Qunut Shalat Shubuh
Dalam madzhab Imam al-Syafi’i, ada tiga tempat disunnahkan membaca qunut, yakni ketika terjadi nazilah
(bencana, cobaan), qunut pada shalat
witir di pertengahan bulan Ramadhan,
dan terakhir pada shalat subuh.
Tentang kesunnahan qunut subuh ditegaskan
oleh kebanyakan ulama salaf dan setelahnya. Di antara ulama salaf yang mensunnahkannya adalah Abu Bakr
al-Shiddiq, Umar bin
al-Khaththab, Utsman, Ali, Ibnu Abbas dan al-Barra’ bin Azib –radhiyallahu
‘anhum. (Al-Majmu’, juz I, hal 504). Dalil yang dijadikan acuan
adalah hadits Nabi J:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ J يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا (رواه أحمد،
12196)
“Diriwayatkan dari Anas bin Malik D, “Beliau berkata, “Rasulullah J senantiasa membaca qunut ketika shalat
shubuh sehingga beliau wafat.” (HR. Ahmad [12196]).
Pakar hadits al-‘Allamah Muhammad
bin ‘Allan al-Shiddiqi dalam kitabnya, al-Futuhat al-Rabbaniyyah menyatakan bahwa hadits inilah yang benar, dan
diriwayatkan serta di-shahih-kan oleh segolongan pakar yang banyak hafal
hadits. Di antara orang yang menyatakan ke-shahih-an hadits ini adalah
al-Hafizh Abu Abdillah Muhammad bin Ali al-Balkhi, al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak,
dan di beberapa tempat dari kitab yang ditulis oleh al-Baihaqi. Al-Daraquthni
juga meriwayatkannya dari beberapa jalur dengan berbagai sanad yang shahih.
(Al-Futuhat al-Rabbaniyyah ‘ala al-Adzkar al-Nawawiyyah, juz II, hal. 268).
Sedangkan redaksi doa
qunut yang warid (diajarkan langsung) oleh Nabi J adalah:
اَللّهُمَّ اهْدِنَا فِيْمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنَا فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنَا فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لَنَا فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَقِنَا شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَاِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ، وَاِنَّهُ لاَيَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلاَيَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ، فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ، نَسْتَغْفِرُكَ وَنَتُوْبُ اِلَيْكَ . (رواه النسائي 1725، وأبو داود 1214، والترمذي 426، وأحمد 1625، والدارمي
1545، بسند صحيح).
“Ya Allah, berikanlah kami petunjuk seperti
orang-orang yang
telah Engkau beri petunjuk. Berilah kami perlindungan seperti orang-orang yang telah Engkau beri
perlindungan. Berilah kami pertolongan sebagaimana orang-orang yang Engkau berikan
pertolongan.
Berilah berkah pada segala yang telah Engkau berikan kepada kami. Jauhkanlah
kami dari segala kejahatan yang Engkau pastikan. Sesungguhnya Engkau Dzat yang
maha menentukan dan Engkau tidak dapat ditentukan. Tidak akan hina orang yang Engkau
lindungi.
Dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Engkau maha suci dan maha luhur.
Segala puji bagi-Mu atas segala yang Engkau pastikan. Kami mohon ampun dan
bertaubat kepada-Mu.” (HR. al-Nasa’i [1725],
Abu Dawud [1214], al-Tirmidzi [426], Ahmad [1625], dan al-Darimi [1545] dengan
sanad yang shahih).
Sedangkan hadits yang
menyatakan bahwa Nabi J tidak melakukan qunut, tidak dapat
dijadikan alasan untuk tidak mensunnahkan, apalagi sampai melarang qunut. Karena dalam kaidah disebutkan “al-mutsbit
muqaddam ‘ala an-nafi” (yang mengatakan ada didahulukan dari
yang mengatakan tidak ada).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar