Hukum Memakai Hizr atau Ta'widz
Di antara keganjilan
golongan Wahabi bahwa mereka mengharamkan memakai hirz yang isi di
dalamnya hanya ayat-ayat al Qur’an atau bacaan-bacaan dzikir kepada Allah,
mereka bahkan memutus hirz-hirz tersebut dari leher orang yang
memakainya dengan mengatakan: “ini adalah perbuatan syirik”, terkadang mereka
tidak segan-segan memukulnya. Lalu bagaimana mereka menilai Abdullah ibn 'Amr
ibn al 'Ash dan lainnya dari kalangan para sahabat yang telah melakukan hal itu
yakni mengalungkan hirz-hirz tersebut pada leher anak-anak mereka yang
belum baligh. Apakah mereka akan memvonis para sahabat itu dengan syirk ?!!!,
lalu apa yang hendak mereka katakan tentang Imam Ahmad, Imam Mujtahid Ibn
Mundzir yang telah membolehkan hirz. Cukuplah ini sebagai bukti bahwa
kelompok Wahabi ini sesat karena telah menganggap syirik apa yang telah
dilakukan oleh para ulama salaf.
At-Tirmidzi dan
an-Nasa-i meriwayatkan dari 'Amr ibn Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya
berkata: “Rasulullah telah mengajarkan kepada kami beberapa kalimat untuk
kita baca ketika terjaga dari tidur dalam keadaan terkejut dan takut”,
dalam riwayat Isma’il Rasulullah bersabda yang maknanya: “Jika di antara kalian
merasakan ketakutan maka bacalah:
"
أعوذ بكلمات الله التامة من غضبه وعقابه ومن شر عباده ومن همزات الشياطين
وأن يحضرون "
Adalah sahabat Abdullah ibn 'Amr
mengajarkan bacaan ini kepada anaknya yang sudah baligh untuk dibaca sebelum
tidur dan menuliskannya untuk anak-anaknya yang belum baligh kemudian
dikalungkan di lehernya”.
Al Hafizh Ibn Hajar
dalam kitabnya al Amali [Nata-ij al Afkar, h. 103-104] berkata:
“Hadits ini hasan, diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dari Ali ibn Hujr, dari
Isma’il ibn Abbas, dan diriwayatkan oleh an-Nasai dari 'Amr ibn Ali al Fallas
dari Yazid ibn Harun". Kalaupun Ibn Baaz atau Muhammad Hamid al Faqqi
melemahkan hadits ini, maka itu adalah sesuatu yang tidak benar, tidak berarti
dan tidak perlu diambil karena mereka berdua bukan Muhaddits atau
Hafizh. Apalagi Amir al Mukminin fi al Hadits, Ibn Hajar al
'Asqalani telah menyatakan bahwa hadits ini hasan.
Ibn Abi ad-Dunya [dalam
kitab al 'Iyal, h. 144] meriwayatkan dari al Hajjaj, ia berkata: “Telah
menceritakan kepadaku orang yang telah melihat Sa’id ibn Jubayr sedang menuliskan
beberapa ta’widz untuk orang". Dalam riwayat al Bayhaqi [ as-Sunan al
Kubra, Jilid 9, hlm. 351] orang yang telah melihat Sa’id ibn Jabir itu
disebutkan namanya yaitu Fudhail.
Dalam kitab Masa-il
al Imam Ahmad [h. 260] karya Abu Dawud as-Sijistani sebagai berikut:
§ “Telah
memberitakan kepada kami Abu Bakr, telah meriwayatkan kepada kami Abu Dawud, ia
berkata: Aku melihat tamimah (hirz) yang terbuat dari kulit terkalungkan
pada leher putera Ahmad yang masih kecil”.
§ Juga
telah memberitakan kepada kami Abu Bakr berkata, telah meriwayatkan kepada kami
Abu Dawud: Aku telah mendengar Imam Ahmad ditanya tentang seseorang yang
menulis al Qur’an pada sesuatu kemudian dicuci dan diminumnya? Ahmad berkata:
“Saya berharap itu tidak masalah”.
§ Abu
Dawud berkata: Aku mendengar pertanyaan yang ditujukan kepada Imam Ahmad:
Menulis al-Qur’an pada sesuatu kemudian dicuci dan dibuat mandi?, beliau
menjawab: “Saya tidak mendengar kalau hal itu dilarang”.
Dalam kitab Ma’rifah
al ‘Ilal wa Ahkam ar-Rijal [ hlm. 278-279] dari Abdillah ibn Ahmad ibn
Hanbal berkata: telah meriwayatkan kepadaku ayahku, ia berkata: telah
meriwayatkan kepadaku Yahya ibn Zakariya ibn Abi Za-idah, ia berkata: telah
mengkabarkan kepadaku Isma’il ibn Abi Khalid dari Farras dari asy-Sya’bi
berkata: “Tidak masalah mengalungkan hirz dari al Qur’an pada leher
seseorang”.
Abdullah ibn Ahmad
[dalam Masa-il al Imam Ahmad karya puteranya Abdullah, h. 447] berkata:
“Saya melihat ayahku menuliskan bacaan-bacaan (hirz/at-ta’awidz)
untuk orang-orang yang dirasuki Jin, serta untuk keluarga dan kerabatnya yang
demam, ia juga menuliskan untuk perempuan yang sulit melahirkan pada sebuah
tempat yang bersih dan ia menulis hadits Ibn Abbas, hanya saja ia melakukan hal
itu ketika mendapatkan bala dan aku tidak melihat ayahku melakukan hal tersebut
jika tidak ada bala. Aku juga melihat ayahku membaca ta’widz pada sebuah
air kemudian diminumkan kepada orang yang sakit dan disiramkan pada kepalanya,
aku juga melihat ayahku mengambil sehelai rambut Rasulullah lalu diletakkan
pada mulutnya dan mengecupnya, aku juga sempat melihat ayahku meletakkan rambut
Rasul tersebut pada kepala atau kedua matanya kemudian dicelupkan ke dalam air
dan air tersebut diminum untuk obat, aku melihat ayahku mengambil piring Rasul
yang dikirim oleh Abu Ya’qub ibn Sulaiman ibn Ja’far kemudian mencucinya dalam
air dan air tersebut ia minum, bahkan tidak hanya sekali aku melihat ayahku
minum air zamzam untuk obat ia usapkan pada kedua tangan dan mukanya”.
Dalam Mushannaf Ibn Abi
Syaibah [ 5/39-40] tersebut sebagai berikut: “Telah meriwayatkan kepada
kami Abu Bakr, ia berkata: telah meriwayatkan kepada kami Ali ibn Mushir dari
Ibn Abi Laila dari al Hakam dari Sa’id ibn Jubayr dari Ibn Abbas berkata: Jika
seorang perempuan sulit melahirkan maka tulislah dua ayat ini dan beberapa
kalimat pada selembar kertas kemudian basuh (celupkan dalam air) dan minumlah:
"بسم الله لا
إله إلا هو الحليم الكريم , سبحان الله رب السموات السبع ورب العرش العظيم ، (كأنهم يوم يرونها لم يلبثوا إلا عشية أو
ضحاها ) [سورة النازعات / 46] (كأنهم يوم يرون ما يوعدون لم يلبثوا إلا ساعة
من نهار بلاغ) [الأحقاف / 35] (فهل يهلك إلا القوم الفاسقون) [سورة الأحقاف /
35]"
Dalam kitab al
Ausath fi as-Sunan wa al Ijma’ wa al Ikhtilaf , Juz 1 h. 103-104 karya Ibn
Mundzir disebutkan bolehnya memakai at-ta’widz (hirz).
Dalam kitab al
A-daab asy-Syar’iyyah karya Ibn Muflih al Hanbali juga disebutkan bahwa
Imam Ahmad menulis ta’widz untuk seorang perempuan yang ketakutan di
rumahnya, membuat hirz untuk orang yang demam. Imam Ahmad juga membuat hirz
untuk wanita yang akan melahirkan dan meriwayatkannya dari Ibn Abbas dan Ibn
as-Sunni meriwayatkannya dari Rasulullah dalam 'Amal al Yaum wa al-laylah”.
Al Bayhaqi meriwayatkan
dalam as-Sunan al Kubra kebolehan memakai hirz dari beberapa
ulama Tabi'in, di antaranya Sa’id ibn Jubayr, Atha’. Bahkan Sa'id ibn al
Musayyab memerintahkan agar dikalungkan ta'widz dari al Qur'an. Kemudian
al Bayhaqi berkata: “ini semua kembali kepada apa yang telah aku sebutkan
bahwasanya kalau seseorang membaca ruqa (bacaan-bacaan) yang tidak jelas
maknanya, atau seperti orang-orang di masa Jahiliyah yang meyakini bahwa
kesembuhan berasal dari ruqa tersebut maka itu tidak boleh. Sedangkan
jika seseorang membaca ruqa dari ayat-ayat al Qur'an atau bacaan-bacaan
yang jelas seperti bacaan dzikir dengan maksud mengambil berkah dari bacaan
tersebut dan dengan keyakinan bahwa kesembuhan datangnya hanya dari Allah
semata maka hal itu tidak masalah, wabillah at-taufiq”.
Adapun hadits
Rasulullah yang berbunyi:
"
إن الرقى والتمائم والتولة شرك " رواه أبو داود
Maknanya : “Sesungguhnya
ruqa, tama-im dan tiwalah adalah syirik” (H.R.
Abu Dawud
Yang dimaksud bukanlah tama-im
dan ta’awidz yang berisikan ayat-ayat al Qur’an atau bacaan-bacaan
dzikir. Karena kata tama-im sudah jelas dan dikenal maknanya, yaitu
untaian yang biasa dipakai oleh orang-orang jahiliyyah dengan keyakinan bahwa tamaim
tersebut dengan sendirinya menjaga mereka dari 'ayn atau yang lainnya.
Mereka tidak meyakini bahwa tama-im itu bermanfaat dengan kehendak
Allah. Karena keyakinan yang salah inilah kemudian Rasulullah menyebutnya
sebagai syirik.
Demikian juga ruqa
yang terdapat dalam hadits tersebut, karena ruqa ada dua macam ;
ada yang mengandung syirik dan ada yang tidak mengandung syirik.
§ Ruqa
yang mengandung syirik adalah yang berisi permintaan
kepada jin dan syetan. Dan sudah maklum diketahui bahwa setiap kabilah arab
memiliki thaghut yaitu setan yang masuk pada diri seseorang dari mereka
kemudian setan itu berbicara lewat mulut orang tersebut kemudian orang tersebut
disembah. Ruqa yang syirik adalah ruqa jahiliyyah seperti ini
atau yang semakna dengannya.
§ Sedangkan
ruqa yang syar’i yaitu yang pernah dilakukan oleh Rasulullah dan diajarkan
kepada para sahabatnya. umat Islam pada masa sahabat memakai ruqa syar’i
tersebut untuk menjaga diri dari 'ayn dan yang lainnya dengan
mengalungkan ruqa-ruqa tersebut pada leher mereka. Ruqa syar’i
ini terdiri dari ayat-ayat al Qur’an atau dzikir.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar