Kamis, 16 Februari 2017

Hadits tentang Perpecahan Umat Islam (Hadits al-Iftiraq)

Hadits tentang Perpecahan Umat Islam (Hadits al-Iftiraq)
Yang dimaksud hadits al-iftiraq adalah sabda Nabi T yang menjelaskan tentang perpecahan umatnya menjadi tujuh puluh tiga golongan. Yakni sabda Nabi T:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ T إِنَّ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً وَتَفَرَّقَتْ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوْا وَمَنْ هِيَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي. (رواه الترمذي: 2565)
 “Dari Abdullah bin Amr, ia berkata, Rasulullah T bersabda, “Sesungguhnya kaum Bani Israil telah terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan. Dan umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Semuanya akan masuk neraka, kecuali satu golongan”. Lalu sahabat bertanya, “Siapakah satu golongan yang selamat itu wahai Rasulullah?” Nabi T menjawab: “Dia adalah golongan yang mengikuti ajaranku dan ajaran sahabatku.” (HR. al-Tirmidzi [2565])
Mayoritas ulama menyatakan bahwa hadits ini dapat dijadikan pegangan, karena diriwayatkan oleh banyak sahabat Nabi T. Seorang ahli hadits, Syaikh Muhammad bin Ja’far al-Hasani al-Kattani menegaskan bahwa sabda nabi yang menjelaskan tentang umatnya yang akan menjadi tujuh puluh tiga golongan, satu di surga dan tujuh puluh dua masuk neraka, diriwayatkan melalui jalur Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib Z, Sa’ad bin Abi Waqqash, Ibn Umar, Abi al-Darda’, Mu’awiyah, Ibn Abbas, Jabir, Abi Umamah, Watsilah, Awf bin Malik dan Amr bin Awf al-Muzani –radhiyallahu ‘anhum. Mereka semua meriwayatkan bahwa satu golongan yang akan masuk surga, yakni al-Jama’ah (yang menjaga kebersamaan dan persatuan). (Al-Kattani, Nazhm al-Mutanatsir min al-Hadits al-Mutawatir, hal. 58).
Lebih lanjut, al-Hafizh al-Manawi dalam kitab Faidh al-Qadir, mengutip dari pendapat beberapa ulama, menyatakan bahwa menurut al-Hafizh Zainuddin al-‘Iraqi (725-806 H/1325-1403 M), sanad-sanad hadits ini sangat bagus. Imam al-Hakim juga meriwayatkannya dari berbagai sumber, kemudian berkomentar, bahwa sanad-sanad yang ada dalam hadits ini dapat dijadikan sebagai hujjah (pegangan dalil). Bahkan al-Hafizh Jalaluddin al-Suyuthi menyatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mutawatir”. (Al-Hafizh al-Manawi, Faidh al-Qadir, Juz II, hal. 21).
Dengan penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa hadits al-iftiraq dapat dijadikan hujjah dalam masalah akidah. Dan dari hadits inilah istilah Ahlussunnah Wal-Jama’ah (aswaja) dimunculkan

Tidak ada komentar:

Jual beli online dan menyusui anak orang kafir

*SOAL* Bahsulmasail# 1_ *bagaimana hukum orang jual beli online, kalo di bolehkan bagaimana cara akadnya apakah sah hanya melewati telpon sa...