Bagaimana hukumnya mengangkat jari tangan kiri ketika tasyahud?
Jawab:
Makruh karena sama halnya meninggalkan kesunahan (menggenggan tangan kiri) demi meraih kesunahan lain (membeber tangan kanan) yang bukan pada tempatnya.
وَعِبَارَةُ شَرْحِ م ر وَلَوْ قُطِعَتْ يُمْنَاهُ أَوْ سَبَّابَتُهَا كُرِهَتْ إشَارَتُهُ بِيُسْرَاهُ لِفَوَاتِ سُنَّةِ بَسْطِهَا ؛ لِأَنَّ فِيهِ تَرْكَ سُنَّةٍ فِي مَحَلِّهَا لِأَجْلِ سُنَّةٍ فِي غَيْرِ مَحَلِّهَا
Redaksi dalam Syarah ar-Ramli as-Shaghiir “Apabila tangan kanannya atau jari telunjukknya terpotong maka dimakruhkan berisyarah saat tasyahhudnya memakai tangan kirinya akibat kehilangkan kesunahan membeber tangan kanannya sebab yang demikian sama halnya meninggalkan kesunahan (menggenggam tangan kiri) demi meraih kesunahan lain (membeber tangan kanan) padahal bukan pada tempatnya”. [ Hasyiyah al-Jamal III/416 ].
Jawab:
Makruh karena sama halnya meninggalkan kesunahan (menggenggan tangan kiri) demi meraih kesunahan lain (membeber tangan kanan) yang bukan pada tempatnya.
وَعِبَارَةُ شَرْحِ م ر وَلَوْ قُطِعَتْ يُمْنَاهُ أَوْ سَبَّابَتُهَا كُرِهَتْ إشَارَتُهُ بِيُسْرَاهُ لِفَوَاتِ سُنَّةِ بَسْطِهَا ؛ لِأَنَّ فِيهِ تَرْكَ سُنَّةٍ فِي مَحَلِّهَا لِأَجْلِ سُنَّةٍ فِي غَيْرِ مَحَلِّهَا
Redaksi dalam Syarah ar-Ramli as-Shaghiir “Apabila tangan kanannya atau jari telunjukknya terpotong maka dimakruhkan berisyarah saat tasyahhudnya memakai tangan kirinya akibat kehilangkan kesunahan membeber tangan kanannya sebab yang demikian sama halnya meninggalkan kesunahan (menggenggam tangan kiri) demi meraih kesunahan lain (membeber tangan kanan) padahal bukan pada tempatnya”. [ Hasyiyah al-Jamal III/416 ].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar