينَةُ وَذَكَرَهُمْ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ (رواه مسلم ، 4868) “Dari Abi Sa’id al-Khudri D, ia berkata, Rasulullah J bersabda, “Tidaklah berkumpul suatu kaum sambil berdzikir kepada Allah SWT, kecuali mereka akan dikelilingi malaikat, dan Allah SWT akan memberikan rahmat-Nya kepada mereka, memberikan ketenangan hati dan memujinya di hadapan makh-luk yang ada di sisi-Nya.” (HR. al-Muslim [4868]). Kaitannya dengan pendapat Imam al-Syafi’i D: “Dan aku tidak senang pada “ma’tam” yakni adanya perkumpulan, karena hal itu akan mendatangkan kesusahan dan menambah beban.” (Al-Umm, juz I, hal. 318). Perkataan Imam al-Syafi’i D ini sering dijadikan dasar melarang acara tahlilan, karena dianggap sebagai salah satu bentuk ma’tam yang dilarang tersebut. Padahal apa yang dimaksud dengan ma’tam itu tidak sama dengan tahlilan. Ma’tam adalah perkumpulan untuk meratapi mayit yang dapat menambah kesusahan dan kesedihan keluarga yang ditinggalkan. (Al-Munjid, 2) Ma’tam yang tidak disenangi oleh Imam al-Syafi’i D adalah perkumpulan untuk meratapi kepergian mayit, yang mencerminkan kesedihan mendalam karena ditinggal oleh orang yang dicintai. Seolah-olah tidak terima terhadap apa yang telah diputuskan oleh Allah SWT. Dan itu sama sekali tidak terjadi bagi orang yang melakukan tahlilan yang di dalamnya terdapat dzikir dan doa untuk orang yang meninggal dunia. Sehingga lebih tepat jika tahlilan itu disebut sebagai majlis al-dzikr. Bagi sohibul musibah, tahlilan itu merupakan pelipur lara dan penghapus duka karena ditinggal mati oleh orang yang mereka sayangi, bukan penambah kesusahan dan derita. Sebagai bukti, semakin banyak orang yang tahlil, maka tuan rumah semakin senang. Justru tuan rumah akan kecewa dan tambah bersedih jika yang datang untuk tahlilan sangat sedikit. Dari sisi sosial, keberadaan tradisi tahlilan mempunyai manfaat yang sangat besar untuk menjalin ukhuwah antar anggota masyarakat. Dalam sebuah penelitian ilmiah yang dilakukan oleh Zainuddin Fananie MA dan Atiqo Sabardila MA dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta didapat kesimpulan bahwa tahlil merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan keagamaan. Di samping itu tahlil juga merupakan salah satu alat mediasi (perantara) yang paling memenuhi syarat yang bisa dipakai sebagai media komunikasi keagamaan dan pemersatu umat serta mendatangkan ketenangan jiwa. 3. Perjamuan Makanan dalam Acara Tahlilan Dalam setiap pelaksanaan tahlilan, tuan rumah memberikan makanan kepada orang-orang yang mengikuti tahlilan. Selain sebagai sedekah yang pahalanya diberikan kepada orang yang telah meninggal dunia, motivasi tuan rumah adalah sebagai penghormatan kepada para tamu yang turut mendoakan keluarga yang meninggal dunia. Dilihat dari sisi sedekah, bahwa dalam bentuk apapun, sedekah merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan. Memberikan makanan kepada orang lain adalah perbuatan yang sangat terpuji. Sabda Nabi J: عَنْ عَمْرِو بْنِ عَبَسَةَ قَالَ أَتَيْتُ رَسُولَ اللهِ J فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ مَا اْلإِسْلاَمُ قَالَ طِيبُ الْكَلاَمِ وَإِطْعَامُ الطَّعَامِ (رواه احمد، 18617) “Dari Amr bin Abasah, ia berkata, saya mendatangi Rasulullah J kemudian saya bertanya, “Wahai Rasul, apakah Islam itu?” Rasul J menjawab, “Bertutur kata yang baik dan menyuguhkan makanan.” (HR. Ahmad [18617]). Kaitannya dengan sedekah untuk mayit, pada masa Rasulullah J, jangankan makanan, kebun pun (harta yang sangat berharga) disedekahkan dan pahalanya diberikan kepada si mayit. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan: عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ أَفَيَنْفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنَّ لِي مَخْرَفًا فَأُشْهِدُكَ أَنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا (رواه الترمذي، 605) “Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya ada seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah J, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, apakah ada manfaatnya jika aku bersedekah untuknya?” Rasulullah J menjawab, “Ya”. Laki-laki itu berkata, “Aku memiliki sebidang kebun, maka aku mempersaksikan kepadamu bahwa aku akan mensedekahkan kebun tersebut atas nama ibuku.” (HR. Tirimidzi [605]). Ibnu Qayyim al-Jawziyah dengan tegas mengatakan bahwa sebaik-baik amal yang dihadiahkan kepada mayit adalah memerdekakan budak, sedekah, istigfar, doa dan haji. Adapun pahala membaca al-Qur’an secara sukarela dan pahalanya diberikan kepada mayit, juga akan sampai kepada mayit tersebut. Sebagaimana pahala puasa dan haji.” (Ibnu al-Qayyim, al-Ruh, hal. 142). Jika kemudian perbuatan tersebut dikaitkan dengan usaha untuk memberikan penghormatan kepada para tamu, maka itu merupakan perbuatan yang dianjurkan dalam Islam. Sabda Rasulullah J: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ J مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ (رواه مسلم، 5559) “Dari Abi Hurairah D, ia berkata, “Rasulullah J bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, maka hormatilah tamunya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, hendaklah ia berkata dengan kebaikan atau (jika tidak bisa), diam.” (HR. Muslim [5559]). Seorang tamu yang keperluannya hanya urusan bisnis atau sekedar ngobrol dan main catur harus diterima dan dijamu dengan baik, apalagi tamu yang datang untuk mendoakan keluarga kita di akhirat, sudah seharusnya lebih dihormati dan diperhatikan. Hanya saja, kemampuan ekonomi harus tetap menjadi pertimbangan utama. Tidak boleh memaksakan diri untuk melakukan acara tahlilan. Berhutang ke sana ke mari atau sampai mengambil harta anak yatim dan ahli waris yang lain. Hal tersebut jelas tidak dibenarkan. Dalam kondisi seperti ini, sebaiknya perjamuan itu diadakan ala kadarnya. Lain halnya jika memiliki kemampuan ekonomi yang sangat memungkinkan. Selama tidak israf (berlebih-lebihan dan menghamburkan harta) atau sekedar menjaga gengsi, suguhan istimewa yang dihidangkan, dapat diperkenankan sebagai suatu bentuk penghormatan serta kecintaan kepada keluarga yang telah meninggal dunia. Dan yang tak kalah pentingnya masyarakat yang melakukan tahlilan hendaknya menata niat di dalam hati bahwa apa yang dilakukan itu semata-mata karena Allah SWT. Dan jika ada bagian dari upacara tahlil itu yang menyimpang dari ketentuan syara’ maka tugas para ulama untuk meluruskannya dengan penuh bijaksana. 4. Pelaksanaan Tahlil Selama Tujuh Hari. Syaikh Nawawi al-Bantani -seorang ulama mutaakhkhirin-, menjelaskan penentuan sedekah pada hari-hari tertentu itu merupakan kebiasaan masyarakat saja (al-’Adah). Difatwakan oleh Sayyid Ahmad Dahlan. "Sungguh telah berlaku di masyarakat adanya kebiasaan bersedekah untuk mayit pada hari ke tiga dari kematian, hari ke tujuh, dua puluh dan ketika genap empat puluh hari serta seratus hari. Setelah itu dilakukan setiap tahun pada hari kematiaanya. Sebagaimana disampaikan oleh Syaikh kita Yusuf al-Sunbulawini.” (Nihayah al-Zain, hal. 281). Bahkan Imam Ahmad bin Hanbal D, dalam kitab al-Zuhd menyatakan bahwa bersedekah selama tujuh hari itu adalah perbuatan sunnah, karena merupakan salah satu bentuk doa untuk mayit yang sedang diuji di dalam kubur selama tujuh hari. Sebagaimana yang dikutip oleh Imam al-Suyuthi dalam kitab al-Hawi li al-Fatawi: “Berkata Imam Ahmad bin Hanbal, Hasyim bin al-Qasim meriwayatkan kepada kami, ia berkata, al-Asyja’i meriwayatkan kepada kami dari Sufyan, Imam Thawus berkata, “Orang yang meninggal dunia diuji selama tujuh hari di dalam kubur mereka. Maka kemudian kalangan salaf mensunnahkan bersedekah makanan untuk orang yang meninggal dunia selama tujuh hari itu.” (Al-Hawi li al-Fatawi, juz II, hal 178 ). Lebih jauh, Imam al-Suyuthi menilai hal tersebut merupakan perbuatan sunnah yang telah dilakukan secara turun temurun sejak masa sahabat. “Kesunnahan memberikan sedekah makanan selama tujuh hari merupakan perbuatan yang tetap berlaku hingga sekarang (zaman Imam al-Suyuthi, abad X Hijriyah) di Makkah dan Madinah. Yang jelas, kebiasaan itu tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat Nabi J sampai sekarang ini, dan tradisi itu diambil dari ulama salaf sejak generasi pertama (masa sahabat J).” (Al-Hawi li al-Fatawi, juz II, hal. 194) Dari sini dapat disimpulkan bahwa kebiasaan masyarakat tentang penentuan hari dalam tahlilan itu dapat dibenarkan. Hamba Allah yang dimuliakan Allah SWT. kirim doa, selamatan, dan tahlilan itu bukan suatu kewajiban tapi juga tidak dilarang, dan bukan masalah orang jawa atau orang arab, tapi itu perbedaan pendapat ulama dalam memahami suatu amalan. Bagi masyarkat yang punya kemampuan sangat baik melaksanakan tahlilan sebagai bentuk bakti anak pada orang tua juga sebagai bentuk solidaritas sesama muslim, tapi jangan sampai berlebihan dan jangan sampai menggunakan harta anak yatim. Walllahu a’lam bisshawab Pertanyaan 3 : Beda Haid dan Istihadhah Assalamualaikum Wr.Wb. Mohon dijelaskan perbedaan haid dan istihadhah. Karena terus terang, sulit untuk menentukan apakah darah yang keluar masuk kategori haid atau istihadhah. Ibadah apa saja yang boleh dilakukan oleh wanita yang sedang istihadhah dan larangannya apa saja? Termasuk, apakah ketika istihadhoh seorang istri dilarang melayani suaminya? Semoga penjelasan ustadz bisa menambah keimanan,dan tidak ada keraguan dalam menjalankan ibadah. Terima kasih. Wassalamu'alaikum wr wb.(Pengirim: YULIS_MADIUN) JAWABAN: Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Ibu Yulis yang saya hormati. untuk melihat perbedaan darah haidl atau istihadlah bisa dilihat dari dua hal yaitu, jenis darah dan waktu keluarnya darah. Kalau jenis darah itu dokter yang bisa menentukan apa itu darah haidl atau darah istihadlah. Sedangkan waktu keluarnya darah itu para ulama fiqh menejelaskan. Bahwa darah yang keluar dari rahim wanita dalam keadaan sehat bukan karena penyakit dengan tenggang waktu paling sedikitnya sehari semalam dan paling lamanya lima belas hari itu dinamakan darah haidl. Tapi kalau keluar darah lebih dari lima belas hari itu dinamakan darah istihadlah atau darah penyakit. Bagi orang yang istihadlah punya kewajiban seperti orang yang tidak haidl yaitu wajib shalat, puasa dan boleh thawaf dengan cara tertentu. Juga boleh melakaukan apa yang dilarang bagi orang yang sedang haidl, seperti boleh membaca alquran, masuk masjid dan termasuk boleh melayani suami ( bersetubuh ) asal tidak khawatir menimbulkan bahaya sperti terjadinya infeksi dll. wallahu a’lam bisshawab. Pertanyaan 1. Assalamu’alaikum. Wr.Wb Ustadz pengasuh konsulatsi bulanan majalah mustahiq yang di mulyakan Allah, saya mempunyai seorang saudara perempuan janda yang sudah dicerai oleh suaminya beberapa tahun yang lalu, dan dikarunia 2 seorang anak. sekarang ada salah seorang laki-laki yang mau meminangnya tapi setelah minta persetujuan dari kedua orang tuanya dan juga kedua anaknya gak ada yang setuju. sedangkan dia berdua sudah membulatkan tekadnya untuk segera menikah dan tidak bisa dipisahkan. bolehkah dia menikah tanpa wali kedua orangtuanya atau dalam artian bisakah orang lain yang ditunjuk menjadi wali? mohon solusinya ustadz. trims. Lia Malang Jawaban: Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Ibu Lia yang saya hormati. rukun nikah yang sempurna sesuai pemahaman ulama fiqh adalah adanya wali, dua saksi, dua mempelai dan ijab qabul.namun ulama berbeda pendapat tentang harus adanya wali, menurut imam hanafi wali tidak menjadi rukun nikah tapi hanya sebagai peneyempurna nikah tapi menurut mayoritas ulama fiqh ( imam syafi’i, Maliki dan Hanbali ) wajib ada wali. hal ini berdasarkan hadits: Di antaranya adalah ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu : نَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ، نَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، نَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الأَشَجِّ، أَنَّهُ سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ، يَقُولُ: عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، قَالَ: " لا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ إِلا بِإِذْنِ وَلِيِّهَا، أَوْ ذِي الرَّأْيِ مِنْ أَهْلِهَا، أَوِ السُّلْطَانِ " Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Bakr An-Naisaabuuriy : Telah mengkhabarkan kepada kami Yuunus bin ‘Abdil-A’laa : Telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu Wahb : Telah mengkhabarkan kepadaku ‘Amru bin Al-Haarits, dari Bukair bin Al-Asyaj, bahwasannya ia mendengar Sa’iid bin Al-Musayyib berkata : Dari ‘Umar bin Al-Khaththaab, ia berkata : “Janganlah seorang wanita dinikahi kecuali dengan ijin dari walinya atau keluarganya yang telah dewasa atau sulthaan” [Diriwayatkan oleh Ad-Daaruquthniy no. 3542; shahih]. Dari hadit diatas, maka jelas wali merupakan rukun nikah. Namun jika wali menolak menikahkan, maka bisa wali hakim ( sulthan ) dalm hal ini di Indonesia adalah kepla Kantor Urusan Agama sebagai wakil dari shulthan Ibu Lia. Solusinya, uasahakan dahulu restu orang tua , anak dan keluarga dan walinya ayah kandung sendiri, karena kalau tanpa izin orang tua khawatir kurang harmonis hubungan keluarga yang akan mengganggu ketentraman rumah tangganya. Tapi kalau sudah diusahakan orang tua tidak mau menikahkan maka termasuk wali adlal ( wali yang tidak mau menikahkan anaknya) padahal seorang janda lebih berhak pada dirinya, maka dalm hal ini boleh pindah ke wali hakim untum menghindari perbuatan zina. Wallahu a’lamm bisshawab Pertanyaan 2 Assalamu'alaikum.wr.wb. Bapak Kiyai Pengasuh Rubrik Yang Di mulyakan Allah. Seperti apakah kriteria orang yang shalatnya khusuk dan sampai diterima disisi Allah. karena terus terang saya sudah berusaha sekuat tenaga untuk fokus di dalam shalat kontak langsung dengan Allah tapi kenyataannya ada saja sesuatu yang membayangi dan mengganggu ke khusukan di dalam shalat. Kira-kira faktor apa saja ya ustadz yang membuat shalat saya tidak khusuk, dan apakah diterima disisi Allah shalatnya orang yang tidak khusuk. adakah doa khusus supaya di dalam shalat bisa khusuk dan murni hanya untuk Allah. Trims Barra taqya JAWBAN: Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Ukhti Barra taqya yang saya hormati. memang shalat tidak hanya sekedar gerakan tubuh saja tapi juga kekhusyu’an hati, walau secara fiqh asal sudah memeuhi syarat rukun shalat sudah sah dan tidak harus mengulang, tapi shalat yang sah belum tentu diterima kalau tidak khusyu’ Keriteria khusyu’ shalat bukan berarti membayangkan dzat Allah apalagi sampai menggambarklan Allah ada didepannya scara fisik karena itu berakibat menjadi mujassimah ( meyakini Allah berbentuk ). Tapi Ibnu Katsir mengatakan: khusyu' adalah tidak bergerak, tenang, penuh tawadlu' karena disebabkan takut kepada Allah dan perasaan diawasi Allah. Khusyu' adalah sadarnya hati seakan berdiri di depan Allah dengan penuh penghormatan, pengabdian. (al-Madarij 1/520). Memang Khusyu’ shalat bukan hal yang mudah. Rasulullah pernah mengadakan lomba khusyu’ shalat dikalangan para shabat, ternyata tidak ada yang menang. Namun sejauh shalat bisa khusyu’, maka sebanyak itu pahala yang didapatkan, kata imam Ghozali minimal pada saat takbiratul ihram sudah khusyu’ itu sudah mendapatkan paling sedikitnya pahala shalat. Rasulullah s.a.w. bersabda قال النبي صلى الله عليه وسلم ( أول شيء يرفع من هذه الأمة الخشوع ، حتى لا ترى فيها خاشعا .) Yang pertama akan hilang ari umatku adalah khusyu', hingga kalian tidak lagi melihat orang khusyu'. (H.R. Tabrani. Sahih) Hudzaifah pernah berkata: Apa yang pertama hilang dari agama kalian adalah khusyu', dan apa yang paling akhir hilang dari agama kalian adalah sholat, banyak orang sholat tapi tidak ada kebaikan pada mereka, kalian nanti akan masuk masjid dan tidak ada lgi orang khusyu'" (al-Madarij 1/521). Ukhti Barra taqya. Shalat tidak khusyu’ bisa karena faktor dzahir atau bathin. Baiklah pengasuh jelaskann tips khusyu’ shalat: 1. Persiapkan diri untuk sholat. Itu dimulai dengan mendengarkan adzan dan mengikutinya, berdoa adzan, memperbaiki wudlu, berdoa setalah wudlu, melakukan siwak sebelum sholat, mempesiapkan baji sholat, tempat sholat dan menunggu waktu sholat. Bukan bergegas sholat ketika waktu hampir lewat. 2. Thoma'ninah: yaitu berhenti sejenak pada setiap rukun-rukun sholat. Dalam hadist diriwayatkan bahwa Rasulullah s.a.w. ketika sholat, beliau melakukan thma'ninah hingga semua anggota badan beliau kembali pada tempatnya. (H.R. Abu Dawud dll.) Dalam hadist lain Rasulullah s.a.w. bersabda:"Seburuk-buruk pencuri adalah pencuri sholat. Bagaimana itu wahai Rasulullah, tanya sahabat. "Mereka yang tidak menyempurnakan ruku' dan sujudnya. (H.R. Ahmad dan Hakim: sahih). Seseorang tidak akan bisa khusyu' tanpa thoma'ninah ini karena cepatnya pergerakan sholat telah menghilangkan kekhusyu'an dan konsentrasi hati. 3. Ingat kematian saat sholat. Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:"Ingatlah mati saat kamu sholat, sesungguhnya seseorang yang ingat mati saat sholat maka ia akan memperbaiki sholatnya, dan sholatlah seperti sholatnya orang yang mengira itu sholatnya yang terakhir" (Dailami: sahih). Rasul juga pernah berpesan kepada Abu Ayub r.a. "Sholatlah seperti sholatnya orang yang pamitan" (Ahmad: sahih). 4. Tadabbur (menghayati) ayat-ayat Quran yang dibaca saat sholat, begitu juga dzikir-dzikir dan bacaan sholat lainnya lainnya serta menyerapkannya dalam diri mushalli. كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ (29) Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. (Shad:29). Adapun perkara-perkara yang mengganggu kekhusyu'an adalah sbb: 1. Membersihkan tempat sholat dari hal-hal yang mengganggu konsentrasi seperti gambar-gambar dan ornamen yang menarik perhatian orang sholat. Aisyah r.a. pernah mempunyai kelambu di rumahnya berwarna-warni, lalu Rasulullah memintanya agar menyingkirkan itu karena itu mengganggu sholat beliau. (Bukhari). Maka hendaknya melakukan sholat di tempat yang jauh dari kebisingan dan banyak orang lalu lalang, tempat orang ngobrol, apalagi tempat hiburan dan bersenang-senang karena itu akan mengganggu kekhusyu'an sholat. Begitu juga agar lokasi sholat tidak terlalu panas atau terlalu dingin. Rasulullah s.a.w. memerintahkan agar para sahabat melakukan sholat dhuhur saat cuaca agak dingin. 2. Memakai pakaian yang polos dan tidak banyak warna. Karena itu akan menarik pandangan mushalli dan mengganggu konsentrasinya dalam sholat. Rasulullah pernah sholat dan terganggu dengan kelambu Aisyah yang berwarna-warni lalu beliau meminta untuk menyingkirkannya. (Bukhari dll.). 3. Hindari solat di waktu makan. Rasulullah s.a.w. bersabda"Tidak baik sholat di hadapan makanan" (Muslim). Riwayat lain mengatakan "Ketika maka malam sudah siap dan datang waktu sholat, maka dahulukan makan malam" (Bukhari). 4. Hindari menanah buang air besar, kecil dan angin. Rasulullah s.a.w. melarang sholat sambil menahan kencing (Ibnu Majah:sahih). Riwayat lain mengatakan bahwa Rasululllah s.a.w. bersabda kalau kalian akan sholat dan ingin ke wc maka pergilah ke wc dulu (Abu Dawud:sahih). 5. Hindari sholat dalam keadaan ngantuk berat. Rasulullah s.a.w. bersabda "Kalau kalian sholat dan ngantuk maka tidurlah hingga ia mengerti apa yang dikatakan" (Bukhari). Riwayat lain dengan tambahan: ditakutkan ketika kalian ngantuk dan melakukan sholat maka ia tidak sadar maunya meminta ampunan Allah tapi malah mengumpat dirinya. (Bukhari) 6. Hindari sholat di tempat yang kurang rata atau kuarng bersih karena itu akan menganggu konsentrasi saat sujud. Rasulullah s.a.w. bersabda "Janganlah kau membersihkan tempat sujudmu (dari kerikil) saat sholat, kalau terpaksa melakukannya maka itu cukup sekali (Abu Dawud:sahih). 7. Jangan membaca terlalu keras sehingga mengganggu orang sholat di samping kita. Rasulullah s.a.w. bersabda "Ingatlah bahwa kalian semua menghadap Allah, janganlah saling mengganggu, jangan membaca lebih keras dari saudaranya dalam sholat" (Abu Dawud: sahih). 8. Jangan tengak-tengok saat sholat. Rasulullah s.a.w. mengingatkan bahwa tengak-tengok dalam sholat adalah gangguan syetan. (Bukhari). Dalam hadist lain dikatakan "Allah senantiasa melihat hambanya saat sholat selama ia tidak menengok, kalau menengok maka Allah meninggalkannya" (Abu Dawud: sahih). 9. Jangan melihat ke arah atas. Rasulullah s.a.w. pernah bersabda "Ada orang-orang sholat sambil menghadap ke atas, mudah-mudahan matanya tidak kembali" (Ahmad:sahih). 10. menahan mulut ketika ingin menguap. Sabda Rasulullah s.a.w. Ketika kalian menguap saat sholat, maka tahanlah sekuatnya karena syetan akan masuk ke mulut kalian" (Muslim). 11. Jangan sholat seperti kebiasaan binatang. Dalam sebuah hadist Rasulullah s.a.w. melarang sholat seperti patukan gagak, duduknya harimau dan menjalankan ibadah di tempat yang satu seperti onta (Ahmad: sahih). Sebagai upaya agar khusyu’ sahalat, maka bacalah doa berikut ini: اللَّهُمَّ طَهِّرْنِي بِالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَالْمَاءِ الْبَارِدِ ، اللَّهُمَّ طَهِّرْ قَلْبِي مِنَ الْخَطَايَا كَمَا طَهَّرْتَ الثَّوْبَ الأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ ، وَبَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ ذُنُوبِي كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَنَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ، وَدُعَاءٍ لاَ يُسْمَعُ ، وَعِلْمٍ لاَ يَنْفَعُ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ هُؤُلاَءِ الأَرْبَعِ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِيشَةً نَقِيَّةً وَمَيْتَةً سَوِيَّةً وَمَرَدًّا غَيْرَ مُخْزٍى. Ukhti. Taqyaa barra semoga shalat kita khusyu; dapat diterima oleh Allah SWT. amiin Pertanyaan Bahsul Masail Majalah Aula 085328085583, Ass.wr.wb. saya mau tanya nishob hasil panen gabah yang benar itu berapa dan tolong dibahas tentang posisi imam ketika sholat jenazah di kampung saya sedang ada perbedaan pendapat tentang posisi imam ketika mensholati jenazah laki-laki. Wass.wr.wb (Ta’rauf Yusuf, Pundung, Tanjungsari Tlogomulyo Temanggung) Jawaban: Mas Ta’ruf Yusuf yang saya hormati. dari pertanyaan anda, ada dua pertanyaan. Pertama tentang nishab gabah dan yang kedua posisi imam shalat jenazah. Baiklah pengasuh jelaskan: 1. Hasil pertanian yang menjadi makanan pokok sepakat ulama itu wajib dizakati. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT: وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-,macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya) Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya”. (Q S, 6 : 141). Sedangkan zakatnya Rasulullah menjeskan sesuai hadits dari Jabir, Nabi bersabda: “Yang diairi oleh sungai dan hujan 10% sedangkan yang diairi dengan pengairan 5 %”. Hasil ijma’ ulama. Adapun nishabnya dijelaskan dalam sebuah hadits dari Jabir, dari Rasulullah saw ” Tidak wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 ausuqâ”(HR Muslim). Dari hadist ini dijelaskan bahwa nishab zakat pertanian adalah 5 ausuq; Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’ = 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg. ( syekh Wahbah Az Zuhaili. Al fiqh al islami wa adillatuh. Bab zakat/ Dr Yusuf Al Qardlawi . fiqh zakat ). Mas Ta’aruf yusuf. Jadi nishab gabah adalah 652, 8 kg. Memang ulama berbeda karena perbedaan konversi dari timbangan ausuq ke kilogram, namun ikuran ini yang banyak diikuti oleh lembaga zakat 2. Posisi imam shalat janazah Ketika jenazah diletakkan untuk dishalati, bila jenazahnya lelaki, imam berdiri di belakangnya pada posisi kepala. Adapun jika jenazahnya wanita maka imam berdiri pada posisi tengahnya. Hal ini ditunjukkan dalam hadits Samurah bin Jundabzyang dikelu-arkan dalam Shahihain. Samurah berkata: “Aku pernah menjadi makmum di belakang Nabi n ketika menshalati seorang wanita bernama Ummu Ka’ab yang meninggal karena melahirkan. Nabi n berdiri pada posisi tengah jenazah dan beliau bertakbir empat kali.” ( HR Muslim ) Abu Ghalib Al-Khayyath t berkisah: “Aku pernah menyaksikan Anas bin Malik z menshalati jenazah seorang lelaki, ia berdiri di bagian yang bersisian dengan kepala jenazah. Ketika jenazah tersebut telah diangkat, didatangkan jenazah seorang wanita dari Anshar, maka dikatakan kepada Anas: ‘Wahai Abu Hamzah (kunyah Anas), tolong shalatilah.’ Anas pun menshalatinya dan ia berdiri pada posisi tengah jenazah. Di antara kami ketika itu ada Al-’Ala` bin Ziyad Al-’Adawi (seorang yang tsiqah dari kalangan tabi’in, termasuk ahli ibadah dan qurra` penduduk Bashrah). Ketika melihat perbedaan berdirinya Anas tersebut, ia berkata: ‘Wahai Abu Hamzah, apakah demikian Rasulullah n berdiri sebagaimana engkau berdiri ketika menshalati jenazah laki-laki dan ketika menshalati jenazah wanita?’ Anas menjawab: ‘Iya’.” Sebagaimana juga dijelaskan dalam kitab fathul muiin. Bab jenazah. Ada juga sebagian pendapat ulama kalau mayat lelaki kepalanya disebalah kiri imam atau membujur k eselatan, namun pendapat ini tidak masyhur dikalangan ulama sehingga yang mayoritas tetap kepala mayat disebelah utara baik laki atau perempuan, hanya posisi imam yang berbeda kalau mayat lelaki lurus bahunya dan kalau mayat perempuan ditengah. Wallahu a’lam bisshawab 085235712145, Pak Kiai saya mau tanya apa boleh aqiqoh bagi anak laki-laki satu kambing, lebih utama yang mana didahulukan antara aqiqoh dan qurban. (M. Marzuqi Faqih Prijekngablak Karanggeneng Lamongan) JAWABN: Mas M. Marzuqi Faqih yang saya hormati. orang tua disunnhkan meng aqiqahi putra atau putri yang baru lahir. Bahkan anak masih digadaikan sebelum diaqiqahi yang menurut imam Nawawi, anak tidak bisa memberi syafaat pada orang tuanya yang mampu nanti diakhirat kalau tidak diaqiqahi. Waktunya sejak lahir sampai dewasa dan yang utama pada hari ketujuh sekaligus diberi nama dan dicukur rambutnya Adapun binatang aqiqah sama dengan binatang qurban ialah kambing atau sejenisnya seperti sapi atau unta sebagaimana hadis riwayat Ummu Kurzin yang menceritakan; “Aku telah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda (berkenaan Aqiqah); عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاْةٌ “Bagi anak lelaki dua ekor kambing yang sekufu dan bagi anak perempuan seekor kambing”. (Riwayat Imam Ahmad dan Abu Daud. Menurut Imam as-Suyuti, hadis ini soheh. Al-Jami’ as-Saghier, no. 5623. Diriwayatkan juga oleh Imam at-Tirmizi, namun dari Saidatina ‘Aisyah r.a.. Menurut at-Tirmizi, ia adalah soheh) Begitu juga, hadis dari Ibnu ‘Abbas r.a. yang menceritakan; أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وسَلَّمَ عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشاً كَبْشاً “Rasulullah melakukan aqiqah bagi Hasan dan Husin dengan (menyembelih) seekor kibas (untuk Hasan) dan seekor kibas lagi (untuk Husin)”. (Riwayat Imam Abu Daud) Namun, apakah cukup bagi anak lelaki dengan satu kambing atau harus dua kambing? Ada dua pendapat, ada ulama yang mencukupkan dengan satu kambing dan ada yang mengharuskan dengan dua kambing, tapi afdholnya anak laki-laki diaqiqohi dengan dua ekor kambing. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan At-Tirmidzi berikut ini; Dari Siba' bin Tsabit bahwa Muhammad bin Tsabit bin Siba' mengabarkan kepadanya bahwa Ummu Kurz mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah bertanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang aqiqoh. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu menjawab: "Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Dan tidak ada masalah bagi kalian apakah kambing tersebut jantan atau betina." (H.R. At-Tirmidzi) Lafadz lain riwayat At-Tirmidzi berbunyi; Dari Yusuf bin Mahak Bahwasanya mereka pernah masuk menemui Hafshah binti 'Abdurrahman, mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqoh. Lalu Hafshah mengabarkan bahwa 'Aisyah pernah memberitahunya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan." (H.R. At-Tirmidzi) Abu Dawud juga meriwayatkan hadis yang semakna sebagai berikut; Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, aku diberitahu dari kakeknya, ia berkata; Rasulullah Saw ditanya mengenai aqiqah, kemudian beliau berkata: "Allah tidak menyukai tindakkan durhaka."Sepertinya beliau tidak menyukai nama tersebut. Dan beliau berkata: "Barangsiapa yang anaknya telah dilahirkan dan ia ingin menyembelih untuknya maka hendaknya ia menyembelih untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setara dan untuk anak wanita satu ekor kambing." (H.R. Abu Dawud) Semua riwayat-riwayat di atas menunjukkan bahwa sunnahnya yang paling afdhol anak laki-laki diaqiqohi dengan menyembelih dua ekor kambing. Adapun jika ternyata harta tidak mencukupi untuk membeli dua kambing, sehingga yang sanggup hanyalah membeli satu kambing, maka mengaqiqohi bayi lelaki dengan satu kambing tidak mengapa dan sudah sah. Dalil yang menunjukkan keabsahan mengaqiqohi anak lelaki dengan satu kambing adalah hadis berikut; Dari Muhammad bin Sirin berkata, telah menceritakan kepada kami Salman bin Amir Adl Dlabbi ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: "Pada anak lelaki ada 'aqiqoh, maka potongkanlah hewan sebagai aqiqoh dan buanglah kotoran darinya." (H.R. Bukhari) Lafadz aqiqoh dalam hadis di atas, sungguhpun bisa difahami sebagai isim jenis, namun karena dalam riwayat yang lain ada lafadz yang berbunyi 'Aqiqotain (dua aqiqoh), maka sebagian ulama ada yang memahami riwayat di atas sebagai dalil bahwa bayi lelaki boleh diaqiqohi dengan satu kambing. Dalil yang lain yang lebih lugas adalah hadis riwayat Abu Dawud berikut ini; Abdullah bin Buraidah berkata; saya mendengar ayahku yaitu Buraidah berkata; dahulu kami pada masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami terlahirkan anak laki-lakinya maka ia menyembelih seekor kambing dan melumuri kepalanya dengan darahnya. Kemudian tatkala Allah datang membawa Islam maka kami menyembelih seekor kambing dan mencukur rambutnya serta melumurinya dengan za'faran. (H.R. Abu Dawud) Lafadz "kami menyembelih seekor kambing" menunjukkan bahwa yang disembelih sebagai aqiqoh untuk anak lelaki adalah satu kambing, dan itu sudah mencukupi karena dipraktekkan oleh para Shahabat. Rasulullah Saw sendiri diriwayatkan pernah mengaqiqohi Al-Hasan dan Al-Husain masing-masing dengan satu domba jantan. Perbuatan Rasulullah ini juga menguatkan bahwa anak-laki-laki boleh diaqiqohi dengan satu kambing dan itu sudah cukup. Abu Dawud meriwayatkan; Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Saw menyembelih aqiqah untuk Al Hasan dan Al Husain satu domba, satu domba. (H.R. Abu Dawud) Imam Malik malah berpendapat mengaqiqohi bayi laki-laki dan wanita sunnahnya tidak dibedakan, yakni satu kambing berdasarkan hadis aqiqoh Rasulullah Saw terhadap Al-Hasan dan Al-Husain ini. Namun Jumhur ulama' melemahkan pendapat ini, berdasarkan hadis-hadis shahih yang menjelaskan bahwa aqiqoh laki-laki afdholnya dengan dua kambing. Ibnu Hajar juga menyebut lafadz lain dari hadis yang menerangkan aqiqoh Rasulullah Saw terhadap Al-Hasan dan Al-Husain yang menerangkan bahwa beliau mengaqiqohi dengan dua kambing, bukan satu kambing. Atas dasar ini, mengaqiqohi bayi lelaki afdholnya adalah dengan dua ekor kambing. Jika mengaqiqohi dengan satu kambing, maka tetap sah meskipun di bawah afdhol. Ma M. Marzuqi Faqih. Kalau belum aqiqah yang lebih utama didahulukan aqiqah dahulu kemudian qurban. Karena aqiqah afdlanya pada masa anak anak, sdedangkan qurban bisa dilaksanakan setelah dewasa asal pada hari qurban. Wallahua'lam. Rujukan; 1. Alfiqh al islami wa adillatuh syekh Wahbah Az Zuhaili. Bab al aqiqah 2. Al-Fiqhul-Manhaji, jil. 3, hlm. 56. 3. Al-Majmu’, jil. 8, hlm. 321 dan 339-340. 085330410396, Pak Kiai saya mau tanya bolehkah rukun khutbah Jumat dalam membaca sholawat baik khutbah I dan II memakai isim dhomir bukan isim dhohir kalau tidak boleh adakah qoul yang membolehkan dalam madzhab syafiiyah, mohon penjelasannya. (Hadi Bangil) 085641878833, Ass.wr.wb, pak kiai saya mau mengawali usaha yaitu bisnis valas (valuta asing) apa hukumnya bisnis valuta asing? Matur suwun. (Didin, Bangil) 081559954056, pak kiai mohon penjelasan tentang khazanah raja padang pasir yang penuh manfaat pada hal 39 menyebutkan hadis Rasulullah yang memerintahkan bani urainah untuk minum susu dan kencing unta agar tidak sakit, halalkah minum kencing unta, mohon penjelasan. (Cak Syifa’ SMA Maarif Jombang Jember) 081803218484, Pak Kiai bagaimana hukumnya Umroh menurut imam yang empat/madzahibul arbaah? (Ahmad Sumenep) 085269917663, Pak Kiai saya pelajar kelas 3 SMAN, kebetulan bapak saya pelanggan tetap majalah Aula, saya ingin tanya apakah benar pahala ziaroh kepada para ulama/aulia baik yang masih hidup/wafat, sama dengan pahala umroh yang mabrur? (Malihatulmukaromah SMAN Kalirejo Lampung Tengah) 085330153024, Pak Kiai saya sempat mendengar sekarang ini ada parfum dari kotoran sapi, bisakah dipakai untuk pengharum baju waktu sholat? (Rofiie Pamekasan) 087856407237, saya pelanggan setia majalah Aula, mohon jawaban atas masalah yang terjadi di masyarakat masalah adzan dan iqomah di dalam waktu kita memakamkan jenazah, ada yang membaca “qodqomatisholah ada yang qodqomatil qiyamah” mana yang benar pak kiai menurut ahlusunnah waljamaah? (Ranting NU Ngoro Mojokerto) 087719797899, Pak Kiai yang terhormat, saya ingin bertanya saya adalah salah seorang yang suka bermain burung merpati, kalau burung merpati kan cara bermainnya yang perempuan diobat-abitkan (dikeplek kalau bahasa disini), apakah itu termasuk menyiksa burung merpati pak Kiai, saya masih ragu tentang hal itu, terima kasih. (Muhammad Basthomi Sitinggil, Cilacap) 085648874715, Ass.wr.wb, Pak Kiai mohon penjelasan di desa kami ada marjid mendapat wakaf sawah dan pekarangan, tapi oleh takmirnya tidak segera dibuat perluasan padahal uang masjid banyak hasil sawah wakaf, karena pengurus takmir dari kalangan keluarga yang wakaf masjid pertama dan masjid paling jelek sewilayah kabupaten Jember. Wass.wr.wb (Gufron Jombang) 08563055497, Pak kiai saya mau tanya, kalau dekat pemilu legislatif atau pilkada sering didatangi orang dengan membawa bungkusan uang untuk mendukung salah satu calon bagaimana hukum uang yang kami terima. (Pak Muchyi Ketua Tanfidziyah Desa Warugunung) 085747750309, Pak Kiai yang terhormat, saya masih muda belum menikah kemudian perjalanan sebelum menikah kan ada ta’aruf dengan salihng mengenal yang sering disebut pacaran, di kampung saya kalau pacaran berdosa, terus bagaimana menurut Islam etika berta’aruf yang benar yang tidak dijodohkan orangtua tapi kita yang cari sendiri, terima kasih. (Zainal Temanggun) 087731110833, saya mau tanya pak Kiai, bagaimana hukumnya asuransi jiwa menurut hukum Islam dan bagaimana operasionalnya yang baik? Mir’atun Nisa’ 082333052864, Ass.wr.wb, pak Kiai saya mau tanya berkenaan dengan memakamkan jenazah seperti halnya SIAMAK (dalam bahasa yang sering kami gunakan) biasanya dalam praktek ini kita mengumandangkan adzan dan iqomah di dalam kubur. Pertanyaan 1. apakah adzan dan iqamahnya di dalam kubur itu salam seperti yang kita kumandangkan dalam setiap waktu sholat fardhu, 2. apa maksud dan tujuannya, 3. tidak masalahkah orang yang dalam keadaan hadas baik kecil/besar masuk dalam kubur menerima jenazah, mohon penjelasannya. Terima kasih. (Rijalul Mujahid, Paliat Sapeken Sumenep) ---------------------------- Keputusan Muktamar No 281 wanita boleh menjadi DPR/DPRD مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج - (ج 19 / ص 149) ( وَيُنْدَبُ ) عِنْدَ اخْتِلَافِ وُجُوهِ النَّظَرِ وَتَعَارُضِ الْأَدِلَّةِ فِي حُكْمٍ ( أَنْ يُشَاوِرَ الْفُقَهَاءَ ) لِقَوْلِهِ تَعَالَى : { وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ } قَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسْتَغْنِيًا عَنْهَا ، وَلَكِنْ أَرَادَ أَنْ تَصِيرَ سُنَّةً لِلْحُكَّامِ . أَمَّا الْحُكْمُ الْمَعْلُومُ بِنَصٍّ أَوْ إجْمَاعٍ أَوْ قِيَاسٍ جَلِيٍّ فَلَا . تَنْبِيهٌ : الْمُرَادُ بِالْفُقَهَاءِ كَمَا قَالَهُ جَمْعٌ مِنْ الْأَصْحَابِ الَّذِينَ يُقْبَلُ قَوْلُهُمْ فِي الْإِفْتَاءِ فَيَدْخُلُ الْأَعْمَى وَالْعَبْدُ وَالْمَرْأَةُ ، وَيَخْرُجُ الْفَاسِقُ وَالْجَاهِلُ . PEMILUKADA DALAM PERSPEKTIF ISLAM 1.Pemilukada yang didasarkan pada UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memiliki tujuan yang sangat mulia, antara lain: a.Melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat luas dalam memilih pemimpin di daerahnya. Dengan demikian, ini merupakan pendidikan politik bagi masyarakat dalam berdemokrasi. b.Terpilihnya kepala daerah yang aspiratif yang memahami betul problematika masyarakat dan pemecahannya. Tujuan mulia ini dapat disebut dengan kemaslahatan (mashlahah) yang hendak diraih dengan pemilukada. 2.Dalam praktek pelaksanaan pemilukada selama ini, dampak positif (mashlahah) yang diharapkan tidak selalu terbukti. Bahkan sebaliknya, dampak negatif (mafsadah), baik dalam proses maupun dalam produknya, telah terjadi dalam skala yang sangat mencemaskan. 3.Pendidikan politik yang diberikan kepada rakyat melalui pemilukada bukanlah pendidikan politik yang sehat, melainkan pendidikan politik yang buruk, antara lain berupa merebaknya money politics (risywah siyasiyyah). Biaya pemilukada menjadi sangat mahal, bukan hanya bagi negara, tetapi juga bagi para kandidat. Hal ini sangat potensial untuk menimbulkan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Banyaknya kepala daerah yang terlibat kasus korupsi, membuktikan kebenaran hal ini. 4.Harapan untuk memperoleh kepala daerah yang terbaik (ashlah) melalui pemilukada, lebih sering tidak terwujud dalam kenyataan. Sementara itu konflik horizontal akibat pemilukada telah menjadi kenyataan yang sangat memprihatinkan. 5.Mengingat mafsadah pemilukada merupakan mafsadah yang sudah nyata terjadi (muhaqqaqah), sedangkan mashlahahnya baru berwujud mashlahah semu (wahmiyyah) yang ada dalam praduga dan angan-angan (mawhumah), maka pemilukada harus ditinjau kembali. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqhiyyah: درء المفاسد مقدم على جلب المصالح “Menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan.” 6.Pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur, bupati dan walikota melalui lembaga perwakilan (DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II) layak untuk diberlakukan kembali, karena terbukti mafsadahnya lebih kecil daripada mafsadah pemilukada. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum Islam tentang ditempuhnya madharat yang lebih ringan di antara dua madharat (irtikab akhaff al-dlararain) yang didasarkan pada kaidah fiqhiyyah: يرتكب الضرر الأخف لدفع الضرر الأشد “Ditempuh madharat yang lebih ringan dalam rangka menghindari madharat yang lebih berat.” Assalamu'alaikum Wr. Wb. Kepada YTH Ustad Navis. kami menginformasikan, bahwa untuk mengantisipasi libur lebaran, maka pada bulan juli 2013 tim redaksi Majalah Yatim mengerjakan 2 edisi sekaligus, yakni Edisi Agustus 2013 dan September 2013. maka kami mengirimkan pertanyaan konsultasi agama untuk 2 edisi sekaligus. kami mohon jawaban pertanyaan konsultasi agama paling lambat dikirim pada Selasa 9 Juli 2013. demikian, atas perhatiaan dan kesediaan Ustad Navis, kami mengucapkan terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr. Wb. tim redaksi Majalah Yatim BERIKUT PERTANYAAN KONSULTASI AGAMA: Solusi Agama EDISI AGUSTUS 2013 Masalah Penyetoran Zakat Dan Niatnya Assalamu’alaikum Wr. Wb. Yang terhormat ustad Navis, dilingkungan kami setiap tahunnya menjelang Idul Fitri telah menyalurkan zakat fitrah ke fakir miskin disekitar perusahaan. Ada pun pengumpulannya dilakukan dengan cara para wajib zakat menyetorkan ke panitia yang dipusatkan di masjid perusahaan. Untuk tahun ini, panitia ingin meningkatkan pelayanannya dengan jalan meminta bantuan kepada para pimpinan unit di perusahaan kami untuk memungut zakat anak buahnya. Yang ingin saya tanyakan: 1. Sah kah membayar zakat lewat pimpinan unit meskipun nantinya para pimpinan tersebut menyerahkannya ke panitia? 2. Etis dan pantaskah penyetoran zakat yang seperti itu, karena ada sebagian karyawan yang menolak karena zakat fitrah itu kan beda dengan sedekah yang boleh diserahkan sembarangan (maksudnya kok titip ke pimpinannya)? 3. Sah kah penyetoran zakat yang tidak diberi doa oleh muzakki karena setiap membayar zakat mereka mengira tanpa doa tidak sah? Demikian, atas perhatian dan jawaban ustad Navis, saya mengucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Sahrul Bogor Jawaban: Pak Sahrul yang saya hormati. Zakat fitrah adalah sebutan lain bagi zakat fitri. nama zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah kepada seluruh kaum muslimin yang memenuhi syarat dan dibagikan kepada orang yang berhak pada waktu yang telah ditentukan. Diantara manfaat zakat fitrah adalah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Sebagaimana dinyatakan dalam suatu hadits عن ابن عباس قال: فرض رسول الله زكاة الفطر طهرة للصائم من اللهو و الرفث و طعمة للمساكين. فمن أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة, و من أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dia berkata bahwasanya Rasulullah mewajibkan zakat fitrah bagi orang yang berpuasa untuk menghapus kesalahan yang diakibatkan oleh perkataan dan perilaku yang tidak bermanfaat dan merupakan makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang membayar zakat sebelum pelaksanaan sholat ied, maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang membayarnya setelah melaksanakan sholat ied, maka ia termasuk sedekah biasa (Asqalani, t.th: 132). Pak sahrul. Baik sekali upaya anda mengkoordinir zakat fitrah dilingkungan tempat kerja anda dan membagikan kjepada masyarakat sekitar yang berhak menerimanya, tentu lebih luas dan lebih banyak akan lebih banyak pahalanya. Baiklah jawab pertanyaan anda: 1. Sah dan mendapat pahala yang utuh, zakat yang diwakilkan kepada orang lain untuk disalurkannya kepada mustahiq, termasuk kepada pimpinan unit yang kemudian diserahkan ke panitia dan didistribusikan kepada orang yang berhak menerima 2. Ya etis dan sah. Asal bukan untuk diberikan pada pimpinan tapi dia hanya penyalur saja sedangkan penerima yang sebenarnya adalah yang berhak menerima. Ya betul zakat tidak seperti shadaqah, ada ketentuan khusus yang mnerima yaitu 8 golongan yang berhak menerima sebagaiman dijelaskan Allah dalam al quran surat At taubah ayat 60 3. Zakat itu sah kalau sudah di-niat-kan oleh muzaki dan tidak harus ada akad. Artinya, orang yang bersakat cukup niat sendiri baik dengan hati atau lisan “ niat saya memeberi zakat dari diri saya karena Allah Taala”. Dan tidak harus diucapkan pada saat menyerahkannya. Adapun doa dari penerima dan pemberi itu sifatnya anjuran saja agar dapat berkah kalaupun tidak disoakan zakatnya tetap sah. Semoga perjuangan anda diberi kemudahan danmbermanfaat kepada masyarakat sekitar. Amiin Solusi Agama EDISI SEPTEMBER 2013 Hukum Membagi Harta Pasca Cerai Assalamu’alaikum Wr. Wb. Yang terhormat ustad Navis, saya seorang duda cerai dengan 1 anak laki-laki yang telah dewasa dan Alhamdulillah sudah bekerja PNS di luar pulau Jawa. Perlu saya sampaikan bahwa pada waktu proses perceraian, anak masih berada di Jakarta dan dia tahu penyebab perceraian orang tuanya, karena ibunya pacaran dengan teman sekantor. Setelah bercerai, saya bermaksud menjual rumah yang kami tempati bersama dan uangnya dibagi dua dengan mantan istri. Tetapi tidak disetujui oleh mantan istri dan ia tidak memberikan alasan yang jelas. Justru malah sertifikat rumah tersebut diambil dan disimpan entah di mana. Mengenai sertifikat rumah atas nama saya, kurang lebih 8 tahun yang lalu sebelum menikah dengan mantan istri, saya sudah memberi rumah tersebut. Selanjutnya, setelah ia saya masukkan bekerja di Pemda, rumah direnovasi dengan biaya bersama. Berkali-kali saya minta sertifikat tersebut, namun ia tetap tidak mau memberikan. Bahkan saya pernah akan menempuh jalur hukum, tapi ia malah mempersilahkan menempuh jalur hukum. Tetapi akhirnya, dia mempersilahkan saya bertanya kepada Ustad. Yang ingin saya tanyakan: 1. Bagaimana tata cara membagi harta tersebut menurut agama Islam? 2. Apa yang dimaksud dengan harta gono gini dan bagaimana membaginya? Demikian pertanyaan saya, atas perhatian dan jawaban Ustadz Navis, saya ucapkan terima kasih. Adi Jakarta Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh Pak Adi yang saya hormati. karena banyak pertanyaan yang senada dengan pertanyaan anda tentang harta gono gini, maka pengasuh jelaskan agak rinci tentang pengertian harta gono gini. Salah satu pengertian harta gono - gini adalah harta milik bersama suami - istri yang diperoleh oleh mereka berdua selama di dalam perkawinan, seperti halnya jika seseorang menghibahkan uang, atau sepeda motor, atau barang lain kepada suami istri, atau harta benda yang dibeli oleh suami isteri dari uang mereka berdua, atau tabungan dari gaji suami dan gaji istri yang dijadikan satu, itu semuanya bisa dikatagorikan harta gono- gini atau harta bersama. Pengertian tersebut sesuai dengan pengertian harta gono-gini yang disebutkan di dalam undang-undang perkawinan, yaitu sebagai berikut : “ Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (pasal 35 UU Perkawinan) Untuk memperjelas pengertian di atas, hal-hal di bawah ini perlu menjadi catatan : Pertama : Barang-barang yang dibeli dari gaji (harta) suami, seperti kursi, tempat tidur, kulkas, kompor, mobil adalah milik suami dan bukanlah harta gono-gini, termasuk dalam hal ini adalah harta warisan yang didapatkan suami, atau hadiah dari orang lain yang diberikan kepada suami secara khusus. Kedua : Barang-barang yang dibeli dari gaji (harta) suami, kemudian secara sengaja dan jelas telah diberikan kepada istrinya, seperti suami yang membelikan baju dan perhiasan untuk istrinya, atau suami membelikan motor dan dihadiahkan untuk istrinya, maka harta tersebut, walaupun dibeli dengan harta suami, tetapi telah menjadi harta istri, dan bukan pula termasuk dalam harta gono- gini. Ketiga : Barang-barang yang dibeli dari harta istri, atau orang lain yang menghibahkan sesuatu khusus untuk istri, maka itu semua adalah menjadi hak istri dan bukan merupakan Bagaimana harta gonio gini menurut islam? Setelah mengetahui pengertian harta gono gini, timbul pertanyaan berikutnya, bagaimana membagi harta gono gini tersebut menurut Islam? Di dalam Islam tidak ada aturan secara khusus bagaimana membagi harta gono – gini. Islam hanya memberika rambu-rambu secara umum di dalam menyelesaikan masalah bersama, diantaranya adalah : Pembagian harta gono-gini tergantung kepada kesepakatan suami dan istri. Kesepakatan ini di dalam Al Qur’an disebut dengan istilah “Ash Shulhu “yaitu perjanjian untuk melakukan perdamaian antara kedua belah pihak (suami istri) setelah mereka berselisih. Allah SWT berfirman: وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا “ Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya untuk mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) “ Ayat di atas menerangkan tentang perdamaian yang diambil oleh suami istri setelah mereka berselisih. Biasanya di dalam perdamaian ini ada yang harus merelakan hak-haknya, pada ayat di atas, istri merelakan hak-haknya kepada suami demi kerukunan antar keduanya. Hal ini dikuatkan dengan sabda Rasulullah saw : عَنْ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا Dari Amru’ bin Auf al Muzani dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw bersabda: “Perdamaian adalah boleh di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal dan perdamaian yang menghalalkan yang haram Begitu juga dalam pembagian harta gono-gini, salah satu dari kedua belah pihak atau kedua-duanya kadang harus merelakan sebagian hak-nya demi untuk mencapai suatu kesepakatan. Umpamanya : suami istri yang sama-sama bekerja dan membeli barang-barang rumah tangga dengan uang mereka berdua, maka ketika mereka berdua melakukan perceraian, mereka sepakat bahwa istri mendapatkan 40 % dari barang yang ada, sedang suami mendapatkan 60 %, atau istri 55 % dan suami 45 %, atau dengan pembagian lainnya, semuanya diserahkan kepada kesepakatan mereka berdua. Memang kita temukan di dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam Peradilan Agama, pasal 97, yang menyebutkan bahwa : “ Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Keharusan untuk membagi sama rata, yaitu masing-masing mendapatkan 50%, seperti dalam KHI di atas, ternyata tidak mempunyai dalil yang bisa dipertanggung jawabkan, sehingga pendapat yang benar dalam pembagian harta gono gini adalah dikembalikan kepada kesepakatan antara suami istri. Kesepakatan tersebut berlaku jika masing-masing dari suami istri memang mempunyai andil di dalam pengadaan barang yang telah menjadi milik bersama, biasanya ini terjadi jika suami dan istri sama-sama bekerja. Namun masalahnya, jika istri di rumah dan suami yang bekerja, maka dalam hal ini tidak terdapat harta gono- gini, dan pada dasarnya semua yang dibeli oleh suami adalah milik suami, kecuali barang-barang yang telah dihibahkan kepada istri, maka menjadi milik istri. Pak adi. Dari penjelasan diatas, maka dapat pengasuh jelaskan tentang kedudukan rumah yang dipersengketakan dengan mantan isteri anda. Jika rumah itu murni milik anda, maka isteri tidak punya hak terhadap rumah itu, jika rumah itu sudah diberikan pada isteri anda, maka rumah itu sepenuhnya milik isteri dan anda tidak berhak memiliki dan jika itu milik berdua, mkaka bisa dibagi sesuai kesepakatan diawal atau dengan cara gono gini. Semoga allah memberi jalan yang terbaik bagi anda dan keluarga. Amiin Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz Navis yang dirahmati Allah, semoga keberkahan dan rahmat Allah selalu membersamai setiap aktivitas Ustadz Navis. Terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini, semoga Allah menjaga niat kita selalu berada di jalanNya. Berikut kami sampaikan pertanyaan untuk rubrik Konsultasi Agama di Majalah Nurul Hayat, edisi September 2013. Karena terpotong libur Lebaran, maka deadline redaksi dan percetakan mengalami perubahan khusus untuk edisi September ini. Kami mohon bantuan Ustadz Navis untuk meng-email-kan jawaban sebelum 15 JULI 2013. Atas amal baik selama ini semoga Allah mencatat sebagai pahala jariyah yang pahalanya selalu mengalir tanpa putus. Amiinnn.... Wassalamualaikum Wr. Wb. Konsultasi Agama Pertanyaan 1: Hukum Makanan Mengandung Rhum Assalamualaikum wr.wb Ustadz baru-baru ini ada anggota keluarga saya yang sakit, dengan demikian banyak sodara, teman, tetangga yang menjenguknya dengan membawa berbagai “buah tangan” salah satunya adalah roti yang mengandung rhum. Kami bingung bagaimana memperlakukan makanan tersebut, sesedikit apapun alkohol yang masuk dalam tubuh adalah haram bukan? Istilahnya dibuang sayang, dimakan dosa, bagaimana ustadz? Terimakasih atas jawabannya. Wassalamualaikum wr.wb Pertanyaan 2: Naik Haji Bolehkah Diwakilkan? Assalamualaikum wr wb Ustadz, apakah naik haji boleh diwakilkan (badal haji)? Apa saja syarat sah badal haji? Kemudian, apabila seseorang naik haji, lalu ketiba tiba di Mekkah, ternyata dia sakit dan tidak bisa menjalankan beberapa ibadah, bagaimana hukum hajinya? Ibadah apa saja yang boleh diwakilkan? Terima kasih. Wassalamualaikum wr.wb (085732023141) Pertanyaan 3: Menolak Laki-laki Pilihan ibunda Assalamualaikum wr wb. Saya wanita 37 tahun. Ibunda mengenalkan saya dengan laki-laki yang sholatnya bolong-bolong. Karena tidak suka, saya spontan bilang, “Ibu saja yang nikah sama dia.” Saya tahu, usia saya tidak muda, tapi saya tidak mau punya (calon) suami seperti itu. Ibu ingin saya cepat-cepat nikah, demi kebaikan saya. Pertanyaan saya: 1. Dosakah sikap yang saya lakukan terhadap Ibu? Saya kerap minta maaf kepada beliau, tapi saya ulangi lagi. 2. Apa yang harus saya lakukan, supaya diberikan jodoh terbaik oleh Allah? Wassalamualaikum wr wb. \ 1. Bagaimana tata cara (kaifiyah) pelaksanaan fidyah? Apakah orang yang telah membayar fidyah harus berpuasa juga? Siapa saja yang diperkenankan membayar fidyah? (Andre – Suarabaya) 2. Saya seorang wanita muslimah, kemudian berkenalan dengan seorang pemuda yang beragama Islam juga, tetapi ayahnya Hindu. Kami sudah saling cocok, namun orang tua saya menganggap bahwasanya lelaki yang ingin menikahi saya tersebut sama dengan bapaknya yang beragama hindu. Dengan keadaan yang demikian apa yang harus saya lakukan, padahal kami sudah saling mencintai. Jika kami ingin melangsungkan pernikahan, bagaimana caranya dengan penghalangan restu orang tua saya? Minta solusinya ust! (Lia – Sidoarjo) Jawaban: 1. Mas Andre yang saya hormati. orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan untuk menganntinya, maka puasanya bisa diganti dengan fidyah. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (Al-Baqarah 184) yang boleh hanya membayar fidyah dan tidak harus puasa yaitu orang tua renta atau yang sudah pikun yang tidak mampu berpuasa, juga orang sakit menahun yang menurut dokter tidak bisa diharapkan sembuhnya. Adapun orang hamil dan menysui disamping bayar fidyah juga wajib puasa kecuali terus menerus selama tiga tahun dan tidak ada waktu untuk berpuasa cara membayar fidyah, bisa dengan membayar satu hari = 1 mud ( 7 ons beras ) dikalikan sejumlah hari yang ditinggalkan. Jadi kalau sebulan tidak puasa, maka: 30X7= 21 kg bersa diberikan kepada fakir miskin. Atau dengan memberikan makan dan lauk pauknya yang biasa dimakan orang miskin dan bisa diganti unag sejumlah tersebut. Contoh, biasanya orang miskin sekali makan rp 5000X3=15 000/hari X 30/bulan = 450.000 . diberikan ke orang fajir miskin 2. Mbak Lia d sidoarjo yang saya sayangi. Memang memilih jodoh itu tidak hanya berdasarkan cinta, karena cinta bisa datang dan bisa hilang. Bahkan banyak terjadi nikah yang hanya berdasarkan cinta bahkan pacaran lama ternyata setelah menikah bercerai. Dari itu islam memberi tuntunan agar pernikah itu didasarkan atas sendi islam. Niat karena Allah juga mencari jodoh disamping faktor yang lain harus yang kuat agamanya. Hal ini sesuai sabda nabi Muhammad SAW yang artinya, apa bila datang melamar putrimu orang yang kau rela akhlaq dan agamanya, maka nikahkanlah. Jika tidak, maka akan jadi fitnah” ( HR Muslim ) Mbak Lia. Mungkin pertimbangan orang tua melarang karena faktor agama dan beliau khawatir akan terpengaruh dengan agama orang tua pacar anda, maka dengan demikian pertimbangkanlah nasehat orang tua karena ridlo orang tua adalah ridla Allah dan murka Allahpun juga karena murka orang tua jika semua itu didasarkan agama bukan karena materi Solusinya. Yakinkan dulu tentang agama dan akhlaq pacar anda bahwa pasti taat beragama dan tidak terpengaruh keluarga, kalau itu tidak meyakinkan maka sebaiknya patuh pada orang tua, semoga dengan berkah doa orang tua anda mendaptkan suami yang lebih baik yang anda cintai dan mencintai anda yang dapat membina rumah tangga dengan sakinah mawaddah warahmah. Amiin ssalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz Navis yang dirahmati Allah, semoga keberkahan dan rahmat Allah selalu membersamai setiap aktivitas Ustadz Navis. Terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini, semoga Allah menjaga niat kita selalu berada di jalanNya. Berikut kami sampaikan pertanyaan untuk rubrik Konsultasi Agama di Majalah Nurul Hayat. Mohon untuk dijawab sebelum 7 JULI 2013. Atas amal baik selama ini semoga Allah mencatat sebagai pahala jariyah yang pahalanya selalu mengalir tanpa putus. Amiinnn.... Wassalamualaikum Wr. Wb. Konsultasi Agama Pertanyaan 1: BAYAR HUTANG SHALAT, BISAKAH Assalamualaikum Ustadz, saya ibu Ana di Tuban, saya mau tanya tentang bagaimana cara membayar hutang shalat. Ketika bepergian, kadang kita sampai meninggalkan shalat karena berada di kendaraan umum dalam waktu yang lama. Bagaimana caranya membayar shalat dhuhur, ashar dan maghrib yg tertinggal itu sementara kita naik bus umum atau moda transportasi lain yang tidak mungkin berhenti? (IBU ANA-TUBAN) Pertanyaan 2:ANAK SERING SAKIT, APA KARENA DOSA ORANGTUA? Assalamualaikum, Ustadz apabila anak (usia balita) sering sakit, apakah ini merupakan “teguran” dari Allah, karena dampak kesalahan orangtuanya, baik yang disengaja maupun tidak? Anak saya cukup sering sakit, dan kata beberapa orang, saya dan suami harus banyak taubat, karena penyakit yang diderita anak saya merupakan akibat dari dosa kami selaku orangtuanya. Terima kasih. (Bunda Auliarahmi) Pertanyaan 3: Perdagangan dengan Penawaran Harga yang Tinggi Assalamualaikum wr wb. Ustadz yang terhormat, banyak kita jumpai pedagang-pedagang muslim yang menjual barang dagangannya (umumnya pakaian jadi, sepatu, atau produk jadi lainnya) dengan penawaran harga yang tinggi, sampai dengan 100% dari pokok pembeliannya. Misalnya, harga pembelian 50 ribu, ditawarkan 100 ribu, dengan tujuan mencari orang yang tidak bisa atau tidak piawai menawar harga, sehingga keuntungan yang diperoleh jadi maksimal. Padahal, berdasarkan perhitungan pedagang tersebut, bahwa jika ada yang menawar dan bertahan 65 ribu (untung 15 ribu), barang dagangannya susah dilepas. Sering saya lihat orang yang tidak pandai menawar membeli barang tersebut, karena tertarik dan umumnya tidak paham tentang kualitas. Pedagang tidak mau tahu apakah si pembeli orang yang mampu atau dhuafa, karena mereka berprinsip cari keuntungan sebanyak-banyaknya dan yang penting sudah ada akad jual beli. Dianggap sah, halal dan tidak ada unsur penipuan. Sering terjadi suatu ketika pembeli dengan harga tinggi tersebut tahu orang lain dapat membeli dengan harga yang jauh lebih rendah, atau tahu orang lain dapat membeli dengan harga yang jauh lebih rendah, atau tahu bahwa kualitasnya tidak sesuai dengan harga pembeliannya, maka pembeli tersebut menjadi jengkel, marah, merasa “tertipu” bahkan ada yang menyumpahi pedagang tersebut. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukum selisih keuntungan sebesar 25 ribu dari hasil penjualan kepada orang yang tidak pandai menawar, berdasarkan syariat Islam? Haram atau halal? Mohon bimbingan Ustadz, agar saya tidak salah jika kelak akan melakukan perdagangan. Terima kasih. Wassalamualaikum wr wb. (Bapak Abdullah) No : 49/X.4/LPM-Solidaritas/IAIN-SA/D/V/2013 Lamp : Term Of Reference Hal : Permohonan Tulisan Kepada Yth, KH. Abdurrahman Navis, Lc, M.Hi Di tempat Assalaamualaikum Wr. Wb. Salam silaturrahim kami sampaikan, teriring do’a semoga Bapak senantiasa mendapatkan limpahan rahmat dan lindungan dari Allah SWT sehingga dapat menjalankan aktivitas keseharian, Amin. Sehubungan akan diterbitkannya Tabloid Mahasiswa IAIN Sunan Ampel oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Solidaritas IAIN Sunan Ampel edisi I 2013. Tema : Mematri Semangat Nasionalisme Oplah : 8000 Eks Maka kami tim redaksi LPM Solidaritas mengharapkan tulisan dari Bapak untuk salah satu rubrik dalam Tabloid kami agar nantinya bisa kami terbitkan untuk mahasiswa IAIN Sunan Ampel dan mahasiswa Indonesia pada umumnya. (Spesifikasi tulisan terlampir). Demikian surat permohonan ini kami buat, atas perhatian Bapak kami sampaikan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Surabaya, 07 Juli 2013 Pengurus LPM Solidaritas IAIN Sunan Ampel Surabaya Periode 2013 Moh. Ali Ahmad Maskur Pemimpin Umum Pemimpin Redaksi TERM OF REFERENCE TABLOID MAHASISWA IAIN SUNAN AMPEL “MEMATRI SEMANGAT NASIONALISME” Nama Rubrik : FIKROH Rubrik Fikroh ini berisi tentang tulisan hasil pemikiran pribadi, yang diperoleh dari hasil penelitian, pengalaman ataupun hasil pemikiran yang masih sejalan dengan tema utama Tabloid. Tema Kontens : NASIONALISME DALAM KACAMATA AGAMA Tema ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi pembaca tentang nasionalisme dalam perspektif agama. Dalam tulisan ini nantinya diulas sebagaimana alur berikut ini: • Diawali dengan pengantar tentang Indonesia yang dibangun oleh para founding fathers dengan semangat keagamaan yang tinggi terbukti dengan bunyi sila pertama pancasila “Ketuhanan yang Maha Esa”. • Mengulas keadaan yang menggambarkan memudarnya semangat nasionalisme seperti apatisme terhadap kondisi problem kebangsaan, maraknya konflik dan perpecahan antar sesama bangsa Indonesia dan lain sebagainya. • Memberikan penegasan bahwa nasionalisme merupakan bagian dari ajaran agama dengan dasar dan argumen yang kuat, sehingga keadaan bangsa yang tidak menjunjung nasionalisme juga dapat dikatakan melenceng dari nilai-nilai agama. • Tulisan ini ditutup dengan harapan dan ajakan agar masyarakat terus mematri semangat nasionalisme demi jayanya bangsa dan agama. • Tulisan sebanyak ±6.500 karakter dengan spasi. • Tulisan nantinya masih masuk dalam meja editorial untuk diselaraskan ulang tanpa menghilangkan substansi dari tulisan aslinya. • Tulisan dikirim ke email : lpm.solidaritas@yahoo.co.id • Menyertakan curriculum vitae dan foto terbaru yang resolusinya lumayan besar untuk kami tampilkan sebagai profil. • Tulisan sangat kami tunggu sampai tanggal 14 Juli 2013. ULAMA PEJUANG NASIONALISME ISLAM Dalam catatan sejarah dijelskan bahwa Belanda dan para sekutunya belum mau mengakui kemerdekaan RI. Pada akhir September 1945, tentara Inggris mendarat di ibu kota Jakarta dengan nama NICA yang tentunya diboncengi pasukan Belanda. Sementara itu Jepang yang masih trauma akibat kalah perang tetap harus memikul tugas "mengamankan" Indonesia sebelum alih kuasa. Pergerakan pasukan Inggris tidak dapat dibendung. Medan, Padang, Palembang, Bandung, dan Semarang telah mereka kuasai melalui pertempuran-pertempuran dahsyat. Sementara itu diplomasi selalu menemui jalan buntu. Karena saking bingungnya Soekarno lalu sowan kepada hadratussyeikh KH. Hasyim Asyary untuk menanyakan satu hal. "Kiai, bagaimana hukumnya membela tanah air. Bukan membela Allah, juga bukan membela Islam!?" kata Soekarno. Pertanyaan Soekarno sebenarnya tidak perlu dijawab, karena selama ini pesantrenlah yang berada di garda depan perjuangan melawan penjahan. Dan Mbah Hasyim pun tahu, Soekarno hanya ingin agar orang pesantren bergerak lagi. Namun sebagai seorang Kiai yang bijaksana Mbah Hasyim tidak langsung menjawab alias memutuskan perkara besar itu sendirian. Mbah Hasyim lantas mengumpulkan perwakilan cabang NU seluruh Jawa dan Madura untuk berembuk. Akhirnya, pada 22 Oktober 1945, Mbah Hasyim mengeluarkan seruan jihad menumpas Belanda dan sekutunya. Belakangan seruan itu dikenal dengan resolusi Jihad. Dua minggu setelah itu meletuslah peristiwa "Surabaya 10 November". Para kiai dan pendekar tua membentuk barisan pasukan Sabilillah yang dikomandani oleh KH. Maskur. Para santri dan pemuda berjuang dalam barisan pasukan Hisbullah yang dipimpin oleh H. Zainul Arifin. Sementara para kiai sepuh berada di barisan Mujahidin yang dipimpin oleh KH. Wahab Hasbullah. Para kiai dan santri berbaur dengan pasukan reguler melawan pasukan pemenang Perang Dunia II. Dan selanjutnya negera indonesia disepakati menjadi negara kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan bahasa dengan bhinnika tunggal ika, yang berfalsafah pancasila dan UUD 45 sebagai MOU antar penduduk dalm berbangsa dan bernegara bukan sebagai pengganti agama pemeluknya Itu bukti kongkrit nasionalisme ulama membela tanah air dan melepaskannya dari cengkerman penjajah yang semua itu didasari atas landasan keyakinan islam bahwa membela tanah air dari penjajahan adalah bagian dari perjuangan islam dan tidak bertentangan dengan akidah Namun sebagian kaum muslimin ada yang masih mempermaslahkan antara nasinalisme dengan islam dan mengajukan pertanyaan. Mungkinkah kita menjadi muslim taat, sekaligus nasionalis sejati pada saat yang bersamaan? Jawaban ini sangat tergantung kepada definisi, persepsi dan penghayatan kita atas makna nasionalisme itu sendiri. Karena dari sinilah seorang al-Maududi, tokoh Islam Pakistan (1903-1979), misalnya, berbeda pendapat dengan tokoh pendiri IM (Ikhwan al-Muslimin), Hasan al-Bana (1906-1949). Al-Bana dalam risalah al-mu\'tamar al-khamisnya, misalnya mengatakan, "Relasi antara Islam dan Nasionalisme tidak selalu bersifat tadhadhud atau kontradiktif. Menjadi muslim yang baik tidak selalu berarti antinasionalisme." Kalau kita teruskan: menjadi sekularis juga tidak selalu berarti menjadi nasionalis tulen. Sebaliknya al-Maududi menolak kehadiran nasionalisme dalam pemikiran Islam, karena ia adalah produk barat dan hanya membuat pecah-belah umat Islam. Tatkala Al-Bana dan gerakan Ikhwannya dituduh oleh lawan politiknya sebagai tidak punya jiwa dan semangat nasionalisme, beliau menolak keras, dan berkata, kalau yang di maksud nasionalisme (الوطنية) adalah: • Cinta tanah air • Membebaskan negara dari imperialisme • Merapatkan barisan dan merekatkan tali persaudaraan • Maka kami adalah nasionalis sejati. Karena nilai-nilai di atas bagian tak terpisahkan dari Islam. Kami siap berjuang di garda terdepan. Pendapat ini diamini oleh Dr. Yusuf al-Qardhawi dan Dr. M. Imarah. Pada perspektif ini, kita bisa melihat Islam-Nasionalisme bersenyawa. Sementara al-Maududi, kelompok HT (Hizbu Tahrir), dan kelompok yang sealiran denganya, misalnya, menolak konsep nasionalisme, karena beberapa alasan. Diantaranya: • Umat Islam diharamkan mengadopsi nasionalisme karena nasionalisme bertentangan dengan nilai-nilai prinsipil Islam. Misalnya, kesatuan umat Islam wajib didasarkan pada ikatan aqidah, bukan ikatan kebangsaan dan batas geografis. Mereka mendasarkan pendapatnya pada al-Qur\'an (Al Hujurat : 13 dan Hadis Abu Dawud) • “Sesungguhnya orang-orang beriman adalah bersaudara." • “Tidak tergolong umatku orang yang menyerukan ashabiyah fanatisme golongan, seperti nasionalisme." • Islam mewajibkan umatnya untuk hidup di bawah satu kepemimpinan (Khilafah Islamiyah). Haram bagi mereka tercerai-berai di bawah pimpinan yang lebih dari satu. • Nasionalisme menimbulkan fanatisme kesukuan dan klaim tak sehat • Abu \'Ala al-Maududi (1903), menolak ide nasionalisme karena hanya memecah belah umat Islam. Membuat Turki (Dinasti Utsmaniyah) dan Mesir berseteru. Suguhan di atas menggiring kita kepada kesimpulan, bahwa cara pandang, refleksi dan pengalaman sejarah yang berbeda menghasilkan hukum yang berbeda pula, searah dengan kaidah al-hukmu bi as-syai far\'un \'an tashawurihi, yang menegaskan ada hubungan yang sangat erat antara putusan hukum dengan pengetahuan kita tentang obyek yang dihukum. Hizbu Tahrir, misalnya, lebih melihat nasionalisme sebagai semangat sekat-sekat geografis yang bertentangan dengan konsep persatuan umat Islam. Nasionalisme juga dinggap bertentangan dengan ijma ulama yang menetapkan kewajiban mendirikan khilafah Islamiyah dengan satu kepemimpinan (imamah al-udzma/khalifah). Bersikap Moderat Nasionalisme dengan pengertian paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri dan kesadaran keanggotan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa (KBBI, cet. 1999) bukan hanya tidak bertentangan, tapi juga bagian tak terpisahkan dari Islam. Artinya, kita bisa menjadi muslim taat, plus seorang nasionalis sejati. Adapun keberatan Hizbu Tahrir dan yang sependapat dengannya, bisa dibantah dengan: 1. Nasionalisme tidak bertentangan dengan konsep persatuan umat dan tidak menghalangi kesatuan akidah. Batas geografis tidak sepenuhnya negatif. Solidaritas umat tetap bisa dibangun, apalagi kita sekarang berada di era globalisasi. Solidaritas Uni Eropa bisa menjadi contoh kita. Pokok soal kemunduran peradaban umat Islam bukan pada tidak adanya khilafah, tapi pada kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan, dan kurangnya solidaritas umat. Islam punya nilai yang sifatnya global dan tanpa batas, seperti dalam akidah dan ibadah. Tapi dalam kasus tertentu, Islam memperhatikan, dan sangat mengutamakan kepentingan lokal seperti pembagian sedekah dan zakat diwajibkan tetangga dan wilayah terdekat dulu. Baru setelah dianggap cukup boleh dialihkan ke luar (dalam fikih, masalah ini dibahas secara detail, dengan bahasan naqlu zakat). 2. Dalam konteks demokrasi, kita tidak akan menolak pendapat yang mewajibkan mendirikan Khilafah Islamiyah. Silahkan diperjuangkan secara konstitusional. Tapi kita juga harus menghargai pendapat yang mengatakan bahwa Khilafah Islamiyah sama sekali tidak wajib dalam kondisi apapun, atau pendapat yang mengatakan bahwa Khilafah Islamiyah dalam konteks kekinian tidak wajib lagi, karena sangat susah untuk diwujudkan. Pendapat yang terakhir ini didasarakan pada pendapat Imam Haramain yang mengatakan bahwa sentralisasi kepemimpinan itu wajib kalau memang kondisi memungkinkan (al-Ghiyasi, hal 172). 3. Nasionalisme yang mengarah kepada fanatisme kesukuan, tentu kita setuju menolaknya. Tapi tidak selamanya nasionalisme selalu berwajah fanatisme dan perpecahan antarsuku. Sejarah membuktikan bahwa nasionalisme punya saat-saat membebaskan dan mencerahkan. Nasionalisme di Barat pada abad 18 M adalah revolusi perlawanan rakyat atas hegemoni kaum aristokrat dan anti dominasi gereja. Di negara terjajah, nasionalisme bercorak antiimperialisme dan penjajahan asing. 4. KIta setuju penolakan Maududi atas paham nasionalisme dalam konteks perseteruan Mesir/Arab-Turki yang lebih merupakan perseteruan Arab-non Arab. Tapi menggenalisir nasionalisme menjadi sepenuhnya negatif adalah kekeliruan. Karena alasan yang telah disebut pada poin tiga. Kesimpulan Kembali kepada pertanyaan tentang: relasi Islam dan Nasionalisme: apakah kontradiktif? Semuanya tergantung pada penghayatan dan pemaknaan kita atas nasionalisme itu sendiri. Nasionalisme yang ekspansif (meminjam Istilah Dr. Syafi\'i Ma\'arif) dan terjebak pada chauvinisme, seperti yang dipraktekkan Hitler dan Israel tentu bertentangan dengan nilai-nilai luhur Islam. Sebaliknya nasionalisme formatif, dimana nasionalisme diartikan sebagai cinta tanah air, membebaskan negara dari imperialisme, merapatkan barisan dan merekatkan tali persaudaraan adalah bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam. Wallahu \'Alam Abdurrahman navis, LC. MHI

5 komentar:

Anonim mengatakan...

Nama saya mary, saya tidak bisa menjelaskannya tapi saya hanya harus berbagi kegembiraan dan kebahagiaan dengan dunia ini, saya tidak tahu bagaimana baba EGBO membantu saya dalam mengembalikan suami saya. Saya telah frustrasi selama 2 tahun terakhir dengan dua anak saya hidup tanpa suami saya yang secara mengejutkan meninggalkan rumah dengan seorang gadis, Suatu hari yang setia, seorang teman saya datang berkunjung dan saya menceritakan kepadanya tentang situasi yang saya hadapi selama dua tahun terakhir ini, Dia kemudian bercerita tentang Dr Egbo bahwa dia adalah orang yang sangat kuat, pada awalnya saya tidak pernah ingin mempercayainya karena saya telah menghabiskan banyak waktu untuk pergi ke tempat yang berbeda, namun dia meyakinkan saya untuk mencobanya, jadi saya tidak punya pilihan karena saya sangat membutuhkan suamiku kembali Jadi kami menghubungi Dr Egbo yang mengatakan kepada saya semua yang perlu saya lakukan yang saya ragu. Tapi kegembiraan terbesar saya hari ini adalah Dr Egbo mampu membawa suami saya kembali kepada saya dan sekarang kita hidup bahagia seperti sebelumnya. Terimakasih ayah ku yang cantik.
tolong Jika Anda memiliki masalah dalam bentuk apapun, saya akan menyarankan Anda untuk menghubungi dia di email pribadinya, dregbosolutioncenter@gmail.com. terima kasih banyak pak ini satu-satunya cara agar saya bisa menghargai Anda dan saya akan selalu bercerita tentang Anda, terima kasih banyak pak.
Dia juga menyebutkan tentang masalah orang lain yang mampu dipecahkannya kepada orang pada umumnya seperti misalnya,
(1) Jika Anda menginginkan mantan Anda kembali
(2) jika Anda selalu memiliki mimpi buruk.
(3) Anda ingin dipromosikan di kantor Anda.
(4) Anda ingin wanita / pria mengejarmu.
(5) Jika Anda menginginkan seorang anak.
(6) Anda ingin menjadi kaya untuk bisnis Anda
(7) Anda ingin mengikat suami / istri Anda
milikmu selamanya.
(8) Jika Anda membutuhkan bantuan keuangan.
(9) Perawatan herbal
(10) Jika Anda tidak dapat memuaskan istri Anda
keinginan seks karena atau
tindakan err rendah
(11) jika haid Anda menolak datang
keluar hari itu
misalkan atau lebih mengalir
(12) jika pekerjaan Anda menolak membayar Anda, orang-orang
karena kamu DLL tolong hubungi Baba untuk bantuan di dregbosolutioncenter@gmail.com

Unknown mengatakan...

Adakah anda berminat dengan pinjaman? Kami menawarkan semua jenis bantuan kewangan kepada semua individu "pinjaman peribadi perniagaan, pinjaman pelaburan, hutang Pinjaman Pinjaman Rumah dan pinjaman syarikat di seluruh dunia. Kadar faedah kami adalah 2% setahun Kami juga telah memberikan nasihat kewangan kepada pelanggan kami. jika anda mempunyai projek yang baik atau ingin memulakan perniagaan dan memerlukan pinjaman untuk membiayainya dengan segera supaya kami boleh membincangkan, menandatangani kontrak dan kemudian membiayai projek atau perniagaan anda untuk anda. Sila hubungi kami hari ini untuk semua keperluan kewangan anda Hubungi kami melalui E-mel: (leonardodorafinance@gmail.com)

charity white mengatakan...

Halo,
Ini untuk memberi tahu masyarakat bahwa Nyonya Charity White, pemberi pinjaman swasta memiliki kesempatan finansial untuk semua orang yang membutuhkan bantuan keuangan, membayar tagihan, untuk berinvestasi dalam bisnis baru atau untuk meningkatkan bisnis Anda. Kami memberikan pinjaman dengan bunga sebesar 2% kepada perusahaan dan perorangan. Ini tidak memerlukan banyak dokumen, juga syarat dan ketentuan yang jelas dan peka. Hubungi kami via e-mail: (charitywhitefinancialfirm@gmail.com) Kami akan memberikan layanan terbaik kami.

Andy Muhammad Dwi mengatakan...

Nama Perusahaan ::::: ONE BILLION RISING FUND
Gmail ::: onebillionrisingfund@gmail.com

Salam dari Perancis

Saya ingin menciptakan kesadaran bagi orang-orang saya di Indonesia tentang Perusahaan Pinjaman bahwa saya mendapat pinjaman dari untuk mengurus tagihan medis orang tua saya dan saya dapat membuka bisnis keluarga untuk mereka

ONE BILLION RISING FUND adalah perusahaan pinjaman yang datang untuk membantu saya selama krisis keuangan saya dan saya bisa mendapatkan pinjaman Euro15,000.00

Jadi saya pergi untuk memberi tahu sesama orang Indonesia bahwa jika mereka membutuhkan pinjaman asli dari perusahaan tepercaya, mereka harus menghubungi ONE BILLION RISING FUND karena mereka telah menyelesaikan keraguan saya dan sekarang saya tahu bahwa tidak semua pemberi pinjaman online baik tetapi perusahaan buruk. tidak akan membiarkan kita melihat pemberi pinjaman yang baik
Saya telah mendengar dan bertemu banyak pemberi pinjaman palsu ketika saya berada di Indonesia dan mereka semua membuat hidup saya di Indonesia tidak layak karena rahmat Tuhan saya memiliki kesempatan untuk melakukan perjalanan ke Prancis dan sudah 5 tahun sejak saya di sini di Perancis di mana saya bertemu dengan satu-ke-satu agen ONE BILLION RISING FUNDdan dia memperkenalkan memberi saya perusahaan gmail bahwa saya harus menghubungi perusahaan dan dia juga membantu saya mendapatkan pinjaman

Maksud saya adalah bahwa masih ada pemberi pinjaman online nyata tetapi jika Anda masih tidak yakin bagaimana cara mendapatkan pinjaman, saya akan mendorong Anda untuk menghubungi perusahaan ini dengan Gmail di atas dan saya memastikan bahwa Anda akan mendapatkan pinjaman dengan lancar dan mudah.

Bersenang-senang selalu dengan ONE BILLION RISING FUND online

Gmail saya
Andy Muhammad Dwi
andymuhammad.dwi@gmail.com

Tambahkan ne di Google Hangout

Tetap Perpesona

AMISHA CHAHAYA (amishachahaya8@gmail.com) mengatakan...

HARI BAIK UNTUK SEMUA ORANG!

Nama saya Amisha Chahaya Saya dari Indonesia Saya telah mencari perusahaan pemberi pinjaman nyata selama 5 bulan terakhir, untuk membeli rumah dan membangun bisnis. Semua yang saya dapatkan adalah banyak penipuan yang membuat saya percaya mereka dengan kata-kata manis mereka. dan pada akhirnya mereka mengambil semua uang saya tanpa memberi saya imbalan apa pun,

Harapan saya hilang, saya bingung dan kecewa, saya tidak pernah ingin melakukan apa pun dengan perusahaan pinjaman di internet, jadi saya pergi untuk meminjam uang dari teman, saya mengatakan kepadanya semua yang terjadi dan dia berkata dia bisa membantu saya, bahwa dia tahu perusahaan pinjaman yang dapat membantu saya dengan jumlah pinjaman yang saya butuhkan dengan tingkat bunga sangat rendah 2%, dia baru saja mendapatkan pinjaman dari mereka, dia mengatakan kepada saya bagaimana mengajukan pinjaman, saya melakukan apa yang dia katakan kepada saya , Saya melamar bersama mereka di Email: (mariaalexander818@gmail.com) Saya tidak pernah percaya tetapi saya mencoba dan kejutan terbesar saya adalah bahwa saya mendapat pinjaman dalam waktu 24 jam, saya tidak percaya,

Saya sangat bahagia dan kaya lagi dan saya bersyukur kepada Tuhan bahwa perusahaan pinjaman seperti ini masih ada selama penipuan ini di mana-mana, tolong beri tahu semua orang di luar sana yang membutuhkan Pinjaman untuk mengunjungi Email mereka (mariaalexander818@gmail.com) mereka tidak akan pernah gagal,Dan hidup Anda akan berubah seperti yang saya lakukan, Jadi, berhubunganlah dengan cepat (mariaalexander818@gmail.com) hari ini dan dapatkan pinjaman Anda dari mereka, Tuhan memberkati perusahaan pemberi pinjaman Anda untuk penawaran pinjaman asli mereka. Pastikan Anda menghubungi Peminjam untuk pinjaman Anda karena saya berhasil mendapatkan pinjaman dari perusahaan ini tanpa tekanan apa pun.

MANAJER CABANG: MARIA ALEXANDER
EMAIL: mariaalexander818@gmail.com
HUBUNGI NUMBER: +1 (651) 243-8090
WHATSAPP: +1 (651) 243-8090

Silakan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi apa pun melalui email saya: (amishachahaya8@gmail.com)

Terima kasih semuanya mendengarkan kesaksian saya
Semoga ALLAH memberkati Anda semua.

Jual beli online dan menyusui anak orang kafir

*SOAL* Bahsulmasail# 1_ *bagaimana hukum orang jual beli online, kalo di bolehkan bagaimana cara akadnya apakah sah hanya melewati telpon sa...