IJMAโ (KESEPAKATAN)
(ููุงูู
ููุง
ุงููุฅูุฌูู
ูุงุนู ูููููู ุงูุชููููุงูู ุนูููู
ูุงุกู ุงููููู ุงููุนูุตูุฑู ุนูููู) ุญูููู
ู
(ุงููุญุงูุฏูุซูุฉู) ูููุงู ููุนูุชูุจูุฑู ููููุงูู ุงููุนูููุงู
ู ููููู
ู (ููููุนูููู
ุจูุงููุนูููู
ูุงุกู ุงููููููููุงุกู) ูููุงู ููุนูุชูุจูุฑู ู
ูููุงููููุฉู ุงููุงูุตูููููููููููู
ููููู
ู (ููููุนูููู ุจูุงููุญูุงุฏูุซูุฉู ุงููุญูุงุฏูุซูุฉู ุงูุดููุฑูุนููููุฉู) ููุงููููููุง
ู
ูุญูููู ููุธูุฑู ุงููููููููุงุกู ุจูุฎููุงููู ุงููููุบููููููุฉู ู
ูุซูููุง ููุงููููู
ูุง
ููุฌูู
ูุนู ููููููุง ุนูููู
ูุงุกู ุงููููุบูุฉู
|
|
Pengertian
ijmaโ adalah kesepakatan ulama pada masa tertentu atas hukum sebuah masalah
baru. Tidak dipertimbangkan sepakatnya orang awam pada mereka. Yang saya
maksud dengan ulama adalah para ahli fiqh. Tidak dipertimbangkan sepakatnya
ahli ushul pada mereka. Yang saya maksud dengan masalah baru adalah masalah
baru syarโiyyah (jenis syarโi), karena masalah ini adalah bidang ijtihad para
ahli fiqh. Beda halnya semisal masalah lughawiyah (jenis bahasa), maka
kesepakatan dalam hal ini dilakukan oleh ahli lughat.
|
Penjelasan :
Ijmaโ merupakan sumber hukum ketiga setelah Al-Qurโan dan As-Sunnah yang
disepakati umat Islam. Ijmaโ secara bahasa memiliki dua makna. Pertama, azm (mengazam;bertekad bulat
melakukan), seperti ucapan;
ุฃูุฌูู
ูุนู ูููุงููู ุนูููู ููุฐุงู
โFulan mengazam atas sesuatuโ
Terkadang kata
ini mencapai (mutaโadi) pada mafโul (obyek) tanpa huruf jar, termasuk contohnya
QS. Yunus:71:
ููุฃูุฌูู
ูุนููุง ุฃูู
ูุฑูููู
ู
โKarena itu bulatkanlah keputusanmuโ
Kedua, memiliki makna sepakat.
Secara istilah ijma adalah kesepakatan ulama yang ahli berijtihad dari umat
Muhammad saw atas sebuah masalah baru di suatu masa selain masa hidupnya Nabi
saw.
Uraian definisi:
1.
Maksud kesepakatan adalah sama dalam keyakinan
hukum yang ditunjukkan oleh ucapan, perbuatan, ketetapan, atau susunan dari
seluruh atau sebagian unsur-unsur ini. Contoh sebagian mengucapkan, yang lain
menjalankan.
2.
Maksud ulama yang ahli ijtihad adalah seluruh
mujtahid mutlak dari ahli fiqh. Mengecualikan ahli ushul atau fiqh yang belum
mencapai taraf mujtahid, serta orang awam, dimana kesepakatan maupun tidak
sepakatnya mereka tidak dipertimbangkan.
3.
Maksud masalah baru adalah masalah syarโiyyah
(jenis syarโi), karena masalah ini adalah bidang ijtihad para ahli fiqh.
Menurut pendapat lain, ijmaโ terjadi dalam masalah syarโiyyah, lughawiyah
(jenis bahasa), โaqliyah (jenis akal) atau dunyawiyah (jenis dunia).
4.
Kalimat โumat Muhammad sawโ, mengecualikan
mujtahid dari umat-umat terdahulu seperti Yahudi dan Nasrani. Kesepakatan
mereka tidak disebut ijmaโ.
5.
Kalimat โdi suatu masa selain masa hidupnya Nabi
sawโ, mengecualikan ijmaโ di masa Nabi saw, maka tidak dianggap sah. Karena
seandainya ijmaโ itu cocok dengan sabda Nabi saw, maka sabda Nabi lah yang
dipakai, dan seandainya tidak cocok, maka yang dianggap adalah sabda Nabi,
ucapan yang lain tidak dipertimbangkan [1][57].
Penukilan ijma dilakukan secara mutawatir
(banyak), masyhur dan ahad (satu jalur). Urutan kuatnya ijmaโ yang dinukil
secara mutawatir adalah sebagai berikut;
1.
Ijmaโ shahabat. Statusnya paling kuat dibanding
ijmaโ lain. Dimana posisinya sejajar dengan ayat al-Qurโan, dan selain yang
berbentuk ijmaโ sukuti, maka bagi yang mengingkarinya dihukumi kufur.
2.
Ijmaโ mujtahid setelah shahabat yang tidak
diperdebatkan. Posisinya sejajar dengan hadits masyhur, dan bagi yang
mengingkari dihukumi tersesat.
3.
Ijmaโ yang diperdebatkan. Posisinya sejajar
dengan hadits ahad yang shahih, namun orang yang mengingkari tidak dihukumi
tersesat[2][58].
Pertanyaan :
Apakah ijmaโ merupakan hujjah qathโi atau
dhanni?
Jawab :
Menurut pendapat shahih, yang dijadikan pijakan jumhur, kehujjahan ijmaโ
bersifat qathโiyyah (pasti),
sebagaimana al-Kitab dan as-Sunnah, dimana hukum-hukum syariat ditetapkan
secara yakin dan didahulukan dari dalil-dalil dhanni lainnya jika bertentangan.
Referensi :
ุงููุตููุญูููุญู
ุงููููุฐูู ุนููููููู ุงูุฌูู
ูููููุฑู ุฃูููู ุญูุฌููููุฉู ุงูุฅูุฌูู
ูุงุนู ููุทูุนููููุฉู
ููุญูุฌููููุฉู ุงูููุชุงูุจู ููุงูุณูููููุฉู ููุชูุซูุจูุชู ุจููู ุงูุฃูุญูููุงู
ู ุดูุฑูุนุงู ุนูููู
ุณูุจููููู ุงููููููููู ููููููุฏููู
ู ุนูููู ุบูููุฑููู ู
ููู ุงูุฃูุฏููููุฉู ุงูุธููููููููุฉู
ุฅููู ุนูุงุฑูุถูุชููู ุงูู (ุงููููุฌูููุฒู ุตู 336)
โMenurut pendapat shahih, yang dijadikan pijakan jumhur, bahwa kehujjahan
ijmaโ bersifat qathโiyyah (pasti), sebagaimana al-Kitab dan as-Sunnah.
Hukum-hukum syariat ditetapkan dengan ijmaโ secara yakin dan didahulukan dari
dalil-dalil dhanni lainnya jika bertentanganโ.
Pertanyaan :
Apakah pelaku ijmaโ harus mencapai โadad
at-tawatur (jumlah banyak)?
Jawab :
Tidak disyaratkan, namun menurut pengarang dalam kitab lain disyaratkan.
Referensi :
ููุนูููู
ู
ู
ููู ุงูุชููุนูุฑููููู ุฃูููููู ูุงู ููุดูุชูุฑูุทู ููู ุงูู
ูุฌูู
ูุนููููู ุนูุฏูุฏู
ุงูุชููููุงุชูุฑู ููุตูุฏููู ุนูููู
ูุงุกู ุฃููููู ุงูุนูุตูุฑู ุนูููู ู
ูุง ุฏููููู ุนูุฏูุฏู
ุงูุชููููุงุชูุฑู ููุฎุงููููู ุงูู
ูุตูููููู ููู ุจูุนูุถู ููุชูุจููู ููุดูุฑููุทู ุฐููููู ููุธูุฑูุง
ููููุนูุงุฏูุฉู (ุงูููููููุญูุงุชู ุตู123)
โDari definisi difahami bahwa tidak disyaratkan para pelaku ijmaโ mencapai
bilangan tawatur (banyak), karena kata-kata ulama pada suatu masa dapat
mencakup bilangan yang tidak mencapai tawatur. Namun pengarang berbeda pendapat
di sebagian kitab-kitabnya, dan mensyaratkan hal tersebut karena memandang
kebiasaan yang terjadiโ.
Pertanyaan :
Apakah dalam mencapai kesepakatan hukum, para pelaku ijmaโ disyaratkan
memiliki sandaran dalil?
Jawab :
Disyaratkan memiliki sandaran dalil. Namun menurut sebagian ulama tidak
disyaratkan.
Referensi :
ููุงุนูููู
ู
ุฃูููููู ูุงู ุจูุฏูู ูููุฅููุฌูู
ูุงุนู ู
ููู ู
ูุณูุชูููุฏู ููุฃูููู ุงููููููู ุจููุงู
ู
ูุณูุชูููุฏู ุฎูุทูุฃู ูููููููู ููุฌูููุฒู ุฃููู ููุญูุตููู ู
ููู ุบูููุฑู ู
ูุณูุชูููุฏู ุจูุฃููู
ููููููู
ูููุง ุงูุงูุชููููุงูู ุนูููู ุงูุตููููุงุจู (ุงูููููููุญูุงุชู ุตู124)
โKetahuilah,
bahwa sesungguhnya diharuskan pada ijmaโ adanya sandaran dalil. Karena pendapat
dalam agama tanpa sandaran adalah salah. Menurut sebagian ulama, boleh tanpa
sandaran dalil, seperti halnya para pelaku ijmaโ diilhami untuk bersepakat
dalam kebenaranโ
(ููุงูุฌูู
ูุงุนู
ููุฐููู ุงููุงูู
ููุฉู ุญูุฌููุฉู ุฏููููู ุบูููุฑูููุง ูููููููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู
ููุณููููู
ู ููุง ุชูุฌูุชูู
ูุนู ุงูู
ููุชูู ุนูููู ุถููุงูููุฉู) ุฑูููุงูู ุงูุชููุฑูู
ูุฐูู
ููุบูููุฑููู
(ููุงูุดููุฑูุนู
ููุฑูุฏู ุจูุนูุตูู
ูุฉู ููุฐููู ุงููุฃูู
ููุฉู) ููููููุฐูุง ุงููุญูุฏูููุซู ููููุญููููู (ููุงููุฅูุฌูู
ูุงุนู
ุญูุฌููุฉู ุนูููู ุงููุนูุตูุฑู ุงูุซููุงููู) ููู
ููู ุจูุนูุฏููู (ููููู ุฃูููู ุนูุตูุฑู ููุงูู)
ู
ููู ุนูุตูุฑู ุงูุตููุญูุงุจูุฉู ูู
ููู ุจูุนูุฏูููู
ู
|
|
Ijmaโ
umat ini (umat Muhammad saw) adalah hujjah (sumber hukum), tidak selain umat
Muhammad saw. Karena sabda Nabi saw, โUmatku tidak bersepakat dalam
kesesatanโ, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan selainnya. Dan syaraโ telah
menjelaskan terjaganya umat ini, karena adanya hadits ini dan hadits-hadits
lain.
Ijmaโ
menjadi hujjah bagi (orang-orang) di masa kedua dan orang-orang setelahnya.
Serta di setiap masa, yakni masa shahabat dan orang-orang setelahnya.
|
Penjelasan :
Ijmaโ adalah sumber hukum yang khusus diberlakukan bagi umat Muhammad saw.
Ijmaโ bagi umat Muhammad saw adalah hujjah. Dalil ijmaโ sebagai hujjah adalah;
1.
Firman Allah swt QS. An-Nisa:115:
ููู
ููู ููุดูุงูููู ุงูุฑููุณูููู ู
ููู ุจูุนูุฏู ู
ูุง ุชูุจูููููู ูููู ุงููููุฏูู
ููููุชููุจูุนู ุบูููุฑู ุณูุจูููู ุงููู
ูุคูู
ูููููู ููููููููู ู
ูุง ุชููููููู ููููุตููููู
ุฌููููููู
ู ููุณูุงุกูุชู ู
ูุตููุฑูุง
โDan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan
mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa
terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam
Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembaliโ
2.
Sabda Nabi saw riwayat At-Tirmidzi dan
selainnya;
ููุง ุชูุฌูุชูู
ูุนู ุงูู
ููุชูู ุนูููู ุถููุงูููุฉู
โUmatku tidak bersepakat dalam kesesatanโ
Ijmaโ menjadi hujjah bagi (orang-orang) di masa kedua dan orang-orang
setelahnya. Serta di setiap masa, yakni masa shahabat dan orang-orang setelahnya.
Pertanyaan :
Apa maksud ijmaโ menjadi hujjah bagi orang-orang tersebut di atas?
Jawab :
Maksudnya adalah mereka wajib mengambil ijmaโ sebagai sumber hukum dan
dilarang berbeda pendapat, baik bagi mujtahid maupun muqallid (pengikut).
Karena terdapat larangan merusak ijmaโ.
Referensi :
ููุงูู
ูุฑูุงุฏู
ุจููููููู ุงูุฅูุฌูู
ูุงุนู ุญูุฌููุฉู ุนูููู ู
ููู ุฐูููุฑู ููุฌูููุจู ุงูุฃูุฎูุฐู ุจููู
ููุงู
ูุชููุงูุนู ู
ูุฎูุงููููุชููู ุนูููู ุงูู
ูุฌูุชูููุฏููููู ููุงูู
ููููููุฏููููู ููุนูุฏูู
ู
ุฌูููุงุฒู ุฎูุฑููู ุงูุฅูุฌูู
ูุงุนู (ุงูููููููุญูุงุชู ุตู121)
โMaksud ijma
sebagai hujjah atas orang-orang tersebut adalah mereka wajib mengambil ijmaโ
sebagai sumber hukum dan dilarang berbeda pendapat, baik bagi mujtahid maupun
muqallid (pengikut). Karena tidak diperbolehkan merusak ijmaโโ
Pertanyaan :
Apa yang dikehendaki dengan โ (orang-orang) di masa keduaโ?
Jawab :
Maksudnya adalah orang-orang yang ada setelah ijmaโ terjadi, baik mujtahid
maupun selain mujtahid.
Referensi :
ุฃูููู
ุงูู
ูุฑูุงุฏู ุจูุฃููููู ุงูุนูุตูุฑู ุงูุซุงููููู ู
ููู ุทูุฑูุฃู ุจูุนูุฏู ุงูุฅูุฌูู
ุงูุนู ู
ููู ุงูู
ูุฌูุชูููุฏููููู
ูุบูููุฑูููู
ู (ุงูููููููุญูุงุชู ุตู121)
โBahwa sungguh
yang dimaksud orang-orang di masa kedua adalah orang-orang yang ada setelah
ijmaโ terjadi, baik mujtahid maupun selain mujtahidโ.
Pertanyaan :
Apakah ijmaโ juga menjadi hujjah bagi orang-orang yang hidup di saat ijmaโ
terjadi?apa dasar alasannya?
Jawab :
Ya, ijma juga menjadi hujjah bagi orang-orang yang hidup saat ijmaโ
terjadi. Mereka adakalanya para pelaku ijmaโ atau orang awam. Ijmaโ menjadi
hujjah bagi pelaku ijmaโ, karena mereka telah melakukan iqrar (pengakuan). Dan iqrar seseorang
adalah hujjah bagi dirinya sendiri. Ijmaโ juga menjadi hujjah bagi kaum awamnya
karena mereka wajib bertaqlid.
Referensi :
ููุฃูู
ุงูู
ุฃููููู ุนูุตูุฑู ุงูุฅูุฌูู
ูุงุนู ููููุญูุชูุฌูููููู ุจููู ุฃูููุถูุง ููุฃููููููู
ู ุฅูู
ุงูู
ุงูู
ูุฌูู
ูุนููููู ุฃููู ุงูุนูููุงู
ู ุฃูู
ุงูู ูููููููู ุญูุฌููุฉู ุนูููู ุงูู
ูุฌูู
ูุนููููู
ููููุฅูููุฑูุงุฑูููู
ู ุจููู ููุฅูููุฑูุงุฑู ุงูุดููุฎูุตู ุญูุฌููุฉู ุนููููููู ูุฃูู
ุงูู ูููููููู
ุญูุฌููุฉู ุนูููู ุงูุนูููุงู
ู ููููููุฌูููุจู ุงูุชููููููููุฏู ุนูููููููู
ู (ุงูููููููุญูุงุชู
ุตู121)
โOrang-orang
yang hidup di masa ijmaโ terjadi juga (wajib) mengambil ijmaโ sebagai hujjah.
Mereka adakalanya para pelaku ijmaโ atau orang awam. Ijmaโ menjadi hujjah bagi
pelaku ijmaโ, karena mereka telah melakukan iqrar (pengakuan). Dan iqrar
seseorang adalah hujjah bagi dirinya sendiri. Ijmaโ juga menjadi hujjah bagi
kaum awamnya karena mereka wajib bertaqlidโ.
(ูููุงู
ููุดูุชูุฑูุทู ููู ุญูุฌูููููุชููู ุงูููููุฑูุงุถู ุงููุนูุตูุฑู) ุจูุงููู ููู
ูููุชู ุงููููููู
ุนูููู ุงูุตููุญูููุญู ููุณูููููุชู ุงููููู ุงูุฏููููุฉู ุงููุญูุฌูููููุฉู ุนููููู ูููููููู
ููุดูุชูุฑูุทู ููุฌูููุงุฒู ุงููู ููุทูุฑูุฃู ููุจูุนูุถูููู
ู ู
ูุง ููุฎูุงูููู ุงูุฌูุชูููุงุฏููู
ููููุฑูุฌูุนู ุนููููู ููุงูุฌูููุจู ุจูุงูููููู ููุง ููุฌูููุฒู ูููู ุงูุฑููุฌูููุนู ุนููููู
ููุงูุฌูู
ูุงุนูููู
ู ุนููููููู
(ููุงููู
ููููููุง ุงูููู ุงููููุฑูุงุถู ุงููุนูุตูุฑู ุดูุฑูุทู ููุนูุชูุจูุฑู) ููู ุงููุนูููุงุฏู
ุงููุฅูุฌูู
ูุงุนู (ูููููู ู
ููู
|
|
Untuk menjadikan ijma sebagai hujjah tidak
disyaratkan habisnya pelaku ijmaโ dalam satu masa. Artinya, para pelaku ijmaโ
telah wafat semuanya, menurut pendapat Shahih. Kerena pakar penilai kelayakan
dalil sebagai hujjah tidak mempersoalkan hal ini. Menurut pendapat lain, hal
tersebut disyaratkan. Karena bisa jadi muncul pertimbangan baru bagi sebagian
pelaku ijmaโ yang berbeda dengan ijtihadnya, hingga kemudian mencabut
ijmaโnya. Hal ini ditanggapi bahwasanya mereka tidak boleh mencabut ijmaโ,
karena adanya ijmaโ tentang larangan ini.
Apabila saya mengatakan bahwa habisnya pelaku ijmaโ
dalam satu masa menjadi
persyaratan, maka keabsahan
|
ููููุฏู ููู ุญูููุงุชูููู
ู ููุชูููููููู ููุตูุงุฑู ู
ููู
ุฃููููู ุงููุฅูุฌูุชูููุงุฏู ููููููู
ู) ุนูููู ููุฐูุง ุงูููููููู (ุงููู ููุฑูุฌูุนูููุง ุนููู
ุฐููููู ุงููุญูููู
ู) ุงูููุฐูู ุฃูุฏููู ุงูุฌูุชูููุงุฏูููู
ู ุงููููููู
|
|
ijmaโ
akan mempertimbangkan ucapan seseorang yang dilahirkan saat para pelaku ijmaโ
masih hidup yang kemudian mendalami fiqh hingga menjadi ahli ijtihad. Dan
bagi mereka menurut pendapat ini diperbolehkan mencabut hukum yang telah
dihasilkan dari ijtihadnya.
|
Penjelasan :
Salah satu persyaratan untuk menjadikan sah dan tetapnya ijmaโ yang
diperdebatkan adalah inqiradh al-โashr (habisnya
pelaku ijmaโ dalam satu masa) atau wafatnya semua pelaku ijmaโ.
Menurut pendapat shahih hal tersebut tidak disyaratkan. Karena dalil yang
menetapkan ijmaโ sebagai sumber hukum tidak mensyaratkan apapun kecuali hanya
adanya kesepakatan dalam hukum. Sehingga pendapat ulama yang mensyaratkan hal
tersebut sebenarnya tidak memiliki landasan dalil.
Menurut pendapat ulama lain, seperti Ibn Faurak, Ahmad dan Salim ar-Razi,
hal tersebut disyaratkan. Karena bisa jadi muncul pertimbangan baru bagi
sebagian pelaku ijmaโ yang berbeda dengan ijtihadnya, hingga kemudian mencabut
ijmaโnya. Berpijak pada pendapat ini, maka ucapan dari orang yang dilahirkan
saat para pelaku ijmaโ masih hidup yang kemudian mendalami fiqh hingga menjadi
ahli ijtihad dapat mempengaruhi keabsahan ijmaโ. Dan menurut versi ini para
pelaku ijmaโ diperbolehkan juga mencabut hukum yang telah dihasilkan dari
ijtihad mereka dalam ijmaโ [3][59].
Pertanyaan :
Mengapa menurut pendapat kedua para pelaku ijmaโ diperbolehkan mencabut
hukum yang telah dihasilkan dari ijtihad mereka dalam ijmaโ?
Jawab :
Karena pada saat mereka masih hidup ijmaโ belum istiqrar (tetap). Hal ini disebabkan ada kemungkinan mereka melihat
dalil baru yang bertentangan dengan ijmaโ yang sudah ada.
Referensi :
(ูููููููู ุฃููู ููุฑูุฌูุนูููุง) ุฃููู ุฅูููู ู
ูุง ููููุงููู
ุฅูุฌูู
ูุงุนูููู
ู ููุนูุฏูู
ู ุงุณูุชูููุฑูุงุฑู ุงูุฅูุฌูู
ูุงุนู ููู ุญููุงูุชูููู
ู ููุฅูู
ููุงููู
ุฅูุทููุงูุนูููู
ู ุนูููู ู
ุงู ููููุงููู ุฅูุฌูู
ูุงุนูููู
ู (ุงูููููููุญูุงุชู ุตู123)
โ(Ucapan
pengarang: mereka boleh merujuk), artinya menuju perkara yang menafikan ijmaโ mereka.
Karena ijmaโ belum istiqrar (tetap) pada saat mereka masih hidup. Sebab ada
kemungkinan mereka melihat dalil baru yang bertentangan dengan ijmaโ merekaโ.
(ููุงููุฅูุฌูู
ูุงุนู ููุตูุญูู
ุจูููููููููู
ู ููุจูููุนูููููู
ู) ููุงููู ููููููููููุง ุจูุฌูููุงุฒู ุดูููุกู ุงููู
ููููุนููููููู ููููุฏูููู ููุนูููููู
ู ูููู ุนูููู ุฌูููุงุฒููู ููุนูุตูู
ูุชูููู
ู ููู
ูุง
ุชูููุฏููู
ู
(ููุจููููููู ุงููุจูุนูุถู
ููุจูููุนููู ุงููุจูุนูุถู ููุงููุชูุดูุงุฑู ุฐููููู ุงูููููููู ุงููู ุงููููุนููู ููุณูููููุชู
ุงููุจูุงูููููู ุนููููููู) ููููุณูู
ููู ุฐููููู ุจูุงููุฅูุฌูู
ุงูุนู ุงูุณููููููุชูู
|
|
Ijmaโ sah
dilakukan dengan ucapan dan perbuatan pelaku ijmaโ. Seperti mereka
mengatakan, โboleh melakukan sesuatuโ, atau mereka melaksanakan sebuah
perbuatan. Maka pelaksanaan mereka menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut,
karena mereka terjaga sebagaimana keterangan terdahulu.
Dan (sah
juga) dengan ucapan dan perbuatan sebagian pelaku ijmaโ, kemudian tersebar
luas, dan yang lain mendiamkan hal tersebut. Itulah yang dinamakan ijmaโ
sukuti.
|
Penjelasan :
Ijmaโ terjadi dan dianggap sah apabila terdiri dari unsur sebagai berikut;
1.
Ucapan seluruh pelaku ijmaโ
2.
Perbuatan seluruh pelaku ijmaโ
3.
Ucapan sebagian pelaku, dan perbuatan dari
sebagian yang lain
4.
Ucapan sebagian pelaku, dan diamnya sebagian
yang lain.
5.
Perbuatan sebagian pelaku, dan diamnya sebagian
yang lain.
Ijmaโ model ketiga dan keempat dinamakan ijmaโ sukuti. Ada beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi;
1.
Ucapan atau perbuatan sebagian pelaku ijmaโ
harus tersebar luas.
2.
Sebagian mendiamkan dan tidak mengingkarinya.
Pertanyaan :
Apa maksud tersebar luas dalam persyaratan di atas?
Jawab :
Maksudnya adalah ucapan atau perbuatan dari sebagian pelaku ijmaโ kabar
beritanya sampai pada mujtahid yang lain dan telah melewati masa yang
memungkinkan mujtahid yang lain secara kebiasaan (adat) melakukan analisa.
Serta masalah yang ada berupa masalah yang boleh diijtihadi dan bercorak taklif (tuntutan).
Referensi :
ููุงูุงูููุชูุดูุงุฑู
ููููููู
ูุง ูููููููู ุจูุญูููุซู ููุจูููุบู ุงูุจูุงูููููู ููููู
ูุถูู ุฒูู
ูุงูู
ููุชูู
ูููููููููู ูููููู ุนูุงุฏูุฉู ู
ููู ุงููููุธูุฑู ููููุงููุชู ุงูุญุงูุฏูุซูุฉู
ุงูุฌูุชูููุงุฏููููุฉู ุชููููููููููููุฉู (ุงูููููููุญูุงุชู ุตู124)
โMenyebarnya ucapan atau perbuatan terjadi sekira kabar beritanya sampai
pada mujtahid yang lain dan telah melewati masa yang memungkinkan mujtahid yang
lain secara kebiasaan melakukan analisa. Serta masalah yang ada berupa masalah
yang boleh diijtihadi dan bercorak taklif (tuntutan)โ.
Pertanyaan :
Apa maksud sebagian mendiamkan dan tidak mengingkari dalam persyaratan di
atas?
Jawab :
Maksudnya adalah tidak mengingkari serta tidak ada tanda-tanda ridlo atau
tidak suka dari mereka. Sebab apabila ada tanda-tanda ridlo, maka dipastikan
hal itu merupakan ijmaโ. Dan apabila ada tanda-tanda tidak suka, maka
dipastikan hal itu bukan ijmaโ.
Referensi :
(ูููููููู ููุณูููููุชู
ุงูุจูุงูููููู) ุฃููู ููู ุงูู
ูุณูุฆูููุชููููู ุจูุฃููู ููู
ู ููููููุฑููููู ูููุงู ุธูููุฑู
ุงูู
ูุงุฑูุฉู ุงูุฑููุถูู ุฃูู ุงูุณููุฎูุทู ู
ูููููู
ู ุฃูู
ููุง ุฅูุฐูุง ุธูููุฑู ุงูู
ูุงุฑูุฉู
ุงูุฑููุถูู ูููููู ุฅูุฌูู
ูุงุนู ููุทูุนูุง ุฃููู ุงูู
ูุงุฑูุฉู ุงูุณููุฎูุทู ูููููู ููููุณู
ุจูุฅูุฌูู
ูุงุนู ููุทูุนูุง (ุงูููููููุญูุงุชู ุตู124)
โ(Ucapan
pengarang: mujtahid yang lain diam), yakni dalam dua masalah (ucapan dan
perbuatan dari sebagian pelaku ijmaโ). Dengan cara mereka tidak mengingkari
serta tidak ada tanda-tanda ridlo atau tidak suka dari mereka. Apabila ada
tanda-tanda ridlo, maka dipastikan hal itu merupakan ijmaโ. Dan apabila ada
tanda-tanda tidak suka, maka dipastikan hal itu bukan ijmaโโ.
ูููููููู ุงููููุงุญูุฏู ู
ููู ุงูุตููุญูุงุจูุฉู ููููุณู
ุญูุฌููุฉู ุนูููู ุบูููุฑููู ุนูููู ุงูููููููู ุงููุฌูุฏูููุฏู) ููููู ุงููููุฏูููู
ู ุญูุฌููุฉู
ููุญูุฏูููุซู ุฃูุตูุญูุงุจูู ููุงููููุฌูููู
ู ุจูุงููููููู
ู ุงูููุชูุฏูููุชูู
ู ุงูููุชูุฏูููุชูู
ู
ููุงูุฌูููุจู ุจูุถูุนููููู
|
|
Ucapan satu orang dari shahabat Nabi bukan hujjah
bagi orang lain menurut qaul Jadid. Menurut qaul Qadim, merupakan hujjah,
karena berdasar hadits:
ุฃูุตูุญูุงุจูู ููุงููููุฌูููู
ู ุจูุงููููููู
ู ุงูููุชูุฏูููุชูู
ู ุงูููุชูุฏูููุชูู
ู
โPara
sahabatku seperti bintang-bintang, kalian mengikuti siapapun dari mereka,
pastilah kalian mendapatkan petunjukโ
Ditanggapi, bahwa hadits ini dhaif.
|
Penjelasan :
Ucapan satu atau beberapa orang ulama dari golongan shahabat Nabi, bukan
hujjah bagi shahabat lainnya menurut kesepakatan ulama. Juga bukan hujjah bagi
selain shahabat menurut qaul Jadid. Namun menurut qaul Qadim, merupakan hujjah
Pertanyaan :
Ucapan shahabat yang bagaimana yang tidak bisa dijadikan hujjah?
Jawab :
Yaitu ucapan yang keluar dari hasil ijtihad mereka.
Referensi :
ููู
ูุญููููู
ููููู
ูุง ููููุงูู ู
ููู ููุจููู ุงูุฑููุฃููู ููุฃูู
ููุง ุบูููุฑููู ูููููู ุญูุฌููุฉู ุฅูุฐู
ูููู ููู ู
ูุญููู ุงูู
ูุฑูููููุนู ูููููููู ุงูุตููุญูุงุจู ุฃูู
ูุฑููุงู ุจูููุฐูุง ุฃูููููููููุงู
ุนููู ููุฐูุง ุฃููู ู
ููู ุงูุณูููููุฉู ููุฐูุง ุฃููู ุฑูุฎูุตู ููู ููุฐูุง (ุงูููููููุญูุงุชู ุตู124-125)
โTempat dari
tidak adanya hujjah adalah pada hukum yang diucapkan dari hasil ijtihadnya.
Sedangkan selain hal tersebut (hasil ijtihad) dapat dijadikan hujjah, karena hal
ini dihukumi sama dengan hadits marfuโ. Seperti ucapan seorang shahabat; โNabi
telah memerintahku beginiโ, โKami dilarang melakukan baginiโ, โTermasuk sunnah
adalah baginiโ, atau โNabi meringankan dalam hal beginiโ
0 Komentar untuk "IJMAโ (KESEPAKATAN)"