Kamis, 18 Februari 2016

PENJELASAN TERKAIT HADITS JARIR BIN ABDULLAH



||| PENJELASAN TERKAIT HADITS JARIR BIN ABDULLAH |||
كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ
 “Kami (sahabat Nabi) menganggap berkumpul ke (kediaman) keluarga almarhum serta (keluarga almarhum) menghidangkan makanan setelah pemakaman bagian dari niyahah”.
Hadits terkait para sahabat ini banyak digunakan sebagai dalil yang menghukumi makruh bagi ahlul mayyit membuat makanan dan berkumpul dikediaman keluarga almarhum. Kalau ditela’aah lebih mendetail, sesungguhnya frasa “مِنَ النِّيَاحَةِ” adalah bermakna “min asbabin niyahah”, yakni bagian dari sebab dikhawatirkannya akan terjadi niyahah. Oleh karena itu, bukanlah berkumpul dan membuat makanan yang disebut sebagai niyahah, sebab jikalau itu yang disebut niyahah maka ulama akan mengharamkannya, bukan malah  hanya menghukumi makruh. Sebab niyahah ketika terjadi mushibah kematian hukumnya haram. Hal ini telah menjadi kesepakatan, sebagaimana yang dituturkan oleh al-Imam an-Nawawi rahimahullah : ...

|||  HARAMNYA NIYAHAH (MERATAP) DAN PENGERTIAN NIYAHAH |||
 
أجمعت الأمّةُ على تحريم النياحة، والدعاء بدعوى الجاهلية، والدعاء بالويل والثبور عند المصيبة‏‏
“Umat bersepakat atas haramnya niyahah, dan berdo’a dengan seruan orang jahiliyah serta do’a dengan kejelekan dan keburukan ketika terjadi mushibah”. [1]
Imam al-‘Imraniy didalam al-Bayan mengatakan :
ويحرم النوح على الميت، وشق الجيوب، ونشر الشعور، وخمش الوجوه
“dan haram meratap atas orang mati, merobek-robek saku baju, menjambak-jambak rambut dan mencoreng-coreng wajah”. [2]
al-Imam Ar-Rafi’i didalam Fathul ‘Aziz :
وكذا النياحة والجزع بضرب الخد وشق الثوب ونشر الشعر كل ذلك حرام
“demikian juga niyahah (meratap), mengeluh dengan memukul pipi, menyobek pakaian dan menjambak-jambak (mengacak-acak) rambut, semuaa itu haram”.
Adapun pengertian niyahah sendiri, sebagaimana yang Imam Nawawi sebutkan adalah :
واعلم أن النياحة‏ :‏ رفع الصوت بالندب، والندب‏:‏ تعديد النادبة بصوتها محاسن الميت، وقيل‏:‏ هو البكاء عليه مع تعديد محاسنه‏.‏ قال أصحابنا‏:‏ ويحرم رفع الصوت بإفراط في البكاء‏.‏ وأما البكاء على الميت من غير ندب ولا نياحة فليس بحرام
“Ketahuilah, sesungguhnya niyahah adalah menyaringkan suara dengan an-nadb, adapun an-Nadb  sendiri adalah mengulang-ngulang meratapi dengan suara (atau menyebut berulang-ulang) tentang kebaikan mayyit. qiil (ulama juga ada yang mengatakan) bahwa niyahah adalah menangisi mayyit disertai menyebut-menyebut kebaikan mayyit”. Ashhab kami (ulama syafi’iyah kami) mengatakan : “haram menyaringkan suara dengan berlebih-lebihan dalam menangis”. Adapun menangisi mayyit tanpa menyebut-menyebut dan tanpa meratapinya maka itu tidak haram”.[3]
والنياحة رفع الصوت بالندب قال الشافعي والأصحاب البكاء على الميت جائز قبل الموت وبعده ولكن قبله أولى
“Niyahah adalah menyaringkan suara dengan an-nadb, al-Imam Asy-Syafi’i dan Ashhabusy Syafi’i (ulama syafi’iyah) mengatakan, menangisi orang mati boleh baik sebelum mati atau setelah mati, akan tetapi menangisi sebelum mati itu lebih utama”. [4]
Oleh karena itu, penetapan hukum bid’ah makruhah (bid’ah yang hukumnya makruh) karena bisa menjadi sebab adanya niyahah atau bisa membawa pada niyahah. Jika mengikuti kaidah ushul, inilah yang menjadi illat dihukuminya makruh (bid’ah makruhah). Namun, jika illatnya tidak ada maka hukumnya juga berubah. Maka pertanyaannya sekarang adalah : apakah tahlilan (kenduri arwah) yang dilakukan oleh kaum Muslimin dengan digagas oleh ulama besar seperti para wali Allah (wali songo) bersifat seperti itu ? Apakah tahlilan (kenduri arwah) mengarah pada niyahah atau menjadi sebab terjadinya niyahah ?! Tentu saja tidak akan terjadi pada kegiatan tahlil yang benar.

CATATAN KAKI :
[1] Lihat : al-Adzkar lil-Imam an-Nawawi [146].
[2] Lihat : al-Bayaan fiy Madzhab al-Imam asy-Syafi’i lil-Imam al-‘Imraniy []
[3] Lihat ; al-Adzkar lil-Imam an-Nawawi [147].
[4] Lihat : al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab [5/ 307] lil-Imam an-Nawawi.


Tidak ada komentar:

Jual beli online dan menyusui anak orang kafir

*SOAL* Bahsulmasail# 1_ *bagaimana hukum orang jual beli online, kalo di bolehkan bagaimana cara akadnya apakah sah hanya melewati telpon sa...