Mencium Tangan Ulama dan Guru
Mencium tangan para ulama merupakan
perbuatan yang sangat dianjurkan agama. Karena perbuatan itu merupakan salah
satu bentuk penghormatan kepada mereka. Dalam sebuah hadits dijelaskan:
عَنْ زَارِعٍ وَكَانَ فِي وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا
الْمَدِينَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيِّ
J وَرِجْلَهُ (رواه أبو داود، 4548)
“Dari Zari’ D. –ketika beliau menjadi salah satu
delegasi suku Abdil Qais-, beliau berkata, “Ketika sampai di Madinah, kami
segera turun dari kendaraan, kemudian kami bersegera turun dari kendaraan kita,
lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi J.” (HR. Abu Dawud [4548]).
Atas dasar hadits ini, para ulama
mensunnahkan mencium tangan guru,
ulama, orang shaleh serta orang-orang yang kita hormati. Kata Imam al-Nawawi
dalam salah satu kitab
karangannya menjelaskan bahwa mencium tangan orang shalih dan ulama yang utama itu disunnahkan. Sedangkan mencium tangan selain
orang-orang itu hukumnya makruh.” (Fatawi al-Imam al-Nawawi, hal. 79).
Dr. Ahmad al-Syarbashi dalam kitab Yas’alu-naka
Fi al-Din wa al-Hayah memberikan kesimpulan akhir, bahwa apabila mengecup
tangan itu dimaksudkan dengan tujuan yang baik, maka (perbuatan itu) menjadi baik. Inilah
hukum asal dalam masalah
mencium tangan ini. Namun bila perbuatan itu digunakan untuk kepentingan dan
tujuan yang jelek, maka
termasuk perbuatan yang terhina. Sebagaimana halnya setiap perbuatan baik yang
diselewengkan untuk kepentingan yang tidak dibenarkan.” (Yas’alunaka fi
al-Din wa al-Hayah, juz II, hal. 642).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar