Bagaimana hukumnya mengangkat jari tangan kiri ketika tasyahud?
Jawab:
Makruh karena sama halnya meninggalkan kesunahan (menggenggan tangan kiri) demi meraih kesunahan lain (membeber tangan kanan) yang bukan pada tempatnya.
Jawab:
Makruh karena sama halnya meninggalkan kesunahan (menggenggan tangan kiri) demi meraih kesunahan lain (membeber tangan kanan) yang bukan pada tempatnya.
ููุนูุจูุงุฑูุฉู ุดูุฑูุญู ู
ุฑ ูููููู ููุทูุนูุชู ููู
ูููุงูู ุฃููู ุณูุจููุงุจูุชูููุง ููุฑูููุชู ุฅุดูุงุฑูุชููู ุจูููุณูุฑูุงูู ููููููุงุชู ุณููููุฉู ุจูุณูุทูููุง ุ ููุฃูููู ููููู ุชูุฑููู ุณููููุฉู ููู ู
ูุญููููููุง ููุฃูุฌููู ุณููููุฉู ููู ุบูููุฑู ู
ูุญููููููุง
Redaksi dalam Syarah ar-Ramli as-Shaghiir โApabila tangan kanannya atau jari telunjukknya terpotong maka dimakruhkan berisyarah saat tasyahhudnya memakai tangan kirinya akibat kehilangkan kesunahan membeber tangan kanannya sebab yang demikian sama halnya meninggalkan kesunahan (menggenggam tangan kiri) demi meraih kesunahan lain (membeber tangan kanan) padahal bukan pada tempatnyaโ. [ Hasyiyah al-Jamal III/416 ].
Redaksi dalam Syarah ar-Ramli as-Shaghiir โApabila tangan kanannya atau jari telunjukknya terpotong maka dimakruhkan berisyarah saat tasyahhudnya memakai tangan kirinya akibat kehilangkan kesunahan membeber tangan kanannya sebab yang demikian sama halnya meninggalkan kesunahan (menggenggam tangan kiri) demi meraih kesunahan lain (membeber tangan kanan) padahal bukan pada tempatnyaโ. [ Hasyiyah al-Jamal III/416 ].
0 Komentar untuk "MENGANGKAT JARI KIRI"