Hukum Tahlilan dan Membaca al-Qur'an
Untuk Mayyit
|
- Membaca al Qur'an
Para ulama Ahlussunnah
menyepakati bahwa doa dan istighfar seorang muslim yang masih hidup kepada
Allah untuk orang yang telah mati itu bermanfaat. Demikian juga membaca al
Qur'an di atas kubur juga bermanfaat terhadap mayyit. Dalil Kebolehan membaca
al Qur'an di atas kubur adalah hadits bahwa Nabi membelah pelepah yang basah
menjadi dua bagian kemudian Nabi menanamkan masing-masing di dua kuburan yang
ada dan Rasulullah bersabda:
" لعله يخفف عنهما ما
لم ييبسا" رواه الشيخان
Maknanya: "Semoga keduanya mendapatkan
keringanan siksa kubur selama pelepah ini belum kering". Dapat diambil
dalil dari hadits ini bahwa boleh menancapkan pohon dan membaca al Qur'an di
atas kubur, jika pohon saja bisa meringankan adzab kubur lebih–lebih bacaan al
Qur'an orang mukmin. Imam Nawawi berkata: "Para ulama mengatakan sunnah
hukumnya membaca al Qur'an di atas kubur berdasarkan pada hadits ini, karena
jika bisa diharapkan keringanan siksa kubur dari tasbihnya pelepah kurma
apalagi dari bacaan al Qur'an". Jelas bacaan al Qur'an dari manusia
itu lebih agung dan lebih bermanfaat daripada tasbihnya pohon. Jika telah
terbukti al Qur'an bermanfaat bagi sebagian orang yang ditimpa bahaya dalam
hidupnya, maka mayit begitu juga.
Di antara dalil bahwa
mayyit mendapat manfaat dari bacaan al Qur'an orang lain adalah hadits Ma'qil
ibn Yasar:
" اقرءوا يس على
موتاكم " (رواه أبو داود والنسائي وابن ماجه وابن حبان وصححه).
Maknanya : " Bacalah surat Yaasin
untuk mayit kalian " (H.R Abu Dawud, an– Nasai, Ibn Majah dan Ibn
Hibban dan dishahihkannya).
Hadits ini memang
dinyatakan lemah oleh sebagian ahli hadits, tetapi Ibn Hibban mengatakan hadits
ini shahih dan Abu Dawud diam (tidak mengomentarinya) maka dia tergolong hadits
Hasan (sesuai dengan istilah Abu Dawud dalam Sunan-nya), dan al Hafizh
as-Suyuthi juga mengatakan bahwa hadits ini Hasan.
Dalil yang lain adalah hadits Nabi:
" يس قلب
القرءان لا يقرؤها رجل يريد الله و الدار الآخرة إلا غفر له، واقرءوها على موتاكم
" (رواه أحمد)
Maknanya : " Yasin adalah hatinya
al Qur'an, tidaklah dibaca oleh seorangpun karena mengharap ridla Allah dan
akhirat kecuali diampuni oleh Allah dosa– dosanya, dan bacalah Yasin ini
untuk mayit–mayit kalian " (H.R. Ahmad)
Ahmad bin Muhammad al
Marrudzi berkata : "Saya mendengar Ahmad ibn Hanbal -semoga Allah
merahmatinya- berkata: "Apabila kalian memasuki areal pekuburan maka
bacalah surat al Fatihah dan Mu'awwidzatayn dan surat al
Ikhlas dan hadiahkanlah pahalanya untuk ahli kubur karena sesungguhnya
pahala bacaan itu akan sampai kepada mereka".
Al Khallal juga
meriwayatkan dalam al Jami' dari asy-Sya'bi bahwa ia berkata:
"كانت الأنصار
إذا مات لهم ميت اختلفوا إلى قبره يقرءون له القرءان"
"Tradisi para sahabat
Anshar jika meninggal salah seorang di antara mereka, maka mereka akan datang
ke kuburnya silih berganti dan membacakan al Qur'an untuknya (mayit)".
Demikian juga hadits
yang diriwayatkan oleh Imam al Bukhari bahwasanya 'Aisyah -semoga Allah
meridlainya- berkata : Alangkah sakitnya kepalaku lalu Rasulullah shallallahu
'alayhi wasallam bersabda :
" ذاك لو كان
وأنا حي فأ ستغفر لك وأدعو لك "
Maknanya : "Jika itu terjadi
(engkau sakit dan meninggal) dan aku masih hidup maka aku mohon ampun dan
berdoa untukmu".
Perkataan Rasulullah " وأدعو لك
" (maka saya akan berdoa untukmu) ini, mencakup doa
dengan segala bentuk dan macam–macamnya, maka termasuk doa seseorang
setelah membaca beberapa ayat dari al Qur'an dengan tujuan supaya pahalanya
disampaikan kepada mayit seperti dengan mengatakan :
اللهم أوصل ثواب ما قرأت إلى فلان
"Ya Allah sampaikanlah pahala
bacaanku ini kepada si Fulan".
Demikian juga hadits
yang diriwayatkan oleh Ubayy ibn Ka'b bahwa dia berkata: "Wahai
Rasulullah sesungguhnya aku banyak bershalawat kepadamu maka berapa banyak
sebaiknya aku bershalawat kepadamu ? Rasulullah menjawab : "terserah
kamu" (H.R. Imam at–Turmudzi)
Sedangkan yang sering
dikatakan orang bahwa Imam Syafi'i menyatakan bacaan al Qur'an tidak akan
sampai kepada mayyit, maksud asy-Syafi'i adalah jika bacaan tersebut tidak
dibarengi dengan doa Ii-shal - إيصال - (doa
agar disampaikan pahala bacaan tersebut kepada mayit) atau bacaan tersebut
tidak dilakukan di kuburan mayit karena asy-Syafi'i menyetujui kedua hal ini
(membaca al Qur'an dengan diakhiri doa Ii-shal - إيصال - dan membaca al Qur'an di atas kuburan mayit).
Imam an-Nawawi mengatakan: "Asy-Syafi'i dan tokoh-tokoh madzhab Syafi'i
mengatakan: Disunnahkan dibaca di kuburan mayit ayat-ayat al Qur'an, dan jika
dibacakan al Qur'an hingga khatam itu sangat baik".
Sebagian ahli bid'ah
mengatakan tidak akan sampai pahala sesuatu apapun kepada si mayit dari orang
lain yang masih hidup, baik doa ataupun yang lain. Perkataan mereka ini
bertentangan dengan al Qur'an dan Sunnah. Bahwa mereka berdalil dengan firman
Allah ta'ala:
) وأن ليس للإنسان إلا
ما سعى ( (سورة النجم :
39 )
Ini adalah hal yang tidak tepat dan mesti
ditolak karena maksud ayat ini bukanlah menafikan bahwa seseorang mendapatkan
manfaat dari apa yang dikerjakan oleh orang lain seperti sedekah dan haji untuk
orang yang telah meninggal, melainkan ayat ini menafikan kepemilikan terhadap
amal orang lain. Amal orang lain adalah milik orang lain yang
mengerjakankannya, karena itu jika ia mau ia bisa memberikan kepada orang lain
dan jika tidak ia bisa memilikinya untuk dirinya sendiri. Allah subhanahu
wata'ala tidak mengatakan tidak bermanfaat bagi seseorang kecuali amalnya
sendiri.
Mereka yang menafikan
secara mutlak tersebut adalah golongan Mu'tazilah. Imam Ahmad ibn Hanbal pernah
mengingkari orang yang membaca al Qur'an di atas kuburan, namun kemudian
sahabat (salah seorang murid dekat)nya menyampaikan kepadanya atsar dari
sebagian sahabat yaitu Ibn Umar lalu dia ruju' dari pendapatnya tersebut. Al
Bayhaqi dalam as-Sunan al Kubra meriwayatkan dengan sanad yang sahih
bahwa Ibn Umar menganggap sunnah setelah mayit dikuburkan untuk dibacakan awal
dan akhir surat al Baqarah. Salah seorang ulama Madzhab Hanbali, Asy-Syaththi
al Hanbali dalam komentarnya atas kitab Ghayah al Muntaha, hlm. 260
mengatakan : "Dalam al Furu' dan Tashhih al Furu' dinyatakan
: Tidak dimakruhkan membaca al Qur'an di atas kuburan dan di areal pekuburan,
inilah yang ditegaskan oleh al Imam Ahmad, dan inilah pendapat madzhab Hanbali.
Kemudian sebagian menyatakan hal itu mubah, sebagian mengatakan mustahabb
(sunnah). Demikian juga disebutkan dalam al Iqna'".
- Menghidangkan Makanan untuk orang yang datang ta'ziyah atau menghadiri undangan baca al Qur'an
Menghidangkan
makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit untuk orang yang datang ta'ziyah
atau menghadiri undangan baca al Qur'an adalah boleh karena itu termasuk ikram
adl-Dlayf (menghormat tamu). Dan dalam Islam ini adalah sesuatu yang
dianjurkan. Sedangkan Hadits Jarir ibn 'Abdillah al Bajali bahwa ia mengatakan
:
" كنّا نعد
الاجتماع إلى أهل الميت وصنيعة الطعام بعد دفنه من النياحة"
(رواه أحمد بسند
صحيح)
Maknanya : "Kami di masa
Rasulullah menganggap berkumpul di tempat mayit dan membuat makanan setelah
dikuburkannya mayit sebagai Niyahah (meratapi mayit yang dilarang oleh
Islam)" (H.R. Ahmad dengan sanad yang sahih)
Maksudnya
adalah jika keluarga mayit membuat makanan tersebut untuk dihidangkan
kepada para hadirin dengan tujuan al Fakhr ; berbangga diri supaya orang
mengatakan bahwa mereka pemurah dan dermawan atau makanan tersebut
disajikan kepada perempuan-perempuan agar menjerit-jerit, meratap sambil
menyebutkan kebaikan-kebaikan mayit, karena inilah yang biasa dilakukan oleh orang-orang
di masa jahiliyah, mereka yang tidak beriman kepada akhirat itu. Dan inilah Niyahah
yang termasuk perbuatan orang-orang di masa jahiliyyah dan dilarang oleh
Nabi shallallahu 'alayhi wasallam .
Jika
tujuannya bukan untuk itu, melainkan untuk menghormat tamu atau bersedekah
untuk mayit dan meminta tolong agar dibacakan al Qur'an untuk mayit maka hal
itu boleh dan tidak terlarang. Al Bukhari meriwayatkan dalam Sahih-nya dari Ibn
'Abbas bahwa Sa'd ibn 'Ubadah ibunya meninggal ketika dia pergi, kemudian ia berkata
kepada Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam : Wahai Rasulullah, Ibuku
meninggal dan aku sedang tidak berada di tempat tersebut, apakah bermanfa'at
baginya jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya ?, Rasulullah menjawab :
"Ya", Sa'd berkata : (Kalau begitu) Saya bersaksi kepadamu bahwa
kebunku yang sedang berbuah itu aku sedekahkan untuknya.
- Tahlilan pada hari ke tiga, ke tujuh, ke seratus, ke seribu dan seterusnya
Tradisi ummat Islam
mengundang para tetangga ke rumah mayit kemudian memberi makan mereka ini
adalah sedekah yang mereka lakukan untuk si mayit dan dalam rangka membaca al
Qur'an untuk mayit, dan jelas dua hal ini adalah hal yang boleh dilakukan.
Sedekah untuk mayit jelas dibenarkan oleh hadits Nabi dalam Sahih al Bukhari.
Sedangkan membaca al Qur'an untuk mayit, menurut mayoritas para ulama salaf dan
Imam madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali pahalanya akan sampai kepada mayit,
demikian dijelaskan oleh as-Suyuthi dalam Syarh ash-Shudur dan dikutip
serta disetujui oleh al Hafizh Murtadla az-Zabidi dalam Syarh Ihya' 'Ulum
ad-Din. Syekh Abdullah al Harari mengatakan : "Sedangkan yang sering
dikatakan orang bahwa Imam asy-Syafi'i menyatakan bacaan al Qur'an tidak akan
sampai kepada mayyit maksud asy-Syafi'i adalah jika bacaan tersebut tidak dibarengi
dengan doa Ii-shal (doa agar disampaikan pahala bacaan kepada mayyit)
atau bacaan tersebut tidak dilakukan di kuburan mayyit karena asy-Syafi'i
menyetujui kedua hal ini (membaca al Qur'an dengan diakhiri doa Ii-shal dan
membaca al Qur'an di atas kuburan mayyit)". (lihat Syarh Raudl
ath-Thalib, Nihayatul Muhtaj, Qadla' al Arab fi As-ilah Halab
dan kitab-kitab Fiqh Syaf'i yang lain).
Bahwa
berkumpul untuk mendoakan mayit dan membaca al Qur'an untuknya pada hari ke
tiga, ke tujuh, ke seratus, ke seribu dan seterusnya maka hukumnya adalah
sebagai berikut :
§ Berkumpul
di hari ke tiga tujuannya adalah berta'ziyah.
§ Berkumpul
setelah hari ke tiga tujuannya adalah berta'ziyah bagi yang belum. Bagi yang
sudah berta'ziyah, berkumpul saja pada hari-hari tersebut bukanlah hal yang
mutlak sunnah, tetapi kalau tujuan berkumpul tersebut adalah untuk membaca al
Qur'an dan ini semua mengajak kepada kebaikan. Allah ta'ala berfirman :
) وافعلوا الخيـر لعلكم تفلحون (
(سورة الحج : 77)
Maknanya : "Lakukanlah hal yang
baik agar kalian beruntung" (Q.S. al Hajj : 77).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar