Kucing dan kesialan
Ditengah
masyarakat perlakuan sembrono pada seekor kucing dipercaya bisa
mendatangkan kesialan. Semisal bila saat berkendaraan seseorang menabrak
kucing, maka ia tidak berani mengabaikannya begitu saja , karena kekhawatiran
akan mendatangkan musibah bagi dirinya atau kendaraan yang dipakai. Oleh sebab
itu sipenabrak lalu merawatnya dan bila sampai mati maka membungkus dan
menguburnya.
Menurut
islam sendiri kucing termasuk hewan yang sunnah dimuliakan dan di-didik serta
tidak boleh dibunuh . bahkan pembunuhannya dikategorikan sebagai dosa besar.
Dalam
sepenggal Hadits
إنها
ليست بنجس إنها من الطوافين عليكم أو الطوافات
Sungguh kucing tidaklah najis, niscaya seperti pelayan laki-laki
dan perempuan( yang sering keluar masuk rumah) kalian.(HR. Hakim)
السنور
من أهل البيت وأنه من الطوافين أو الطوافات
Kucing termasuk keluarga, sungguh ia seperti pelayan laki-laki
dan perempuan(yg sering keluar masuk rumah) kalian.(HR. Ahmad)
Dikisahkan
, konon seorang wanita mendapatkan siksa dineraka karna mengurung seekor kucing
dan tidak memberi makan sampai membuatnya matikelaparan, seperti dalam hadits
عُذِّبَتِ
امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ ، حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا فَدَخَلَتِ النَّارَ
“seeorang perempuan disiksa karena seekor kucing , ia
mengurungnya sampai mati kelaparan. Oleh kerenanya perempuan itu masuk
neraka”.(HR. Bukhori)
Dari
hadits itu, disimpulkan pula keabsahan memelihara kucing dengan cara
mengurungnya asalkan diberi makan yang cukup , seperti diperbolehkannya
mengurung burung.
Bila
ternyata ada seekor kucing yang membahayakan maka cara menghindarinya pun harus
dilakukan secara bertahap , tidak boleh langsung dipukul , harus dengan
pencegahan yg ringan-ringan dulu seperti dengan cara mengusir dan
menghindarinya. Baru bila titak ada cara lain , maka diperbolehkan memukulnya.
Begitu pula boleh membunuhnya bila memang menjadi alternatif terakhir, demikian
hemat Ibnu Hajar dalam al-Fatawa al-kubro-nya.
Sementara
menurut syekh ‘Izzuddin bin Abdissalam , pembunuhan seekor kucing dibolehkan
dengan 2 syarat, yaitu benar-enar membahayakan dan telah terjadi berkali-kali.
Sebab itu, kucing tetap tidak boleh dibunuh hanya karena mengambil lauk pauk
dimeja makan ataupun keluar sifat liarnya ( membahayakan ) dalam satu, dua kali
kesempatan.
Oleh sebab itu , selama kematian
kucing bukan merupakan kesembronoan dari penabrak maka ia tidak dibenarkan
mengait-ngait-kan dengan kesialan. Lain halnya bila kematian kucing yang
ditabrak merupakan akibat kesembronoannya, bisa jadi kesialan yang dialami
setelahnya merupakan balasan dari tindakan sembrononya. Maka dari itu, bila
kebetulan ditengah perjalanan seseorang menabraknya, maka sebisa mungkin
merawatnya dan bila sampai mati maka menguburnya pula, baik dilakukan sendiri
atau dengan meminta bantuan orang lain. Tidak perlu menganggapnya sebagai tanda
kesialan dan mengurungkan kepergiannya, namun tetap meneruskan dan bertawakkal
kpd Allah SWT. Sebagaimana sabda Nabi SAW
ثلاث
لازمات لأمتي الطيرة والحسد وسوء الظن فقال رجل فما يذهبهن يا رسول الله ممن كن
فيه قال إذا حسدت فاستغفر وإذا ظننت فلا تحقق وإذا تطيرت فامضه
“tiga hal senantiasa mendatangi umat-Ku, thiyaroh(tanda
kesialan), hasud dan prasangka buruk. Lalu seseorang menanyakan:”apa yang bisa
menghilangkan ketiganya ya Rosulalloh ?” beliau menjawab:” ketika kamu hasud
maka mohon ampunlah kpd Allah, ketika kamu berprasangka buruk maka jangan kau
tindak lanjuti, dan ketika kamu menemui tanda buruk maka teruskanlah
aktifitasmu”.( HR. Thobroni)
الطِّيَرَةُ
شِرْكٌ وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُذْهِبُهُ
بِالتَّوَكُّلِ
“thiyaroh (mengikuti kesialan ) itu seperti kesyirikan.(Ibnu
mas’ud kemudian berkata).”tidak ada seorang dari kita melainkan sering
membenarkan tanda kesialan, hanya saja Allah menghilangkannya dengan
tawakkal”.(HR. Abu dawud, turmudzi dan Ibnu hibban )
اللهم
لا طير إلا طيرك ولا خير إلا خيرك ولا إله غيرك
اللهم
لا يأتي بالحسنات إلا أنت ولا يدفع السيئات إلا أنت ولاحول ولاقوة إلا بك
“ya Allah , tidak ada tanda kesialan selain
tanda kesialan-Mu, tidak ada kebaikan selain kebaikan-Mu, dan tidak ada tuhan
selain Engkau. Ya Allah, tidak ada yg datang membawa kebaikan selain Engkau,
dan tidak ada yg menghindarkan keburukan selain Engkau, dan tidak ada daya dan
upaya selain dengan pertolongan Engkau.” (HR. Baihaqi, Abu dawud dan Ibnu
najah)
Kesimpulan
Sudah
menjada tradisi / kebiasaan bila seseorang menabrak kucing orang itu merawat,
mengkafani dan menguburnya dengan alasan takut kualat atau sial,
Hukum
adat tersebut tidak dibenarkan oleh syara’, apabila ada unsur menyia-nyiakan
harta dan meyakini bahwa yang menjadikan kualat atau sail itu selain Allah,
yakni kucing yg tertabrak.
Referensi
غاية
تلخيص المراد من فتاوى ابن زياد - (ج 1 / ص 149)
(مسألة):
إذا سأل رجل آخر: هل ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة؟ فلا يحتاج إلى جواب،
لأن الشارع نهى عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجراً بليغاً، فلا عبرة بمن يفعله، وذكر ابن
الفركاح عن الشافعي أنه إن كان المنجم يقول ويعتقد أنه لا يؤثر إلا الله، ولكن أجرى
الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا، والمؤثر هو الله عز وجل، فهذا عندي لا بأس به
=====
عقيدة
العادة عند الأشاعرة - (ج 1 / ص 13)
فمن
اعتقد أن الأسباب العادية كالنار والسكين والأكل والشرب تؤثر في مسبباتها كالحرق والقطع
والشبع والري بطبعها وذاتها فهو كافر بالإجماع، أو لقوه خلقها الله فيها ففي كفره قولان،
والأصح أنه ليس بكافر بل فاسق مبتدع
====
Tidak ada komentar:
Posting Komentar