Hadits
tentang Perpecahan Umat Islam (Hadits al-Iftiraq)
Yang dimaksud hadits al-iftiraq
adalah sabda Nabi T yang menjelaskan tentang perpecahan
umatnya menjadi tujuh puluh tiga golongan. Yakni sabda Nabi T:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ T إِنَّ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً وَتَفَرَّقَتْ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوْا وَمَنْ هِيَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي.
(رواه الترمذي: 2565)
“Dari Abdullah bin Amr, ia berkata, Rasulullah
T bersabda, “Sesungguhnya kaum Bani Israil
telah terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan. Dan umatku akan terpecah
menjadi tujuh puluh tiga golongan. Semuanya akan masuk neraka, kecuali satu
golongan”. Lalu sahabat bertanya, “Siapakah satu golongan yang selamat itu
wahai Rasulullah?” Nabi T menjawab: “Dia adalah
golongan yang mengikuti ajaranku dan ajaran sahabatku.” (HR. al-Tirmidzi [2565])
Mayoritas ulama menyatakan bahwa hadits ini
dapat dijadikan pegangan, karena diriwayatkan
oleh banyak sahabat Nabi T. Seorang ahli hadits, Syaikh Muhammad bin Ja’far
al-Hasani al-Kattani menegaskan bahwa sabda nabi yang menjelaskan tentang umatnya yang akan menjadi tujuh
puluh tiga golongan, satu di surga dan tujuh
puluh dua masuk neraka, diriwayatkan melalui jalur Amirul Mukminin Ali bin Abi
Thalib Z, Sa’ad bin Abi Waqqash, Ibn Umar, Abi al-Darda’,
Mu’awiyah, Ibn Abbas, Jabir, Abi Umamah, Watsilah, Awf bin Malik dan Amr bin Awf al-Muzani –radhiyallahu
‘anhum. Mereka semua meriwayatkan
bahwa satu golongan yang akan masuk surga,
yakni al-Jama’ah (yang menjaga kebersamaan dan persatuan). (Al-Kattani,
Nazhm al-Mutanatsir min al-Hadits al-Mutawatir, hal. 58).
Lebih lanjut,
al-Hafizh al-Manawi dalam kitab Faidh al-Qadir, mengutip dari pendapat beberapa ulama,
menyatakan bahwa menurut
al-Hafizh Zainuddin al-‘Iraqi (725-806 H/1325-1403 M), sanad-sanad hadits ini
sangat bagus. Imam al-Hakim juga
meriwayatkannya dari berbagai sumber, kemudian berkomentar, bahwa sanad-sanad yang ada dalam hadits ini dapat dijadikan sebagai hujjah
(pegangan dalil). Bahkan
al-Hafizh Jalaluddin al-Suyuthi menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mutawatir”. (Al-Hafizh
al-Manawi,
Faidh al-Qadir, Juz II, hal. 21).
Dengan penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa
hadits al-iftiraq dapat dijadikan hujjah dalam masalah akidah.
Dan dari hadits inilah istilah Ahlussunnah Wal-Jama’ah
(aswaja) dimunculkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar