Kamis, 18 Februari 2016

| MA'TAM VS TAHLILAN ; URAIAN UCAPAN IMAM SYAFI'I



||| MA'TAM VS TAHLILAN ; URAIAN UCAPAN IMAM SYAFI'I |||
Tahlilan juga berbeda dengan ma’tam. Perbedaan ini sebenarnya nampak jelas baik dari prakteknya, sebab pokok yang melatar belakangi juga tujuan masing-masing. Namun, kadang masih saja ada yang melarang bahkan mengharamkan tahlilan dengan beralasan ma’tam. Walaupun ini tidak tepat apalagi dengan membawa-bawa qaul Imam Syafi’i. Istilah ma’tam sebenarnya muncul karena perempuan berkumpul padanya dan ma’tam sendiri didalam kamus arab [1] didefinisikan antara lain :
والمأتم كل مجتمع من رجال أو نساء في حزن أو فرح
“ma’tam merupakan setiap perkumpulan baik laki-laki maupun perempuan didalam hal kesedihan atau pun kegembiraan”.
المأتم في الأصل: مجتمع الرجال والنساء في الغم والفرح، ثم خص به اجتماع النساء للموت
“ma’tam pada asalnya merupakan perkumpulan laki-laki dan perempuan didalam kesedihan atau pun kegembiraan, kemudian pengertiannya hanya dikhususkan pada perkumpulan perempuan pada kematian"
. الجوهري: المأتم عند العرب النساء يجتمعن في الخير والشر؛
" Al-Jauhari mengatakan bahwa ma’tam menurut orang-orang arab adalah perempuan yang mereka berkumpul dalam hal kebaikan dan keburukan”.
قال ابن بري: لا يمتنع أن يقع المأتم بمعنى المناحة والحزن والنوح والبكاء لأن النساء لذلك اجتمعن، والحزن هو السبب الجامع
“Ibnu Barri mengatakan : tidak bisa dihindari untuk memahami ma’tam dengan pengertian perempuan-perempuan yang meratap, kesedihan, ratapan dan tangisan, karena semua inilah yang menyebabkan para perempuan berkumpul, dan kesedihan merupakan sebab adanya perkumpulan”.
Syaikhul Islam al-Imam Zakariyya al-Anshariy asy-Syafi’i terkait ma’tam mengatakan :
المأتم : بالمثناة أي في جماعة النساء في المصائب
“ma’tam adalah sebuah perkumpulan (jama’ah) perempuan pada terjadinya mushibah”. [2]
Ucapan Imam Syafi’i rahimahullah yang kadang dijadikan dalil untuk melarang tahlilan bahkan mengharamkan tahlilan yaitu sebagaimana tercantum dalam kitab al-Umm :
 قال الإمام الشافعى رحمه الله : وأكره المأتم، وهي الجماعة، وإن لم يكن لهم بكاء فإن ذلك يجدد الحزن، ويكلف المؤنة مع ما مضى فيه من الأثر
“Aku benci (menghukumi makruh, red) ma’tam, dan adalah sebuah kelompok (jama’ah), walaupun tidak ada tangisan pada kelompok tersebut, karena yang demikian memperbaharui kesedihan, dan membebani biaya bersamaan perkara yang sebelumnya pernah terjadi (membekas) padanya” [3]
Imam Syafi’i rahimahullah sama sekali tidak memaksudkan kegiatan seperti tahlilan. Oleh karena itu sama sekali tidak tepat jika membawanya pada pengertian tahlilan, yang kemudian dengan alasan tersebut digunakan untuk melarang tahlilan. Karena tahlilan memang berbeda dengan ma’tam. Penghukuman makruh oleh al-Imam Syafi’i diatas dengan mempertimbangkan ‘illat yang beliau sebutkan yaitu yujaddidul huzn (memperbaharui kesedihan), sehingga apabila ‘illat tersebut tidak ada maka hukum makruh pun tidak ada, sebab dalam kaidah ushul mengatakan :

واعلم أن العلة في الشرع هي المعنى الذي يقتضي الحكم
“ketahuilah bahwa ‘illat didalam syariat adalah bermakna yang menunjukkan hukum”  [4]
Sedangkan maksud ucapan Imam Syafi’i tersebut adalah duduk-duduk untuk ta’ziyah, sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi didalam al-Majmu’ :
وأما قول الشافعي رحمه الله في الأم وأكره المآتم وهي الجماعة وإن لم يكن لهم بكاء فمراده الجلوس للتعزية وقد سبق بيانه
“dan adapun ucapan Imam Syafi’i rahimahullan didalam al-Umm : “aku memakruhkan ma’tam dan adalah sebuah kelompok, walaupun tidak ada tangisan pada kelompok tersebut, maka maksudnya adalah duduk-duduk untuk ta’ziyah, dan sungguh telah berlalu penjelasannya”. [5]

CATATAN KAKI :
[1] Lihat : Lisanul ‘Arab Ibnu Mandhur al-Anshari al-Ifriqii [12/3-4]. Dan didalam kitab Fiqh Maliki yaitu Mawahibul Jalil karya al-Hathib ar-Ru’ayni [2/ 241] menyebutkan masalah ma’tam dengan cukup jelas :

فائدة : اجتماع الناس في الموت يسمى المأتم بهمزة ساكنة ثم مثناة فوقانية قال في النهاية: المأتم في الأصل مجتمع النساء والرجال في الغم والفرح، ثم خص به اجتماع النساء للموت وقيل: هو للشواب من النساء لا غير انتهى. وفي الصحاح: المأتم عند العرب النساء يجتمعن في الخير والشر والجمع المآتم وعند العامة المصيبة، يقولون: كنا في مأتم فلان والصواب أن يقال: في مناحة فلان انتهى
Faidah : berkumpulnya manusia pada kematian dinamakan ma’tam. Didalam an-Nihayah : ma’tam pada asalnya merupakan berkumpulnya perempuan dan laki-laki didalam hal kegembiraan dan kesedihan, kemudian dengannya hanya di khususkan bagi perkumpulan perempuan pada kematian. Didalam Ash-Shihhah : ma’tam menurut orang arab adalah perempuan yang berkumpul didalam hal kebaikan dan keburukan, umumnya pada mushibah, mereka mengatakan : kami berada di ma’tam fulan, yang benar seharusnya di katakan ; kami berada di tempat ratapannya fulan. Selesai.
[2] Lihat : Asnal Mathalib ; al-Anshari [3/336] Imam Zakariyya al-Anshari
[3] Lihat ; al-Umm, al-Imam asy-Syafi’i  [1/ 318].
[4] Lihat : al-Luma’ fiy Ushul Fiqh [1/104] Imam Asy-Syairazii
[5] Lihat : al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab [5/308] Imam an-Nawawi


2 komentar:

M Fatih mengatakan...

.... dan membebani biaya bersamaan perkara yang sebelumnya pernah terjadi (membekas) padanya”

Bagaimana dengan kutipan pernytaan Imam Syafii di atas, bahwa Memang faktanya tahlilan membebani pihak keluarga mayit, karna faktanya di masyarakat Tahlilan selalu terkesan wajib termasuk bahkan dalam hal menyediakan makanan berhari-hari. Padahal sedang berkabung dan dana terbatas... Ini yang keluarga kami rasakan. dan mungkin juga dirasakan masyarakat umumnya. Bahkan mentradisi, pihak mayit yang harus menyediakan makanan, bukannya yang bertakziah.

Terimakasih, mohon arahannya

Pencinta kisah, mengatakan...

Innaa Lillaahi wa Innaa Ilaihi Roji'uun

Anda tau tdk bahwa Hadits2 ttg Shodaqoh mayyit itu ada dan Shohih
Koq anda malah bilang "pihak mayyit yg harus menyediakan, bukannya yg bertakziah"
Berarti anda sudah menentang Yang Mulia Rasulullah Shollallahu 'Alaihi wa Sallam yg dalam Hadits2 tsb membolehkan pihak mayyit bersedekah (salah 1 bentuk sedekah blg afdhol adalah makanan)

Apalagi sedekah makannya kpd Majlis Dzikir

Jual beli online dan menyusui anak orang kafir

*SOAL* Bahsulmasail# 1_ *bagaimana hukum orang jual beli online, kalo di bolehkan bagaimana cara akadnya apakah sah hanya melewati telpon sa...