📚 HUKUM NGECASH HP DI MASJID 📚
Ketika mampir di sebuah masjid, sering kali terlihat beberapa orang yang mengisi (Charging/ngecash) baterai hp pada colokan daya yang bertebaran di beberapa sisi masjid. Mengenai legalitas hukumnya, dalam kitab Risalah al-Amajid dijelaskan:
{ أَقُوْلُ وَفُهِمَ مِمَّا ذُكِرَ نَقْلُ نَحْوِ الْمُكَبِّرِ لِلصَّوْتِ لِلْمَسْجِدِ وَاسْتِعْمَالُهُ لِغَيْرِ ذَلِكَ الْمَسْجِدِ غَيْرُ جَائِزٍ اللهم إِلَّا اِنِ اشْتَرَاهُ النَّاظِرُبِقَصْدِ إِيْجَارِهِ فَيَجُوْزُ اسْتِعْمَالُهُ لِلْغَيْرِ بِأُجْرَةٍ لَا مَجَانًا }
“Aku berpendapat dari permasalahan yang telah disebutkan, yaitu memindah semacam pengeras suara milik masjid dan menggunakannya untuk keperluan selain masjid adalah tidak diperbolehkan. Kecuali Nazir membeli (semacam pengeras suara) itu dengan tujuan untuk menyewakannya, maka diperbolehkan bagi orang lain untuk menggunakannya dengan membayar ongkos sewa, tidak gratis”.[1]
Stop kontak atau colokan daya listrikyang tersedia merupakan fasilitas yang dimiliki oleh masjid, sama halnya seperti pengeras suara dalam keterangan yang dijelaskan di atas. Sehingga penggunaannya untuk charging atau ngecash telepon seluler tidak diperbolehkan serta berkonsekuensi kewajiban membayar ongkos sewa secara umum (ujroh mitsli) untuk menaksir ganti rugi atas daya listrik yang telah digunakannya.
Namun kewajiban tersebut bisa gugur apabila orang yang menggunakan daya listrik atau charger tersebut mendapatkan izin dari takmir masjid dan ia melakukan ibadah yang berhubungan langsung dengan masjid,seperti salat, iktikaf, dan sesamanya.
🖍 footnote :
[1] Risalah al-Amajid, hal. 29
✍ HUKUM NGECASH HP DI MASJID
( Deskripsi Masalah ) :
- Di zaman teknologi yang makin canggih pada saat ini keberadaan Hp sudah menjadi keperluan kebanyakan masyarakat, baik di kota maupun di desa sampai di gunung-gunung, baik itu gubernur, bupati, camat bahkan para pekerja biasapun mereka perlu yang namanya Hp. Hampir setiap orang di mana saja ia berada di rumah, di toko, di pabrik ataupun ketika bepergian Hp akan selalu ada di sisinya. Yang menjadi permasalahan, terkadang orang yang sedang bepergian ketika singgah di masjid untuk sholat ataupun i’tikaf, maka ketika setrum batrinya habis mereka akan mencarge (mengecas) Hpnya di masjid tersebut.
🖍 Pertanyaan :
(a) Bagaimana hukum mengecas Hp di masjid tersebut?
(b) Kalau di perlukan izin kepada siapakah minta izin?
(c) Bagaimana solusi bagi orang yang sudah terlanjur ngecas Hp di masjid tempat ia singgah?
✅ JAWABAN :
(a) HARAM hukumnya mengecas Hp di masjid dengan izin ataupun tanpa izin, karena listrik masjid di qiyaskan dengan Az-zait (minyak) yang di gunakan untuk penerangan masjid yang merupakan bagian (أجزاء ) dari masjid dan tidak boleh di ambil sedikitpun.
👉 Referensi :
(1) أعانة الطالبين: ج 3 ص 216 : ويحرم أخذ شىء من زيته وشمعه اى للمسجد اى المختص به بأن يكون موقوفا عليه أومملوكا له بهبة أو شراء من ريع موقوف علي مصالحه واذا أخذ منه ذلك وجب رده (كصحاه وترابه) اى كما يحرم أخذ حصى المسجد وترا به.
(2) المجموع ج 3 ص 206 : لايجوز أخذ شيء من أجزاء المسجد كحجر وحصا ة وتراب وغيره وقد سبق في هذه المسائل تحريم التيمم بتراب المسجد ومثله الزيت والمشع الذى يسرج فيه وفي سنن ابي داود باسناد صحيح عن ابي هريسرة بعد الرواة أراه رفعه الى النبي صلى الله عليه وسلم قال: ان الحصاة لتناشد الذى يخرجها من المسجد
(b) Tidak perlu izin, karena hukumnya HARAM mutlak baik izin terlebih dahulu ataupun tidak.
✅ Referensi :
Ibaratnya sama dengan jawaban soal pertama
(c) Solusinya ia harus mengembalikan qimah ( biaya senilai listrik yang telah di ambil ) kepada pihak masjid. Bila masjidnya jauh dan sulit di jangkau, maka ia bertaubat, banyak istighfar dan sedekah.
✅ Referensi :
(1) نهاية الزين :ص 241 : وعلى الغاصب رد وضمان تلف بأقصى قيمته من حين غصب الى تلف.
(2) الاشباه والنظائر ج 2 ص 407 : قال في التدريب : كل من غصب شيئا وجب رده الا بست صور :مسئلة الخيط واللوح والخلط حيث لايتميز والخمر والعصير اذا تخمر في يده
(3) حاشية الجمل : ج 5 ص 388 : ثم رأيت في منهاج العابدين للغزالى ان الذنوب التى بين العباد اما في المال ويجب رده عند المكنة فان عجز لفقر استحله فان عجز عن استحلاله لغيبته او موته
وامكن التصدق عنه فعله والا فليكثر من الحسنات ويرجع الى الله تعالى ويتضرع اليه في ان يرضيه عنه يوم القيامة
Ketika mampir di sebuah masjid, sering kali terlihat beberapa orang yang mengisi (Charging/ngecash) baterai hp pada colokan daya yang bertebaran di beberapa sisi masjid. Mengenai legalitas hukumnya, dalam kitab Risalah al-Amajid dijelaskan:
{ أَقُوْلُ وَفُهِمَ مِمَّا ذُكِرَ نَقْلُ نَحْوِ الْمُكَبِّرِ لِلصَّوْتِ لِلْمَسْجِدِ وَاسْتِعْمَالُهُ لِغَيْرِ ذَلِكَ الْمَسْجِدِ غَيْرُ جَائِزٍ اللهم إِلَّا اِنِ اشْتَرَاهُ النَّاظِرُبِقَصْدِ إِيْجَارِهِ فَيَجُوْزُ اسْتِعْمَالُهُ لِلْغَيْرِ بِأُجْرَةٍ لَا مَجَانًا }
“Aku berpendapat dari permasalahan yang telah disebutkan, yaitu memindah semacam pengeras suara milik masjid dan menggunakannya untuk keperluan selain masjid adalah tidak diperbolehkan. Kecuali Nazir membeli (semacam pengeras suara) itu dengan tujuan untuk menyewakannya, maka diperbolehkan bagi orang lain untuk menggunakannya dengan membayar ongkos sewa, tidak gratis”.[1]
Stop kontak atau colokan daya listrikyang tersedia merupakan fasilitas yang dimiliki oleh masjid, sama halnya seperti pengeras suara dalam keterangan yang dijelaskan di atas. Sehingga penggunaannya untuk charging atau ngecash telepon seluler tidak diperbolehkan serta berkonsekuensi kewajiban membayar ongkos sewa secara umum (ujroh mitsli) untuk menaksir ganti rugi atas daya listrik yang telah digunakannya.
Namun kewajiban tersebut bisa gugur apabila orang yang menggunakan daya listrik atau charger tersebut mendapatkan izin dari takmir masjid dan ia melakukan ibadah yang berhubungan langsung dengan masjid,seperti salat, iktikaf, dan sesamanya.
🖍 footnote :
[1] Risalah al-Amajid, hal. 29
✍ HUKUM NGECASH HP DI MASJID
( Deskripsi Masalah ) :
- Di zaman teknologi yang makin canggih pada saat ini keberadaan Hp sudah menjadi keperluan kebanyakan masyarakat, baik di kota maupun di desa sampai di gunung-gunung, baik itu gubernur, bupati, camat bahkan para pekerja biasapun mereka perlu yang namanya Hp. Hampir setiap orang di mana saja ia berada di rumah, di toko, di pabrik ataupun ketika bepergian Hp akan selalu ada di sisinya. Yang menjadi permasalahan, terkadang orang yang sedang bepergian ketika singgah di masjid untuk sholat ataupun i’tikaf, maka ketika setrum batrinya habis mereka akan mencarge (mengecas) Hpnya di masjid tersebut.
🖍 Pertanyaan :
(a) Bagaimana hukum mengecas Hp di masjid tersebut?
(b) Kalau di perlukan izin kepada siapakah minta izin?
(c) Bagaimana solusi bagi orang yang sudah terlanjur ngecas Hp di masjid tempat ia singgah?
✅ JAWABAN :
(a) HARAM hukumnya mengecas Hp di masjid dengan izin ataupun tanpa izin, karena listrik masjid di qiyaskan dengan Az-zait (minyak) yang di gunakan untuk penerangan masjid yang merupakan bagian (أجزاء ) dari masjid dan tidak boleh di ambil sedikitpun.
👉 Referensi :
(1) أعانة الطالبين: ج 3 ص 216 : ويحرم أخذ شىء من زيته وشمعه اى للمسجد اى المختص به بأن يكون موقوفا عليه أومملوكا له بهبة أو شراء من ريع موقوف علي مصالحه واذا أخذ منه ذلك وجب رده (كصحاه وترابه) اى كما يحرم أخذ حصى المسجد وترا به.
(2) المجموع ج 3 ص 206 : لايجوز أخذ شيء من أجزاء المسجد كحجر وحصا ة وتراب وغيره وقد سبق في هذه المسائل تحريم التيمم بتراب المسجد ومثله الزيت والمشع الذى يسرج فيه وفي سنن ابي داود باسناد صحيح عن ابي هريسرة بعد الرواة أراه رفعه الى النبي صلى الله عليه وسلم قال: ان الحصاة لتناشد الذى يخرجها من المسجد
(b) Tidak perlu izin, karena hukumnya HARAM mutlak baik izin terlebih dahulu ataupun tidak.
✅ Referensi :
Ibaratnya sama dengan jawaban soal pertama
(c) Solusinya ia harus mengembalikan qimah ( biaya senilai listrik yang telah di ambil ) kepada pihak masjid. Bila masjidnya jauh dan sulit di jangkau, maka ia bertaubat, banyak istighfar dan sedekah.
✅ Referensi :
(1) نهاية الزين :ص 241 : وعلى الغاصب رد وضمان تلف بأقصى قيمته من حين غصب الى تلف.
(2) الاشباه والنظائر ج 2 ص 407 : قال في التدريب : كل من غصب شيئا وجب رده الا بست صور :مسئلة الخيط واللوح والخلط حيث لايتميز والخمر والعصير اذا تخمر في يده
(3) حاشية الجمل : ج 5 ص 388 : ثم رأيت في منهاج العابدين للغزالى ان الذنوب التى بين العباد اما في المال ويجب رده عند المكنة فان عجز لفقر استحله فان عجز عن استحلاله لغيبته او موته
وامكن التصدق عنه فعله والا فليكثر من الحسنات ويرجع الى الله تعالى ويتضرع اليه في ان يرضيه عنه يوم القيامة
1 komentar:
ada pdf risalah amajidnya?
Posting Komentar