Dzikir dan Syair Sebelum Shalat Berjama’ah
Membaca dzikir dan syair sebelum
pelaksanaan shalat jama’ah, adalah perbuatan yang boleh dan
tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Kebolehan ini bisa ditinjau dari beberapa
sisi.
Pertama, dari sisi dalil, membaca syair di dalam
masjid bukan merupakan
sesuatu yang dilarang oleh agama. Pada masa Rasulullah J, para sahabat juga membaca syair di masjid. Dalam sebuah
hadits:
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ مَرَّ عُمَرُ بِحَسَّانِ بْنِ ثَابِتٍ
وَهُوَ يُنْشِدُ فِي الْمَسْجِدِ فَلَحَظَ إِلَيْهِ فَقَالَ قَدْ أَنْشَدْتُ
وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَى أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ أَسَمِعْتَ رَسُولَ اللهِ Jيَقُولُ أَجِبْ عَنِّي اللَّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ قَالَ اللَّهُمَّ نَعَمْ (رواه أبو داود، 4360، و النسائي، 709، وأحمد، 20928)
“Dari Sa’id bin Musayyab D ia berkata, “Suatu ketika Umar berjalan
kemudian bertemu dengan Hassan bin tsabit yang sedang melantunkan syair di masjid. Umar
menegur Hassan, namun Hassan menjawab, “Aku telah melantunkan syair di masjid yang di
dalamnya ada seorang yang lebih mulia darimu”, kemudian ia menoleh kepada Abu Hurairah D. Hassan melanjutkan perkataannya,“Bukankah engkau telah mendengarkan
sabda Rasulullah J, “Jawablah dariku, ya Allah mudah-mudahan engkau menguatkannya dengan Ruh al-Qudus”. Abu Hurairah menjawab,“Ya
Allah, benar (aku telah mendengarnya).” (HR. Abu Dawud [4360]
al-Nasa’i,[709] dan Ahmad [20928]).
Mengomentari hadits ini, Syaikh Isma’il
al-Zain menjelaskan adanya kebolehan melantunkan syair yang
berisi puji-pujian, nasehat, pelajaran
tata krama dan ilmu yang bermanfaat di dalam
masjid. (Irsyad al-Mu’minin Ila Fadha’ili Dzikr Rabb al-‘Alamin, hal. 16).
Kedua, dari sisi syiar dan penanaman akidah
umat. Selain menambah syiar agama, amaliah ini
merupakan strategi yang sangat jitu untuk
menyebarkan ajaran Islam di tengah
masyarakat. Karena di dalamnya tersebut terkandung beberapa pujian kepada Allah SWT, dzikir dan
nasehat.
Ketiga, dari aspek psikologis, lantunan syair
yang indah itu dapat menambah semangat dan
mengkondisikan suasana. Dalam hal ini, tradisi yang telah berjalan di masyarakat tersebut
dapat menjadi semacam warming up (persiapan) sebelum masuk ke tujuan
inti, yakni shalat lima waktu.
Manfaat lain adalah, untuk mengobati rasa
jemu sembari menunggu waktu shalat
jama’ah dilaksanakan. Juga agar para jama’ah tidak membicarakan hal-hal yang
tidak perlu ketika menunggu shalat jama’ah dilaksanakan.
Dengan beberapa alasan inilah maka membaca dzikir, nasehat, puji-pujian
secara bersama-sama sebelum melaksanakan shalat jama’ah di masjid atau di
mushalla adalah amaliah yang baik dan dianjurkan. Namun dengan satu
catatan, tidak mengganggu orang yang sedang melaksanakan shalat. Tentu hal tersebut
disesuaikan dengan situasi dan
kondisi masing-masing masjid dan mushalla dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar